Pernikahan Beda Negara Di Indonesia Apakah Bisa?

Biaya pernikahan beda negara dengan biaya pernikahan antara sesama warga negara Indonesia sebenarnya sama saja yaitu 0 rupiah alias gratis jika di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Rp. 600.000 apabila di laksanakan di luar kantor urusan agama.

 

Biaya pernikahan beda negara

 

Biaya tersebut telah di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 48 Th 2014. Yang di berlakukan sejak tanggal 7 Juli Tahun 2014. Pembayaran harus di lakukan melalui bank yang telah di tunjuk oleh pemerintah yaitu BRI, BNI atau Mandiri.

 

Biaya Pernikahan Beda Negara di KUA

Anda tidak di perbolehkan lagi membayar secara langsung pada petugas KUA. Namun, saat di kantor KUA Anda perlu melampirkan bukti pembayaran berupa bukti transfer. Nantinya biaya tersebut akan masuk ke kas negara.

 

Untuk urusan biaya pernikahan memang bukan menjadi masalah karena tidak ada perbedaan antara warga negara asing dan warga Indonesia, akan tetapi yang cukup rumit adalah mengurus masalah birokrasinya.

 

cara membuat Pernikahan Beda Negara Di Indonesia

 

Anda harus memiliki usaha lebih apabila ingin menikah dengan warga negara asing. Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus di lalui jika menikah dengan warga negara asing.

 

Tahap Persiapan Pernikahan Beda Negara

Pernikahan yang berlangsung di Indonesia bagi pemeluk agama Islam di langsungkan di Kantor Urusan Agama dan untuk agama selain Islam di langsungkan di kantor pencatatan sipil.

 

  • Sertifikat Mualaf

Bagi pasangan yang memiliki keyakinan berbeda dan memutuskan untuk berpindah ke salah satu keyakinan pasangan, dalam hal ini berpindah ke agama islam maka perlu melampirkan sertifikat mualaf. Sertifikat mualaf bisa di dapat di lembaga/yayasan tertentu atau masjid-masjid besar.

 

Untuk mendapatkan sertifikat mualaf Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran, pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar, materai sebanyak 2 lembar dan fotocopy surat baptis untuk agama katolik atau kristen.

  Gugat Cerai Dengan 1 Buku Nikah

 

Sedangkan untuk warga negara asing yang ingin mendapatkan sertifikat mualaf maka ada perbedaan persyaratan yaitu paspor untuk identitas diri dan bukti izin tinggal atau visa.

 

Biasanya proses pengurusan dokumen mualaf bagi warga negara asing butuh waktu sekitar 5 sampai dengan 10 hari. Sedangkan biaya yang harus di keluarkan untuk penerbitan surat mualaf biasanya seikhlasnya.

 

  • Surat Izin Menikah

Setelah Anda atau pasangan mendapatkan sertifikat mualaf maka langkah selanjutnya yang harus di persiapkan yaitu mengurus surat izin menikah dari kedutaan negara pasangan. Perlunya mengurus surat izin menikah di kantor kedutaan yaitu karena pernikahan yang di langsungkan di negara Indonesia harus tercatat juga di kantor walikota tempat pasangan tinggal.

 

Tahap Persiapan Pernikahan Beda Negara

 

Pengurusan surat izin atau CNI bisa di urus di kantor kedutaan dan memiliki masa berlaku yang cukup pendek yaitu 3 bulan sejak dokumen atau sertifikat di terbitkan. Syarat-syarat untuk mendapatkan CNI bisa di kirimkan melalui email, akan tetapi untuk akta kelahiran harus yang asli sehingga Anda perlu datang langsung ke kantor kedutaan bagian konsuler.

 

Anda harus memproses CNI sejak jauh-jauh hari karena biasanya butuh waktu yang tidak sebentar untuk penerbitannya. Dokumen-dokumen yang harus di persiapkan yaitu akta kelahiran asli, fotocopy identitas diri dari kedua pasangan, fotocopy paspor, formulir pernikahan yang di keluarkan oleh kedutaan dan bukti tempat tinggal atau domisili.

 

  • Dokumen Pernikahan Beda Negara

Ada banyak sekali dokumen yang harus di persiapkan untuk melangsungkan pernikahan, terutama pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Dokumen untuk warga negara Indonesia yaitu surat keterangan single di atas materai 6000, surat pengantar dari RT/RW, dokumen N1, N2, N4 yang di keluarkan oleh desa atau kelurahan, dan surat numpang nikah untuk penduduk yang bukan warga asli.

 

Selain itu perlu juga fotokopi KTP, KK, ijazah, akta kelahiran, imunisasi vaksin toksoid (wanita), KTP orang tua, KTP dua orang saksi dan data orang tua calon mempelai. Bagi pengantin yang belum berusia 21 tahun maka harus melampirkan izin dari orang tua dan izin dari komandan untuk anggota Polri atau TNI.

 

Dokumen-dokumen yang harus di siapkan untuk kewarganegaraan asing antara lain adalah surat izin dari kedutaan, fotocopy paspor, visa, akta kelahiran, sertifikat mualaf, surat keterangan domisili, dokumen CNI, kartu identitas dan pas foto terpisah ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 4 lembar.

  Foto Gandeng Pernikahan: Memastikan Memori Abadi dari Hari Bahagia Anda

 

Bagi calon pengantin yang memiliki status janda atau duda maka wajib melampirkan akta perceraian. Selain itu perlu juga melampirkan surat keterangan single.

 

Perjanjian Pranikah Pernikahan Beda Negara

Biasanya warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia melakukan kesepakatan sebelum mereka melangsungkan pernikahan melalui perjanjian pranikah atau prenup. Perjanjian pranikah tersebut di sepakati oleh kedua pasangan dan di tandatangani di depan seorang notaris sehingga sah dan memiliki kekuatan di mata hukum.

 

Perjanjian Pranikah Pernikahan Beda Negara

 

Perjanjian pranikah sendiri merupakan pemisahan kepemilikan materi atau harta antara istri dan suami. Jadi harta masing-masing pasangan yang di dapatkan selama dalam masa pernikahan merupakan hak sendiri-sendiri dan tidak di bagi dua jika terjadi perpisahan.

 

Urus Perjanjian Pernikahan Beda Negara

Perjanjian pernikahan ini penting karena saat Anda memutuskan untuk menikah dengan warga negara asing maka Anda bisa kehilangan hak untuk menguasai atau memiliki tanah yang ada di wilayah Indonesia.

 

Hal ini di sebabkan karena warga negara Indonesia yang telah menikah dengan warga negara asing akan memiliki status yang sama dengan warga negara asing dalam hal kepemilikan tanah.

 

Berdasarkan UU perkawinan nomor 1 Tahun 1974 tepatnya di pasal 35 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan hak atas tanah. Warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing akan mengalami kesulitan saat ingin menjual atau membeli properti.

 

Urus Perjanjian Pernikahan Beda Negara

 

Seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing maka harus melepas hak atas tanah yang ia miliki walaupun tanah tersebut di peroleh dalam masa pernikahan maupun sebelum masa pernikahan.

 

Perjanjian pranikah ini bisa berlaku di Indonesia maupun di negara pasangan luar negeri Anda. Oleh karenanya perjanjian pranikah perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jika di buat di luar negeri.

 

Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan terjemahan yaitu jasa penerjemah profesional. Selanjutnya dokumen tersebut harus di legalisir oleh KBRI. Setelah itu baru di legalisasi oleh kemenlu dan kementerian kehakiman di Indonesia. Baru setelah di legalisasi akan di catat oleh Kantor Catatan Sipil atau KUA sebelum pernikahan.

 

Bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus perjanjian pranikah dan semua dokumen yang berkaitan dengan syarat menikah campuran maka bisa percayakan hal tersebut pada Jangkar Group.

  Akibat Dari Perkawinan Campuran Dalam Hukum Internasional

 

Jasa Urus Dokumen Pernikahan Beda Negara

Jangkar Group merupakan jasa penerjemah profesional yang juga bisa menangani pengurusan dokumen-dokumen pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.

 

Bagaimana caranya Biaya Pernikahan Beda Negara

 

Dengan mempercayakan pengurusan dokumen pernikahan pada Jangkar Group maka Anda tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala sesuatunya karena hal itu akan di tangani oleh tim ahli kami.

 

Karena masalah terbesar pasangan beda negara bukanlah tentang biaya pernikahan beda negara akan tetapi justru mengurus segala dokumen yang menjadi syarat sahnya pernikahan. Tanpa adanya sertifikat pernikahan yang sah maka kedepannya Anda dan pasangan akan kesulitan mengurus segala sesuatunya, terlebih saat nanti telah di karuniai anak.

 

Kami Mengerti Masalah Biaya Pernikahan Beda Negara Yang Anda Hadapi :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Serahkan semua permasalahan Biaya Pernikahan Beda Negara anda kepada Biro jasa pengurusan dokumen :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Biaya Pernikahan Beda Negara?

Cara kirim dokumen Biaya Pernikahan Beda Negara bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Untuk Info Dan Konsultasi Jasa pengurusan visa Hubungi Kami :

Adi