Standar Jam Kerja, Sistem Shift, Masa Kontrak Berdasarkan MLC 2006

Nisa

Standar Jam Kerja, Sistem Shift, Masa Kontrak Berdasarkan MLC 2006
Direktur Utama Jangkar Groups

Maritime Labour Convention (MLC) 2006 merupakan konvensi internasional yang mengatur perlindungan hak dan kesejahteraan pelaut. Salah satu aspek penting dalam aturan tersebut adalah standar jam kerja, sistem shift, dan masa kontrak kerja pelaut di kapal. Ketiga hal ini memiliki peran besar dalam menjaga keselamatan pelayaran sekaligus melindungi hak tenaga kerja sektor maritim.

Dalam pekerjaan di atas kapal, pelaut menghadapi jadwal operasional yang berbeda dari pekerja di darat. Sebagai contoh, kapal dapat beroperasi selama 24 jam sehingga perusahaan pelayaran perlu mengatur jadwal kerja secara bergantian. Oleh karena itu, MLC 2006 menetapkan standar waktu kerja dan waktu istirahat agar pelaut memperoleh perlindungan yang layak.

Selain mengatur jam kerja, MLC 2006 juga memberikan ketentuan mengenai perjanjian kerja pelaut atau Seafarers’ Employment Agreement (SEA). Dengan adanya aturan tersebut, pelaut memiliki dasar yang jelas mengenai hak, kewajiban, masa kontrak, serta ketentuan pekerjaan selama berada di kapal.

Baca Juga : Departemen Deck dan Hotel di Kapal Peran, Hierarki, Sinergi Kerja

Apa Itu MLC 2006?

Maritime Labour Convention 2006 atau MLC 2006 merupakan konvensi internasional yang disusun oleh International Labour Organization (ILO). Konvensi ini menetapkan standar minimum mengenai kondisi kerja dan kehidupan pelaut di kapal.

MLC 2006 mulai berlaku secara internasional pada 20 Agustus 2013. Sejak saat itu, konvensi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam perlindungan tenaga kerja maritim di berbagai negara.

Secara umum, MLC 2006 mengatur beberapa aspek berikut:

  • Persyaratan minimum untuk bekerja sebagai pelaut.
  • Ketentuan perjanjian kerja pelaut.
  • Standar jam kerja dan waktu istirahat.
  • Pembayaran upah dan hak finansial.
  • Akomodasi serta fasilitas kapal.
  • Pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Perlindungan jaminan sosial.
  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Dengan demikian, MLC 2006 tidak hanya mengatur hubungan kerja antara pelaut dan perusahaan pelayaran. Sebaliknya, konvensi ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kerja kapal yang aman, sehat, dan manusiawi.

Baca Juga : Struktur Jabatan dan Tugas Deck Department Kapal dari Cadet hingga Nakhoda

Standar Jam Kerja Pelaut Berdasarkan MLC 2006

Salah satu ketentuan utama MLC 2006 berkaitan dengan pembatasan jam kerja pelaut. Aturan ini bertujuan mengurangi kelelahan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan selama pelayaran.

MLC 2006 memberikan dua pilihan sistem pengaturan waktu, yaitu batas maksimum jam kerja atau batas minimum waktu istirahat.

1. Batas Maksimum Jam Kerja

Berdasarkan Standard A2.3 MLC 2006, negara anggota harus menetapkan batas maksimum jam kerja pelaut sebagai berikut:

  • Maksimal 14 jam kerja dalam periode 24 jam.
  • Maksimal 72 jam kerja dalam periode tujuh hari.

Ketentuan tersebut membantu perusahaan mengatur jadwal kerja tanpa memberikan beban berlebihan kepada pelaut.

Sebagai contoh, perusahaan pelayaran perlu membagi tugas awak kapal berdasarkan kebutuhan operasional. Selain itu, perusahaan harus memastikan setiap pelaut memperoleh waktu istirahat yang cukup sesuai ketentuan.

2. Batas Minimum Waktu Istirahat

Selain menetapkan batas maksimum jam kerja, MLC 2006 juga menetapkan batas minimum waktu istirahat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaut harus memperoleh:

  • Minimal 10 jam istirahat dalam periode 24 jam.
  • Minimal 77 jam istirahat dalam periode tujuh hari.

Selanjutnya, perusahaan dapat membagi waktu istirahat harian menjadi maksimal dua periode. Salah satu periode harus berlangsung sekurang-kurangnya enam jam tanpa terputus.

Selain itu, jarak antara dua periode istirahat yang berurutan tidak boleh melebihi 14 jam.

Ketentuan ini penting karena pelaut membutuhkan waktu pemulihan yang cukup setelah menjalankan tugas navigasi, mesin, dek, maupun pekerjaan lainnya.

3. Penerapan Jam Kerja dalam Operasional Kapal

Dalam praktiknya, perusahaan pelayaran menyesuaikan jadwal kerja dengan jenis kapal, jumlah awak, serta kebutuhan operasional.

Misalnya, kapal kargo membutuhkan pengaturan tugas navigasi, bongkar muat, perawatan mesin, dan pengawasan keselamatan. Sementara itu, kapal penumpang memerlukan pengaturan tambahan untuk pelayanan penumpang.

Oleh sebab itu, perusahaan harus menyusun jadwal kerja yang memenuhi ketentuan MLC 2006. Dengan demikian, kebutuhan operasional tetap berjalan tanpa mengabaikan hak istirahat pelaut.

Baca Juga : Ragam Tugas Harian Kru Deck Navigasi, Watchkeeping, Mooring, Maintenance

Sistem Shift atau Pergantian Jam Kerja Pelaut Berdasarkan MLC 2006

Sistem shift merupakan metode pembagian jadwal kerja berdasarkan pergantian waktu tugas. Maka Sistem ini sangat umum dalam industri pelayaran karena kapal membutuhkan pengawasan dan pelayanan selama 24 jam.

Namun, MLC 2006 tidak menetapkan satu pola shift yang wajib digunakan oleh seluruh kapal. Sebaliknya, konvensi ini mengatur batas waktu kerja dan waktu istirahat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaut.

1. Sistem Shift 4 Jam Kerja dan 8 Jam Istirahat

Salah satu pola kerja yang sering digunakan dalam operasional kapal adalah sistem jaga empat jam kerja dan delapan jam istirahat.

Sebagai contoh, pembagian jadwal jaga dapat menggunakan pola berikut:

  • Shift pertama: pukul 00.00–04.00.
  • Shift kedua: pukul 04.00–08.00.
  • Shift ketiga: pukul 08.00–12.00.
  • Shift keempat: pukul 12.00–16.00.
  • Shift kelima: pukul 16.00–20.00.
  • Shift keenam: pukul 20.00–00.00.

Namun, jadwal tersebut merupakan ilustrasi pembagian jam jaga, bukan ketentuan shift wajib dari MLC 2006. Perusahaan tetap harus memperhitungkan seluruh pekerjaan tambahan, waktu istirahat, dan kebutuhan operasional setiap awak kapal.

2. Sistem Shift untuk Bagian Dek

Bagian dek memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keselamatan navigasi dan operasional kapal. Oleh karena itu, perusahaan biasanya mengatur jadwal jaga untuk nakhoda, perwira dek, dan awak kapal lainnya.

Tugas bagian dek dapat mencakup:

  • Mengawasi navigasi kapal.
  • Memantau kondisi laut dan cuaca.
  • Menjaga keamanan kapal.
  • Melakukan pemeriksaan peralatan keselamatan.
  • Mengawasi kegiatan bongkar muat.
  • Menjalankan prosedur keselamatan pelayaran.

Selanjutnya, perusahaan harus membagi tugas tersebut agar setiap pelaut memperoleh waktu istirahat sesuai standar internasional.

Baca Juga : Sertifikasi STCW Wajib dan Dokumen Kualifikasi untuk Bekerja Bagian Deck

3. Sistem Shift untuk Bagian Mesin

Bagian mesin juga membutuhkan sistem jaga yang teratur. Sebab, departemen mesin bertanggung jawab menjaga kinerja mesin utama, generator, sistem kelistrikan, dan berbagai peralatan pendukung kapal.

Beberapa pekerjaan bagian mesin meliputi:

  • Memeriksa kondisi mesin utama.
  • Mengawasi tekanan dan temperatur mesin.
  • Memeriksa sistem bahan bakar.
  • Melakukan perawatan peralatan.
  • Menangani gangguan teknis.
  • Memastikan sistem pendukung kapal berfungsi dengan baik.

Dengan pembagian shift yang tepat, awak mesin dapat menjalankan tanggung jawabnya tanpa mengabaikan kebutuhan istirahat.

4. Pengaturan Shift Saat Keadaan Darurat

Dalam kondisi darurat, kapal dapat membutuhkan tenaga tambahan untuk menangani kebakaran, kecelakaan, penyelamatan, atau situasi lain yang mengancam keselamatan.

MLC 2006 memberikan pengecualian tertentu terhadap ketentuan waktu kerja dan istirahat ketika nakhoda membutuhkan pelaut untuk menangani keadaan darurat. Namun, setelah kondisi kembali normal, nakhoda harus memberikan waktu istirahat yang memadai kepada pelaut yang menjalankan tugas tambahan.

Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan keadaan darurat sebagai alasan untuk menerapkan jam kerja berlebihan secara terus-menerus.

Masa Kontrak Kerja Pelaut Berdasarkan MLC 2006

Selain jam kerja dan sistem shift, MLC 2006 mengatur perjanjian kerja pelaut atau Seafarers’ Employment Agreement (SEA).

Perjanjian ini menjadi dasar hubungan kerja antara pelaut dan pemilik kapal atau pihak yang bertindak sebagai perusahaan pelayaran.

Namun, MLC 2006 tidak menetapkan satu durasi masa kontrak yang berlaku sama untuk seluruh pelaut. Masa kontrak dapat berbeda sesuai jenis kapal, kebijakan perusahaan, kesepakatan para pihak, serta peraturan nasional yang berlaku.

Baca Juga : Struktur Organisasi Hotel Department Kapal Pesiar dan Kapal Feri

1. Pengertian Seafarers’ Employment Agreement (SEA)

Seafarers’ Employment Agreement merupakan perjanjian kerja tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban pelaut selama bekerja di kapal.

Dokumen ini perlu memuat informasi penting, antara lain:

  • Nama lengkap pelaut.
  • Tanggal dan tempat lahir.
  • Nama serta alamat perusahaan atau pemilik kapal.
  • Jabatan atau posisi pelaut.
  • Besaran upah.
  • Hak cuti dan waktu istirahat.
  • Ketentuan pemutusan hubungan kerja.
  • Masa berlaku perjanjian.
  • Hak repatriasi atau pemulangan pelaut.
  • Ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya SEA, pelaut dapat mengetahui ketentuan pekerjaan sebelum menandatangani kontrak.

2. Apakah MLC 2006 Menentukan Masa Kontrak Pelaut?

MLC 2006 tidak menentukan bahwa semua pelaut harus memiliki kontrak kerja selama enam bulan, sembilan bulan, atau satu tahun.

Sebaliknya, konvensi ini mengatur persyaratan isi perjanjian kerja, hak pelaut, serta ketentuan pengakhiran kontrak.

Sebagai contoh, perusahaan dapat menawarkan kontrak dengan durasi tertentu sesuai kebutuhan operasional. Namun, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan nasional, perjanjian kerja bersama jika berlaku, dan standar perlindungan MLC 2006.

Oleh karena itu, pelaut perlu membaca durasi kontrak secara teliti sebelum menyetujui perjanjian kerja.

3. Ketentuan Pengakhiran Kontrak Kerja

MLC 2006 juga mengatur hak pelaut ketika perjanjian kerja berakhir. Ketentuan pengakhiran harus memberikan perlindungan yang layak bagi pelaut maupun perusahaan.

Dalam hal ini, perjanjian kerja perlu menjelaskan masa pemberitahuan, alasan pengakhiran, serta hak yang muncul ketika hubungan kerja selesai.

Selain itu, perusahaan harus memperhatikan hak repatriasi pelaut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaut memiliki kepastian mengenai proses pemulangan setelah kontrak berakhir atau dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan repatriasi.

Baca Juga : 3 Sub-Departemen Hotel Kapal Pesiar Housekeeping, F&B, Galley

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Menerapkan MLC 2006

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Menerapkan MLC 2006

Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab penting untuk menerapkan standar ketenagakerjaan maritim. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuan jam kerja, waktu istirahat, dan kontrak kerja sesuai standar yang berlaku.

Beberapa kewajiban perusahaan antara lain:

1. Menyusun Jadwal Kerja yang Sesuai

Perusahaan harus membuat jadwal kerja yang memperhitungkan batas maksimum jam kerja atau minimum waktu istirahat. Selain itu, perusahaan perlu menyesuaikan pembagian tugas dengan jumlah awak kapal dan kebutuhan operasional.

2. Mencatat Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Perusahaan perlu menyediakan catatan jam kerja atau waktu istirahat setiap pelaut. Catatan tersebut membantu perusahaan memantau kepatuhan terhadap ketentuan MLC 2006.

Selanjutnya, pelaut harus memperoleh kesempatan untuk memeriksa catatan yang berkaitan dengan waktu kerja dan istirahat mereka.

3. Memberikan Kontrak Kerja yang Jelas

Sebelum pelaut mulai bekerja, perusahaan harus menyediakan perjanjian kerja yang memenuhi persyaratan. Selain itu, perusahaan perlu menjelaskan jabatan, upah, masa kontrak, dan hak lainnya secara transparan.

4. Menjamin Hak Istirahat Pelaut

Perusahaan harus menghindari jadwal yang menyebabkan pelaut mengalami kelelahan berkepanjangan. Sebab, kelelahan dapat meningkatkan risiko kesalahan kerja dan kecelakaan di kapal.

Oleh karena itu, perusahaan perlu mengatur jadwal jaga dan pekerjaan tambahan secara bertanggung jawab.

Baca Juga : Persyaratan Kru Hotel Kapal Bahasa, Grooming, Sertifikasi Khusus

Hak Pelaut Berdasarkan Ketentuan MLC 2006

MLC 2006 memberikan perlindungan terhadap berbagai hak pelaut. Dengan adanya perlindungan tersebut, pelaut dapat menjalankan pekerjaan secara lebih aman dan memperoleh kepastian mengenai kondisi kerja.

Berikut beberapa hak penting pelaut:

  1. Hak atas perjanjian kerja: Pelaut berhak memperoleh kontrak kerja yang jelas dan dapat dipahami.
  2. Hak atas upah: Pelaut berhak menerima pembayaran sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
  3. Hak atas waktu istirahat: Pelaut berhak memperoleh waktu istirahat sesuai standar MLC 2006.
  4. Hak atas lingkungan kerja aman: Perusahaan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Hak atas pelayanan kesehatan: Pelaut berhak memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan konvensi.
  6. Hak repatriasi: Pelaut berhak memperoleh pemulangan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
  7. Hak mengajukan pengaduan: Pelaut dapat menggunakan mekanisme pengaduan apabila mengalami pelanggaran hak.

Dengan demikian, MLC 2006 memberikan perlindungan yang mencakup hubungan kerja, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pelaut.

Baca Juga : Deck vs Hotel Department Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?

Sanksi dan Risiko Jika Perusahaan Melanggar Ketentuan MLC 2006

Perusahaan yang tidak memenuhi standar MLC 2006 dapat menghadapi berbagai konsekuensi sesuai ketentuan negara bendera dan negara pelabuhan.

Misalnya, petugas pemeriksaan dapat menemukan ketidaksesuaian dalam catatan jam kerja, kontrak pelaut, fasilitas kapal, atau dokumen ketenagakerjaan.

Selain itu, pelanggaran yang serius dapat memicu tindakan pemeriksaan lanjutan dan penahanan kapal sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, pelaut juga menghadapi risiko kelelahan, penurunan konsentrasi, dan meningkatnya kemungkinan kecelakaan apabila perusahaan mengabaikan waktu istirahat.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menjalankan standar MLC 2006 secara konsisten. Sementara itu, pelaut perlu memahami haknya agar dapat mengenali dan melaporkan pelanggaran melalui jalur yang tersedia.

Baca Juga : Jalur Pendidikan dan Cara Melamar di Bagian Deck dan Hotel

Cara Memastikan Kontrak dan Jam Kerja Sudah Sesuai MLC 2006

Sebelum menerima pekerjaan di kapal, pelaut sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal berikut:

  1. Periksa apakah perusahaan memiliki dokumen dan sertifikasi yang relevan.
  2. Baca seluruh isi Seafarers’ Employment Agreement.
  3. Pastikan jabatan dan tanggung jawab kerja tercantum secara jelas.
  4. Periksa besaran upah dan ketentuan pembayarannya.
  5. Pastikan kontrak menjelaskan masa kerja dan pengakhiran hubungan kerja.
  6. Periksa ketentuan jam kerja serta waktu istirahat.
  7. Tanyakan mekanisme pengaduan jika perusahaan melanggar hak pelaut.

Selain itu, pelaut dapat meminta penjelasan kepada perusahaan atau perwakilan pelaut apabila menemukan ketentuan kontrak yang belum dipahami.

Dengan langkah tersebut, pelaut dapat menghindari kesalahpahaman sebelum menandatangani kontrak kerja.

Standar jam kerja, sistem shift, dan masa kontrak merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja maritim berdasarkan Maritime Labour Convention 2006.

MLC 2006 menetapkan batas maksimum jam kerja sebanyak 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari. Sebagai alternatif, konvensi ini menetapkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari.

Baca Juga : Sinergi Bagian Deck dan Hotel dalam Keadaan Darurat Kapal

Sementara itu, sistem shift dapat menyesuaikan kebutuhan operasional kapal selama tetap memenuhi ketentuan waktu kerja dan istirahat. Adapun masa kontrak kerja pelaut mengikuti perjanjian kerja, peraturan nasional, dan ketentuan perlindungan MLC 2006 karena konvensi ini tidak menetapkan satu durasi kontrak yang berlaku untuk semua pelaut. Oleh karena itu, perusahaan pelayaran harus menerapkan ketentuan secara konsisten. Di sisi lain, pelaut perlu memahami isi kontrak, hak istirahat, upah, dan mekanisme pengaduan agar memperoleh perlindungan yang layak selama bekerja di kapal.

Konsultasi Karier Pelaut Sekarang!

Avatar photo
Nisa
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp