Dasar Hukum Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia

Nisa

Direktur Utama Jangkar Groups

Asas kewarganegaraan merupakan prinsip hukum yang menentukan status seseorang sebagai warga negara suatu negara. Dasar Hukum Penerapan Asas Ius, Setiap negara memiliki ketentuan tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan penduduknya. Salah satu prinsip yang banyak digunakan adalah asas ius sanguinis atau asas keturunan.

Di Indonesia, asas ius sanguinis menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Melalui prinsip ini, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tua yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, tempat kelahiran seseorang bukan satu-satunya faktor yang menentukan kewarganegaraannya.

Lantas, apa dasar hukum asas ius sanguinis di Indonesia? Bagaimana aturan tersebut mengatur kewarganegaraan anak yang lahir di luar negeri? Selain itu, bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat?

Untuk memahami hal tersebut, berikut pembahasan mengenai landasan hukum, ketentuan perundang-undangan, contoh penerapan, dan berbagai hal penting yang berkaitan dengan asas ius sanguinis di Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu Asas Ius Sanguinis? Pengertian dan Contohnya

Apa Itu Asas Ius Sanguinis?

Asas ius sanguinis merupakan prinsip penentuan kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah dari orang tua. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, yaitu ius yang berarti hukum dan sanguinis yang berarti darah.

Secara sederhana, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan status kewarganegaraan ayah atau ibunya sesuai ketentuan hukum negara yang bersangkutan.

Sebagai contoh, seorang anak yang lahir di luar negeri dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi ketentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Oleh karena itu, asas ius sanguinis memberikan perlindungan terhadap hubungan kewarganegaraan antara orang tua dan anak, termasuk ketika keluarga tersebut tinggal atau menetap di negara lain.

Baca Juga : Sejarah Asas Ius Sanguinis dalam Hukum Kewarganegaraan

Dasar Hukum Asas Ius Sanguinis di Indonesia

Indonesia mengatur asas ius sanguinis melalui beberapa ketentuan hukum yang menjadi landasan penentuan status kewarganegaraan seseorang.

Berikut beberapa dasar hukum yang perlu diketahui.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26

Dasar konstitusional pengaturan kewarganegaraan Indonesia terdapat dalam Pasal 26 UUD 1945.

Pasal 26 ayat (1) menjelaskan bahwa warga negara Indonesia terdiri atas orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (2) menjelaskan bahwa penduduk mencakup warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) menegaskan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, Pasal 26 UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi pembentukan peraturan kewarganegaraan, termasuk aturan yang menerapkan asas ius sanguinis.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dasar hukum utama penerapan asas ius sanguinis di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang ini mengatur siapa saja yang menjadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, serta cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, undang-undang tersebut secara jelas mengakui asas ius sanguinis sebagai salah satu prinsip penentuan kewarganegaraan.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis dijelaskan sebagai asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

Adapun ketentuan mengenai siapa yang termasuk WNI berdasarkan keturunan terdapat dalam Pasal 4.

Beberapa ketentuannya meliputi:

  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah dan ibu yang sama-sama WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah warga negara asing dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI.
  • Anak yang lahir dalam kondisi tertentu ketika status kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui atau tidak jelas sesuai ketentuan undang-undang.

Oleh sebab itu, UU Nomor 12 Tahun 2006 menjadi aturan penting dalam menentukan kewarganegaraan anak berdasarkan hubungan keturunan.

Baca Juga : Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli Beserta Contohnya

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007

Selain undang-undang, pemerintah juga mengatur pelaksanaan ketentuan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat memiliki pedoman pelaksanaan yang lebih terperinci ketika mengurus persoalan kewarganegaraan.

Selain itu, aturan pelaksanaan ini membantu instansi pemerintah menjalankan proses administrasi kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum.

Bagaimana Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia

Bagaimana Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia?

Penerapan asas ius sanguinis di Indonesia mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Artinya, hubungan keturunan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.

Berikut beberapa contoh penerapannya.

1. Anak dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia

Pertama, anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah dan ibu WNI termasuk warga negara Indonesia.

Sebagai contoh, pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia tinggal di Jepang karena pekerjaan. Kemudian, mereka memiliki anak di negara tersebut.

Meskipun anak tersebut lahir di Jepang, ia tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan keturunan kedua orang tuanya.

Dengan demikian, lokasi kelahiran tidak menghilangkan hak kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh berdasarkan ketentuan hukum.

Baca Juga : Daftar Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis

2. Anak dari Ayah WNI dan Ibu Warga Negara Asing

Selanjutnya, anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu warga negara asing juga termasuk dalam kategori WNI berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Sebagai contoh, seorang pria berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Australia. Kemudian, mereka memiliki anak di Australia.

Dalam kondisi tersebut, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila anak juga memperoleh kewarganegaraan asing dari ibunya, status kewarganegaraan ganda terbatas dapat berlaku sesuai peraturan Indonesia.

3. Anak dari Ibu WNI dan Ayah Warga Negara Asing

Selain itu, Indonesia juga memberikan pengakuan kewarganegaraan kepada anak yang lahir dari perkawinan sah antara ibu WNI dan ayah warga negara asing.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum kewarganegaraan Indonesia tidak hanya mengakui garis keturunan dari ayah, tetapi juga dari ibu.

Sebagai contoh, seorang perempuan Indonesia menikah dengan pria berkewarganegaraan Jerman. Apabila mereka memiliki anak, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, aturan ini memberikan kedudukan yang lebih setara dalam hubungan kewarganegaraan antara ayah dan ibu.

4. Anak yang Lahir di Luar Negeri

Penerapan asas ius sanguinis juga terlihat pada anak WNI yang lahir di luar wilayah Indonesia.

Sebagai contoh, seorang anak lahir di Singapura dari orang tua yang memenuhi ketentuan sebagai WNI. Dalam kondisi tersebut, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan keturunan.

Namun, orang tua tetap perlu memperhatikan kewajiban administrasi kelahiran dan pencatatan kewarganegaraan melalui perwakilan Republik Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, keluarga sebaiknya mengurus dokumen kelahiran dan administrasi kewarganegaraan sejak awal agar status anak tercatat dengan baik.

Baca Juga : Penerapan Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan Campuran

Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

Dalam hukum kewarganegaraan, terdapat dua prinsip yang sering dibandingkan, yaitu ius sanguinis dan ius soli.

Meskipun keduanya sama-sama menentukan status kewarganegaraan seseorang, kedua asas tersebut memiliki dasar penentuan yang berbeda.

AspekIus SanguinisIus Soli
Dasar penentuanKeturunan atau hubungan darahTempat kelahiran
Faktor utamaKewarganegaraan orang tuaWilayah negara tempat lahir
ContohAnak WNI lahir di luar negeriAnak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
Penerapan di IndonesiaMenjadi salah satu asas utamaBerlaku secara terbatas

Indonesia tidak menerapkan asas ius soli secara mutlak. Sebaliknya, Indonesia menggunakan asas ius soli secara terbatas untuk kondisi tertentu yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Sebagai contoh, undang-undang mengatur kewarganegaraan anak yang lahir di wilayah Indonesia ketika kedua orang tuanya tidak jelas status kewarganegaraannya atau keberadaannya.

Dengan demikian, Indonesia menggabungkan beberapa prinsip kewarganegaraan agar dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah seseorang kehilangan status kewarganegaraan.

Baca Juga : Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Menurut Ius Sanguinis

Apakah Indonesia Menerapkan Kewarganegaraan Ganda?

Pada dasarnya, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Artinya, setiap orang pada prinsipnya memiliki satu kewarganegaraan.

Namun demikian, UU Nomor 12 Tahun 2006 memberikan pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dalam kondisi tertentu.

Ketentuan ini terutama berkaitan dengan anak yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing dari orang tuanya.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.

Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.

Oleh karena itu, kewarganegaraan ganda di Indonesia bukan merupakan status yang berlaku tanpa batas waktu. Sebaliknya, pemerintah memberikan kesempatan kepada anak untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Hubungan Ius Sanguinis dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Mengapa Asas Ius Sanguinis Penting bagi Indonesia?

Asas ius sanguinis memiliki peran penting dalam menjaga hubungan hukum antara negara dan warga negaranya.

Berikut beberapa manfaat penerapan asas tersebut.

1. Melindungi Hak Kewarganegaraan Anak

Pertama, asas ini memberikan dasar hukum bagi anak untuk memperoleh kewarganegaraan berdasarkan status orang tuanya.

Dengan demikian, anak yang lahir di luar negeri tetap memiliki kesempatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi ketentuan hukum.

2. Menjaga Hubungan antara Negara dan Keturunan WNI

Selanjutnya, asas ius sanguinis membantu menjaga hubungan kewarganegaraan Indonesia dengan keturunan WNI yang tinggal di luar negeri.

Hal ini penting karena mobilitas masyarakat antarnegara semakin meningkat. Selain itu, banyak warga Indonesia yang bekerja, belajar, atau membangun keluarga di luar negeri.

3. Memberikan Kepastian Hukum

Penerapan asas ini juga memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam menentukan status kewarganegaraan.

Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui persyaratan dan prosedur untuk memperoleh pengakuan sebagai WNI.

4. Mendukung Perlindungan Hak Anak

Selain memberikan kepastian hukum, ketentuan kewarganegaraan juga membantu melindungi hak anak, khususnya anak yang lahir dari perkawinan campuran.

Oleh sebab itu, pemerintah mengatur kewarganegaraan ganda terbatas agar anak tidak kehilangan kesempatan memperoleh kewarganegaraan dari kedua orang tuanya selama masa yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga : Cara Menentukan Kewarganegaraan Anak Berdasarkan Keturunan

Bagaimana Cara Mengurus Kewarganegaraan Anak yang Lahir di Luar Negeri?

Orang tua yang memiliki anak di luar negeri perlu memperhatikan administrasi kelahiran dan kewarganegaraan anak.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1. Mengurus Akta atau Bukti Kelahiran

Pertama, orang tua perlu memperoleh dokumen kelahiran dari negara tempat anak dilahirkan.

Dokumen tersebut menjadi bukti mengenai identitas anak, tanggal lahir, tempat lahir, dan informasi orang tua.

2. Menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia

Selanjutnya, orang tua dapat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat tinggal.

Perwakilan Indonesia dapat memberikan informasi mengenai pencatatan kelahiran dan persyaratan administrasi kewarganegaraan.

3. Menyiapkan Dokumen Orang Tua

Berikutnya, siapkan dokumen identitas orang tua, seperti paspor, KTP, akta perkawinan, serta dokumen lain sesuai persyaratan.

Apabila dokumen menggunakan bahasa asing, orang tua mungkin perlu menyiapkan terjemahan sesuai ketentuan instansi terkait.

4. Melakukan Pencatatan Kelahiran dan Administrasi Kewarganegaraan

Setelah dokumen tersedia, orang tua dapat mengikuti prosedur pencatatan kelahiran dan administrasi kewarganegaraan melalui perwakilan Indonesia atau instansi yang berwenang.

Namun, prosedur dapat berbeda bergantung pada negara tempat kelahiran, kondisi perkawinan orang tua, dan status kewarganegaraan anak.

Baca Juga : Dokumen Membuktikan Kewarganegaraan Berdasarkan Ius Sanguinis

5. Memperhatikan Batas Waktu Pemilihan Kewarganegaraan

Terakhir, apabila anak memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas, orang tua perlu memperhatikan ketentuan batas waktu pemilihan kewarganegaraan.

Dengan demikian, anak dapat menentukan status kewarganegaraannya sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Dasar hukum asas ius sanguinis di Indonesia terutama terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tuanya, bukan semata-mata berdasarkan tempat kelahiran.

Selain itu, Indonesia juga mengakui asas ius soli secara terbatas serta menerapkan asas kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut, khususnya keluarga yang memiliki perkawinan campuran atau anak yang lahir di luar negeri. Dengan memahami dasar hukum dan prosedurnya, orang tua dapat mengurus status kewarganegaraan anak secara tepat sesuai peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan administrasi dokumen kewarganegaraan, Jangkargroups dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh informasi dan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Konsultasi Pengurusan Kewarganegaraan Sekarang!

Avatar photo
Nisa
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp