Cara pembagian harta gono-gini setelah perceraian menjadi salah satu persoalan penting yang perlu di pahami oleh pasangan suami istri yang hendak berpisah. Harta yang di peroleh selama perkawinan dapat menimbulkan hak bagi kedua pihak, sehingga pembagiannya perlu mengikuti ketentuan hukum dan mempertimbangkan bukti kepemilikan. Namun, tidak semua aset otomatis masuk dalam harta gono-gini. Harta bawaan, warisan, hadiah, perjanjian perkawinan, serta sumber dana pembelian dapat memengaruhi status suatu aset. Oleh karena itu, pasangan perlu memahami dasar hukum dan langkah pembagiannya agar dapat memperjuangkan hak masing-masing secara tepat.
Baca Juga : Harta Bersama Gono-Gini: Pengertian dan Dasar Hukum
1. Apa Itu Harta Gono-Gini?
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang di peroleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan termasuk dalam kekayaan bersama suami istri menurut hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, pasangan membeli rumah setelah menikah, membeli kendaraan dari penghasilan selama perkawinan, mengumpulkan tabungan keluarga, atau mengembangkan usaha bersama. Aset tersebut dapat termasuk harta bersama, meskipun dokumen kepemilikannya hanya mencantumkan nama suami atau istri.
Baca Juga : Apa Itu Harta Bersama Gono-Gini? Pengertian & Dasar Hukumnya
Selain itu, kontribusi terhadap rumah tangga tidak selalu berbentuk uang. Pasangan yang mengurus anak, mengelola rumah, atau mendukung usaha keluarga juga berperan dalam kehidupan perkawinan. Karena itu, penentuan harta bersama tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang bekerja atau siapa yang membayar pembelian aset.
Sebaliknya, harta yang seseorang miliki sebelum menikah pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi. Demikian pula, hadiah dan warisan yang di terima selama perkawinan pada umumnya tetap berada dalam penguasaan penerimanya, sepanjang tidak ada pengaturan lain yang sah.
Dengan demikian, langkah pertama sebelum membagi harta gono-gini adalah mengidentifikasi aset yang benar-benar termasuk harta bersama.
Baca Juga : Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
2. Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini

Pembagian harta setelah perceraian mengacu pada peraturan yang berlaku bagi pasangan. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Baca Juga : Kapan Harta Menjadi Harta Bersama dalam Pernikahan?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing pasangan serta harta yang di peroleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Selanjutnya, Pasal 36 mengatur kewenangan suami dan istri atas harta. Untuk harta bersama, kedua pihak perlu memperhatikan persetujuan satu sama lain ketika melakukan tindakan hukum terhadap aset tersebut.
Baca Juga : Harta yang Termasuk Gono-Gini: Ini Penjelasan Lengkapnya
Adapun Pasal 37 menyatakan bahwa ketika perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama mengikuti hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjadi rujukan penting. Pasal 97 KHI pada umumnya memberikan masing-masing pihak yang bercerai hak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mempertimbangkan status aset, perjanjian, dan fakta perkara.
Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya tidak menganggap bahwa setiap perkara perceraian pasti menghasilkan pembagian harta dengan cara yang sama. Dasar hukum dan keadaan masing-masing perkara perlu di periksa terlebih dahulu.
Baca Juga : Harta Bawaan vs Harta Bersama: Hak Suami Istri Setelah Menikah
3. Harta Apa Saja yang Dapat Di bagi Setelah Perceraian?
Sebelum menentukan bagian masing-masing pihak, pasangan perlu membuat daftar aset dan memeriksa status kepemilikannya. Langkah ini penting agar pembagian tidak mencampurkan harta pribadi dengan harta bersama.
Baca Juga : Apakah Utang Suami atau Istri Termasuk Harta Bersama?
Berikut beberapa jenis aset yang dapat termasuk dalam harta gono-gini:
Rumah dan tanah. Properti yang pasangan peroleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Namun, pasangan perlu memeriksa sumber dana pembelian, waktu perolehan, dokumen kepemilikan, dan kemungkinan adanya perjanjian khusus.
Kendaraan. Mobil atau sepeda motor yang pasangan beli selama perkawinan menggunakan dana yang termasuk dalam harta bersama dapat masuk dalam perhitungan pembagian.
Baca Juga : Apakah Harta Gono-Gini Harus Dibagi 50:50? Ini Penjelasannya
Tabungan dan investasi. Dana simpanan, deposito, saham, atau bentuk investasi lain yang termasuk dalam harta bersama juga perlu di catat. Pasangan sebaiknya mengumpulkan bukti saldo dan transaksi yang relevan.
Usaha dan aset bisnis. Usaha yang berkembang selama perkawinan dapat menimbulkan persoalan mengenai nilai aset, modal, keuntungan, dan kewajiban bisnis. Karena itu, pasangan perlu menilai usaha berdasarkan dokumen dan keadaan sebenarnya.
Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama
Aset lainnya. Perabot rumah tangga, barang bernilai tinggi, atau aset lain yang pasangan peroleh selama perkawinan juga dapat masuk dalam daftar pemeriksaan.
Sebaliknya, harta bawaan, warisan, dan hadiah pada prinsipnya tidak otomatis menjadi harta bersama. Jika pasangan memperdebatkan status suatu aset, bukti asal-usul dana dan dokumen kepemilikan akan membantu proses penilaian.
Baca Juga : Bukti Harta Gono-Gini: Dokumen Penting & Cara Membuktikannya
4. Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Pasangan dapat menempuh beberapa langkah untuk menyelesaikan pembagian harta gono-gini. Berikut tahapan yang dapat membantu proses tersebut berjalan lebih teratur.
Langkah 1: Buat Daftar Seluruh Aset
Pertama, catat semua aset yang pasangan miliki selama perkawinan. Masukkan rumah, tanah, kendaraan, tabungan, investasi, usaha, dan barang bernilai lainnya.
Selain itu, catat perkiraan nilai setiap aset serta informasi mengenai kepemilikannya. Dengan daftar yang lengkap, pasangan dapat mengurangi risiko terlewatnya aset ketika membahas pembagian.
Langkah 2: Pisahkan Harta Bersama dari Harta Pribadi
Setelah membuat daftar, periksa kapan pasangan memperoleh setiap aset dan dari mana sumber dananya.
Misalnya, pasangan membeli rumah setelah menikah menggunakan penghasilan selama perkawinan. Rumah tersebut dapat termasuk harta bersama. Namun, jika istri menerima sebidang tanah sebagai warisan, tanah tersebut pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi istri.
Apabila pasangan menggunakan dana pribadi dan dana bersama untuk membeli satu aset, penilaiannya dapat menjadi lebih kompleks. Karena itu, kumpulkan bukti transaksi dan jangan langsung menentukan status aset hanya berdasarkan nama pada sertifikat.
Langkah 3: Kumpulkan Dokumen Pendukung
Selanjutnya, siapkan dokumen yang menjelaskan kepemilikan dan nilai aset. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, akta jual beli, bukti pembayaran, dokumen kendaraan, rekening koran, laporan investasi, dan catatan usaha.
Jika salah satu pihak mengklaim suatu aset sebagai harta bawaan atau warisan, siapkan pula dokumen yang membuktikan asal-usulnya.
Dokumen yang lengkap akan membantu pasangan membahas pembagian secara lebih objektif. Selain itu, bukti tersebut dapat mendukung proses penyelesaian apabila mereka tidak mencapai kesepakatan.
Langkah 4: Hitung Nilai Harta Bersama
Setelah menentukan aset yang termasuk harta bersama, hitung nilai masing-masing aset berdasarkan informasi yang dapat di pertanggungjawabkan.
Untuk rumah atau tanah, pasangan dapat mempertimbangkan penilaian pasar yang wajar. Sementara itu, untuk usaha atau investasi, pasangan mungkin perlu memeriksa laporan keuangan dan nilai aset yang terkait.
Selain menghitung aset, periksa juga utang yang berkaitan dengan harta tersebut. Misalnya, rumah masih memiliki cicilan bank. Dalam keadaan seperti ini, pasangan perlu memperhitungkan sisa kewajiban dan memeriksa perjanjian kredit sebelum menentukan penyelesaian.
Langkah 5: Upayakan Kesepakatan Bersama
Jika memungkinkan, pasangan dapat menyepakati pembagian harta melalui musyawarah. Misalnya, satu pihak memperoleh rumah dengan memperhitungkan hak pihak lainnya, atau pasangan menjual aset lalu membagi hasilnya berdasarkan kesepakatan yang sah.
Namun, kesepakatan sebaiknya mencantumkan aset yang di bagi, nilai yang di sepakati, bentuk pembagian, dan jadwal pelaksanaannya. Untuk aset yang memerlukan perubahan dokumen kepemilikan, pasangan juga perlu menyelesaikan prosedur hukum dan administrasi yang relevan.
Dengan kesepakatan tertulis yang jelas, pasangan dapat mengurangi risiko perselisihan baru setelah perceraian.
Langkah 6: Tempuh Jalur Pengadilan Jika Tidak Ada Kesepakatan
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perkara pembagian harta bersama ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan akan memeriksa bukti, status aset, dasar hukum, dan tuntutan para pihak. Karena itu, pihak yang mengajukan perkara sebaiknya menyiapkan daftar aset serta dokumen yang mendukung klaimnya.
Bagi pasangan Muslim, perkara harta bersama umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi pasangan lainnya, kewenangan pengadilan perlu di tentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, konsultasi hukum sebelum mengajukan gugatan dapat membantu seseorang memahami dokumen yang di butuhkan, tuntutan yang relevan, dan prosedur yang perlu di tempuh.
5. Apakah Harta Gono-Gini Selalu Di bagi Sama Rata?
Pertanyaan ini sering muncul ketika pasangan memulai proses perceraian. Jawabannya bergantung pada aturan hukum yang berlaku, perjanjian perkawinan, dan keadaan perkara.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI pada umumnya menetapkan bagian seperdua bagi masing-masing pihak atas harta bersama setelah perceraian, kecuali perjanjian perkawinan menentukan lain. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap aset otomatis di bagi secara fisik menjadi dua bagian yang sama.
Sebagai contoh, pasangan memiliki satu rumah yang sulit di bagi secara fisik. Mereka dapat membahas pilihan untuk menjual rumah dan membagi hasilnya atau menyepakati agar salah satu pihak memperoleh rumah dengan penyelesaian hak pihak lainnya. Pilihan tersebut perlu mempertimbangkan kesepakatan, dokumen kepemilikan, kewajiban kredit, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, status harta pribadi tetap perlu di periksa sebelum menghitung bagian masing-masing. Rumah warisan yang tetap menjadi harta pribadi, misalnya, tidak otomatis masuk dalam pembagian harta bersama hanya karena pemiliknya bercerai.
Karena itu, jangan menentukan bagian berdasarkan perkiraan semata. Periksa dasar hukum dan bukti setiap aset terlebih dahulu.
6. Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Menyembunyikan atau Menjual Harta?
Perselisihan dapat muncul ketika salah satu pihak tidak mengungkapkan seluruh aset atau berusaha menjual harta bersama tanpa persetujuan pasangannya.
Dalam keadaan seperti ini, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya mengumpulkan bukti yang sah, seperti dokumen kepemilikan, catatan transaksi, informasi aset, dan komunikasi yang relevan. Selanjutnya, ia dapat meminta bantuan advokat untuk menilai langkah hukum yang tersedia.
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa tindakan hukum terhadap harta bersama memerlukan persetujuan kedua belah pihak. Namun, konsekuensi atas penjualan atau pengalihan aset tertentu perlu dinilai berdasarkan fakta dan dokumen transaksi.
Oleh karena itu, jangan terburu-buru mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Mintalah nasihat hukum agar langkah yang di ambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Tips Agar Pembagian Harta Berjalan Lebih Lancar
Agar proses pembagian harta gono-gini lebih tertib, pasangan dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Simpan dokumen kepemilikan. Kumpulkan sertifikat, akta, bukti transaksi, dan catatan keuangan yang relevan.
- Buat daftar aset secara terbuka. Catat aset bersama dan harta pribadi agar tidak terjadi pencampuran.
- Periksa utang dan kewajiban. Identifikasi cicilan, pinjaman, serta jaminan yang berkaitan dengan aset.
- Gunakan nilai yang wajar. Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai harga aset, pertimbangkan penilaian independen.
- Utamakan penyelesaian yang jelas. Kesepakatan tertulis dapat membantu mencegah sengketa berulang.
- Cari bantuan hukum bila di perlukan. Konsultasi dapat membantu menjelaskan hak, risiko, dan prosedur yang sesuai dengan keadaan perkara.
Dengan langkah tersebut, pasangan dapat mempersiapkan pembagian secara lebih terarah dan mengurangi potensi konflik.
Cara pembagian harta gono-gini setelah perceraian di mulai dengan mengidentifikasi aset, membedakan harta bersama dari harta pribadi, mengumpulkan dokumen, menghitung nilai aset, dan mengupayakan kesepakatan. Jika kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, mereka dapat menempuh jalur pengadilan yang berwenang.
Pada prinsipnya, harta yang di peroleh selama perkawinan dapat termasuk harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan pada umumnya tetap menjadi harta pribadi sesuai ketentuan hukum. Namun, status setiap aset perlu di periksa berdasarkan dokumen, sumber dana, perjanjian perkawinan, dan fakta yang relevan.
Oleh karena itu, sebelum menentukan pembagian, pastikan seluruh aset dan kewajiban tercatat dengan jelas. Jika Anda menghadapi perselisihan atau tidak yakin mengenai hak atas suatu aset, konsultasi hukum dapat membantu Anda memahami pilihan penyelesaian yang tepat.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang