Apostille Kemenkumham Indonesia adalah layanan pengesahan dokumen publik Indonesia agar dapat digunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille. Prosesnya dilakukan melalui layanan Apostille pada Kementerian Hukum sebagai otoritas yang berwenang di Indonesia.
Untuk mengurus Apostille, pemohon perlu menyiapkan dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri dan memastikan dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan, termasuk adanya tanda tangan pejabat publik yang dapat diverifikasi. Permohonan diajukan secara online melalui layanan Apostille, kemudian dokumen diverifikasi, pemohon melakukan pembayaran PNBP apabila disetujui, dan sertifikat Apostille dicetak pada lokasi layanan yang tersedia.
Biaya Apostille reguler saat ini adalah Rp200.000 per dokumen, sedangkan layanan Apostille Fast Track sebesar Rp500.000 per dokumen berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Apa Itu Apostille Kemenkumham Indonesia?
Apostille adalah pengesahan terhadap tanda tangan pejabat, cap dan/atau segel resmi yang terdapat pada dokumen yang akan digunakan di negara lain.
Tujuannya adalah memberikan pengakuan formal terhadap keaslian unsur pengesahan pada dokumen tersebut sehingga dokumen publik Indonesia dapat digunakan di negara tujuan yang mengakui Apostille.
Di Indonesia, layanan Apostille diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai otoritas kompeten.
Indonesia menjadi negara peserta Konvensi Apostille setelah mengesahkan Konvensi melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Layanan Apostille kemudian mulai tersedia untuk masyarakat pada 2022.
Dengan Apostille, proses legalisasi dokumen untuk negara peserta Konvensi Apostille menjadi lebih sederhana dibandingkan mekanisme legalisasi konvensional.
Apa Fungsi Apostille?
Fungsi utama Apostille adalah memberikan pengesahan terhadap unsur formal tertentu pada dokumen publik agar dapat diterima untuk digunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille.
Contohnya:
- ijazah untuk keperluan pendidikan di luar negeri;
- transkrip nilai;
- akta kelahiran;
- akta perkawinan;
- akta cerai;
- dokumen kependudukan tertentu;
- dokumen notaris tertentu;
- dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan;
- dokumen untuk keperluan imigrasi;
- dokumen untuk pendaftaran pernikahan di luar negeri.
Ditjen AHU sebelumnya menjelaskan bahwa layanan Apostille mencakup berbagai dokumen publik yang digunakan antara lain untuk keperluan visa, perkawinan campuran, pendidikan, pelatihan, dan kebutuhan lintas negara lainnya.
Siapa yang Membutuhkan Apostille?
Apostille umumnya dibutuhkan oleh orang atau organisasi yang akan menggunakan dokumen Indonesia di negara yang mengakui Konvensi Apostille.
Contohnya:
Pelajar dan mahasiswa
Apostille dapat diperlukan ketika dokumen pendidikan Indonesia akan digunakan untuk:
kuliah di luar negeri;
pendaftaran universitas;
transfer pendidikan;
beasiswa;
penyetaraan atau administrasi pendidikan tertentu.
Pekerja Indonesia di luar negeri
Dokumen pendidikan, dokumen kependudukan, atau dokumen lainnya dapat diminta untuk proses administrasi pekerjaan di luar negeri.
Orang yang akan menikah dengan warga negara asing
Dokumen seperti akta kelahiran, surat keterangan tertentu, atau dokumen status perkawinan dapat diminta oleh negara tujuan.
Perusahaan
Perusahaan dapat membutuhkan pengesahan dokumen tertentu untuk keperluan bisnis internasional, sepanjang dokumen tersebut termasuk kategori yang dapat memperoleh Apostille dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemohon visa
Beberapa proses visa atau administrasi imigrasi dapat mensyaratkan dokumen publik yang telah mendapatkan Apostille.
Syarat Apostille Kemenkumham Indonesia
Syarat Apostille bergantung pada jenis dokumen dan tujuan penggunaannya.
Secara umum, pemohon harus menyiapkan:
- Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri.
- Dokumen harus memenuhi persyaratan pengesahan dari pejabat publik atau instansi penerbit.
- Scan dokumen untuk proses pengajuan online.
- Identitas pemohon.
- Surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh pihak yang mewakili pemilik dokumen.
- Informasi negara tujuan penggunaan dokumen.
- Data pejabat yang menandatangani dokumen apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
Portal resmi layanan Apostille menyebutkan bahwa dokumen yang diajukan harus merupakan dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri dan telah dilegalisasi oleh pejabat publik pada instansi, lembaga, atau kantor penerbit dokumen.
Apakah Orang Lain Bisa Mengurus Apostille?
Bisa.
Permohonan Apostille dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen atau penerima kuasa.
Jika diwakilkan, pemohon perlu menyiapkan surat kuasa sesuai ketentuan layanan.
FAQ resmi Ditjen AHU menyebutkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen atau penerima kuasanya dengan surat kuasa bermaterai.
Prosedur Apostille Kemenkumham Indonesia
Secara sederhana, alurnya adalah:
Siapkan dokumen
↓
Scan dokumen
↓
Ajukan permohonan Apostille online
↓
Verifikasi oleh Kementerian Hukum
↓
Permohonan disetujui
↓
Bayar PNBP
↓
Cetak sertifikat Apostille
↓
Dokumen digunakan di negara tujuan
Portal resmi layanan Apostille menjelaskan alur utama berupa pengajuan melalui aplikasi, verifikasi oleh Ditjen AHU, pembayaran setelah permohonan disetujui, kemudian pencetakan sertifikat/stiker legalisasi.
Langkah 1 — Siapkan Dokumen
Pastikan dokumen yang akan diapostille merupakan dokumen yang dapat diproses melalui layanan Apostille.
Periksa juga:
- nama pemilik dokumen;
- nomor dokumen;
- tanggal penerbitan;
- tanda tangan pejabat;
- cap atau segel;
- kondisi fisik dokumen;
- kebutuhan negara tujuan.
Kesalahan pada dokumen awal dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama.
Langkah 2 — Scan Dokumen
Dokumen dipindai dan diunggah dalam proses permohonan online.
Pastikan hasil scan:
- jelas;
- tidak terpotong;
- seluruh halaman terlihat;
- tulisan dapat dibaca;
- tanda tangan dan cap terlihat.
- Langkah 3 — Ajukan Permohonan Online
Permohonan dilakukan melalui layanan Apostille Kementerian Hukum.
Pemohon memasukkan data yang diperlukan dan mengunggah dokumen.
Layanan resmi dapat diakses melalui portal Apostille AHU.
Langkah 4 — Verifikasi Dokumen
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan unsur pengesahannya.
Salah satu hal yang penting adalah apakah tanda tangan atau spesimen pejabat yang bersangkutan dapat diverifikasi.
FAQ Ditjen AHU menyebutkan bahwa permohonan dapat ditolak antara lain apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak diunggah, spesimen pejabat penandatangan belum tersedia dalam database, atau dokumen tidak sesuai persyaratan negara tujuan.
Langkah 5 — Pembayaran PNBP
Apabila permohonan disetujui, pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Simpan bukti pembayaran untuk kebutuhan administrasi.
Langkah 6 — Pencetakan Sertifikat Apostille
Setelah pembayaran dan proses selesai, sertifikat Apostille dapat dicetak melalui lokasi layanan yang tersedia.
Ditjen AHU telah menyediakan pencetakan sertifikat Apostille melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Biaya Apostille Kemenkumham Indonesia
Tarif layanan Apostille mengalami perubahan pada 2026.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif yang tercantum untuk layanan hukum internasional adalah:
| Jenis layanan | Tarif |
|---|---|
| Apostille reguler | Rp200.000/dokumen |
| Apostille reguler | Rp500.000/dokumen. |
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mengatur jenis serta tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Karena tarif pemerintah dapat berubah berdasarkan regulasi baru, pemohon sebaiknya selalu mengecek tarif pada kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.
Catatan: Tarif PNBP pemerintah berbeda dengan biaya jasa pihak ketiga seperti jasa pengurusan, penerjemahan tersumpah, pengiriman dokumen, atau biaya lain yang mungkin diperlukan.
Apa Itu Apostille Fast Track?
Apostille Fast Track adalah layanan percepatan penerbitan/cetak sertifikat Apostille dengan tarif PNBP yang lebih tinggi daripada layanan reguler.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif Fast Track adalah Rp500.000 per dokumen.
Layanan percepatan ini ditujukan untuk pemohon yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat sesuai mekanisme dan ketentuan layanan yang berlaku.
Sebagai contoh implementasi di daerah, Kanwil Kemenkum DIY menjelaskan bahwa layanan Fast Track dapat diselesaikan dalam satu hari kerja sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Berapa Lama Proses Apostille?
Waktu proses bergantung pada:
kelengkapan dokumen;
validitas dokumen;
ketersediaan spesimen pejabat;
hasil verifikasi;
jenis layanan yang dipilih;
mekanisme pencetakan di lokasi layanan.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya menghitung waktu pengajuan online, tetapi juga memperhitungkan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum pengajuan.
Untuk kebutuhan mendesak, pemohon dapat memeriksa apakah layanan Fast Track tersedia dan memenuhi kebutuhan waktunya.
Dokumen Apa Saja yang Bisa Di-Apostille?
Tidak semua dokumen otomatis dapat diapostille.
Jenis dokumen yang dapat diajukan mengikuti ketentuan layanan dan daftar dokumen yang berlaku.
Contoh dokumen publik yang dapat berkaitan dengan Apostille antara lain:
Dokumen pendidikan
ijazah;
transkrip nilai;
sertifikat pendidikan;
dokumen akademik tertentu.
Dokumen kependudukan
akta kelahiran;
akta perkawinan;
akta cerai;
dokumen kependudukan tertentu.
Dokumen notarial
Dokumen tertentu yang dibuat atau disahkan oleh notaris dapat masuk dalam layanan Apostille apabila memenuhi ketentuan.
Dokumen untuk keperluan luar negeri
Misalnya dokumen yang diperlukan untuk:
kuliah;
bekerja;
menikah;
tinggal di luar negeri;
proses imigrasi;
administrasi keluarga;
kebutuhan hukum tertentu.
Namun, jangan langsung menganggap semua dokumen tersebut pasti dapat diapostille. Jenis dokumen, bentuk dokumen, pejabat penandatangan, dan negara tujuan harus diperiksa terlebih dahulu.
Apakah Semua Negara Bisa Menggunakan Apostille?
Tidak.
Apostille berlaku untuk dokumen yang akan digunakan di negara yang menjadi peserta Konvensi Apostille dan mengakui mekanisme tersebut.
Portal resmi Apostille menyatakan bahwa layanan Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Karena itu, sebelum mengurus Apostille, tentukan terlebih dahulu:
Dokumen apa → digunakan di negara mana → untuk keperluan apa.
Informasi tersebut sangat penting karena prosedur legalisasi dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Apostille vs Legalisasi Biasa
Apostille dan legalisasi konvensional tidak selalu merupakan proses yang sama.
Apostille
Digunakan ketika dokumen akan dipakai di negara yang menjadi peserta Konvensi Apostille dan memenuhi ketentuan.
Legalisasi konvensional
Dapat diperlukan apabila negara tujuan tidak menggunakan atau tidak menerima mekanisme Apostille, atau dokumen tersebut termasuk kategori yang tidak dapat diproses melalui Apostille.
Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa dokumen untuk negara tujuan Apostille diajukan melalui layanan Apostille, sementara untuk dokumen yang tidak menggunakan mekanisme Apostille dapat berlaku proses legalisasi lainnya.
Dengan demikian, jangan mengurus Apostille hanya karena dokumen akan digunakan di luar negeri. Pertama-tama pastikan mekanisme yang diminta oleh negara tujuan.
Apakah Apostille Masih Perlu Legalisasi di Kedutaan?
Pada prinsipnya, Apostille dirancang untuk menyederhanakan proses legalisasi antarnegara peserta Konvensi Apostille.
Namun, kebutuhan akhir tetap bergantung pada:
negara tujuan;
jenis dokumen;
institusi penerima;
tujuan penggunaan;
ketentuan lokal negara tujuan.
Karena itu, sebelum mengajukan dokumen, pemohon sebaiknya memastikan persyaratan langsung dari institusi atau otoritas yang akan menerima dokumen.
Contoh Penggunaan Apostille
Contoh 1: Kuliah di luar negeri
Andi akan melanjutkan pendidikan di universitas luar negeri.
Universitas meminta dokumen pendidikan Indonesia yang telah dilegalisasi dengan Apostille.
Alurnya:
Ijazah/transkrip → persiapan dokumen → pengajuan Apostille → verifikasi → pembayaran → sertifikat Apostille → dikirim ke universitas.
Contoh 2: Pernikahan dengan warga negara asing
Seseorang akan menikah dengan warga negara asing.
Otoritas negara tujuan meminta dokumen tertentu dari Indonesia.
Sebelum mengurus Apostille, pemohon harus mengetahui secara tepat dokumen apa yang diminta dan format legalisasinya.
Contoh 3: Bekerja di luar negeri
Seorang profesional mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan diminta menyerahkan dokumen pendidikan.
Jika negara tujuan dan institusi penerima meminta Apostille, dokumen tersebut dapat diproses melalui layanan Apostille sesuai ketentuan.
Penyebab Permohonan Apostille Ditolak
Beberapa masalah yang dapat menyebabkan permohonan tidak disetujui antara lain:
Dokumen tidak sesuai persyaratan.
Dokumen yang diunggah tidak lengkap.
Data dokumen tidak sesuai.
Spesimen pejabat belum tersedia atau tidak dapat diverifikasi.
Dokumen tidak sesuai dengan kebutuhan negara tujuan.
Jenis dokumen tidak termasuk dalam layanan Apostille.
Dokumen membutuhkan proses lain sebelum dapat diajukan.
Data pada permohonan tidak sesuai dengan dokumen.
Ditjen AHU secara resmi mencantumkan beberapa alasan penolakan tersebut dalam FAQ layanan.
Tips Agar Pengurusan Apostille Tidak Bolak-Balik
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan checklist berikut:
Checklist Apostille
☑ Tentukan negara tujuan.
☑ Tentukan tujuan penggunaan dokumen.
☑ Pastikan negara tujuan mengakui Apostille.
☑ Pastikan jenis dokumen dapat diajukan.
☑ Periksa nama dan data pada dokumen.
☑ Pastikan tanda tangan pejabat dapat diverifikasi.
☑ Siapkan scan dokumen dengan jelas.
☑ Siapkan identitas pemohon.
☑ Siapkan surat kuasa jika menggunakan perwakilan.
☑ Periksa tarif PNBP terbaru.
☑ Simpan bukti pembayaran.
☑ Pastikan sertifikat Apostille sudah diterbitkan sebelum dokumen digunakan.
Apakah Bisa Mengurus Apostille Sendiri?
Bisa.
Layanan Apostille tersedia secara online sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri.
Namun, pengurusan sendiri membutuhkan ketelitian terutama ketika:
dokumen memiliki beberapa jenis legalisasi;
dokumen akan digunakan di negara dengan persyaratan khusus;
pemohon memiliki banyak dokumen;
terdapat perbedaan nama;
dokumen menggunakan bahasa asing;
diperlukan penerjemah tersumpah;
terdapat batas waktu penggunaan dokumen.
Dalam kondisi tersebut, menggunakan jasa pengurusan dapat membantu pemohon mempersiapkan dokumen dan meminimalkan kesalahan administratif.
Jasa Apostille Kemenkumham Indonesia
Bagi Anda yang tidak ingin mengurus seluruh proses sendiri, PT Jangkar Global Groups dapat membantu kebutuhan pengurusan dokumen untuk keperluan luar negeri, termasuk konsultasi mengenai Apostille dan dokumen pendukung.
Layanan dapat mencakup:
konsultasi kebutuhan Apostille;
pemeriksaan awal dokumen;
bantuan pengajuan;
pengurusan dokumen;
penerjemah tersumpah;
legalisasi dokumen;
pengiriman dokumen;
konsultasi kebutuhan negara tujuan.
Setiap dokumen perlu diperiksa terlebih dahulu karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan.
Cara Mengurus Apostille melalui JangkarGroups
- Konsultasi
Sampaikan:
jenis dokumen;
negara tujuan;
tujuan penggunaan;
jumlah dokumen;
deadline.
2. Pemeriksaan Dokumen
Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen untuk menentukan proses yang diperlukan.
- Tentukan Proses
Apabila dokumen memenuhi ketentuan Apostille, proses dilanjutkan sesuai mekanisme layanan.
Jika ternyata dokumen tidak cocok menggunakan Apostille, dapat dilakukan pengecekan terhadap alternatif legalisasi yang diperlukan.
- Pengajuan
Dokumen diproses sesuai prosedur yang berlaku.
- Verifikasi
Permohonan menunggu proses pemeriksaan dari instansi terkait.
- Penyelesaian
Setelah sertifikat Apostille diterbitkan, dokumen dapat diserahkan atau dikirim kepada pemohon sesuai kesepakatan.
FAQ Apostille Kemenkumham Indonesia
- Berapa biaya Apostille Kemenkumham?
Tarif Apostille reguler berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah Rp200.000 per dokumen. Sementara tarif Apostille Fast Track adalah Rp500.000 per dokumen.
- Apakah Apostille bisa dilakukan secara online?
Ya. Permohonan Apostille diajukan melalui layanan Apostille secara online, kemudian dilakukan verifikasi dan pembayaran setelah permohonan disetujui.
- Apakah Apostille berlaku untuk semua negara?
Tidak. Apostille ditujukan untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille sesuai Konvensi Apostille.
- Apakah Apostille sama dengan legalisir?
Tidak persis. Apostille merupakan mekanisme pengesahan dokumen untuk penggunaan lintas negara dalam kerangka Konvensi Apostille, sedangkan legalisasi konvensional memiliki prosedur berbeda.
- Apakah Apostille bisa diwakilkan?
Ya, permohonan dapat dilakukan oleh penerima kuasa dengan surat kuasa sesuai ketentuan.
- Apakah ijazah bisa diapostille?
Ijazah termasuk salah satu jenis dokumen pendidikan yang dapat berkaitan dengan layanan Apostille, tetapi kelayakan pengajuan tetap perlu diperiksa berdasarkan bentuk dokumen dan persyaratan yang berlaku.
- Apakah akta kelahiran bisa diapostille?
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dapat menjadi dokumen yang dibutuhkan untuk Apostille, tetapi pemohon harus memastikan dokumen dan pengesahan pejabat penerbit memenuhi persyaratan.
- Apakah dokumen bisnis bisa diapostille?
Tidak semua dokumen bisnis otomatis dapat diproses melalui Apostille. Kategori dokumen dan karakter dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu. Kementerian Luar Negeri juga menjelaskan adanya kategori dokumen tertentu yang dikecualikan dari Apostille.
- Berapa lama Apostille selesai?
Waktu penyelesaian bergantung pada verifikasi dan jenis layanan. Untuk kebutuhan mendesak, tersedia mekanisme Fast Track sesuai ketentuan yang berlaku.
- Di mana mencetak sertifikat Apostille?
Pencetakan sertifikat Apostille telah tersedia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai mekanisme layanan yang berlaku.
Kesimpulan
Apostille Kemenkumham Indonesia merupakan mekanisme pengesahan dokumen publik Indonesia untuk digunakan di negara lain yang mengakui Konvensi Apostille.
Proses utamanya adalah:
Persiapkan dokumen → ajukan online → verifikasi → bayar PNBP → cetak sertifikat Apostille → gunakan di negara tujuan.
Untuk 2026, tarif yang berlaku berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah Rp200.000 per dokumen untuk layanan Apostille reguler dan Rp500.000 per dokumen untuk Fast Track.
Yang paling penting, jangan hanya melihat jenis dokumennya. Pastikan juga negara tujuan, tujuan penggunaan, jenis dokumen, pejabat penandatangan, dan persyaratan institusi penerima sudah sesuai.
Jika Anda membutuhkan bantuan pengurusan Apostille, legalisasi, atau penerjemah tersumpah untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri, Anda dapat berkonsultasi dengan PT Jangkar Global Groups terlebih dahulu agar proses yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dokumen dan negara tujuan.
Konsultasi Apostille Sekarang