Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Menurut Ius Sanguinis

Nisa

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Ius Sanguinis
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan anak. Salah satu persoalan yang paling banyak diperhatikan orang tua adalah apakah anak otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia, mengikuti kewarganegaraan ayah, atau justru mengikuti kewarganegaraan ibu.

Dalam hukum kewarganegaraan Indonesia, penentuan status anak hasil perkawinan campuran berkaitan erat dengan asas ius sanguinis. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah dengan orang tuanya, bukan semata-mata berdasarkan tempat kelahirannya.

Selain itu, Indonesia memberikan kesempatan kepada anak hasil perkawinan campuran untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Dengan demikian, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya apabila negara yang bersangkutan juga memberikan kewarganegaraan tersebut.

Oleh karena itu, orang tua perlu memahami dasar hukum, persyaratan administrasi, dan batas waktu pemilihan kewarganegaraan agar anak memperoleh kepastian hukum sejak lahir hingga dewasa.

Baca Juga : Apa Itu Asas Ius Sanguinis? Pengertian dan Contohnya

Apa Itu Asas Ius Sanguinis dalam Kewarganegaraan?

Ius sanguinis merupakan asas kewarganegaraan yang menentukan status seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti hukum berdasarkan darah.

Dalam penerapannya, seorang anak dapat memperoleh kewarganegaraan dari ayah, ibu, atau keduanya sesuai peraturan negara masing-masing.

Sebagai contoh, seorang anak lahir di Singapura dari perkawinan sah antara ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan asing. Berdasarkan hukum Indonesia, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui hubungan keturunan dengan ayahnya.

Namun, kewarganegaraan asing juga dapat muncul apabila hukum negara asal ibunya memberikan hak kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Dengan demikian, asas ius sanguinis menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Baca Juga : Sejarah Asas Ius Sanguinis dalam Hukum Kewarganegaraan

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Indonesia mengatur status kewarganegaraan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan anak, termasuk anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA.

Selain itu, beberapa peraturan berikut menjadi landasan penting dalam pengurusan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

UU Nomor 12 Tahun 2006 menjadi dasar utama penentuan status kewarganegaraan Indonesia.

Dalam Pasal 4, undang-undang ini mengakui beberapa kategori anak sebagai WNI, termasuk:

  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari ibu WNI dengan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari ibu WNA dan diakui secara sah oleh ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah, sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menggunakan kewarganegaraan ayah sebagai dasar penentuan status anak. Sebaliknya, kewarganegaraan ibu juga memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan hak kewarganegaraan kepada anak.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan administrasi kewarganegaraan, termasuk pengurusan status anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022

Selain PP Nomor 2 Tahun 2007, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberikan penyelesaian terhadap persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, termasuk kelompok anak yang belum memenuhi ketentuan pendaftaran sebelumnya.

Oleh sebab itu, orang tua yang menghadapi persoalan keterlambatan pendaftaran sebaiknya memeriksa ketentuan khusus yang berlaku berdasarkan tahun kelahiran dan riwayat administrasi anak.

Baca Juga : Dasar Hukum Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia

4. Peraturan Menteri Hukum tentang Layanan Kewarganegaraan

Untuk pelaksanaan pelayanan administrasi, masyarakat juga perlu memperhatikan peraturan teknis terbaru. Pada 2026, Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 mengatur layanan bidang kewarganegaraan, termasuk tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan pemilihan kewarganegaraan.

Dengan demikian, pemohon sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru ketika mengajukan layanan administrasi.

Bagaimana Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran?

Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran bergantung pada kewarganegaraan orang tua dan ketentuan hukum negara yang bersangkutan.

Berikut beberapa kondisi yang perlu dipahami.

1. Anak dari Ayah WNI dan Ibu WNA

Pertama, anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA memperoleh hak sebagai WNI berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Selain itu, anak tersebut berpeluang memperoleh kewarganegaraan ibunya apabila negara asal ibu mengakui kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Sebagai contoh, seorang pria Indonesia menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Jepang. Anak mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan berpotensi memperoleh kewarganegaraan Jepang sesuai hukum Jepang.

2. Anak dari Ayah WNA dan Ibu WNI

Kedua, anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI juga berhak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia memberikan kedudukan yang setara kepada ayah dan ibu dalam menentukan kewarganegaraan anak.

Sebagai contoh, seorang perempuan Indonesia menikah dengan pria berkewarganegaraan Australia. Anak mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan berpotensi memperoleh kewarganegaraan Australia berdasarkan ketentuan negara tersebut.

Baca Juga : Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli Beserta Contohnya

3. Anak yang Lahir di Luar Wilayah Indonesia

Selanjutnya, tempat kelahiran anak tidak selalu menentukan kewarganegaraannya.

Misalnya, pasangan WNI melahirkan anak di Amerika Serikat. Anak tersebut tetap memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan keturunan. Namun, anak juga dapat memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan ketentuan kewarganegaraan negara tempat kelahirannya.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan kewarganegaraan ganda yang memerlukan penanganan sesuai hukum kedua negara.

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda Terbatas?

Kewarganegaraan ganda terbatas merupakan status yang memungkinkan seorang anak memiliki dua kewarganegaraan dalam jangka waktu tertentu.

Indonesia menerapkan ketentuan ini untuk memberikan perlindungan terhadap anak hasil perkawinan campuran. Dengan demikian, anak tidak perlu langsung menentukan satu kewarganegaraan sejak lahir.

Namun, Indonesia tidak menerapkan kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi orang dewasa.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus menyatakan pilihan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Selanjutnya, anak memiliki waktu paling lambat tiga tahun untuk menyampaikan pernyataan tersebut. Artinya, anak harus menentukan kewarganegaraannya paling lambat sebelum berusia 21 tahun.

Baca Juga : Daftar Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis

Manfaat Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Pemberian kewarganegaraan ganda terbatas memberikan beberapa manfaat bagi anak hasil perkawinan campuran, antara lain:

  1. Melindungi hak kewarganegaraan anak. Anak memperoleh pengakuan kewarganegaraan dari Indonesia sesuai ketentuan hukum.
  2. Memberikan kesempatan menentukan pilihan. Anak memiliki waktu untuk memahami identitas dan hubungan hukumnya dengan kedua negara.
  3. Mempermudah administrasi keluarga. Anak dapat mengurus dokumen kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan kepastian hukum. Orang tua memiliki dasar hukum dalam mengurus status kewarganegaraan anak.
  5. Melindungi kepentingan anak. Anak tidak perlu menentukan pilihan kewarganegaraan ketika masih terlalu kecil.

Syarat Mengurus Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Agar anak memperoleh pengakuan kewarganegaraan Indonesia, orang tua perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori permohonan.

Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

1. Dokumen Identitas Anak

Orang tua perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan identitas dan tempat kelahiran anak, seperti:

  • Akta kelahiran anak.
  • Paspor Indonesia jika sudah memiliki.
  • Paspor asing jika anak juga memiliki kewarganegaraan asing.
  • Foto anak sesuai ketentuan pelayanan.
  • Dokumen identitas atau data kependudukan yang tersedia.

2. Dokumen Identitas Orang Tua

Selanjutnya, siapkan dokumen identitas kedua orang tua, antara lain:

  • KTP elektronik orang tua yang berstatus WNI.
  • Paspor orang tua yang berstatus WNA.
  • Dokumen identitas tambahan jika diperlukan.
  • Data alamat dan informasi keluarga.

Baca Juga : Penerapan Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan Campuran

3. Dokumen Perkawinan Orang Tua

Selain identitas, orang tua perlu menyiapkan bukti perkawinan yang sah, seperti:

  • Buku nikah atau akta perkawinan.
  • Dokumen pencatatan perkawinan dari negara tempat pernikahan berlangsung.
  • Bukti pelaporan atau pencatatan perkawinan di Indonesia apabila diperlukan.
  • Terjemahan resmi dokumen asing jika dipersyaratkan.

4. Dokumen Pendukung Lainnya

Terakhir, siapkan dokumen tambahan sesuai jenis permohonan, misalnya:

  • Formulir permohonan kewarganegaraan.
  • Surat pernyataan orang tua.
  • Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
  • Dokumen kewarganegaraan asing anak.
  • Dokumen lain sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Perlu diingat bahwa daftar tersebut merupakan gambaran umum. Oleh karena itu, orang tua harus menyesuaikan dokumen dengan jenis layanan dan peraturan terbaru.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda?

Setelah menyiapkan dokumen, orang tua dapat mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

1. Memastikan Kategori Kewarganegaraan Anak

Pertama, periksa apakah anak memenuhi kriteria kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Pemeriksaan ini penting karena setiap kategori anak memiliki persyaratan administrasi yang berbeda.

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Berikutnya, kumpulkan dokumen identitas anak, orang tua, dan bukti perkawinan.

Selain itu, pastikan dokumen asing sudah memenuhi ketentuan penerjemahan dan legalisasi apabila diperlukan.

3. Mengajukan Pendaftaran

Selanjutnya, orang tua dapat mengajukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi keluarga yang tinggal di luar negeri, pengajuan juga dapat mengikuti mekanisme melalui Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI sesuai ketentuan layanan.

Baca Juga : Hubungan Ius Sanguinis dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

4. Mengikuti Pemeriksaan Administrasi

Setelah pengajuan masuk, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Jika terdapat kekurangan, pemohon perlu melengkapi dokumen atau memberikan keterangan tambahan.

5. Memperoleh Bukti Pendaftaran

Apabila permohonan memenuhi persyaratan, anak dapat memperoleh bukti atau dokumen pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, orang tua perlu menyimpan dokumen tersebut karena anak mungkin membutuhkannya ketika mengurus paspor atau menentukan kewarganegaraan saat dewasa.

Kapan Anak Hasil Perkawinan Campuran Harus Memilih Kewarganegaraan?

Salah satu hal terpenting dalam kewarganegaraan ganda terbatas adalah batas waktu pemilihan kewarganegaraan.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus menyatakan pilihan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Namun, undang-undang memberikan waktu tiga tahun untuk menyampaikan pernyataan tersebut.

Berikut gambaran batas waktunya:

Usia anakKetentuan
Di bawah 18 tahunDapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sesuai persyaratan
Usia 18 tahunMulai wajib menentukan pilihan kewarganegaraan
Usia 18–21 tahunMasa untuk menyampaikan pernyataan pilihan
Sebelum usia 21 tahunBatas akhir penyampaian pilihan

Dengan demikian, orang tua sebaiknya mulai mempersiapkan administrasi sebelum anak memasuki usia 18 tahun.

Jangan menunggu hingga mendekati batas usia 21 tahun. Sebab, keterlambatan administrasi dapat menimbulkan persoalan hukum dan memerlukan penanganan khusus.

Baca Juga : Cara Menentukan Kewarganegaraan Anak Berdasarkan Keturunan

Apa yang Terjadi Jika Anak Tidak Memilih Kewarganegaraan?

Anak yang tidak menyampaikan pilihan kewarganegaraan sesuai batas waktu dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur kehilangan kewarganegaraan Indonesia dalam kondisi tertentu, termasuk tidak melepaskan kewarganegaraan asing setelah memiliki kesempatan untuk melakukannya.

Oleh karena itu, anak hasil perkawinan campuran perlu memperhatikan ketentuan pemilihan kewarganegaraan sebelum mencapai usia 21 tahun.

Selain itu, orang tua sebaiknya berkonsultasi dengan instansi yang berwenang apabila anak belum memiliki bukti pendaftaran atau menghadapi persoalan dokumen kewarganegaraan.

Baca Juga : Dokumen Membuktikan Kewarganegaraan Berdasarkan Ius Sanguinis

Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli dalam Menentukan Kewarganegaraan

Selain asas ius sanguinis, terdapat asas ius soli yang juga dikenal dalam hukum kewarganegaraan.

Keduanya memiliki dasar penentuan kewarganegaraan yang berbeda.

AspekIus SanguinisIus Soli
Dasar penentuanKeturunan atau hubungan darahTempat kelahiran
Faktor utamaKewarganegaraan orang tuaNegara tempat anak lahir
ContohAnak memperoleh kewarganegaraan dari orang tua WNIAnak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sesuai hukum negara tersebut
Penerapan di IndonesiaMenjadi salah satu asas utamaDiterapkan secara terbatas

Dalam praktiknya, Indonesia mengakui asas ius sanguinis dan menerapkan asas ius soli secara terbatas untuk kondisi tertentu.

Dengan demikian, anak yang lahir di luar negeri tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi ketentuan berdasarkan hubungan keturunan.

Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Pengurusan Kewarganegaraan Anak

Meskipun undang-undang sudah memberikan perlindungan, orang tua masih dapat menghadapi berbagai kendala administratif.

Berikut beberapa permasalahan yang sering muncul.

1. Perkawinan Orang Tua Belum Tercatat

Pertama, perkawinan yang berlangsung di luar negeri perlu memenuhi ketentuan pencatatan perkawinan agar dokumennya dapat digunakan dalam administrasi Indonesia.

Oleh sebab itu, orang tua sebaiknya memastikan status pencatatan perkawinan sebelum mengurus dokumen kewarganegaraan anak.

2. Anak Belum Memiliki Dokumen Kewarganegaraan

Selanjutnya, sebagian keluarga belum mendaftarkan anak sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Kondisi ini dapat menimbulkan kesulitan ketika anak mengurus paspor atau dokumen perjalanan. Untuk mengatasinya, orang tua perlu memeriksa ketentuan pendaftaran yang berlaku berdasarkan usia dan tahun kelahiran anak.

3. Perbedaan Data Identitas

Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau identitas orang tua juga dapat menghambat proses administrasi.

Karena itu, periksa seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan. Jika terdapat kesalahan, lakukan perbaikan melalui instansi penerbit dokumen terkait.

4. Terlambat Memilih Kewarganegaraan

Selain masalah dokumen, keterlambatan memilih kewarganegaraan juga menjadi persoalan penting.

Orang tua perlu mengingat bahwa anak memiliki batas waktu untuk menentukan kewarganegaraannya. Oleh karena itu, persiapan sejak dini dapat mengurangi risiko masalah administrasi ketika anak dewasa.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Mengapa Penting Memahami Status Kewarganegaraan Anak Sejak Dini?

Pemahaman mengenai kewarganegaraan anak bukan sekadar urusan administrasi. Sebaliknya, status tersebut berpengaruh terhadap berbagai hak dan kewajiban anak dalam kehidupan bernegara.

Beberapa hal yang berkaitan dengan status kewarganegaraan antara lain:

  • Pengurusan paspor dan dokumen perjalanan.
  • Hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Administrasi kependudukan.
  • Pendidikan dan berbagai layanan publik.
  • Ketentuan tinggal di Indonesia maupun negara lain.
  • Kewajiban menentukan pilihan kewarganegaraan ketika dewasa.

Dengan memahami ketentuan tersebut, orang tua dapat mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hak anak.

Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menurut asas ius sanguinis ditentukan berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tua. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, anak dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA maupun ayah WNA dan ibu WNI memiliki hak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, Indonesia memberikan kesempatan kepada anak untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, anak wajib menyatakan pilihan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dengan batas waktu penyampaian pernyataan paling lambat sebelum berusia 21 tahun.

Oleh karena itu, orang tua perlu memperhatikan pencatatan perkawinan, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, kelengkapan dokumen, dan batas waktu pemilihan kewarganegaraan. Apabila keluarga mengalami kendala administrasi, sebaiknya segera menghubungi Ditjen AHU, kantor imigrasi, atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Dengan demikian, anak dapat memperoleh kepastian status kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Konsultasi Pengurusan Kewarganegaraan Sekarang!

Avatar photo
Nisa
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp