Asas kewarganegaraan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan status seseorang sebagai warga negara suatu negara. Setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, baik berdasarkan tempat kelahiran maupun hubungan keturunan. Salah satu prinsip yang banyak digunakan dalam hukum kewarganegaraan adalah asas ius sanguinis.
Lalu, apa itu asas ius sanguinis dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari? Secara umum, asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan dari orang tuanya. Dengan demikian, tempat seseorang dilahirkan tidak selalu menjadi faktor utama dalam menentukan status kewarganegaraannya.
Selain itu, pemahaman mengenai asas ius sanguinis sangat penting bagi masyarakat yang memiliki hubungan keluarga lintas negara. Misalnya, anak yang lahir di luar negeri dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia tetap memiliki kemungkinan memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Sejarah Asas Ius Sanguinis dalam Hukum Kewarganegaraan
Apa Itu Asas Ius Sanguinis?
Asas ius sanguinis merupakan prinsip kewarganegaraan yang menentukan status warga negara berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah dengan orang tua. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, yaitu ius yang berarti hukum atau hak, sedangkan sanguinis berarti darah.
Oleh karena itu, asas ius sanguinis sering disebut sebagai asas keturunan. Artinya, seorang anak dapat memperoleh kewarganegaraan orang tuanya meskipun ia lahir di negara yang berbeda.
Sebagai contoh, seorang anak lahir di Jepang dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan prinsip ius sanguinis, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena mengikuti hubungan keturunan orang tuanya.
Namun, setiap negara memiliki ketentuan hukum yang berbeda dalam menerapkan asas ini. Dengan demikian, seseorang perlu memperhatikan peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Ciri-Ciri Asas Ius Sanguinis
Untuk memahami asas ius sanguinis secara lebih mendalam, penting untuk mengetahui beberapa karakteristik utamanya. Berikut ciri-ciri yang membedakan asas ini dari prinsip kewarganegaraan lainnya.
1. Berdasarkan Hubungan Darah atau Keturunan
Pertama, asas ius sanguinis mengutamakan hubungan keluarga antara anak dan orang tuanya. Dengan kata lain, kewarganegaraan anak mengikuti ketentuan kewarganegaraan berdasarkan ayah atau ibu sesuai hukum negara terkait.
2. Tidak Bergantung Sepenuhnya pada Tempat Kelahiran
Selanjutnya, lokasi kelahiran bukan faktor utama dalam menentukan kewarganegaraan. Seorang anak yang lahir di luar wilayah negara asal orang tuanya tetap dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Baca Juga : Dasar Hukum Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia
3. Memiliki Dasar Hukum Negara
Selain itu, penerapan asas ius sanguinis mengikuti undang-undang kewarganegaraan setiap negara. Oleh sebab itu, persyaratan dan mekanisme pengakuan kewarganegaraan dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
4. Dapat Berlaku bagi Anak yang Lahir di Luar Negeri
Asas ini memberikan peluang bagi anak yang lahir di luar negeri untuk memperoleh kewarganegaraan orang tuanya. Dengan demikian, perpindahan atau tempat tinggal orang tua di negara lain tidak otomatis menghilangkan hubungan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Contoh Asas Ius Sanguinis dalam Kehidupan Sehari-hari
Agar lebih mudah memahami penerapannya, berikut beberapa contoh asas ius sanguinis dalam situasi kehidupan sehari-hari.
1. Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri
Misalnya, pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia bekerja dan tinggal di Australia. Kemudian, mereka memiliki seorang anak yang lahir di Sydney.
Dalam kondisi tersebut, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tuanya. Meskipun anak lahir di Australia, tempat kelahiran tidak menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.
2. Anak dari Ayah WNI dan Ibu Warga Negara Asing
Selanjutnya, seorang pria berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Korea Selatan. Mereka kemudian memiliki anak di Seoul.
Berdasarkan ketentuan kewarganegaraan Indonesia, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui hubungan keturunan dari ayah atau ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, anak tersebut mungkin juga memiliki hak kewarganegaraan Korea Selatan sesuai ketentuan hukum negara tersebut. Oleh karena itu, orang tua perlu memahami aturan kewarganegaraan kedua negara.
Baca Juga : Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli Beserta Contohnya
3. Anak dari Ibu WNI dan Ayah WNA
Contoh berikutnya adalah seorang perempuan Indonesia yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Jerman. Ketika mereka memiliki anak, status kewarganegaraan anak dapat mengikuti ketentuan hukum Indonesia melalui garis keturunan ibu.
Dengan demikian, hukum Indonesia memberikan pengakuan terhadap hubungan keturunan dari ayah maupun ibu untuk menentukan kewarganegaraan anak sesuai persyaratan yang berlaku.
4. Anak Keturunan Indonesia yang Tinggal di Negara Lain
Selain itu, anak dari orang tua WNI yang sudah lama tinggal di negara lain tetap dapat memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia.
Sebagai contoh, pasangan WNI menetap di Belanda selama beberapa tahun karena pekerjaan. Ketika mereka memiliki anak di sana, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan yang mengatur kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Baca Juga : Daftar Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis

Dasar Hukum Asas Ius Sanguinis di Indonesia
Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut mengatur siapa saja yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, termasuk anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Beberapa ketentuan penting yang berkaitan dengan asas ius sanguinis antara lain:
1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
Pasal 4 menjelaskan kelompok orang yang menjadi warga negara Indonesia. Salah satunya mencakup anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu warga negara asing, maupun ibu WNI dan ayah warga negara asing.
Dengan demikian, Indonesia mengakui hubungan keturunan dari kedua orang tua dalam menentukan kewarganegaraan anak.
2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006
Selanjutnya, Pasal 5 mengatur beberapa kondisi anak yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, termasuk anak yang diangkat secara sah sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum kewarganegaraan Indonesia juga memperhatikan perlindungan terhadap anak dalam kondisi keluarga tertentu.
3. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006
Pasal 6 mengatur kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang memenuhi ketentuan tertentu.
Artinya, anak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing sampai mencapai usia tertentu. Namun, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia tersebut atau setelah menikah.
Oleh karena itu, orang tua perlu memperhatikan batas usia dan prosedur pemilihan kewarganegaraan agar tidak melewatkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Penerapan Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan Campuran
Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli
Dalam hukum kewarganegaraan, terdapat dua prinsip yang sering digunakan oleh berbagai negara, yaitu ius sanguinis dan ius soli. Meskipun keduanya sama-sama menentukan status kewarganegaraan, dasar penerapannya berbeda.
Berikut perbedaan kedua asas tersebut.
| Aspek | Ius Sanguinis | Ius Soli |
|---|---|---|
| Dasar kewarganegaraan | Hubungan darah atau keturunan | Tempat kelahiran |
| Faktor utama | Kewarganegaraan orang tua | Wilayah tempat anak lahir |
| Pengaruh lokasi lahir | Tidak selalu menentukan | Menjadi faktor utama |
| Contoh | Anak WNI lahir di Jepang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia | Anak lahir di negara yang menerapkan ius soli dapat memperoleh kewarganegaraan negara tersebut sesuai ketentuannya |
Sebagai gambaran, seorang anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ius sanguinis.
Sebaliknya, negara yang menerapkan ius soli dapat memberikan kewarganegaraan kepada anak berdasarkan tempat kelahirannya, meskipun orang tuanya berasal dari negara lain. Namun, penerapan ius soli juga bergantung pada persyaratan hukum masing-masing negara.
Baca Juga : Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Menurut Ius Sanguinis
Apakah Indonesia Menerapkan Asas Ius Sanguinis?
Ya, Indonesia menerapkan asas ius sanguinis sebagai salah satu prinsip dalam menentukan kewarganegaraan. Hal tersebut terlihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengatur kewarganegaraan berdasarkan hubungan keturunan.
Namun, Indonesia tidak hanya memperhatikan hubungan darah. Undang-undang tersebut juga mengatur kondisi tertentu yang berkaitan dengan tempat kelahiran, status perkawinan orang tua, dan perlindungan terhadap anak.
Selain itu, Indonesia menerapkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak yang memenuhi persyaratan hukum. Ketentuan ini membantu anak dari perkawinan campuran memperoleh perlindungan kewarganegaraan sampai mereka harus menentukan pilihan.
Dengan demikian, penerapan asas ius sanguinis di Indonesia tetap mengikuti ketentuan undang-undang dan tidak berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan prinsip hukum lainnya.
Baca Juga : Hubungan Ius Sanguinis dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Keuntungan Penerapan Asas Ius Sanguinis
Penerapan asas ius sanguinis memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, terutama keluarga yang memiliki hubungan lintas negara.
Berikut beberapa keuntungan yang dapat diperoleh.
1. Melindungi Hak Kewarganegaraan Anak
Pertama, asas ini memberikan kesempatan kepada anak untuk memperoleh kewarganegaraan berdasarkan hubungan keturunan orang tuanya. Dengan demikian, anak yang lahir di luar negeri tetap dapat memiliki hubungan hukum dengan negara asal keluarganya.
2. Mempertahankan Hubungan dengan Negara Asal
Selain itu, asas ius sanguinis membantu keluarga mempertahankan hubungan kewarganegaraan dengan negara asal meskipun mereka tinggal di negara lain.
Hal ini penting bagi keluarga yang bekerja, belajar, atau menetap di luar negeri dalam jangka waktu panjang.
3. Memberikan Kepastian Status Kewarganegaraan
Selanjutnya, aturan keturunan memberikan dasar hukum dalam menentukan status kewarganegaraan anak. Dengan adanya ketentuan tersebut, orang tua dapat memahami hak dan kewajiban anak berdasarkan hukum negara yang bersangkutan.
4. Mendukung Perlindungan Anak dari Perkawinan Campuran
Asas ini juga memberikan perlindungan bagi anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan warga negara asing. Oleh karena itu, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Cara Menentukan Kewarganegaraan Anak Berdasarkan Keturunan
Bagaimana Cara Mengurus Kewarganegaraan Anak yang Lahir di Luar Negeri?
Bagi orang tua WNI yang memiliki anak di luar negeri, terdapat beberapa langkah administratif yang perlu diperhatikan agar status kewarganegaraan anak memperoleh pencatatan sesuai ketentuan.
Berikut tahapan umumnya:
- Menyiapkan akta kelahiran anak. Dokumen ini menjadi bukti identitas dan tempat kelahiran anak.
- Menyiapkan paspor orang tua. Orang tua perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
- Menyiapkan buku nikah atau akta perkawinan. Dokumen ini membantu membuktikan hubungan keluarga apabila diperlukan.
- Menghubungi perwakilan Indonesia. Orang tua dapat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat tinggal.
- Melakukan pencatatan kelahiran. Ikuti prosedur pencatatan kelahiran anak di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengurus dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian. Selanjutnya, orang tua dapat mengurus dokumen yang diperlukan berdasarkan status anak dan ketentuan hukum Indonesia.
Perlu diketahui bahwa persyaratan administrasi dapat berbeda berdasarkan negara tempat kelahiran, kondisi perkawinan orang tua, serta status kewarganegaraan anak.
Oleh sebab itu, orang tua sebaiknya menghubungi perwakilan Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga : Dokumen Membuktikan Kewarganegaraan Berdasarkan Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis merupakan prinsip kewarganegaraan yang menentukan status seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan dari orang tuanya. Dengan prinsip ini, seorang anak dapat memperoleh kewarganegaraan orang tuanya meskipun lahir di negara lain.
Indonesia menerapkan asas ius sanguinis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, Indonesia juga mengatur kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai asas ius sanguinis sangat penting, terutama bagi keluarga yang tinggal di luar negeri atau menjalani perkawinan campuran. Dengan memahami aturan tersebut, orang tua dapat mengurus dokumen kewarganegaraan anak secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi Pengurusan Kewarganegaraan Sekarang!Baca Juga : Jasa Pengurusan Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran