Perkawinan campuran merupakan hubungan perkawinan antara dua orang yang memiliki perbedaan kewarganegaraan. Kondisi ini sering terjadi ketika warga negara Indonesia (WNI) menikah dengan warga negara asing (WNA). Penerapan Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan, Selain menghadirkan perbedaan budaya dan hukum keluarga, perkawinan tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan anak yang lahir dari hubungan perkawinan tersebut.
Salah satu prinsip penting yang mengatur persoalan ini adalah asas ius sanguinis. Asas tersebut menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan dari orang tuanya. Dengan demikian, kewarganegaraan anak tidak hanya bergantung pada tempat kelahirannya, tetapi juga memperhatikan kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Di Indonesia, penerapan asas ius sanguinis memiliki peran penting dalam menentukan status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran. Selain itu, pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, setiap pasangan yang menjalani perkawinan campuran perlu memahami aturan tersebut. Pemahaman ini membantu orang tua menentukan status kewarganegaraan anak, memenuhi persyaratan administrasi, serta melindungi hak anak sejak lahir.
Baca Juga : Apa Itu Asas Ius Sanguinis? Pengertian dan Contohnya
Apa Itu Asas Ius Sanguinis?
Asas ius sanguinis merupakan prinsip kewarganegaraan yang menentukan status seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah dengan orang tuanya. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, yaitu ius yang berarti hukum dan sanguinis yang berarti darah.
Dalam penerapannya, seorang anak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan ayah, ibu, atau keduanya sesuai ketentuan hukum negara yang bersangkutan.
Sebagai contoh, seorang anak yang lahir dari ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan hukum nasional. Begitu pula sebaliknya, anak dari ibu WNI dan ayah WNA juga memiliki hak atas kewarganegaraan Indonesia.
Dengan demikian, asas ius sanguinis memberikan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan anak berdasarkan hubungan keluarga. Selain itu, prinsip ini membantu negara menentukan status kewarganegaraan seseorang meskipun anak tersebut lahir di luar wilayah negaranya.
Baca Juga : Sejarah Asas Ius Sanguinis dalam Hukum Kewarganegaraan
Pengertian Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan campuran memiliki pengertian khusus.
Pasal 57 menjelaskan bahwa perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak merupakan warga negara Indonesia.
Artinya, perkawinan antara WNI dan WNA termasuk dalam kategori perkawinan campuran menurut hukum perkawinan Indonesia.
Selain itu, perkawinan campuran dapat berlangsung di Indonesia maupun di luar negeri. Namun, pasangan tetap perlu memperhatikan persyaratan perkawinan dan pencatatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks kewarganegaraan, perbedaan status antara suami dan istri dapat memengaruhi penentuan kewarganegaraan anak. Oleh sebab itu, orang tua perlu memahami hubungan antara hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan.
Penerapan Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan Campuran
Indonesia menerapkan asas ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Prinsip ini juga berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan mengenai anak yang memiliki hubungan keturunan dengan orang tua berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga : Dasar Hukum Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia
1. Anak dari Ayah WNI dan Ibu WNA
Apabila seorang pria berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan perempuan berkewarganegaraan asing, anak mereka dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Ketentuan ini memberikan pengakuan terhadap hubungan darah antara ayah dan anak. Selain itu, anak juga dapat memperoleh kewarganegaraan dari ibunya berdasarkan hukum negara asal sang ibu.
Dengan demikian, anak tersebut berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda terbatas apabila kedua negara mengakui kewarganegaraannya.
2. Anak dari Ibu WNI dan Ayah WNA
Selanjutnya, apabila seorang perempuan WNI menikah dengan pria berkewarganegaraan asing, anak mereka juga dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan Indonesia dalam perkawinan campuran. Sebab, status kewarganegaraan anak tidak hanya mengikuti garis keturunan ayah, tetapi juga memperhitungkan kewarganegaraan ibu.
Oleh karena itu, anak dari perkawinan tersebut memiliki kesempatan memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.
3. Anak yang Lahir di Luar Negeri
Asas ius sanguinis juga memberikan perlindungan kepada anak yang lahir di luar wilayah Indonesia. Misalnya, seorang ibu WNI dan ayah WNA memiliki anak ketika tinggal di negara tempat ayahnya berasal.
