Daftar Isi
- 1
- 2 persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia itu apa ?
- 3 permohonan persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia
- 4
- 5 Proses Persyaratan pindah kewarganegaraan asing
- 6
- 7 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 8
- 9 Apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan asing ?
Apakah Anda memiliki pasangan WNA yang ingin berpindah kewarganegaraan ke Indonesia? Atau, adakah kolega Anda yang ingin menjadi WNA namun repot mengurusnya? Namun, Kami adalah biro jasa pengurusan pindah kewarganegaraan asing yang profesional dan mengetahui persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia.
Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda
persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia itu apa ?
Adapun di Indonesia sendiri ada dua cara yang bisa di tempuh untuk menjadi WNI, yaitu naturalisasi biasa dan istimewa. Namun, Keduanya memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda dan harus anda patuhi oleh WNA yang ingin menjadi WNI.
Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna
Jika Anda ingin tahu apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia dan bagaimana prosedurnya, berikut ini adalah ulasannya:
Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing ke Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak masing-masing, salah satunya yaitu hak dalam pindah kewarganegaraan. Namun, Adapun alasan seseorang pindah kewarganegaraan sangat beragam, mulai dari mengikuti pasangan, tuntutan menikah dan lain sebagainya.
Baca juga: jasa legalisir kedutaan venezuela untuk mempermudah kepindahan kewarganegaraan
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, tentunya wajib mengetahui persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, dengan ulasan sebagai berikut:
1. persyaratan naturalisasi pindah kewarganegaraan asing
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI tentunya harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia terlebih dahulu. Namun, Itulah yang di namakan dengan naturalisasi atau pewarganegaraan. Jadi, Adapun syarat naturalisasi biasa yang telah termaktub dalam Undang-Undang RI Pasal 9 No. 12 Tahun 2006 adalah:
- Minimal usia 18 tahun atau sudah kawin dan sehat jasmani serta rohani
- Saat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan sudah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berurutan dan minimal 10 tahun tidak berurutan
- Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD RI Tahun 1945
- Apabila mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda
- Tidak pernah sekalipun terjerat pidana karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 1 tahun
- Punya pekerjaan dan atau penghasilannya tetap
- Membayar uang kewarganegaraan pada kas negara Indonesia
2. naturalisasi istimewa persyaratan pindah kewarganegaran asing
Oleh karena itu, Di atas telah jelas persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia dalam jalur naturalisasi biasa. Namun, Kini saatnya mengetahui syarat naturalisasi istimewa yang anda tunjukan pada WNI yang telah berjasa pada Indonesia atau adanya kepentingan negara setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Baca juga: solusi jasa pengurusan pindah kewarganegaraan tercepat dan mudah
Sayangnya Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, jika WNI tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan ganda saat mengajukan naturalisasi istimewa, maka naturalisasi di batalkan. Kemudian, bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi Istimewa, harus mengajukan naturalisasi pada Presiden Indonesia yang di tulis dalam Bahasa Indonesia dan di beri materai.
Baca juga: bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran
permohonan persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia
Adapun surat permohonan pindah kewarganegaraan tersebut berisi data diri pemohon, seperti nama lengkap, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir. Kemudian, pekerjaan, alamat tempat tinggal, status perkawinan, dan asal kewarganegaraan sebelumnya.
Persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia bagi naturalisasi istimewa adalah:
- Surat keterangan camat di wilayah tempat tinggal pemohon.
- Fotokopi akte kelahiran yang di sahkan pejabat.
- Surat keterangan keimigrasian yang di peroleh dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon dan menyatakan jika pemohon telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berurutan dan minimal 10 tahun tidak berurutan.
- Fotokopi akte kawin atau buku nikah, akte cerai, akte kematian suami atau istri pemohon yang sah oleh pejabat.
- Surat sehat jasmani rohani serta surat pernyataan permohon berbahasa Indonesia.
- Fotokopi surat izin tinggal tetap yang resmi oleh Pejabat.
- Surat pernyataan pemohon mengakui Pancasila dan UUD RI 1945.
- Pas foto pemohon 6 lembar berukuran 4X6.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan permohonan ke kas negara.
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon jika mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia tidak berkewarganegaraan ganda.
Prosedur Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing ke Indonesia
Oleh karena itu, Setelah mengetahui apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, saatnya mengetahui bagaimana prosedurnya. Pasalnya, prosedur ini sangat penting untuk menentukan apakah Anda atau pemohon di terima atau tidak berkas administratifnya.
Baca juga: inilah cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui pernikahan
Berikut ini adalah ulasan mengenai prosedur pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, baik naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa:
1. Prosedur Naturalisasi Biasa
Oleh karena itu, Semua persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia tersebut di sampaikan pada pejabat di wilayah tempat tinggal pemohon. Namun, Kelengkapan syarat administratif diperiksa oleh pejabat. Namun, Jika persyaratan lengkap dan benar, pejabat meneruskan permohonan kepada menteri dan melakukan pemeriksaan lanjutan lalu meneruskannya kepada presiden.
Baca juga: pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
2. Prosedur Naturalisasi Istimewa
Jika sudah memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, maka berkas persyaratan dikirim ke KEMENKUMHAM dan dititipkan melalui kedubes RI di negara asal. Kemudian, KEMENKUMHAM melakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih 14 hari sejak diterimanya permohonan.
Baca juga: kehilangan kewarganegaraan
Jika semuanya lengkap, berkas tersebut akan diteruskan pada menteri KEMENKUMHAM kurang lebih 7 hari sejak pemeriksaan berkas selesai. Selanjutnya, ada pemeriksaan lanjutan oleh menteri KEMENKUMHAM dan Presiden memberi pertimbangan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan.
Baca juga: info dan panduan lengkap proses naturalisasi
Proses Persyaratan pindah kewarganegaraan asing
Jika permohonan dikabulkan, presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahu pada pemohon secara tertulis. Kemudian, pemohon akan dipanggil untuk mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia dihadapan pejabat dan adanya 2 orang saksi. Pelaksanaan pernyataan janji setia dibuatkan berita acara dan disampaikan pada pemohon.
Baca juga: persyaratan naturalisasi wna menjadi wni
Kemudian, pemohon wajib mengembalikan dokumen keimigrasian pada kantor imigrasi wilayah kerjanya. Proses ini paling lambat 14 hari setelah pengucapan janji setia. Menteri akan mengumumkan nama-nama orang yang mendapatkan kewarganegaraan RI di Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga: rekomendasi naturalisasi kemenag
Jika permohonan naturalisasi ditolak, maka presiden memberitahukan pada menteri dan diteruskan pada pemohon. Permohonan yang ditolak tersebut diberikan tembusan pada pejabat dalam waktu maksimal 3 bulan sejak permohonan diterima menteri.
Biro Jasa Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing yang Terpercaya
Di atas telah dijelaskan persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia serta bagaimana prosedurnya. Tentunya baik persyaratan maupun prosedurnya yang harus dilewati cukup rumit, bukan? Maka, kami memahami tidak semua orang bisa melakukannya dengan cepat dan hasilnya maksimal.
jasa persyaratan pindah kewarganegaraan asing terbaik
Oleh karena itu, Kami sebagai biro jasa pengurusan pindah kewarganegaraan siap untuk membantu Anda. Kami jamin adanya ketepatan dan kecepatan waktu proses pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia. Kemudian, jika menggunakan jasa kami, Anda akan terhindari dari masalah surat asli tapi palsu yang kerap terjadi. Jadi, Hal ini tentu merugikan Anda, apalagi Anda ingin pindah kewarganegaraan ke Indonesia.
Selain itu, Anda tidak perlu khawatir soal keamanannya karena kami adalah perusahaan resmi dan terdaftar di KEMENKUMHAM sejak tahun 2008. Kami juga memiliki legalitas usaha yang resmi dan kantor yang alamatnya jelas sehingga Anda merasa aman. Adapun staff kami semuanya ahli menangani proses pindah kewarganegaraan Anda.
Dengan menggunakan jasa kami, Anda tidak perlu lagi antri atau bolak balik ke Instansi terkait. Maka, waktu Anda sangat efisien dan bisa menggunakan waktu Anda untuk keperluan lainnya. Jika Anda juga pusing atau tidak tahu bagaimana prosedur pindah kewarganegaraan yang baik dan benar, kami akan membantu Anda sepenuh hati.
Jika tertarik menggunakan jasa kami, hubungi saja kami baik melalui WhatsApp, email, ataupun telepon di jam kerja. Semua staff kami akan melayani konsultasi Anda kapan saja. Kami akan mengurusi persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia dengan cepat serta akurat dan terjamin keasliannya.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa anda hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan asing ?
Cara kirim dokumen persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan kami kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia :