Setiap negara memiliki aturan tersendiri dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Salah satu prinsip yang banyak digunakan oleh berbagai negara adalah asas ius sanguinis. Prinsip ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah dengan orang tua, bukan semata-mata berdasarkan tempat kelahirannya. Daftar Negara yang Menganut Asas Ius Dengan demikian, seorang anak yang lahir di luar negeri tetap berpeluang memperoleh kewarganegaraan orang tuanya apabila negara tersebut menerapkan asas ius sanguinis. Sebagai contoh, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua berkewarganegaraan Jepang dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Jepang, terdapat banyak negara lain yang menggunakan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Negara-negara tersebut tersebar di kawasan Asia, Eropa, hingga berbagai wilayah lainnya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami daftar negara yang menganut asas ius sanguinis, karakteristik aturannya, serta persyaratan yang berlaku bagi anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan asing.
Baca Juga : Apa Itu Asas Ius Sanguinis? Pengertian dan Contohnya
Apa Itu Asas Ius Sanguinis?
Asas ius sanguinis merupakan prinsip kewarganegaraan yang berasal dari bahasa Latin. Istilah ini berarti hak berdasarkan darah atau keturunan (right of blood).
Dalam penerapannya, negara menentukan kewarganegaraan anak berdasarkan status kewarganegaraan ayah, ibu, atau kedua orang tuanya sesuai peraturan nasional. Dengan kata lain, tempat kelahiran tidak selalu menjadi faktor utama dalam menentukan kewarganegaraan anak.
Sebagai contoh, seorang warga negara Jerman memiliki anak yang lahir di Indonesia. Apabila memenuhi ketentuan hukum kewarganegaraan Jerman, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Jerman meskipun kelahirannya berlangsung di luar wilayah Jerman.
Selain itu, prinsip ini membantu negara mempertahankan hubungan kewarganegaraan antara generasi keluarga. Oleh sebab itu, banyak negara menggunakan asas ius sanguinis sebagai salah satu dasar utama dalam sistem kewarganegaraannya.
Baca Juga : Sejarah Asas Ius Sanguinis dalam Hukum Kewarganegaraan
Daftar Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis
Berbagai negara menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Namun, setiap negara memiliki persyaratan, batas generasi, dan prosedur administrasi yang berbeda.
Berikut beberapa negara yang menerapkan asas ius sanguinis dalam aturan kewarganegaraannya.
1. Indonesia
Indonesia menerapkan asas ius sanguinis dalam sistem kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui aturan tersebut, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tua yang berstatus WNI. Selain itu, Indonesia juga menerapkan ketentuan khusus bagi anak dari perkawinan campuran.
Sebagai contoh, anak dari ayah WNI dan ibu warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, Indonesia juga menerapkan asas ius soli secara terbatas dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, sistem kewarganegaraan Indonesia tidak hanya bergantung pada satu prinsip.
2. Jepang
Jepang merupakan salah satu negara yang menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Berdasarkan Nationality Act Jepang, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang apabila ayah atau ibunya merupakan warga negara Jepang pada saat kelahiran.
Selain itu, Jepang memiliki ketentuan khusus untuk anak yang lahir di luar perkawinan dan anak yang lahir di luar wilayah Jepang.
Dengan demikian, lokasi kelahiran tidak otomatis menghilangkan hak anak untuk memperoleh kewarganegaraan Jepang. Meskipun demikian, pemohon tetap harus memperhatikan persyaratan pencatatan kelahiran dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Jerman
Jerman juga menggunakan asas ius sanguinis sebagai salah satu dasar utama penentuan kewarganegaraan.
Anak dapat memperoleh kewarganegaraan Jerman sejak lahir apabila salah satu orang tuanya memiliki kewarganegaraan Jerman dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Jerman memiliki aturan tertentu bagi anak yang lahir di luar negeri dari orang tua warga negara Jerman yang juga lahir di luar Jerman setelah tanggal 31 Desember 1999.
Oleh sebab itu, keluarga yang tinggal di luar Jerman perlu memperhatikan ketentuan pencatatan kelahiran agar status kewarganegaraan anak tetap jelas.
Baca Juga : Dasar Hukum Penerapan Asas Ius Sanguinis di Indonesia
4. Italia
Italia secara tradisional menerapkan prinsip ius sanguinis dalam sistem kewarganegaraannya. Artinya, hubungan keturunan dengan orang tua berkewarganegaraan Italia menjadi salah satu dasar memperoleh kewarganegaraan.
Namun, pemerintah Italia melakukan perubahan besar terhadap ketentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan pada tahun 2025.
Melalui perubahan tersebut, pengakuan kewarganegaraan Italia bagi orang yang lahir di luar Italia dan memiliki kewarganegaraan lain menghadapi persyaratan tambahan serta pembatasan tertentu.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki leluhur Italia tidak otomatis memperoleh kewarganegaraan Italia. Pemohon perlu memeriksa hubungan keturunan dan ketentuan terbaru yang berlaku.
5. Swiss
Swiss menerapkan asas ius sanguinis melalui hubungan keturunan dari ayah atau ibu berkewarganegaraan Swiss.
Sebagai contoh, anak yang lahir di luar Swiss dapat memperoleh kewarganegaraan Swiss apabila salah satu orang tuanya merupakan warga negara Swiss dan memenuhi persyaratan hukum.
Selain itu, Swiss memiliki ketentuan mengenai pencatatan kelahiran anak yang lahir di luar negeri. Oleh karena itu, keluarga perlu memperhatikan administrasi kewarganegaraan agar status anak tetap terlindungi.
6. Korea Selatan
Korea Selatan menggunakan prinsip kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah. Anak dapat memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan apabila ayah atau ibunya merupakan warga negara Korea Selatan pada saat kelahiran.
Dengan demikian, seorang anak yang lahir di luar Korea Selatan tetap berpeluang memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan melalui orang tuanya.
Namun, ketentuan administrasi dan kewajiban pelaporan dapat berbeda berdasarkan kondisi kelahiran serta status orang tua.
7. Filipina
Filipina menerapkan prinsip jus sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.
Berdasarkan konstitusinya, anak yang lahir dari ayah atau ibu berkewarganegaraan Filipina dapat memperoleh kewarganegaraan Filipina, meskipun anak tersebut lahir di luar negeri.
Selain itu, pemerintah Filipina menyediakan prosedur pencatatan kelahiran di luar negeri melalui perwakilan diplomatik atau konsuler. Dengan demikian, orang tua dapat mengurus administrasi kewarganegaraan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Perbedaan Ius Sanguinis dan Ius Soli Beserta Contohnya
8. Thailand
Thailand juga menerapkan asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Anak yang memiliki ayah atau ibu berkewarganegaraan Thailand dapat memperoleh kewarganegaraan Thailand sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, Thailand memiliki ketentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, sistem kewarganegaraannya menggabungkan unsur ius sanguinis dan ius soli.
9. Tiongkok
Tiongkok menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan melalui Nationality Law of the People’s Republic of China.
Pada prinsipnya, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Tiongkok melalui orang tua yang berkewarganegaraan Tiongkok. Namun, aturan bagi anak yang lahir di luar negeri memiliki ketentuan khusus.
Sebagai contoh, status kewarganegaraan anak dapat bergantung pada kondisi tempat tinggal orang tua dan apakah orang tua tersebut telah menetap di luar negeri serta memperoleh kewarganegaraan asing.
Dengan demikian, pemohon perlu memeriksa ketentuan hukum sebelum mengajukan pengakuan kewarganegaraan Tiongkok.
10. India
India menggunakan prinsip keturunan dalam menentukan kewarganegaraan, khususnya bagi anak yang lahir di luar wilayah negara tersebut.
Namun, India memiliki aturan yang berbeda berdasarkan tahun kelahiran anak. Persyaratan kewarganegaraan juga dapat berkaitan dengan status ayah dan ibu serta prosedur pendaftaran kelahiran.
Selain itu, India menerapkan pembatasan terhadap kewarganegaraan ganda. Oleh sebab itu, orang tua perlu memahami aturan tersebut sebelum mengurus status kewarganegaraan anak.
Baca Juga : Penerapan Asas Ius Sanguinis dalam Perkawinan Campuran
11. Australia
Australia juga mengenal prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan melalui mekanisme citizenship by descent.
Anak yang lahir di luar Australia dapat mengajukan kewarganegaraan Australia apabila memenuhi persyaratan hubungan dengan orang tua warga negara Australia.
Selain itu, Australia memiliki ketentuan mengenai status orang tua, bukti kewarganegaraan, dan dokumen kelahiran. Dengan demikian, proses pengajuan membutuhkan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga secara sah.
12. Selandia Baru
Selandia Baru menerapkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan melalui mekanisme citizenship by descent.
Anak yang lahir di luar Selandia Baru dapat memperoleh kewarganegaraan melalui orang tua yang memenuhi ketentuan sebagai warga negara Selandia Baru berdasarkan kelahiran atau pemberian kewarganegaraan.
Namun, ketentuan ini memiliki batasan tertentu. Oleh karena itu, status kewarganegaraan orang tua perlu diperiksa sebelum keluarga mengajukan permohonan.
13. Malaysia
Malaysia menggunakan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan dalam sistem hukumnya.
Anak yang lahir di luar Malaysia dapat memperoleh kewarganegaraan melalui ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Malaysia sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Malaysia memiliki persyaratan administrasi mengenai pendaftaran kelahiran dan hubungan keluarga. Oleh sebab itu, orang tua perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
14. Bangladesh
Bangladesh menerapkan asas ius sanguinis dalam menentukan kewarganegaraan anak melalui hubungan keturunan.
Anak dari orang tua berkewarganegaraan Bangladesh dapat memperoleh kewarganegaraan Bangladesh sesuai ketentuan hukum nasional.
Selain itu, negara ini memiliki ketentuan mengenai kelahiran di luar negeri dan pendaftaran kewarganegaraan. Dengan demikian, lokasi kelahiran tidak selalu menentukan status kewarganegaraan anak.
15. Pakistan
Pakistan juga menggunakan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Anak yang memiliki orang tua berkewarganegaraan Pakistan dapat memperoleh kewarganegaraan Pakistan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, aturan administrasi dapat bergantung pada lokasi kelahiran, status orang tua, serta persyaratan pendaftaran. Oleh karena itu, keluarga perlu menghubungi otoritas terkait untuk memastikan prosedur yang benar.
Baca Juga : Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran Menurut Ius Sanguinis
Daftar Negara Ius Sanguinis Berdasarkan Kawasan
Agar lebih mudah dipahami, berikut pengelompokan beberapa negara yang menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Negara di Kawasan Asia
Beberapa negara Asia yang menerapkan asas ius sanguinis antara lain:
- Indonesia.
- Jepang.
- Korea Selatan.
- Filipina.
- Thailand.
- Tiongkok.
- India.
- Malaysia.
- Bangladesh.
- Pakistan.
- Timor-Leste.
- Vietnam.
Negara di Kawasan Eropa
Selanjutnya, beberapa negara Eropa yang menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan meliputi:
- Jerman.
- Italia.
- Swiss.
- Austria.
- Denmark.
- Norwegia.
- Swedia.
- Yunani.
- Polandia.
- Finlandia.
Negara di Kawasan Oseania
Selain Asia dan Eropa, sejumlah negara di kawasan Oseania juga menerapkan prinsip ius sanguinis, antara lain:
- Australia.
- Selandia Baru.
- Fiji.
- Papua Nugini.
- Tonga.
- Tuvalu.
- Vanuatu.
- Kepulauan Solomon.
Perlu dipahami bahwa daftar tersebut menunjukkan negara yang mengenal atau menerapkan mekanisme kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Namun, penerapannya tidak selalu sama karena beberapa negara juga menggabungkan prinsip ius soli dan memiliki persyaratan tambahan.
Baca Juga : Hubungan Ius Sanguinis dengan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Ciri-Ciri Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis
Negara yang menerapkan prinsip ius sanguinis memiliki beberapa karakteristik dalam sistem kewarganegaraannya.
1. Menentukan Kewarganegaraan Berdasarkan Orang Tua
Ciri utama asas ini adalah penggunaan status kewarganegaraan orang tua sebagai dasar penentuan kewarganegaraan anak.
Dengan demikian, anak dapat memperoleh kewarganegaraan orang tuanya meskipun lahir di negara lain.
2. Tidak Mengutamakan Tempat Kelahiran
Berbeda dengan asas ius soli, prinsip ius sanguinis tidak menjadikan wilayah kelahiran sebagai faktor utama.
Namun, beberapa negara tetap mempertimbangkan tempat kelahiran untuk menentukan prosedur atau persyaratan administrasi.
3. Memerlukan Bukti Hubungan Keturunan
Selanjutnya, pemohon biasanya perlu menunjukkan bukti hubungan keluarga dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan negara tersebut.
Dokumen yang sering diperlukan meliputi akta kelahiran, paspor orang tua, kartu identitas, dan dokumen perkawinan jika relevan.
4. Memiliki Ketentuan Pendaftaran Kelahiran
Selain bukti hubungan keluarga, sejumlah negara mewajibkan orang tua melaporkan kelahiran anak melalui kedutaan atau konsulat.
Oleh karena itu, keluarga yang tinggal di luar negeri perlu memperhatikan batas waktu dan prosedur pelaporan.
5. Memiliki Aturan Kewarganegaraan Ganda yang Berbeda
Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri mengenai kewarganegaraan ganda.
Sebagian negara memperbolehkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan dalam kondisi tertentu. Sebaliknya, negara lain menerapkan pembatasan atau mewajibkan seseorang memilih salah satu kewarganegaraan ketika mencapai usia tertentu.
Baca Juga : Cara Menentukan Kewarganegaraan Anak Berdasarkan Keturunan
Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli
Selain memahami daftar negara, masyarakat juga perlu mengetahui perbedaan antara asas ius sanguinis dan ius soli. Kedua prinsip tersebut sama-sama menjadi dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.
| Aspek | Ius Sanguinis | Ius Soli |
|---|---|---|
| Dasar kewarganegaraan | Keturunan atau hubungan darah | Tempat kelahiran |
| Faktor utama | Kewarganegaraan orang tua | Wilayah kelahiran |
| Lokasi kelahiran | Tidak selalu menentukan | Menjadi faktor utama |
| Contoh penerapan | Jepang dan Jerman | Amerika Serikat dalam ketentuan konstitusionalnya |
| Bukti utama | Hubungan keturunan | Bukti kelahiran di wilayah negara |
Sebagai contoh, seorang anak yang lahir di Indonesia dari orang tua warga negara Jepang dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang berdasarkan asas ius sanguinis.
Sebaliknya, anak yang lahir di negara yang menerapkan ius soli tanpa pembatasan dapat memperoleh kewarganegaraan negara tempat kelahirannya meskipun kedua orang tuanya merupakan warga negara asing.
Meskipun demikian, setiap negara memiliki pengecualian dan persyaratan tersendiri. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa aturan kewarganegaraan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga : Dokumen Membuktikan Kewarganegaraan Berdasarkan Ius Sanguinis
Apakah Indonesia Menganut Asas Ius Sanguinis?
Ya, Indonesia menerapkan asas ius sanguinis sebagai salah satu prinsip utama dalam sistem kewarganegaraannya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melalui undang-undang tersebut, anak dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tua yang berstatus WNI.
Selain itu, Indonesia juga mengatur kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran. Dalam kondisi tertentu, anak dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai mencapai usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Selanjutnya, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah memenuhi batas usia dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mempertimbangkan tempat kelahiran, tetapi juga hubungan keluarga dan status kewarganegaraan orang tua.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Status Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campuran

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuktikan Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan
Seseorang yang ingin membuktikan kewarganegaraan berdasarkan asas ius sanguinis perlu menyiapkan dokumen pendukung.
Meskipun persyaratan setiap negara berbeda, beberapa dokumen berikut sering menjadi bagian dari proses administrasi:
- Akta kelahiran anak.
- Paspor ayah dan ibu.
- Kartu identitas orang tua.
- Akta perkawinan orang tua jika diperlukan.
- Bukti kewarganegaraan orang tua.
- Dokumen perubahan nama jika terdapat perbedaan identitas.
- Dokumen hubungan keluarga lainnya sesuai ketentuan negara tujuan.
Selain itu, dokumen yang berasal dari Indonesia mungkin memerlukan penerjemahan tersumpah, apostille, atau legalisasi sesuai persyaratan negara yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa ketentuan kedutaan atau konsulat negara tujuan sebelum mengurus dokumen.
Mengapa Penting Mengetahui Negara yang Menganut Asas Ius Sanguinis?
Memahami prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan memiliki beberapa manfaat, terutama bagi keluarga yang tinggal atau memiliki hubungan dengan negara lain.
Pertama, informasi tersebut membantu orang tua mengetahui kemungkinan kewarganegaraan anak yang lahir di luar negeri.
Kedua, pemahaman mengenai aturan kewarganegaraan dapat membantu keluarga mempersiapkan dokumen sejak awal.
Ketiga, informasi tersebut berguna bagi seseorang yang memiliki orang tua atau leluhur berkewarganegaraan asing dan ingin memeriksa kemungkinan memperoleh pengakuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Selain itu, pemahaman yang tepat dapat menghindarkan pemohon dari kesalahan administrasi, terutama ketika negara tujuan memiliki batas waktu pendaftaran atau persyaratan khusus.
Daftar negara yang menganut asas ius sanguinis mencakup berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Oseania. Beberapa contohnya adalah Indonesia, Jepang, Jerman, Italia, Swiss, Korea Selatan, Filipina, Tiongkok, India, Australia, dan Selandia Baru.
Pada dasarnya, asas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan berdasarkan hubungan keturunan dengan orang tua. Dengan demikian, seseorang tetap berpeluang memperoleh kewarganegaraan orang tuanya meskipun lahir di luar wilayah negara tersebut. Namun, setiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai batas generasi, pencatatan kelahiran, kewarganegaraan ganda, dan persyaratan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa ketentuan resmi negara terkait sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan. Melalui pemahaman tersebut, proses pembuktian keturunan dan pengurusan dokumen kewarganegaraan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai hukum yang berlaku.
Konsultasi Pengurusan Kewarganegaraan Sekarang!