Meskipun anak lahir di luar Indonesia, anak tersebut tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hubungan darah dengan ibunya.
Namun, orang tua perlu memperhatikan prosedur pencatatan kelahiran dan pelaporan kepada perwakilan Republik Indonesia. Dengan demikian, administrasi kewarganegaraan anak dapat berjalan sesuai ketentuan.
4. Anak dari Perkawinan yang Sah Menurut Hukum
Keabsahan perkawinan juga memiliki peran penting dalam menentukan status anak. Oleh sebab itu, pasangan perlu memastikan bahwa perkawinan mereka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, orang tua perlu mencatatkan perkawinan sesuai prosedur administrasi Indonesia. Langkah tersebut dapat membantu proses pembuktian hubungan keluarga ketika mengurus dokumen kewarganegaraan anak.
Baca Juga : Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli Beserta Contohnya
Dasar Hukum Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan Campuran
Penerapan asas ius sanguinis di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang perlu dipahami oleh pasangan perkawinan campuran.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi dasar utama penentuan status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran.
Pasal 4 mengatur kategori orang yang termasuk sebagai warga negara Indonesia. Salah satu ketentuannya mencakup anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA maupun antara ibu WNI dan ayah WNA.
Selain itu, Pasal 5 mengatur kategori anak yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan tertentu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sehingga Peraturan ini membantu menjelaskan pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dengan demikian, masyarakat memiliki pedoman administratif dalam mengurus persoalan kewarganegaraan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Perkawinan memberikan dasar mengenai pengertian dan ketentuan perkawinan campuran di Indonesia.
Selanjutnya, peraturan ini membantu pasangan memahami aspek hukum perkawinan sebelum mengurus dokumen keluarga dan kewarganegaraan anak.
Baca Juga : Daftar Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Kewarganegaraan ganda terbatas merupakan status yang memungkinkan anak dari perkawinan campuran memiliki dua kewarganegaraan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Pemerintah memberikan ketentuan ini untuk melindungi hak anak yang memiliki orang tua dengan kewarganegaraan berbeda.
Sebagai contoh, seorang anak memiliki ayah WNA dan ibu WNI. Anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan ayahnya apabila hukum negara ayah mengakuinya.
Namun, status tersebut tidak berlaku selamanya. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan salah satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak tersebut harus menyatakan pilihannya paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah kawin.
Dengan demikian, batas waktu tersebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan orang tua sejak anak masih kecil.
Baca Juga : Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Menurut Ius Sanguinis
Persyaratan Administrasi Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran
Untuk memastikan status kewarganegaraan anak, orang tua perlu menyiapkan dokumen pendukung. Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi kelahiran, tempat tinggal, dan prosedur pelayanan.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Akta kelahiran anak.
- KTP elektronik orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor orang tua yang berkewarganegaraan asing.
- Akta atau buku nikah orang tua.
- Kartu Keluarga.
- Paspor anak jika sudah memilikinya.
- Dokumen kewarganegaraan orang tua.
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan instansi berwenang.
Apabila anak lahir di luar negeri, orang tua juga perlu menyiapkan dokumen kelahiran dari negara tempat anak lahir.
Selain itu, dokumen asing yang digunakan untuk keperluan administrasi Indonesia mungkin memerlukan penerjemahan atau pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Hubungan Ius Sanguinis dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Bagaimana Cara Mengurus Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran?
Orang tua dapat mengikuti beberapa tahapan untuk mengurus administrasi kewarganegaraan anak.
1. Mencatatkan Kelahiran Anak
Pertama, orang tua perlu mencatatkan kelahiran anak melalui instansi pencatatan sipil yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia apabila anak lahir di luar negeri.
Selanjutnya, pastikan dokumen kelahiran memuat identitas orang tua secara benar.
2. Menyiapkan Dokumen Perkawinan
Berikutnya, siapkan dokumen yang membuktikan hubungan perkawinan antara WNI dan WNA.
Dokumen ini penting untuk mendukung proses administrasi keluarga dan pembuktian hubungan hukum antara orang tua dengan anak.
3. Mengurus Dokumen Kewarganegaraan
Setelah dokumen keluarga tersedia, orang tua dapat menghubungi kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia untuk memperoleh informasi mengenai prosedur administrasi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu, orang tua perlu memastikan ketentuan pendaftaran yang berlaku berdasarkan tempat tinggal dan kondisi anak.
4. Memperhatikan Batas Waktu Pemilihan Kewarganegaraan
Terakhir, orang tua perlu memantau usia anak dan batas waktu pemilihan kewarganegaraan.
Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda terbatas harus menyatakan pilihan setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin, dengan tenggat paling lambat tiga tahun setelah peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, orang tua sebaiknya mempersiapkan proses tersebut jauh sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga : Cara Menentukan Kewarganegaraan Anak Berdasarkan Keturunan
Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli
Selain asas ius sanguinis, terdapat pula asas ius soli yang digunakan sejumlah negara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Kedua asas tersebut memiliki dasar penentuan yang berbeda.
| Aspek | Ius Sanguinis | Ius Soli |
|---|---|---|
| Dasar penentuan | Keturunan atau hubungan darah | Tempat kelahiran |
| Faktor utama | Kewarganegaraan orang tua | Wilayah negara tempat lahir |
| Contoh penerapan | Anak WNI yang lahir di luar negeri dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia | Anak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir jika hukum negara tersebut mengaturnya |
| Tujuan | Mengakui hubungan keturunan | Mengakui hubungan kelahiran dengan wilayah negara |
Dengan demikian, kedua asas tersebut memiliki pendekatan berbeda. Namun, sejumlah negara dapat menerapkan kombinasi keduanya sesuai kebijakan kewarganegaraan nasional.

Permasalahan yang Sering Terjadi dalam Perkawinan Campuran
Dalam praktiknya, pasangan perkawinan campuran dapat menghadapi beberapa persoalan administrasi dan hukum. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan kewarganegaraan menjadi sangat penting.
1. Perbedaan Aturan Kewarganegaraan Antarnegara
Setiap negara memiliki kebijakan kewarganegaraan yang berbeda. Akibatnya, anak dapat menghadapi perbedaan ketentuan mengenai pengakuan kewarganegaraan dari ayah dan ibu.
2. Keterlambatan Pencatatan Kelahiran
Selain perbedaan hukum, keterlambatan pencatatan kelahiran dapat menimbulkan kesulitan administrasi. Oleh sebab itu, orang tua sebaiknya segera melaporkan kelahiran anak sesuai prosedur yang berlaku.
3. Dokumen Perkawinan Tidak Lengkap
Dokumen perkawinan yang tidak lengkap juga dapat menghambat proses administrasi kewarganegaraan anak. Karena itu, pasangan perlu menyimpan akta perkawinan dan bukti pencatatan secara baik.
Baca Juga : Dokumen Membuktikan Kewarganegaraan Berdasarkan Ius Sanguinis
4. Tidak Memahami Batas Waktu Pemilihan Kewarganegaraan
Permasalahan berikutnya berkaitan dengan batas waktu pemilihan kewarganegaraan. Jika orang tua tidak memperhatikan ketentuan tersebut, anak dapat menghadapi persoalan administratif ketika harus menentukan status kewarganegaraannya.
Penerapan asas ius sanguinis dalam perkawinan campuran memiliki peran penting dalam menentukan kewarganegaraan anak berdasarkan hubungan darah dengan orang tuanya. Di Indonesia, prinsip ini memberikan kesempatan kepada anak dari perkawinan antara WNI dan WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik melalui garis keturunan ayah maupun ibu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari perkawinan campuran. Namun, anak tersebut harus menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. Oleh karena itu, pasangan perkawinan campuran perlu memahami dasar hukum, melengkapi dokumen administrasi, serta memperhatikan batas waktu yang berlaku. Dengan persiapan tersebut, orang tua dapat membantu melindungi hak kewarganegaraan anak sekaligus menghindari permasalahan administrasi pada masa mendatang.
Konsultasi Pengurusan Kewarganegaraan Sekarang!Baca Juga : Jasa Pengurusan Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran