Harta Bersama (Gono-Gini) merupakan topik penting dalam hukum perkawinan di Indonesia karena berkaitan dengan kepemilikan, pengelolaan, dan pembagian harta antara suami dan istri. Harta bersama atau gono-gini merujuk pada harta yang di peroleh selama perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, persoalan ini sering muncul ketika pasangan menghadapi perceraian, sengketa kepemilikan aset, atau perbedaan pendapat mengenai hak masing-masing. Oleh karena itu, memahami pengertian, dasar hukum, dan aturan pembagian harta bersama menjadi langkah penting untuk melindungi kepentingan hukum suami maupun istri.
Baca Juga : Apa Itu Harta Bersama Gono-Gini? Pengertian & Dasar Hukumnya
Pengertian Harta Bersama (Gono-Gini)

Harta bersama adalah harta yang di peroleh selama berlangsungnya perkawinan dan termasuk dalam kepemilikan bersama suami dan istri berdasarkan hukum. Harta tersebut dapat berasal dari penghasilan pekerjaan, kegiatan usaha, pembelian aset, maupun sumber ekonomi lainnya selama perkawinan.
Baca Juga : Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia
Sebagai contoh, pasangan suami istri membeli rumah menggunakan penghasilan yang mereka kumpulkan setelah menikah. Pada prinsipnya, rumah tersebut termasuk harta bersama meskipun sertifikatnya hanya mencantumkan nama suami atau istri. Dengan demikian, nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tidak selalu menjadi satu-satunya penentu status hukum suatu aset.
Baca Juga : Kapan Harta Menjadi Harta Bersama dalam Pernikahan?
Selain itu, kontribusi suami dan istri tidak harus berbentuk uang dalam jumlah yang sama. Seorang istri yang mengurus rumah tangga dan merawat anak, misalnya, tetap memiliki kedudukan dalam harta bersama sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, suami yang memperoleh penghasilan utama juga tidak otomatis memiliki seluruh harta yang di beli selama perkawinan.
Oleh sebab itu, pasangan perlu memahami bahwa harta bersama berkaitan dengan status hukum aset selama perkawinan, bukan semata-mata siapa yang membayar atau atas nama siapa aset tersebut tercatat.
Baca Juga : Harta yang Termasuk Gono-Gini: Ini Penjelasan Lengkapnya
Dasar Hukum Harta Bersama di Indonesia
Pengaturan harta bersama di Indonesia mengacu pada beberapa ketentuan hukum. Dasar utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan ketentuan yang lebih terperinci mengenai harta kekayaan dalam perkawinan.
Baca Juga : Harta Bawaan vs Harta Bersama: Hak Suami Istri Setelah Menikah
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam menentukan status aset yang di peroleh selama ikatan perkawinan.
Baca Juga : Apakah Utang Suami atau Istri Termasuk Harta Bersama?
Sebagai ilustrasi, apabila pasangan membeli kendaraan dari penghasilan selama perkawinan, kendaraan tersebut pada prinsipnya termasuk harta bersama. Demikian pula dengan tabungan, rumah, tanah, atau aset usaha yang di peroleh selama perkawinan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing pasangan serta harta yang mereka peroleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali para pihak menentukan lain.
Baca Juga : Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Kemudian, Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa suami atau istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Artinya, salah satu pasangan tidak boleh mengabaikan hak pasangannya ketika melakukan tindakan hukum terhadap aset bersama.
Adapun Pasal 37 mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama mengikuti hukum masing-masing. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ini perlu mempertimbangkan hukum yang relevan dengan keadaan pasangan.
Baca Juga : Apakah Harta Gono-Gini Harus Dibagi 50:50? Ini Penjelasannya
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelesaian persoalan harta bersama. Ketentuan mengenai harta kekayaan dalam perkawinan terdapat dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.
Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama
Pasal 85 menegaskan bahwa keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Dengan demikian, pasangan tetap dapat memiliki harta pribadi di samping aset bersama.
Selanjutnya, Pasal 91 menjelaskan bahwa harta bersama dapat berbentuk benda berwujud maupun tidak berwujud. Bentuknya dapat mencakup benda bergerak, benda tidak bergerak, surat berharga, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta.
Baca Juga : Bukti Harta Gono-Gini: Dokumen Penting & Cara Membuktikannya
Selain itu, Pasal 92 KHI mengatur bahwa suami atau istri tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan kedua belah pihak sekaligus mencegah tindakan sepihak yang dapat merugikan keluarga.
Sementara itu, Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua dari harta bersama kepada masing-masing janda atau duda cerai hidup, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang relevan.
3. Perjanjian Perkawinan
Selain undang-undang dan KHI, perjanjian perkawinan juga dapat memengaruhi pengaturan harta suami dan istri. Melalui perjanjian yang sah, pasangan dapat menentukan pengaturan harta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pasangan yang ingin mengatur kepemilikan aset secara lebih terperinci perlu memahami bentuk, waktu pembuatan, dan keberlakuan perjanjian tersebut. Langkah ini dapat membantu mengurangi potensi sengketa harta pada masa mendatang.
Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan
Meskipun sama-sama berkaitan dengan kekayaan suami dan istri, harta bersama dan harta bawaan memiliki status hukum yang berbeda. Pemahaman terhadap perbedaan tersebut penting agar pasangan tidak keliru ketika mengelola atau membagi aset.
1. Harta Bersama
Harta bersama mencakup harta yang di peroleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum. Contohnya meliputi rumah yang di beli dari penghasilan keluarga, kendaraan yang di peroleh selama perkawinan, tabungan dari penghasilan pasangan, serta aset usaha yang berkembang selama ikatan perkawinan.
Namun, penentuan status suatu aset tetap memerlukan pemeriksaan terhadap waktu perolehan, sumber dana, dokumen kepemilikan, dan kemungkinan adanya perjanjian perkawinan.
2. Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan aset yang telah di miliki seseorang sebelum menikah. Misalnya, seorang suami telah mempunyai rumah sebelum melangsungkan perkawinan. Pada prinsipnya, rumah tersebut tetap menjadi harta pribadinya.
Meskipun demikian, apabila pasangan menggunakan dana bersama untuk membayar cicilan atau melakukan renovasi besar, situasi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Oleh sebab itu, pihak yang bersengketa perlu memeriksa bukti transaksi dan keadaan sebenarnya sebelum menyimpulkan hak atas aset tersebut.
3. Harta Hadiah dan Warisan
Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta yang di peroleh sebagai hadiah atau warisan pada dasarnya menjadi harta pribadi masing-masing pasangan, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang istri menerima warisan berupa tanah dari orang tuanya ketika masih menikah. Pada prinsipnya, tanah tersebut menjadi harta pribadinya. Namun, dokumen warisan dan bukti kepemilikan tetap perlu diperiksa apabila muncul perselisihan.
Dengan demikian, tidak semua aset yang di miliki selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama. Status setiap aset harus di tentukan berdasarkan dasar hukum dan fakta yang mendukungnya.
Bagaimana Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian?
Perceraian sering kali menimbulkan persoalan mengenai pembagian aset yang pasangan kumpulkan selama perkawinan. Oleh karena itu, suami dan istri perlu menentukan terlebih dahulu aset mana yang termasuk harta bersama dan mana yang menjadi harta pribadi.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua kepada masing-masing pihak atas harta bersama setelah perceraian, kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Sementara itu, Pasal 37 UU Perkawinan mengarahkan pembagian harta bersama menurut hukum masing-masing.
Selanjutnya, pasangan dapat menyusun daftar aset yang mereka miliki, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan, investasi, dan kepemilikan usaha. Setelah itu, mereka perlu mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk sertifikat, akta jual beli, rekening koran, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang relevan.
Apabila kedua pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat mempertimbangkan penyelesaian secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila perselisihan tidak menemukan jalan keluar, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berwenang.
Dalam perkara pasangan Muslim, sengketa harta bersama umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim, perkara tersebut pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, penentuan forum dan langkah hukum tetap perlu di sesuaikan dengan keadaan konkret setiap perkara.
Pentingnya Konsultasi Hukum tentang Harta Bersama
Persoalan harta bersama tidak selalu sederhana. Dalam beberapa kasus, sengketa melibatkan rumah atas nama satu pihak, usaha yang berkembang selama perkawinan, warisan yang bercampur dengan dana keluarga, atau aset yang masih memiliki cicilan.
Oleh sebab itu, setiap perkara memerlukan pemeriksaan fakta dan bukti secara cermat. Nama yang tercantum dalam sertifikat, misalnya, tidak selalu menentukan keseluruhan status hukum aset. Demikian pula, waktu pembelian setelah menikah perlu ditinjau bersama sumber dana dan perjanjian yang mungkin mengatur kepemilikan.
Melalui konsultasi hukum, Anda dapat memahami dasar hukum yang relevan, dokumen yang perlu di siapkan, serta pilihan penyelesaian yang sesuai. Selain itu, konsultasi sejak awal membantu Anda mempertimbangkan risiko sebelum menjual aset, menandatangani kesepakatan pembagian, atau mengajukan gugatan.
Dengan demikian, pendampingan hukum dapat membantu Anda mengambil keputusan secara lebih terarah dan menghindari tindakan yang berpotensi merugikan hak Anda.
Harta bersama atau gono-gini merupakan harta yang di peroleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum utamanya terdapat dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU Perkawinan, sedangkan bagi pasangan Muslim, ketentuan yang lebih terperinci terdapat dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Selain itu, harta bersama perlu di bedakan dari harta bawaan, hadiah, dan warisan yang pada prinsipnya menjadi harta pribadi. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan aset dan pembagian harta ketika perkawinan berakhir.
Karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum dapat membantu menentukan langkah yang tepat. Dengan memahami dasar hukum harta bersama, Anda dapat melindungi kepentingan hukum dan mengambil keputusan secara lebih bijaksana.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang