Daftar Isi
- 1 Naturalisasi Dari WNA menjadi WNI
- 2 Persyaratan pindah kewarganegaraan :
- 3 Persyaratan menjadi WNI :
- 4 Melepas Kewarganegaraan Menjadi WNA
- 5 Persyaratan Pindah Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA :
- 6 Proses Pelepasan Kewarganegaraan RI :
- 7 Solusi Terbaik Untuk Pengurusan Pindah Kewarganegaraan
- 8 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 9 Apa saja persyaratan legalisir kemenlu ?
- 10 Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
Seseorang yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan saat ini memang sangat umum terjadi. Banyak alasannya mulai dari karena urusan bisnis hingga masalah pribadi. Memang persyaratan dan proses pindah kewarganegaraan cukup sulit. Namun saat ini sudah ada jasa pengurusan pindah kewarganegaraan yang siap membantu.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia
Pindah kewarganegaraan sejatinya punya 2 makna. Pertama, seseorang yang berniat pindah kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Dalam kasus ini mereka harus melakukan naturalisasi. Kedua, seorang WNI yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNA. Maka WNI tersebut perlu melakukan proses pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda
Naturalisasi Dari WNA menjadi WNI
Setiap warga negara yang lahir dari orang tua yang berasal dari negara tersebut, pasti langsung memperoleh kewarganegaraan. Lalu bagaimana seandainya jika seseorang yang misalnya berasal dari orang tua luar negeri, tapi ingin menjadi WNI? Salah satu caranya adalah dengan melakukan naturalisasi. Berikut akan dijelaskan tentang proses dan syarat untuk menjadi WNI.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna
Dokumen yang diperlukan Untuk Permohonan Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNI
WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI tentu perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan ditulis sendiri dengan menggunakan bahasa Indonesia serta legalisasi di atas materai. Surat tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status perkawinan, negara asal dan pekerjaan.
Baca juga: jasa legalisir kedutaan venezuela untuk mempermudah kepindahan kewarganegaraan
Persyaratan pindah kewarganegaraan :
Persyaratan pindah kewarganegaraan dari wna menjadi wni :
- Fotokopi akta kelahiran atau bisa juga berupa surat keterangan kelahiran pemohon yang telah disahkan oleh pejabat.
- Fotokopi buku nikah, akta cerai atau surat talak. Bisa juga dengan menyerahkan kutipan akta kematian suami/istri pemohon yang ditandatangani pejabat. Ini berlaku pada pemohon yang berusia dibawah 18 tahun.
- Surat keterangan imigrasi yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayahnya sesuai tempat tinggal pemohon.
- Fotokopi KTP atau surat domisili yang sudah dilegalisir disduk capil setempat.
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- SKCK dari kepolisian sebagai bukti pemohon tidak sedang terlibat kasus kriminal.
- Surat keterangan kedutaan yang menerangkan jika pemohon resmi menjadi WNI, otomatis harus melepas kewarganegaraannya yang lama.
- Surat pernyataan pemohon akan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945. Bersedia membela NKRI dan menjalankan kewajiban sebagai WNI dengan tulus ikhlas.
- Melengkapi dengan pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Menjadi WNI
Setelah dirasa syarat sudah dilengkapi tinggal ikuti saja tata cara dan prosedur pengajuan permohonannya. Prosesnya kurang lebih cukup lama dan memakan waktu. Sehingga anda yang sekiranya tidak punya banyak waktu lebih baik gunakan saja jasa pengurusan pindah kewarganegaraan.
Baca juga: bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran
Setidaknya anda tidak perlu melalui proses berikut :
Persyaratan menjadi WNI :
Persyaratan yang harus anda lengkapi untuk menjadi WNI adalah :
- Berkas dikirimkan ke kanwil kemenkumham sesuai domisili pemohon.
- Pemohon akan dipanggil untuk tujuan verifikasi dokumen. Tim terpadu mulai dari kantor pajak, imigrasi, kepolisian, dan disduk capil akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemohon. Seputar Pancasila, UUD 1945, serta keterampilan berbahasa Indonesia.
- Hasil dari verifikasi tersebut akan dikirimkan tim terpadu pada kemenkumham melalui Direktorat Tata Negara Subdit Pewarganegaraan. Di sana dokumen tersebut akan diteliti ulang sebelum dikirim lagi ke Badan Intelijen Negara (BIN).
- BIN akan mengeluarkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut nantinya akan dikirimkan kembali pada kemenkumham.
- Jika sudah sampai ke kemenkumham baru akan dilaporkan pada presiden melalui sekretariat negara.
- Bila seumpama presiden menyatakan setuju atas surat rekomendasi yang dibuat oleh BIN, maka akan keluar surat keputusan. Menyatakan jika WNA tersebut telah sah menjadi WNI.
- Proses terakhir adalah penyumpahan pemohon di pengadilan.
Melepas Kewarganegaraan Menjadi WNA
Lalu bagaimana jika seandainya ada WNI yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNA? Maka WNI tersebut harus mengajukan permohonan pada presiden RI untuk melepaskan kewarganegaraannya. Pengajuan ke presiden akan melalui menteri yang bertugas menangani kewarganegaraan RI.
Baca juga: inilah cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui pernikahan
Berikut syarat dan tata cara melepaskan status kewarganegaraan RI :
Dokumen Yang Perlu Di siapkan
Persyaratan Pindah Kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA :
Persyaratan pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA yang harus anda lengkapi adalah :
Surat permohonan pelepasan status kewarganegaraan RI harus berisi beberapa hal. Termasuk nama, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status, serta alasan permohonan. Nanti dokumen pengajuan permohonan ini harus di lampirkan dengan beberapa dokumen lain seperti:
- Salinan kutipan akta kelahiran. Bisa juga dalam bentuk surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang di tandatangani oleh pejabat.
- Salinan akta buku nikah, akta perceraian, atau kutipan kematian suami/istri pemohon. Ini hanya berlaku bagi pemohon yang berusia di bawah 18 tahun.
- Salinan surat perjalanan Republik Indonesia
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing. Menyatakan jika telah kehilangan kewarganegaraan RI dan akan menjadi warga negara asing.
- Pas foto pemohon terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Proses Pelepasan Status Kewarganegaraan RI
Jika merasa telah melengkapi persyaratan di atas, tinggal menunggu prosesnya. Proses ini cukup memakan waktu lama. Maka jika mengurus sendiri, mungkin akan sangat merepotkan. Oleh karena itu dalam hal ini jasa pengurusan pindah kewarganegaraan di butuhkan.
Baca juga: pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
Berikut uraian proses yang perlu di lalui :
Proses Pelepasan Kewarganegaraan RI :
- Pihak perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon dalam kurun waktu 14 hari sejak permohonan di terima.
- Jika ada yang belum lengkap berkas permohonan akan di kembalikan. Pemohon wajib melengkapinya kembali dalam waktu 14 hari sejak berkas di terima.
- Jika seumpama berkas permohonan sudah lengkap, perwakilan RI akan langsung menyerahkannya pada menteri. Paling lama dalam waktu 2 bulan sejak berkas permohonan lengkap di terima.
- Setelah itu menteri melakukan hal yang sama. Jika ternyata ada persyaratan yang kurang lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas akan di kembalikan lagi.
- Presiden menetapkan keputusan jika pemohon telah melepaskan kewarganegaraan.
- Keputusan presiden tersebut di sampaikan pada perwakilan RI dalam waktu 14 hari sejak keputusan di turunkan. Salinan hasil keputusan tersebut nanti akan di berikan pada menteri dan perwakilan RI.
- Perwakilan RI menyampaikan pada pemohon mengenai keputusan presiden tersebut dalam waktu 7 hari. Terhitung sejak keputusan dari Presiden RI di terima.
Solusi Terbaik Untuk Pengurusan Pindah Kewarganegaraan
Pada penjelasan di atas sudah dijabarkan tentang bagaimana seseorang jika ingin pindah kewarganegaraan. Baik untuk naturalisasi dari WNA menjadi WNI, atau seorang WNI yang ingin pindah menjadi WNA yaitu harus melalui proses pelepasan kewarganegaraan terlebih dahulu.
Baca juga: kehilangan kewarganegaraan
Untuk diketahui, proses tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar. Bahkan bisa bertahun-tahun terutama proses naturalisasi. Hal ini karena naturalisasi harus melalui serangkaian proses verifikasi kelayakan rekomendasi. Tidak sedikit pemohon yang langsung ditolak karena ketidaksesuaian data dan fakta di lapangan. Proses seperti ini juga tergolong sulit apalagi untuk WNA.
Baca juga: info dan panduan lengkap proses naturalisasi
Para WNA pasti tidak terbiasa menggunakan bahasa Indonesia. Sedangkan berkas-berkas persyaratan sebagian besar adalah bahasa Indonesia. Selain itu proses yang panjang seperti ini bisa banyak memakan waktu anda. Anda tidak mungkin hanya menghabiskan waktu untuk mengurus hal ini saja. Anda juga perlu bekerja, dan melakukan aktivitas rutin lainnya.
Baca juga: persyaratan naturalisasi wna menjadi wni
Maka dari itu peran jasa pengurusan pindah kewarganegaraan sangat di perlukan di sini. Anda di jamin tidak akan kerepotan sama sekali soal pindah kewarganegaraan. Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi anda yang mencari penyedia jasa pengurusan pindah kewarganegaraan.
Baca juga: rekomendasi naturalisasi kemenag
Kami akan berusaha membantu anda dalam melewati proses pindah kewarganegaraan supaya lebih mudah dan cepat. Anda cukup percayakan saja semuanya pada kami dan proses pindah kewarganegaraan anda akan selesai lebih mudah dan aman. Segera hubungi kami dan buktikan kalau hanya kami jasa pengurusan pindah kewarganegaraan terbaik dan terpercaya.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja persyaratan legalisir kemenlu ?
Cara kirim dokumen ke biro jasa legalisir kementrian luar negeri kemenlu bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Solusi Jasa Pengurusan Pindah Kewarganegaraan Tercepat Dan Mudah PT Jangkar Global Groups :