Hak dan Kewajiban Pekerja Asing Pemegang PLKS Malaysia

Siti Aidah

Updated on:

Hak dan Kewajiban Pekerja Asing Pemegang PLKS Malaysia
Direktur Utama Jangkar Groups

Hak dan kewajiban pekerja asing pemegang PLKS Malaysia perlu di pahami oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia menggunakan Pas Lawatan Kerja Sementara atau PLKS. Izin ini berkaitan dengan status keimigrasian pekerja asing dan menjadi dasar bagi pekerja untuk menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja perlu memahami hak atas upah, waktu kerja, keselamatan, serta perlindungan ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, pekerja juga harus mematuhi ketentuan izin kerja, menjalankan tugas sesuai persetujuan, dan menjaga dokumen keimigrasian.

Selain itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja asing pemegang PLKS Malaysia dapat membantu pekerja menghindari masalah selama bekerja. Misalnya, pekerja perlu mengetahui tindakan yang harus di ambil ketika upah terlambat di bayar, paspor bermasalah, atau masa berlaku izin hampir habis. Dengan memahami aturan sejak awal, pekerja dapat menjalankan pekerjaan secara lebih aman dan mengetahui saluran resmi untuk meminta bantuan apabila menghadapi pelanggaran.

Apa Itu PLKS Malaysia?

PLKS merupakan singkatan dari Pas Lawatan Kerja Sementara, yang dalam bahasa Inggris di kenal sebagai Visit Pass (Temporary Employment). Izin ini di gunakan oleh pekerja asing yang memenuhi persyaratan untuk bekerja sementara di Malaysia pada sektor dan pekerjaan yang di izinkan oleh otoritas setempat.

PLKS bukan izin kerja bebas untuk melakukan pekerjaan apa pun. Pemberi kerja, sektor pekerjaan, serta ketentuan keimigrasian harus sesuai dengan persetujuan yang berlaku. Karena itu, pekerja tidak boleh menganggap bahwa izin yang masih berlaku secara otomatis memberikan hak untuk bekerja pada perusahaan atau sektor lain.

Penerbitan PLKS mengikuti proses yang di tetapkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia. Dalam proses tersebut, persyaratan dapat mencakup persetujuan perekrutan, dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, dan ketentuan lain sesuai kategori pekerja. Masa berlaku PLKS umumnya 12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai persyaratan yang berlaku.

Selain izin kerja, pekerja asing perlu memahami ketentuan ketenagakerjaan Malaysia. PLKS mengatur status keimigrasian, sedangkan hak atas upah, waktu kerja, cuti, keselamatan, dan perlindungan lainnya berkaitan dengan peraturan ketenagakerjaan serta kontrak kerja. Dengan demikian, pekerja perlu mematuhi kedua kelompok aturan tersebut.

BACA JUGA: Visit Pass (Temporary Employment) Malaysia: Syarat dan Prosedur

Hak Pekerja Asing Pemegang PLKS Malaysia

Hak pekerja asing pemegang PLKS Malaysia tidak hanya berkaitan dengan izin tinggal dan bekerja. Pekerja juga berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Meskipun demikian, penerapan hak tertentu dapat bergantung pada jenis pekerjaan, sektor, dan peraturan yang mengatur hubungan kerja.

1. Hak Mendapatkan Upah Sesuai Ketentuan

Pekerja berhak menerima upah berdasarkan kontrak kerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai gaji, tunjangan, tanggal pembayaran, serta potongan yang di perbolehkan perlu di pahami sebelum pekerjaan di mulai.

Selain itu, pekerja sebaiknya menerima slip gaji yang menjelaskan pembayaran dan potongan. Dokumen tersebut penting untuk memeriksa apakah jumlah yang di terima sesuai dengan perjanjian kerja. Jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran, pekerja dapat menyimpan bukti transaksi dan meminta penjelasan tertulis dari pemberi kerja.

