Syarat menikah WNI dengan warga negara Singapore perlu di pahami sejak awal agar proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan. Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura melibatkan dua aspek penting, yaitu persyaratan pernikahan di Singapura dan administrasi bagi pihak WNI.
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di Singapura, pendaftaran pernikahan sipil umumnya dilakukan melalui Registry of Marriages (ROM). Namun, jika pasangan beragama Islam, prosedurnya dapat berbeda karena pernikahan Muslim di proses melalui Registry of Muslim Marriages (ROMM).
Karena itu, sebelum menentukan tanggal pernikahan, pasangan sebaiknya memahami status kewarganegaraan, agama, dokumen, masa tinggal, serta prosedur pendaftaran yang berlaku.
Baca Juga : Persyaratan Menikah WNI di Singapore Panduan Lengkap
Apakah WNI Bisa Menikah dengan Warga Negara Singapura?
WNI dapat menikah dengan warga negara Singapura selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pernikahan dapat dilakukan di Indonesia maupun Singapura, tergantung pilihan pasangan dan pemenuhan persyaratan masing-masing negara.
Apabila pernikahan di langsungkan di Singapura melalui jalur sipil, pasangan dapat mengajukan marriage application kepada ROM. Pemerintah Singapura menetapkan beberapa persyaratan dasar, termasuk ketentuan usia, status perkawinan, hubungan keluarga, serta masa tinggal bagi pihak asing.
Untuk pernikahan sipil, kedua calon mempelai pada umumnya harus berusia minimal 21 tahun. Keduanya juga tidak boleh sedang terikat perkawinan dengan orang lain dan pernikahan sebelumnya harus telah berakhir secara sah.
Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah WNI di Singapore
Syarat Utama Menikah WNI dengan Warga Negara Singapore
Secara umum, beberapa persyaratan yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut.
1. Kedua Calon Mempelai Memenuhi Batas Usia
Untuk prosedur pernikahan sipil biasa di Singapura, kedua calon mempelai harus berusia minimal 21 tahun.
Apabila salah satu calon mempelai berusia 18 sampai di bawah 21 tahun, terdapat prosedur khusus yang melibatkan persetujuan orang tua atau wali serta persyaratan tambahan.
Karena itu, usia calon mempelai harus di periksa sebelum menentukan prosedur pendaftaran.
2. Tidak Sedang Terikat Pernikahan
Calon mempelai WNI maupun warga negara Singapura tidak boleh sedang menikah dengan orang lain.
Apabila salah satu pihak pernah menikah, pernikahan sebelumnya harus telah berakhir secara hukum. Untuk pasangan yang bercerai, dokumen perceraian dapat di perlukan. Sementara itu, apabila pasangan sebelumnya meninggal dunia, dokumen terkait kematian dan pernikahan sebelumnya dapat di minta.
Dokumen tersebut sebaiknya di siapkan sejak awal agar tidak menghambat proses verifikasi.
Baca Juga : Surat Keterangan Belum Menikah WNI untuk Menikah di Singapore
3. Memenuhi Ketentuan Masa Tinggal di Singapura
Ini merupakan salah satu syarat penting bagi pernikahan yang melibatkan warga negara asing.
Apabila salah satu calon mempelai merupakan WNI, salah satu dari pasangan harus telah berada secara fisik di Singapura selama 31 hari berturut-turut sebelum marriage application dapat di ajukan kepada ROM. Hari kedatangan tidak di hitung sebagai bagian dari 31 hari tersebut.
Menariknya, 31 hari tersebut tidak harus terjadi tepat sebelum pengajuan aplikasi. Menurut ROM, masa tinggal tersebut dapat di penuhi dalam satu perjalanan sebelumnya ke Singapura.
Oleh sebab itu, pasangan perlu memeriksa riwayat perjalanan dan paspor dengan teliti.
Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Singapura
Dokumen yang di butuhkan dapat berbeda sesuai kondisi pasangan. Namun, beberapa dokumen penting yang perlu di persiapkan antara lain:
- Paspor WNI yang masih berlaku.
- Dokumen identitas calon pasangan warga negara Singapura.
- Data pribadi kedua calon mempelai.
- Dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan.
- Dokumen perceraian apabila pernah menikah.
- Akta atau sertifikat kematian pasangan sebelumnya apabila berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal.
- Dokumen tambahan yang di minta ROM berdasarkan kondisi pasangan.
- Dokumen imigrasi apabila salah satu pihak memiliki status atau izin tinggal tertentu.
ROM juga mensyaratkan dokumen asli atau certified true copy untuk dokumen tertentu. Apabila dokumen berasal dari bahasa yang tidak di terima, dokumen tersebut perlu di terjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat.
Baca Juga : Cara Menikah Secara Sipil di Singapore untuk WNI
Apakah WNI Membutuhkan Surat Keterangan Belum Menikah?
Kebutuhan surat keterangan status perkawinan perlu di periksa berdasarkan kondisi pasangan dan dokumen yang di minta oleh otoritas Singapura.
Untuk pasangan asing yang tidak tinggal atau bekerja di Singapura, ROM menyatakan bahwa pasangan asing dapat di wajibkan memberikan Letter atau Certificate of No Impediment to Marriage dari kedutaan atau otoritas pemerintah negara masing-masing. Dokumen tersebut di gunakan untuk membuktikan bahwa tidak terdapat halangan hukum untuk menikah berdasarkan hukum negara asal.
Karena itu, WNI sebaiknya tidak menganggap paspor sebagai satu-satunya dokumen yang di perlukan.
Dokumen status perkawinan perlu di persiapkan sesuai persyaratan terbaru dan kondisi calon mempelai.
Baca Juga : Syarat Menikah Muslim WNI di Singapore melalui ROMM
Syarat Jika WNI Pernah Menikah
Jika WNI pernah menikah sebelumnya, dokumen tambahan kemungkinan di perlukan.
Bagi WNI yang berstatus cerai, dokumen perceraian harus menunjukkan bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir secara sah. Sementara itu, bagi WNI yang pasangan sebelumnya telah meninggal dunia, dokumen kematian pasangan serta dokumen perkawinan sebelumnya dapat di perlukan.
ROM juga meminta orang yang pernah menikah untuk memberikan informasi mengenai kondisi perkawinan sebelumnya dalam proses deklarasi.
Oleh karena itu, riwayat perkawinan harus di jelaskan secara benar dan konsisten.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Menikah WNI di Singapore?
Proses Pengajuan Pernikahan WNI dengan Warga Singapura
Setelah dokumen di persiapkan dan persyaratan masa tinggal terpenuhi, pasangan dapat melanjutkan proses pendaftaran.
1. Menentukan Tanggal Pernikahan
Pasangan terlebih dahulu menentukan tanggal, waktu, dan lokasi solemnisation.
Selain itu, pasangan perlu menyiapkan dua orang saksi untuk menghadiri prosesi pernikahan.
2. Memilih Licensed Solemniser
Pernikahan sipil di Singapura dilakukan dengan bantuan licensed solemniser yang berwenang.
ROM menyatakan bahwa licensed solemniser merupakan pihak yang berwenang untuk melaksanakan solemnisation dan mendaftarkan pernikahan di Singapura.
3. Mengajukan Marriage Application
Setelah persyaratan di penuhi, pasangan mengajukan marriage application.
Pengajuan harus di lakukan setidaknya 21 hari sebelum tanggal solemnisation. Aplikasi dapat di ajukan hingga enam bulan sebelum tanggal pernikahan.
Artinya, pasangan sebaiknya tidak membeli tiket, memesan venue, atau membuat jadwal acara terlalu dekat dengan tanggal pernikahan sebelum memastikan timeline administrasinya.
Baca Juga : Biaya Menikah WNI di Singapore
4. Verifikasi dan Deklarasi
Setelah aplikasi di ajukan, pasangan harus menyelesaikan proses verifikasi dokumen dan deklarasi.
ROM menyediakan beberapa mekanisme untuk melakukan deklarasi, tergantung kelayakan pasangan, termasuk proses online atau appointment dengan petugas ROM.
5. Solemnisation
Tahap terakhir adalah solemnisation.
Pada tahap ini, pasangan melangsungkan pernikahan di hadapan solemniser dan dua saksi sesuai ketentuan.
Setelah pernikahan terdaftar, pasangan akan memperoleh salinan digital Certificate of Marriage yang merupakan dokumen hukum untuk keperluan resmi.
Baca Juga : Prosedur Menikah WNI di Singapore dari Indonesia
Bagaimana Jika WNI Pernah Menjadi Pemegang Work Permit?
Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus.
Jika WNI merupakan current atau former work permit holder, termasuk pemegang Training Work Permit, dan akan menikah dengan Singapore Citizen atau Permanent Resident, persetujuan dari Ministry of Manpower (MOM) di perlukan sebelum marriage application dapat di ajukan kepada ROM.
Ketentuan ini penting karena status Work Permit memiliki aturan khusus mengenai perkawinan dengan Singapore Citizen atau Permanent Resident.
Jadi, jangan langsung mengajukan marriage application sebelum memeriksa apakah status pekerjaan atau izin tinggal WNI termasuk kategori yang membutuhkan persetujuan MOM.
Baca Juga : Legalisasi dan Pengakuan Dokumen Pernikahan Singapore di Indonesia
Apakah Setelah Menikah WNI Otomatis Bisa Tinggal di Singapura?
Tidak.
Menikah dengan warga negara Singapura tidak secara otomatis memberikan WNI hak tinggal permanen atau kewarganegaraan Singapura.
Apabila pasangan berencana tinggal di Singapura setelah pernikahan, persoalan imigrasi harus di proses secara terpisah.
Bahkan pemerintah Singapura sangat menganjurkan Singapore Citizen yang akan menikah dengan warga negara asing dan berencana tinggal bersama di Singapura untuk mengikuti Pre-Marriage Long-Term Visit Pass Assessment (PMLA) sebelum menikah.
Dengan demikian, pernikahan dan izin tinggal merupakan dua proses yang berbeda.
Baca Juga : Menikah di Singapore dengan Pasangan Warga Negara Asing
Bagaimana dengan Pernikahan WNI dan Warga Singapura yang Beragama Islam?
Jika kedua calon mempelai atau kondisi pernikahannya termasuk dalam kategori yang harus menggunakan prosedur Muslim, prosesnya tidak sama dengan civil marriage.
Pendaftaran dilakukan melalui Registry of Muslim Marriages (ROMM). ROMM memiliki persyaratan tersendiri mengenai status perkawinan, dokumen, serta persyaratan bagi warga negara asing.
Untuk warga negara asing, ROMM mencantumkan kebutuhan marital status letter dari otoritas negara asal dalam kondisi tertentu. Bagi warga negara Indonesia, Malaysia, atau Brunei, terdapat pula persyaratan surat rekomendasi dari instansi terkait di negara asal yang harus memenuhi batas waktu tertentu.
Karena itu, pasangan Muslim sebaiknya tidak menggunakan checklist ROM untuk civil marriage sebagai acuan utama.
Apakah Pernikahan Harus Dicatat di Indonesia?
Setelah menikah di Singapura, WNI tetap perlu memperhatikan administrasi perkawinan di Indonesia.
Certificate of Marriage yang diterbitkan Singapura menjadi bukti bahwa pernikahan telah di daftarkan di Singapura. Namun, apabila pasangan membutuhkan pengakuan atau pembaruan data kependudukan di Indonesia, masih terdapat proses administrasi lanjutan yang perlu dilakukan sesuai ketentuan Indonesia.
Kebutuhan tersebut dapat berkaitan dengan pencatatan perkawinan, perubahan status perkawinan, kartu keluarga, dokumen kependudukan, atau kebutuhan administrasi lainnya.
Selain itu, pasangan sebaiknya memeriksa apakah Certificate of Marriage membutuhkan proses pengesahan atau bentuk legalisasi tertentu untuk di gunakan di Indonesia.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sering membuat proses menjadi lebih rumit.
Pertama, tidak memperhitungkan masa tinggal 31 hari.
Kedua, mengajukan marriage application kurang dari 21 hari sebelum tanggal pernikahan.
Ketiga, menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku atau tidak sesuai.
Keempat, tidak menyiapkan dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya.
Kelima, mengabaikan persyaratan khusus bagi mantan atau pemegang Work Permit.
Keenam, menganggap menikah otomatis memberikan izin tinggal di Singapura.
Ketujuh, tidak mempersiapkan administrasi setelah pernikahan untuk kebutuhan di Indonesia.
Checklist Syarat Menikah WNI dengan Warga Negara Singapore
Agar lebih mudah, berikut checklist yang dapat di gunakan:
- WNI memiliki paspor yang masih berlaku.
- Pasangan memiliki dokumen identitas Singapura yang sesuai.
- Kedua pihak memenuhi persyaratan usia.
- Tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain.
- Pernikahan sebelumnya telah berakhir secara sah jika pernah menikah.
- Ketentuan tinggal 31 hari di Singapura telah terpenuhi.
- Dokumen status perkawinan telah di siapkan.
- Dokumen perceraian/kematian pasangan sebelumnya tersedia jika relevan.
- Letter atau Certificate of No Impediment di siapkan apabila di wajibkan.
- Dokumen asing di terjemahkan ke bahasa Inggris jika di perlukan.
- Dua orang saksi telah di tentukan.
- Licensed solemniser telah dipilih.
- Marriage application di ajukan minimal 21 hari sebelum solemnisation.
- Verifikasi dokumen dan deklarasi telah di selesaikan.
- Certificate of Marriage di peroleh setelah pernikahan.
- Kebutuhan administrasi pernikahan di Indonesia telah di periksa.
Syarat menikah WNI dengan warga negara Singapore tidak hanya berkaitan dengan dokumen identitas. Pasangan perlu memperhatikan usia, status perkawinan, masa tinggal di Singapura, dokumen status perkawinan, kemungkinan kebutuhan Letter atau Certificate of No Impediment, prosedur ROM, serta ketentuan khusus bagi WNI yang pernah atau sedang memegang Work Permit.
Untuk civil marriage, salah satu pihak harus memenuhi ketentuan tinggal di Singapura selama minimal 31 hari berturut-turut apabila salah satu calon mempelai merupakan warga asing. Setelah itu, marriage application harus di ajukan setidaknya 21 hari sebelum solemnisation.
Selain itu, menikah dengan warga negara Singapura tidak otomatis memberikan WNI izin tinggal permanen atau kewarganegaraan. Jika pasangan ingin menetap di Singapura, proses imigrasi harus di perhatikan secara terpisah.
Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan agama, status pekerjaan, riwayat perkawinan, dan jenis izin tinggal, pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan sangat penting. Dengan persiapan yang tepat, proses pernikahan WNI dan warga negara Singapura dapat dilakukan secara lebih terencana dan mengurangi risiko penundaan administrasi.
Konsultasi & Urus Nikah Singapore Sekarang