Kapan Harta Menjadi Harta Bersama dalam Pernikahan?

Mega

Kapan Harta Menjadi Harta Bersama dalam Pernikahan?
Direktur Utama Jangkar Groups

Kapan harta menjadi harta bersama dalam pernikahan? Pertanyaan ini sering muncul ketika pasangan suami istri ingin memahami hak atas rumah, kendaraan, tabungan, tanah, atau aset lain selama membina rumah tangga. Secara umum, hukum Indonesia menentukan bahwa harta yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, tidak semua harta yang di miliki setelah menikah otomatis masuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, pasangan perlu memahami waktu perolehan, sumber dana, jenis aset, serta perjanjian perkawinan yang mungkin memengaruhi status kepemilikan harta.

Baca Juga : Harta Bersama Gono-Gini: Pengertian dan Dasar Hukum

Kapan Harta Mulai Menjadi Harta Bersama?

Kapan Harta Mulai Menjadi Harta Bersama?

Pada prinsipnya, harta mulai masuk dalam kategori harta bersama ketika suami atau istri memperoleh harta selama perkawinan yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tanggal perkawinan menjadi salah satu titik penting untuk membedakan harta yang seseorang miliki sebelum menikah dari harta yang pasangan peroleh selama perkawinan.

Baca Juga : Apa Itu Harta Bersama Gono-Gini? Pengertian & Dasar Hukumnya

Sebagai contoh, seorang suami membeli mobil menggunakan penghasilannya setelah menikah. Pada prinsipnya, mobil tersebut termasuk harta bersama meskipun suami membayar seluruh harga pembelian. Hal ini karena hukum tidak semata-mata menentukan status harta berdasarkan siapa yang menghasilkan uang.

Selain itu, istri yang tidak bekerja di luar rumah tetap memiliki kedudukan dalam harta bersama. Kontribusinya melalui pengelolaan rumah tangga dan pengasuhan anak tidak menghilangkan haknya atas harta bersama sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia

Namun, pasangan tetap perlu memperhatikan sumber dana dan asal-usul aset. Apabila suami menerima warisan selama perkawinan, misalnya, harta tersebut pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku.

Oleh sebab itu, waktu perolehan harta merupakan faktor penting, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan status hukum suatu aset.

Baca Juga : Harta yang Termasuk Gono-Gini: Ini Penjelasan Lengkapnya

Dasar Hukum Harta Bersama dalam Pernikahan

Pengaturan harta bersama di Indonesia terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan ketentuan lebih terperinci mengenai harta bersama.

Baca Juga : Harta Bawaan vs Harta Bersama: Hak Suami Istri Setelah Menikah

1. Pasal 35 UU Perkawinan

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini menjadi dasar utama untuk menentukan status harta yang pasangan peroleh setelah menikah.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing pasangan serta harta yang mereka peroleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali para pihak menentukan lain.

Dengan demikian, hukum membedakan harta berdasarkan asal-usulnya. Rumah yang pasangan beli dari penghasilan selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama. Sebaliknya, rumah yang suami miliki sebelum menikah pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi suami.

Baca Juga : Apakah Utang Suami atau Istri Termasuk Harta Bersama?

2. Pasal 36 UU Perkawinan

Selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa suami atau istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak.

Artinya, salah satu pasangan tidak boleh mengabaikan kepentingan pasangannya ketika menjual atau melakukan tindakan hukum terhadap aset bersama. Sebagai contoh, ketika suami ingin menjual rumah yang termasuk harta bersama, ia perlu memperhatikan persetujuan istri sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang mengambil keputusan sepihak mengenai kekayaan keluarga.

Baca Juga : Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian

3. Kompilasi Hukum Islam

Bagi pasangan Muslim, Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI mengatur berbagai aspek harta kekayaan dalam perkawinan. Pasal 85 menegaskan bahwa keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.

Baca Juga : Apakah Harta Gono-Gini Harus Dibagi 50:50? Ini Penjelasannya

Kemudian, Pasal 91 menjelaskan bahwa harta bersama dapat berbentuk benda berwujud maupun tidak berwujud. Selain itu, Pasal 92 mengatur bahwa suami atau istri tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya.

Adapun Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua dari harta bersama kepada masing-masing janda atau duda cerai hidup, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan fakta perkara dan aturan hukum yang relevan.

Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Contoh Harta yang Menjadi Harta Bersama Setelah Menikah

Untuk memahami aturan tersebut secara lebih mudah, pasangan dapat melihat beberapa contoh berikut. Meskipun demikian, setiap aset tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.

Baca Juga : Bukti Harta Gono-Gini: Dokumen Penting & Cara Membuktikannya

1. Rumah yang Di beli Setelah Menikah

Apabila pasangan membeli rumah setelah menikah menggunakan penghasilan selama perkawinan, rumah tersebut pada prinsipnya termasuk harta bersama. Hal ini tetap berlaku meskipun sertifikat hanya mencantumkan nama salah satu pasangan.

Namun, apabila pasangan membeli rumah menggunakan dana warisan atau dana pribadi yang dapat di buktikan asal-usulnya, penentuan status rumah memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, pasangan sebaiknya menyimpan bukti transaksi dan dokumen yang menjelaskan sumber pembelian.

2. Kendaraan yang Di beli dari Penghasilan Selama Perkawinan

Mobil atau sepeda motor yang pasangan beli setelah menikah menggunakan penghasilan selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama. Dengan demikian, nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan tidak selalu menjadi satu-satunya penentu kepemilikan dalam hubungan perkawinan.

Sebaliknya, kendaraan yang seseorang miliki sebelum menikah pada prinsipnya termasuk harta bawaan. Akan tetapi, apabila pasangan menggunakan dana bersama untuk membayar cicilan atau melakukan perubahan yang signifikan, keadaan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu diperiksa berdasarkan bukti.

3. Tabungan dan Investasi

Tabungan yang berasal dari penghasilan selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama. Demikian pula, investasi yang pasangan peroleh selama perkawinan dapat menjadi bagian dari harta bersama apabila memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, pasangan perlu menyimpan catatan transaksi, laporan rekening, dan bukti investasi. Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan kapan pasangan memperoleh aset dan dari mana sumber dananya.

4. Usaha yang Berkembang Selama Pernikahan

Usaha yang pasangan jalankan selama perkawinan juga dapat berkaitan dengan harta bersama. Misalnya, suami memulai usaha setelah menikah dan menggunakan penghasilan usaha untuk membeli kendaraan operasional atau properti.

Dalam keadaan tersebut, status aset bergantung pada waktu perolehan, sumber modal, struktur kepemilikan, dan perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, pasangan perlu memeriksa dokumen usaha dan bukti transaksi sebelum menentukan hak atas aset tersebut.

Apakah Semua Harta yang Di peroleh Setelah Menikah Menjadi Harta Bersama?

Jawabannya, tidak selalu. Meskipun Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa harta yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama, Pasal 35 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap harta bawaan serta harta yang di peroleh sebagai hadiah atau warisan.

Sebagai contoh, seorang istri menerima warisan tanah dari orang tuanya setelah menikah. Pada prinsipnya, tanah tersebut tetap menjadi harta pribadi istri. Demikian pula dengan hadiah yang seseorang terima secara pribadi, sepanjang tidak ada ketentuan lain yang mengubah status kepemilikannya.

Selain itu, perjanjian perkawinan dapat memengaruhi pengaturan harta pasangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pasangan tidak cukup hanya melihat tanggal pembelian aset. Mereka juga perlu memeriksa asal-usul harta, dokumen kepemilikan, dan perjanjian yang berlaku.

Bagaimana Jika Harta Di beli dengan Uang Salah Satu Pasangan?

Persoalan ini sering menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang menganggap bahwa harta otomatis menjadi milik pribadi apabila hanya satu pasangan yang membayar harga pembelian.

Padahal, hukum tidak selalu menentukan status harta berdasarkan siapa yang membayar. Apabila suami membeli rumah setelah menikah menggunakan penghasilan pekerjaannya selama perkawinan, rumah tersebut pada prinsipnya termasuk harta bersama.

Sebaliknya, apabila ia membeli aset menggunakan harta pribadi yang berasal dari sebelum perkawinan atau warisan, penentuan status aset memerlukan pemeriksaan sumber dana dan bukti yang mendukungnya.

Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya menyimpan dokumen pembelian, rekening koran, bukti transfer, serta dokumen lain yang menjelaskan asal dana. Langkah ini membantu memperjelas status kepemilikan apabila muncul sengketa.

Bagaimana Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian?

Ketika perkawinan berakhir karena perceraian, pasangan perlu menentukan aset mana yang termasuk harta bersama dan mana yang menjadi harta pribadi. Selanjutnya, mereka dapat memeriksa dokumen kepemilikan, sumber dana, dan perjanjian perkawinan sebelum menentukan pembagian.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI pada prinsipnya mengatur hak seperdua bagi masing-masing pihak atas harta bersama setelah perceraian, kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Sementara itu, Pasal 37 UU Perkawinan mengarahkan pembagian harta bersama menurut hukum masing-masing.

Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat menyelesaikan pembagian secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum. Namun, apabila perselisihan tidak menemukan jalan keluar, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwenang.

Untuk pasangan Muslim, sengketa harta bersama umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sementara itu, sengketa harta bersama bagi pasangan non-Muslim pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Meskipun demikian, penentuan forum dan langkah hukum tetap perlu menyesuaikan keadaan konkret setiap perkara.

Pentingnya Konsultasi Hukum tentang Status Harta Bersama

Menentukan kapan suatu aset menjadi harta bersama terkadang memerlukan pemeriksaan dokumen dan penilaian hukum yang cermat. Persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika pasangan mencampurkan dana pribadi dengan penghasilan keluarga, membeli aset secara mencicil, atau menggunakan dana bersama untuk mengembangkan harta bawaan.

Oleh karena itu, konsultasi hukum dapat membantu Anda memahami dasar hukum yang relevan, menilai dokumen kepemilikan, dan menentukan pilihan penyelesaian yang sesuai. Selain itu, konsultasi sejak awal dapat membantu Anda menghindari keputusan yang berpotensi merugikan hak atas harta.

Dengan memahami status harta sejak awal, pasangan dapat mengelola kekayaan keluarga secara lebih terarah dan mengurangi risiko sengketa pada masa mendatang.

Harta menjadi harta bersama pada prinsipnya ketika suami atau istri memperoleh harta selama perkawinan yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Namun, harta bawaan, hadiah, dan warisan pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi berdasarkan Pasal 35 ayat (2), kecuali terdapat ketentuan lain.

Selain itu, sumber dana, waktu perolehan, dokumen kepemilikan, dan perjanjian perkawinan dapat memengaruhi penentuan status suatu aset. Oleh karena itu, pasangan perlu menilai setiap harta berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan nama pemilik dalam dokumen.

Apabila Anda menghadapi persoalan mengenai status harta bersama, pembagian aset, atau hak kepemilikan setelah perceraian, konsultasi hukum dapat membantu Anda memahami pilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega