Dalam kegiatan perdagangan internasional, perusahaan atau pelaku usaha sering membutuhkan berbagai dokumen untuk membuktikan asal barang, status perusahaan, kegiatan perdagangan, maupun keperluan administrasi di negara tujuan. Salah satu lembaga yang menyediakan layanan dokumen bisnis untuk kegiatan perdagangan internasional adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Salah satu dokumen yang berkaitan erat dengan kegiatan ekspor adalah Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan untuk Perdagangan. Dokumen ini digunakan untuk menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari negara tertentu. KADIN Indonesia juga menyediakan layanan legalisasi dokumen perdagangan dan dokumen pendukung kegiatan usaha internasional.
Selain COO, KADIN Indonesia menyediakan berbagai layanan dokumen bisnis, termasuk ATA Carnet, APEC Business Travel Card, rekomendasi visa, surat keterangan kinerja baik, serta berbagai surat keterangan lainnya bagi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Jenis Surat Keterangan KADIN Fungsi, Syarat, Cara Mengurusnya
Apa Itu Surat Keterangan untuk Perdagangan Internasional dari KADIN?
Surat keterangan untuk perdagangan internasional dari KADIN adalah dokumen yang digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis perusahaan atau pelaku usaha dalam transaksi dan hubungan perdagangan lintas negara.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi mitra bisnis, instansi pemerintah, pihak kepabeanan, maupun pihak lain di negara tujuan, tergantung jenis dokumen dan tujuan penggunaannya. Dalam praktik ekspor, salah satu dokumen yang paling dikenal adalah Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal.
KADIN menjelaskan bahwa COO merupakan sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengekspor.
Fungsi Surat Keterangan KADIN dalam Perdagangan Internasional
Surat keterangan atau dokumen perdagangan dari KADIN dapat memiliki fungsi yang berbeda tergantung jenis dokumennya.
1. Membuktikan Asal Barang
Certificate of Origin dapat digunakan untuk menunjukkan negara asal barang yang diekspor.
Informasi mengenai asal barang penting dalam proses perdagangan internasional karena negara tujuan dapat memiliki ketentuan tertentu mengenai barang impor.
2. Mendukung Proses Ekspor
Dokumen perdagangan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses ekspor, sesuai dengan jenis barang dan persyaratan negara tujuan.
3. Memenuhi Persyaratan Negara Tujuan
Beberapa negara atau skema perdagangan dapat meminta dokumen tertentu sebagai bagian dari persyaratan pemasukan barang.
Untuk COO, jenis sertifikat yang digunakan dapat berbeda berdasarkan tujuan ekspor dan skema perdagangan yang berlaku.
Baca Juga : Surat Keterangan Asal KADIN Syarat, Fungsi, dan Cara Mengurus
4. Mendukung Fasilitas Tarif
SKA preferensi dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh fasilitas berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk apabila ketentuan perjanjian perdagangan yang relevan terpenuhi.
5. Mendukung Hubungan Bisnis Internasional
KADIN Indonesia juga menyebut bahwa layanan dokumen dan keanggotaan dapat membantu perusahaan dalam hubungan bisnis nasional maupun internasional.
Baca Juga: Surat Keterangan Ekspor KADIN Panduan Syarat dan Pengurusan
Jenis Surat Keterangan dan Dokumen Perdagangan Internasional dari KADIN
Jenis dokumen yang dibutuhkan perusahaan dapat berbeda berdasarkan kegiatan dan tujuan penggunaannya.
1. Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal
Certificate of Origin atau COO merupakan dokumen yang menyatakan asal barang yang diekspor.
KADIN Indonesia membagi COO menjadi dua kelompok utama, yaitu:
- SKA Preferensi
- SKA Non-Preferensi
SKA preferensi berkaitan dengan fasilitas perdagangan berdasarkan skema atau perjanjian tertentu, sedangkan SKA non-preferensi berfungsi sebagai dokumen pengawasan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk memasuki wilayah negara tertentu.
2. Certificate of Export Goods
Certificate of Export Goods merupakan salah satu dokumen yang tercantum dalam layanan dokumen ekspor KADIN.
Jenis dokumen ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pembuktian atau keterangan mengenai barang yang diekspor. Kebutuhan dan persyaratan dokumen perlu disesuaikan dengan transaksi serta negara tujuan.
Baca Juga : Surat Keterangan Perdagangan dari KADIN Fungsi, Persyaratan
3. Certificate of Free Sale
Certificate of Free Sale merupakan dokumen yang berkaitan dengan keterangan bahwa produk tertentu tersedia secara bebas untuk dijual.
KADIN Indonesia mencantumkan Certificate of Free Sale sebagai salah satu layanan dokumen ekspor.
4. Legalisasi Dokumen Dagang
Selain menerbitkan atau memberikan layanan terkait COO, KADIN juga menyediakan layanan legalisasi dokumen perdagangan.
Dokumen yang dapat membutuhkan legalisasi antara lain surat kontrak, surat penunjukan agen, serta surat keterangan atau dokumen dagang lainnya sesuai ketentuan layanan KADIN.
5. ATA Carnet
ATA Carnet merupakan dokumen yang digunakan untuk kegiatan impor atau ekspor sementara.
KADIN Indonesia menyediakan layanan ATA Carnet untuk kegiatan tertentu, misalnya pameran, pertunjukan, kegiatan profesional, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, olahraga, dan tujuan lain yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga : Surat Keanggotaan KADIN Syarat, Fungsi, dan Proses Pengurusan
Jenis Form Certificate of Origin
Certificate of Origin memiliki beberapa jenis formulir. Pemilihan formulir tidak dapat di lakukan secara sembarangan karena harus di sesuaikan dengan negara tujuan, jenis barang, dan skema perdagangan yang di gunakan.
Beberapa formulir yang tercantum dalam layanan KADIN antara lain:
Form China
Digunakan untuk barang yang termasuk dalam skema perdagangan China-ASEAN sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi KADIN menyebut kebutuhan COO Kemendag untuk skema tertentu.
Form B
Di gunakan untuk barang yang di produksi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan terkait.
Form A
Di gunakan untuk barang yang memenuhi persyaratan Generalized System of Preferences atau GSP.
Form D
Formulir yang berkaitan dengan skema perdagangan ASEAN dan persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Form Textile Product
Di gunakan untuk produk tekstil tertentu yang memenuhi persyaratan penerbitan dokumen.
Sehingga Karena jenis formulir dapat berkaitan dengan skema perdagangan tertentu, eksportir sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis COO yang di perlukan sebelum mengajukan dokumen.
Baca Juga : Surat Keterangan Perusahaan KADIN Perdagangan Internasional
Siapa yang Membutuhkan Surat Keterangan KADIN?
Surat keterangan atau dokumen perdagangan internasional dari KADIN dapat di butuhkan oleh berbagai pihak, antara lain:
- Perusahaan eksportir.
- Produsen yang melakukan ekspor.
- Distributor atau trader.
- Perusahaan yang melakukan transaksi dengan pembeli luar negeri.
- Perusahaan yang membutuhkan legalisasi dokumen perdagangan.
- Pelaku usaha yang mengikuti kegiatan perdagangan internasional.
- Perusahaan yang membutuhkan dokumen pendukung untuk mitra bisnis di luar negeri.
Kebutuhan dokumen tetap harus di sesuaikan dengan transaksi dan persyaratan negara tujuan.
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan untuk Perdagangan Internasional
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen yang di ajukan.
Secara umum, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan identitas perusahaan dan transaksi perdagangan.
Dokumen yang Umumnya Di siapkan
Beberapa dokumen yang dapat di perlukan antara lain:
- Identitas perusahaan.
- Data perusahaan.
- NPWP.
- NIB atau dokumen legalitas usaha.
- Invoice.
- Packing list apabila di perlukan.
- Dokumen ekspor.
- Data barang.
- Dokumen pendukung asal barang.
- Dokumen perdagangan lainnya sesuai jenis pengajuan.
Untuk dokumen tertentu, KADIN dapat menetapkan persyaratan tambahan. Oleh karena itu, persyaratan sebaiknya di periksa berdasarkan jenis dokumen yang akan dibuat.
Baca Juga : Surat Keterangan Eksistensi Perusahaan KADIN Cara Mengurus
Cara Mengurus Surat Keterangan Perdagangan Internasional dari KADIN
KADIN Indonesia telah menyediakan platform layanan elektronik untuk pengajuan Certificate of Origin dan legalisasi dokumen.
Secara umum, proses pengajuan dapat di lakukan melalui tahapan berikut.
1. Menentukan Jenis Dokumen
Pertama, tentukan dokumen yang di butuhkan.
Apakah perusahaan membutuhkan:
- Certificate of Origin.
- Surat keterangan tertentu.
- Certificate of Export Goods.
- Certificate of Free Sale.
- Kemudian Legalisasi dokumen dagang.
- ATA Carnet.
- Dokumen lainnya.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Setelah jenis dokumen diketahui, siapkan dokumen perusahaan dan dokumen transaksi yang di perlukan. Sehingga Pastikan seluruh data konsisten antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
3. Membuat atau Mengakses Akun
Untuk layanan COO, KADIN menyediakan platform resmi pengajuan Certificate of Origin secara online.
4. Mengisi Data Pengajuan
Data perusahaan, barang, transaksi, dan informasi lain yang di minta perlu di isi sesuai dokumen pendukung.
Kesalahan penulisan dapat menyebabkan proses pemeriksaan atau penerbitan menjadi lebih lama.
5. Mengunggah Dokumen
Dokumen pendukung di unggah sesuai format dan persyaratan layanan.
6. Melakukan Pembayaran
Maka Apabila terdapat biaya layanan, pembayaran di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Pemeriksaan Dokumen
Data dan dokumen yang di ajukan akan di periksa sesuai prosedur layanan.
Jika terdapat kekurangan, pemohon dapat di minta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
8. Dokumen Di terbitkan
Sehingga Setelah persyaratan terpenuhi dan pengajuan di setujui, dokumen dapat di terbitkan sesuai prosedur layanan.
KADIN juga menyediakan fasilitas E-Verification untuk pencarian dan verifikasi dokumen Certificate of Origin serta legalisasi.
Baca Juga : Surat Keterangan Legalitas Perusahaan dari KADIN, Pengajuannya
Berapa Biaya Surat Keterangan dari KADIN?
Biaya tergantung pada jenis dokumen dan layanan yang digunakan.
Untuk layanan legalisasi COO dan surat keterangan pendukung COO, KADIN mencantumkan tarif berdasarkan nilai invoice. Dalam informasi layanan KADIN, tarif yang tercantum berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp800.000, tergantung nilai invoice. Maka Sementara itu, legalisasi surat kontrak, surat penunjukan agen, dan surat keterangan atau dokumen dagang lainnya memiliki ketentuan tarif tersendiri.
Karena biaya dan ketentuan layanan dapat berubah, perusahaan sebaiknya memeriksa tarif terbaru sebelum melakukan pengajuan.
Berapa Lama Proses Pengurusan?
Lama proses pengurusan dapat berbeda tergantung:
- Jenis dokumen.
- Kelengkapan dokumen.
- Kemudian Ketepatan data.
- Hasil pemeriksaan.
- Ada atau tidaknya perbaikan dokumen.
- Jenis transaksi perdagangan.
- Ketentuan layanan yang digunakan.
namun Semakin lengkap dokumen yang di siapkan sejak awal, semakin kecil kemungkinan pengajuan tertunda karena kekurangan administrasi.
Baca Juga : Surat Keterangan KADIN untuk Tender dan Kerja Sama Bisnis
Perbedaan Surat Keterangan KADIN dan Certificate of Origin
Istilah surat keterangan KADIN dan Certificate of Origin terkadang di gunakan secara umum, tetapi keduanya tidak selalu berarti dokumen yang sama.
Certificate of Origin secara khusus merupakan sertifikasi asal barang.
Sementara itu, surat keterangan dari KADIN dapat memiliki berbagai bentuk dan tujuan, tergantung kebutuhan perusahaan.
Karena itu, sebelum mengajukan dokumen, penting untuk mengetahui dokumen apa yang sebenarnya di minta oleh:
- Importir.
- Buyer.
- Bank.
- Bea cukai.
- Kedutaan.
- Instansi pemerintah.
- Mitra bisnis di negara tujuan.
Apakah Surat Keterangan KADIN Harus Di legalisasi?
Tidak semua dokumen perdagangan internasional otomatis membutuhkan legalisasi.
Kebutuhan legalisasi bergantung pada:
- Jenis dokumen.
- Negara tujuan.
- Permintaan importir atau buyer.
- Ketentuan instansi penerima.
- Kemudian Jenis transaksi.
- Tujuan penggunaan dokumen.
KADIN sendiri menyediakan layanan legalisasi dokumen perdagangan tertentu, termasuk legalisasi COO dan dokumen dagang lainnya.
Baca Juga : Legalisir Surat Keterangan KADIN untuk Digunakan di Luar Negeri
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Dokumen KADIN
Sehingga Beberapa kesalahan dapat menyebabkan proses pengurusan menjadi lebih lama.
1. Salah Memilih Jenis Dokumen
Pemohon terkadang mengajukan COO padahal pihak penerima meminta dokumen lain.
2. Data Tidak Konsisten
Nama perusahaan, alamat, invoice, jumlah barang, atau informasi lainnya berbeda antara dokumen.
3. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Dokumen yang di butuhkan belum di siapkan ketika pengajuan di lakukan.
4. Salah Memilih Form COO
Jenis formulir harus di sesuaikan dengan negara tujuan dan skema perdagangan.
5. Tidak Memeriksa Persyaratan Negara Tujuan
Dokumen yang di terima di satu negara belum tentu memiliki persyaratan yang sama di negara lain.
Tips Mengurus Surat Keterangan untuk Perdagangan Internasional
Agar proses lebih lancar, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Tentukan tujuan penggunaan dokumen.
- Tanyakan kepada buyer mengenai dokumen yang di minta.
- Pastikan jenis COO yang di butuhkan.
- Siapkan dokumen perusahaan.
- Kemudian Pastikan data pada invoice dan dokumen lain konsisten.
- Selanjutnya Periksa persyaratan terbaru sebelum mengajukan.
- Simpan salinan seluruh dokumen.
- Gunakan kanal resmi KADIN untuk pengajuan dan verifikasi.
KADIN Indonesia menyediakan layanan dokumen bisnis dan informasi mengenai layanan tersebut melalui kanal resminya.
Apakah Pengurusan Bisa Di lakukan Secara Online?
Untuk Certificate of Origin, KADIN Indonesia menyediakan platform resmi pengajuan secara online. Maka Platform tersebut memungkinkan pengguna mengajukan dan mengelola penerbitan COO secara elektronik.
Selain itu, KADIN juga menyediakan fasilitas E-Verification untuk membantu pencarian dan verifikasi dokumen COO serta legalisasi.
Surat Keterangan KADIN untuk Ekspor ke Luar Negeri
Bagi perusahaan yang melakukan ekspor, dokumen dari KADIN dapat menjadi bagian dari administrasi perdagangan internasional. Namun, dokumen yang di butuhkan tidak selalu sama untuk setiap pengiriman.
Perusahaan harus mempertimbangkan:
- Negara tujuan.
- Jenis barang.
- Skema perdagangan.
- Ketentuan tarif.
- Kemudian Persyaratan importir.
- Persyaratan kepabeanan.
- Dokumen pendukung lainnya.
Dengan demikian, pengurusan sebaiknya dilakukan setelah kebutuhan dokumen di ketahui secara jelas.
Salah satu dokumen utama yang berkaitan dengan ekspor adalah Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen ini di gunakan untuk menyatakan asal barang yang diekspor dan dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan fasilitas perdagangan atau persyaratan negara tujuan. Maka Selain COO, KADIN Indonesia juga menyediakan berbagai layanan dokumen bisnis lainnya, termasuk legalisasi dokumen perdagangan, Certificate of Free Sale, Certificate of Export Goods, ATA Carnet, serta layanan dokumen bisnis lainnya.
Konsultasi Legalisir KADIN Sekarang!