Malaysia memiliki ketentuan upah minimum yang juga dapat berlaku bagi pekerja asing sesuai cakupan peraturan. Namun, pekerja tetap perlu memeriksa ketentuan yang berlaku untuk kondisi pekerjaannya. Jika pembayaran tidak sesuai, pekerja dapat meminta bantuan kepada kantor tenaga kerja yang berwenang.

2. Hak Mendapatkan Kontrak Kerja

Kontrak kerja membantu pekerja memahami hubungan kerja dengan pemberi kerja. Dokumen ini sebaiknya menjelaskan jabatan, jenis pekerjaan, upah, waktu kerja, ketentuan lembur, hari istirahat, cuti, serta aturan pemutusan hubungan kerja.

Sebelum menandatangani kontrak, pekerja perlu membaca setiap ketentuan dengan teliti. Jika ada bagian yang tidak di pahami, mintalah penjelasan sebelum menyetujui isi perjanjian. Selain itu, pekerja sebaiknya menyimpan salinan kontrak agar dapat memeriksa kembali hak dan kewajibannya selama bekerja.

Kontrak yang jelas juga membantu mengurangi perselisihan. Jika tugas yang di berikan berbeda jauh dari kesepakatan, pekerja dapat menggunakan kontrak sebagai salah satu dokumen pendukung ketika meminta penjelasan atau mengajukan pengaduan.

BACA JUGA: Perpanjangan Visit Pass (Temporary Employment) Malaysia

3. Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat

Pekerja asing berhak memperoleh pengaturan waktu kerja sesuai peraturan yang berlaku dan ketentuan kontrak. Pengaturan tersebut berkaitan dengan jam kerja normal, waktu istirahat, hari libur, serta pembayaran lembur apabila memenuhi persyaratan.

Namun, aturan rinci dapat berbeda menurut sektor, jenis pekerjaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan bagaimana jam kerja di hitung dan kapan lembur dapat di bayarkan.

Catat jadwal kerja serta jam lembur yang benar-benar di jalani. Dengan begitu, pekerja memiliki catatan pendukung jika terdapat perbedaan antara waktu kerja aktual dan pembayaran yang di terima. Selain itu, pekerja perlu memahami prosedur meminta izin ketika berhalangan hadir.

4. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai lingkungan pekerjaan. Pekerja berhak memperoleh informasi mengenai risiko kerja, prosedur keselamatan, serta alat pelindung diri yang sesuai dengan tugasnya.

Sebagai contoh, pekerja konstruksi mungkin membutuhkan helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, atau perlengkapan lain. Sementara itu, pekerja pabrik perlu memahami prosedur pengoperasian mesin dan tindakan darurat yang berlaku di tempat kerja.

Jika terjadi kecelakaan atau kondisi kerja yang membahayakan, pekerja perlu segera melaporkannya melalui saluran yang tersedia. Jangan mengabaikan risiko keselamatan hanya karena khawatir kehilangan pekerjaan. Bukti kejadian dan laporan medis dapat membantu proses penanganan jika di perlukan.

BACA JUGA: Biaya PLKS Malaysia: Levy, Visa, dan Biaya Administrasi

5. Hak atas Perlindungan Sosial yang Berlaku

Pekerja asing dapat memperoleh perlindungan sosial sesuai skema yang berlaku di Malaysia. Perlindungan tersebut dapat berkaitan dengan kecelakaan kerja, kondisi tertentu yang di atur dalam program jaminan sosial, atau kontribusi wajib berdasarkan status pekerja.

Pekerja perlu memeriksa apakah pemberi kerja telah memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran kontribusi sesuai ketentuan. Selain itu, tanyakan manfaat yang tersedia dan prosedur pengajuan klaim apabila terjadi kecelakaan atau keadaan yang memenuhi persyaratan.

Perlindungan yang tersedia tidak selalu sama untuk seluruh pekerja. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak mengandalkan informasi dari rekan kerja saja. Konfirmasikan status kepesertaan dan manfaat melalui lembaga resmi yang menangani skema tersebut.

6. Hak Memegang dan Mengakses Paspor

Paspor merupakan dokumen perjalanan milik pemegangnya. Pekerja perlu mengetahui keberadaan paspor dan memastikan dokumen tersebut dapat di akses ketika di perlukan untuk urusan resmi.

Jika pemberi kerja meminta paspor untuk keperluan administrasi yang sah, pekerja sebaiknya memahami tujuan penyerahan, jangka waktu penyimpanan, dan cara memperoleh kembali dokumen tersebut. Pekerja juga perlu berhati-hati apabila paspor di tahan tanpa alasan yang jelas atau tidak di kembalikan ketika di perlukan.

Simpan salinan paspor dan dokumen PLKS secara aman. Namun, salinan tersebut tidak menggantikan dokumen asli ketika otoritas meminta pemeriksaan dokumen resmi.

BACA JUGA: Cara Mengurus PLKS Malaysia dari Pengajuan hingga Penerbitan

7. Hak Mengajukan Pengaduan

Pekerja asing yang mengalami masalah ketenagakerjaan dapat mencari bantuan melalui saluran resmi yang berwenang. Permasalahan tersebut dapat berupa upah tidak di bayar, kontrak tidak di berikan, potongan yang tidak jelas, atau pelanggaran ketentuan kerja.

Pekerja dapat menghubungi Jabatan Tenaga Kerja atau JTK sesuai wilayah dan kewenangannya. Di Semenanjung Malaysia, pengaduan ketenagakerjaan di tangani oleh Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia atau JTKSM. Sabah dan Sarawak memiliki kantor tenaga kerja masing-masing.

Sebelum membuat pengaduan, kumpulkan kontrak kerja, slip gaji, catatan jam kerja, pesan terkait pekerjaan, serta bukti lain yang relevan. Dengan dokumen yang teratur, pekerja dapat menjelaskan masalah secara lebih jelas kepada petugas.

Kewajiban Pekerja Asing Pemegang PLKS Malaysia

Kewajiban Pekerja Asing Pemegang PLKS Malaysia

Selain memahami hak, pekerja harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan imigrasi dan ketenagakerjaan. Kepatuhan ini penting karena pelanggaran tertentu dapat memengaruhi status izin kerja dan keberlanjutan pekerjaan di Malaysia.

1. Bekerja Sesuai Pemberi Kerja dan Sektor yang Di izinkan

Pemegang PLKS harus bekerja sesuai pemberi kerja dan sektor yang tercantum dalam persetujuan. Pekerja tidak boleh berpindah perusahaan atau sektor secara sepihak tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Jika terjadi masalah dengan pemberi kerja, pekerja sebaiknya meminta informasi kepada otoritas yang berwenang sebelum mengambil keputusan untuk pindah kerja. Berhenti bekerja lalu langsung bekerja pada perusahaan lain tanpa persetujuan yang di perlukan dapat menimbulkan masalah keimigrasian.

Karena itu, setiap perubahan hubungan kerja harus di periksa terlebih dahulu. Pekerja perlu mengetahui pilihan yang tersedia secara resmi sebelum menyetujui pekerjaan baru.

BACA JUGA: Sektor Pekerjaan untuk Pemegang VP(TE) Malaysia

2. Mematuhi Masa Berlaku PLKS

Pekerja harus memastikan status izin kerja tetap sah selama menjalankan pekerjaan. Walaupun pengajuan perpanjangan biasanya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, pekerja tetap perlu mengetahui tanggal kedaluwarsa izin dan mengingatkan pemberi kerja jika masa berlaku mendekati akhir.

Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan bahwa permohonan perpanjangan PLKS dapat di ajukan tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir. Persyaratan perpanjangan dapat mencakup paspor yang masih berlaku, dokumen pemberi kerja, jaminan, serta dokumen perlindungan atau pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.

Jangan menunggu sampai izin kedaluwarsa untuk menanyakan status perpanjangan. Jika terdapat keterlambatan, segera minta penjelasan dan konfirmasi langkah yang perlu di ambil melalui saluran resmi.

3. Menjalankan Pekerjaan Sesuai Kontrak

Pekerja wajib menjalankan tugas yang telah di sepakati selama tugas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan keselamatan kerja. Pekerja juga perlu mengikuti prosedur operasional, aturan keselamatan, serta tata tertib perusahaan yang sah.

Jika pemberi kerja mengubah tugas secara signifikan, pekerja sebaiknya meminta penjelasan mengenai perubahan tersebut. Hal ini penting terutama apabila pekerjaan baru berbeda dari jabatan yang di cantumkan dalam kontrak atau berpotensi melanggar ketentuan izin kerja.

Komunikasi yang jelas dapat membantu mencegah perselisihan. Selain itu, simpan dokumen atau pemberitahuan resmi jika terjadi perubahan tugas dan jadwal kerja.

BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan FOMEMA untuk Pekerja Asing di Malaysia

4. Menjaga Dokumen Identitas

Pekerja perlu menjaga paspor, PLKS, i-Kad jika di terbitkan, kontrak kerja, dan dokumen lain yang berkaitan dengan status keimigrasian. Dokumen tersebut sebaiknya di simpan di tempat aman dan mudah di akses ketika di perlukan.

Jika paspor hilang atau rusak, pekerja harus segera menghubungi perwakilan Indonesia yang berwenang dan mengikuti prosedur pelaporan. Selanjutnya, pekerja perlu mengonfirmasi kepada otoritas Malaysia mengenai langkah pembaruan data atau dokumen keimigrasian.

Jangan meminjamkan dokumen identitas kepada orang lain atau memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Langkah ini membantu mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.

5. Mematuhi Peraturan dan Ketentuan Keimigrasian

Pemegang PLKS wajib mematuhi ketentuan yang melekat pada izin tersebut. Secara umum, pemegang PLKS tidak di perkenankan membawa anggota keluarga untuk tinggal di Malaysia berdasarkan izin ini, berpindah pemberi kerja atau sektor secara bebas, serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syarat izin.

Pekerja juga perlu memperhatikan ketentuan lain yang di berlakukan bagi pemegang PLKS, termasuk larangan tertentu mengenai perkawinan selama memegang izin tersebut. Karena aturan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada ketentuan resmi, pekerja perlu memeriksa informasi terbaru dari Jabatan Imigresen Malaysia.

Selain itu, pekerja harus memastikan kegiatan yang di lakukan sesuai dengan izin yang di miliki. Jangan menggunakan PLKS untuk melakukan pekerjaan sampingan yang tidak di izinkan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan syarat keimigrasian.

6. Menjaga Disiplin dan Keselamatan di Tempat Kerja

Pekerja wajib mengikuti aturan keselamatan, menggunakan alat pelindung diri yang di sediakan, dan melaporkan kondisi berbahaya. Di samping itu, pekerja perlu hadir sesuai jadwal serta mengikuti prosedur izin apabila tidak dapat bekerja.

Jika mengalami sakit atau keadaan darurat, segera beri tahu pemberi kerja melalui prosedur yang berlaku. Apabila membutuhkan perawatan medis, simpan bukti pemeriksaan dan dokumen yang berkaitan dengan kondisi tersebut.

Disiplin kerja bukan berarti pekerja harus menerima perlakuan yang melanggar hukum. Pekerja tetap dapat meminta penjelasan atau mengajukan pengaduan jika menghadapi perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Syarat Visit Pass (Temporary Employment) Malaysia

Larangan Penting bagi Pemegang PLKS Malaysia

Pemegang PLKS perlu mengetahui sejumlah larangan yang berkaitan dengan status keimigrasian. Pertama, pekerja tidak boleh berpindah pemberi kerja atau sektor tanpa mengikuti prosedur yang di izinkan. Kedua, pekerja tidak boleh menggunakan izin kerja untuk menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan persetujuan.

Ketiga, pekerja perlu mematuhi ketentuan mengenai anggota keluarga dan perkawinan yang berlaku bagi pemegang PLKS. Keempat, pekerja tidak boleh membiarkan masa berlaku izin habis tanpa memastikan langkah yang perlu di ambil. Selain itu, pekerja harus menghindari penggunaan dokumen palsu atau pemberian informasi yang tidak benar dalam proses keimigrasian.

Apabila menghadapi masalah dengan pemberi kerja, jangan langsung meninggalkan tempat kerja tanpa memahami dampak keimigrasiannya. Sebaiknya, cari informasi melalui JTK, Jabatan Imigresen Malaysia, atau perwakilan Indonesia yang berwenang. Dengan begitu, pekerja dapat mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia dan mengurangi risiko pelanggaran.

BACA JUGA: Pelanggaran PLKS Malaysia: Risiko, Sanksi, dan Bantuan

Apa yang Harus Di lakukan Jika Hak Pekerja Di langgar?

Jika pekerja mengalami pelanggaran hak, langkah pertama adalah mencatat kejadian secara rinci. Simpan kontrak kerja, slip gaji, bukti pembayaran, jadwal kerja, pesan dari pemberi kerja, dan dokumen lain yang berkaitan dengan masalah tersebut. Bukti ini dapat membantu menjelaskan kronologi ketika pekerja meminta bantuan.

Selanjutnya, apabila aman untuk di lakukan, pekerja dapat meminta penjelasan kepada pemberi kerja secara tertulis. Namun, jika masalah tidak terselesaikan atau pekerja menghadapi ancaman, kekerasan, maupun kondisi yang membahayakan, pekerja sebaiknya mencari bantuan dari pihak berwenang tanpa menunda.

Untuk persoalan upah, kontrak, waktu kerja, atau kondisi ketenagakerjaan, pekerja dapat menghubungi kantor tenaga kerja sesuai wilayah. Pengaduan juga dapat di ajukan melalui saluran yang di sediakan pemerintah Malaysia, termasuk aplikasi Working for Workers atau WFW apabila sesuai dengan kasusnya.

Sementara itu, untuk persoalan paspor, status izin, ancaman deportasi, atau masalah keselamatan yang serius, pekerja dapat meminta arahan kepada Jabatan Imigresen Malaysia atau perwakilan diplomatik Indonesia. Jika berada dalam bahaya langsung, prioritaskan keselamatan dan hubungi layanan darurat setempat.

BACA JUGA: Ganti Majikan atau Pindah Sektor bagi Pemegang PLKS Malaysia

Perbedaan Tanggung Jawab Pekerja dan Pemberi Kerja

Pekerja dan pemberi kerja memiliki tanggung jawab yang berbeda. Pekerja harus mematuhi syarat PLKS, menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan, menjaga dokumen, serta mengikuti prosedur keselamatan. Di sisi lain, pemberi kerja bertanggung jawab memenuhi kewajiban yang berlaku terkait penggajian, kontrak kerja, pengaturan kerja, perlindungan pekerja, dan administrasi izin sesuai ketentuan.

Dalam hal perpanjangan PLKS, pemberi kerja umumnya mengurus permohonan sesuai prosedur. Namun, pekerja sebaiknya tetap memantau tanggal kedaluwarsa dan memastikan informasi mengenai status izin di sampaikan dengan jelas. Dengan demikian, kedua pihak dapat mengurangi risiko masalah administrasi.

Jika terjadi perselisihan, pekerja tidak seharusnya menganggap seluruh persoalan sebagai tanggung jawabnya sendiri. Sebaliknya, pekerja juga tidak boleh mengabaikan kewajiban yang melekat pada izin. Memahami pembagian tanggung jawab membantu kedua pihak menyelesaikan masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dokumen dan Terjemahan untuk Pengurusan PLKS Malaysia

Jasa Pengurusan Dokumen Kerja Malaysia

PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan pendampingan administrasi dokumen sesuai kebutuhan pekerja dan calon pekerja. Persyaratan PLKS serta hak dan kewajiban pekerja perlu di periksa melalui instansi resmi agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Konsultasi Izin Kerja dan Dokumen Malaysia Sekarang

Siti Aidah