Apa itu harta bersama gono-gini? Perlu di pahami oleh setiap pasangan suami istri karena berkaitan dengan kepemilikan, pengelolaan, dan pembagian harta selama perkawinan maupun setelah perceraian. Harta gono-gini merupakan istilah yang umum masyarakat gunakan untuk menyebut harta bersama yang di peroleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, persoalan ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas rumah, kendaraan, tabungan, investasi, atau aset usaha ketika hubungan perkawinan berakhir. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan harta bersama dapat membantu pasangan melindungi hak masing-masing sekaligus menghindari perselisihan hukum.
Baca Juga : Harta Bersama Gono-Gini: Pengertian dan Dasar Hukum
Apa Itu Harta Bersama Gono-Gini?

Harta bersama gono-gini adalah harta yang di peroleh suami dan istri selama berlangsungnya perkawinan dan termasuk dalam kategori harta bersama berdasarkan hukum yang berlaku. Harta tersebut dapat berasal dari penghasilan pekerjaan, keuntungan usaha, pembelian aset, maupun sumber ekonomi lain yang memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga : Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
Sebagai contoh, pasangan suami istri membeli rumah setelah menikah menggunakan penghasilan selama perkawinan. Pada prinsipnya, rumah tersebut termasuk harta bersama. Demikian pula dengan kendaraan, tabungan, atau investasi yang mereka peroleh selama perkawinan, sepanjang tidak ada keadaan atau ketentuan hukum yang menentukan lain.
Baca Juga : Kapan Harta Menjadi Harta Bersama dalam Pernikahan?
Selain itu, harta bersama tidak selalu bergantung pada siapa yang menghasilkan uang atau membayar harga aset. Seorang istri yang mengurus rumah tangga dan merawat anak, misalnya, tetap memiliki kedudukan hukum dalam harta bersama. Dengan demikian, kontribusi dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada penghasilan finansial.
Namun, masyarakat perlu membedakan harta bersama dari harta pribadi. Harta yang seseorang miliki sebelum menikah, serta harta yang di peroleh melalui hadiah atau warisan, pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, waktu perolehan dan sumber dana menjadi faktor penting ketika menentukan status suatu aset.
Baca Juga : Harta yang Termasuk Gono-Gini: Ini Penjelasan Lengkapnya
Dasar Hukum Harta Bersama Gono-Gini di Indonesia
Di Indonesia, hukum mengatur harta bersama melalui beberapa ketentuan. Dasar hukum utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur harta bersama secara lebih terperinci.
Baca Juga : Harta Bawaan vs Harta Bersama: Hak Suami Istri Setelah Menikah
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini menjadi dasar utama untuk menentukan status harta yang pasangan peroleh selama ikatan perkawinan.
Baca Juga : Apakah Utang Suami atau Istri Termasuk Harta Bersama?
Sebagai ilustrasi, apabila suami membeli kendaraan dari penghasilan pekerjaannya setelah menikah, kendaraan tersebut pada prinsipnya termasuk harta bersama. Hal serupa berlaku terhadap rumah atau aset lain yang pasangan peroleh selama perkawinan, dengan tetap memperhatikan sumber dana dan ketentuan hukum yang relevan.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing pasangan serta harta yang mereka peroleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali para pihak menentukan lain.
Baca Juga : Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Kemudian, Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa suami atau istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Artinya, salah satu pasangan tidak boleh mengambil keputusan sepihak yang berkaitan dengan pengelolaan harta bersama tanpa memperhatikan persetujuan pasangannya.
Adapun Pasal 37 mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama mengikuti pengaturan menurut hukum masing-masing. Oleh karena itu, penyelesaian pembagian harta perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku bagi pasangan.
Baca Juga : Apakah Harta Gono-Gini Harus Dibagi 50:50? Ini Penjelasannya
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam menjadi rujukan penting dalam persoalan harta bersama. Ketentuan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan terdapat dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.
Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama
Pasal 85 menegaskan bahwa keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Dengan demikian, pasangan tetap dapat memiliki harta pribadi di samping harta bersama.
Selanjutnya, Pasal 91 KHI menjelaskan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud. Bentuknya meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, surat berharga, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta.
Baca Juga : Bukti Harta Gono-Gini: Dokumen Penting & Cara Membuktikannya
Selain itu, Pasal 92 KHI mengatur bahwa suami atau istri tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan kedua belah pihak dan mencegah tindakan sepihak yang dapat merugikan pasangan.
Sementara itu, Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua dari harta bersama kepada masing-masing janda atau duda cerai hidup, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Meskipun demikian, penerapan aturan tersebut tetap perlu mempertimbangkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang relevan.
3. Perjanjian Perkawinan
Selain undang-undang dan KHI, perjanjian perkawinan juga dapat memengaruhi pengaturan harta suami dan istri. Melalui perjanjian yang sah, pasangan dapat menentukan pengaturan harta sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, pasangan yang ingin mengatur kepemilikan aset secara lebih terperinci perlu memahami isi, bentuk, dan keberlakuan perjanjian tersebut. Langkah ini dapat membantu mengurangi potensi sengketa harta pada masa mendatang.
Apa Saja yang Termasuk Harta Bersama Gono-Gini?
Harta bersama dapat mencakup berbagai jenis aset. Namun, penentuannya tetap bergantung pada waktu perolehan, sumber dana, dan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Rumah dan Tanah
Rumah atau tanah yang pasangan beli selama perkawinan menggunakan penghasilan selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama. Meskipun sertifikat hanya mencantumkan nama salah satu pasangan, keadaan tersebut tidak otomatis menghilangkan hak pasangan lainnya.
Akan tetapi, apabila tanah berasal dari warisan atau merupakan harta bawaan, statusnya memerlukan penilaian yang berbeda. Karena itu, pasangan perlu memeriksa sertifikat, akta jual beli, dokumen warisan, dan bukti pembayaran.
2. Kendaraan dan Tabungan
Mobil, sepeda motor, serta tabungan yang pasangan peroleh dari penghasilan selama perkawinan dapat termasuk harta bersama. Selain itu, deposito dan investasi juga berpotensi menjadi bagian dari harta bersama apabila memenuhi ketentuan hukum.
Oleh karena itu, pasangan sebaiknya menyimpan bukti pembelian, catatan transaksi, dan dokumen rekening untuk membantu memastikan status kepemilikan ketika muncul perselisihan.
3. Aset Usaha dan Keuntungan Bisnis
Usaha yang berkembang selama perkawinan juga dapat menimbulkan persoalan mengenai harta bersama. Misalnya, suami menjalankan usaha setelah menikah dan menggunakan penghasilan usaha untuk membeli aset. Dalam keadaan tersebut, status aset perlu di tentukan berdasarkan sumber modal, waktu perolehan, struktur kepemilikan, dan bukti transaksi.
Dengan demikian, tidak semua aset usaha otomatis memiliki status yang sama. Pemeriksaan dokumen dan kondisi usaha sangat penting sebelum pasangan menentukan pembagian harta.
Apa Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan?
Harta bersama merupakan harta yang pasangan peroleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, harta bawaan merupakan harta yang sudah seseorang miliki sebelum menikah.
Sebagai contoh, seorang istri telah memiliki rumah sebelum perkawinan. Pada prinsipnya, rumah tersebut tetap menjadi harta pribadinya. Sementara itu, apabila pasangan membeli rumah lain setelah menikah menggunakan penghasilan selama perkawinan, rumah kedua tersebut pada prinsipnya termasuk harta bersama.
Selain itu, hadiah dan warisan pada dasarnya tetap menjadi harta pribadi penerimanya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, kecuali para pihak menentukan lain. Namun, apabila pasangan menggunakan dana bersama untuk merenovasi atau membayar kewajiban terkait aset pribadi, persoalan tersebut dapat memerlukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Oleh sebab itu, pasangan perlu menilai setiap aset secara terpisah berdasarkan bukti dan dasar hukumnya, bukan hanya berdasarkan waktu penggunaan aset tersebut.
Bagaimana Cara Membagi Harta Gono-Gini Setelah Perceraian?
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian perlu di awali dengan identifikasi aset dan pemeriksaan status kepemilikan. Langkah ini membantu pasangan membedakan harta bersama dari harta pribadi sebelum menentukan hak masing-masing.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI pada prinsipnya mengatur hak seperdua bagi masing-masing pihak atas harta bersama setelah perceraian, kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Sementara itu, Pasal 37 UU Perkawinan mengarahkan pembagian harta bersama menurut hukum masing-masing.
Selanjutnya, pasangan dapat menyusun daftar aset berupa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, investasi, dan kepemilikan usaha. Setelah itu, mereka perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertifikat, akta jual beli, rekening koran, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang relevan.
Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat mempertimbangkan penyelesaian secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila perselisihan tidak menemukan jalan keluar, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwenang.
Untuk pasangan Muslim, sengketa harta bersama umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sementara itu, sengketa bagi pasangan non-Muslim pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, penentuan forum dan langkah hukum tetap perlu menyesuaikan keadaan konkret setiap perkara.
Mengapa Konsultasi Hukum Harta Bersama Penting?
Perselisihan mengenai harta bersama dapat melibatkan persoalan yang cukup rumit, mulai dari rumah atas nama satu pihak hingga aset usaha, warisan, dan utang selama perkawinan. Oleh karena itu, memahami aturan secara umum saja terkadang belum cukup untuk menentukan langkah yang tepat.
Melalui konsultasi hukum, Anda dapat mengetahui dasar hukum yang relevan, dokumen yang perlu di siapkan, serta pilihan penyelesaian yang sesuai dengan kondisi perkara. Selain itu, konsultasi sejak awal membantu Anda memahami risiko sebelum menjual aset, menandatangani kesepakatan pembagian, atau mengajukan gugatan.
Dengan demikian, konsultasi hukum dapat membantu Anda mengambil keputusan secara lebih terarah sekaligus mengurangi risiko perselisihan yang berkepanjangan.
Harta bersama gono-gini merupakan harta yang di peroleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum utamanya terdapat dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU Perkawinan, sedangkan bagi pasangan Muslim, ketentuan yang lebih terperinci terdapat dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Selain itu, harta bersama perlu di bedakan dari harta bawaan, hadiah, dan warisan yang pada prinsipnya menjadi harta pribadi. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan aset dan pembagian harta ketika perkawinan berakhir.
Karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum dapat membantu menentukan langkah yang tepat. Dengan memahami pengertian dan dasar hukum harta bersama gono-gini, Anda dapat melindungi kepentingan hukum dan mengambil keputusan secara lebih bijaksana.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang