Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Pelajari Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

Paspor merupakan satu syarat yang harus di penuhi apabila ingin memasuki suatu negara. Syarat kini harus di penuhi baik oleh orang dewasa juga anak-anak. Namun, bagaimana bila si anak memiliki status kewarganegaraan ganda? Tentunya cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda harus di ketahui para orang tua yang ingin berkunjung atau menetap di negara lain.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia

 

Cara Urus Pasport Anak Adalah 

Peraturan anak berkewarganegaraan ganda ini juga di tetapkan dalam peraturan undang-undang  Pasal 6 Nomor 12 Tahun 2006. Pada peraturan ini menyebutkan bahwa anak bisa memilih kewarganegaraan saat sudah 18 tahun. Menilik dari sini dapat di simpulkan bahwa paspor Affidavit penting dimiliki anak di usia belia.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna

 

Nah, lalu bagaimana cara untuk mengurus paspor ini? Simak ulasan berikut:

 

Klasifikasi anak berkewarganegaraan ganda

Bagaimana Cara Urus Pasport Anak

Anak berkewarganegaraan ganda ini juga memiliki klasifikasi pembeda yang telah di tetapkan dalam peraturan pemerintah. Melalui klasfikasi ini jugalah nantinya para orang tua bisa menentukan apakah si anak harus membuat paspor affidavit ataukah tidak.

Baca juga: jasa legalisir kedutaan venezuela untuk mempermudah kepindahan kewarganegaraan

 

Klasifikasi ini di tentukan berdasarkan status kewarganegaraan orang tua, status perkawinan serta usia dari sang anak. Nah, lalu bagaimana klasifikasi dari anak affidavit ini? Simak ulasan berikut ini:

  Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pernikahan

 

Cara Urus Pasport Anak Kewarganegaraan Ganda

 

Mengetahui Cara Urus Pasport Anak

1. Klasifikasi Berdasarkan Perkawinan Orang Tua

Seperti yang di ketahui bahwa cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda memang menjadi hal wajib bagi orang tua yang melakukan pernikahan beda negara. Hal ini perlu diperhatikan karena pada akhirnya sang anak akan berstatus sebagai Affidavit.

Baca juga: solusi jasa pengurusan pindah kewarganegaraan tercepat dan mudah

 

Klasifikasi ini dapat di bedakan berdasarkan Anak dari ayah WNI dan ibu WNA, hal ini akan berlaku sama bagi anak dari ibu WNI dan ayah WNA. Bagi seorang ayah WNI yang mengakui anak dari Ibu berstatus WNA namun belum memiliki ikatan pernikahan yang sah. Hal ini juga di klasifikasikan berdasarkan perkawinan orang tua.

Baca juga: bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran

 

BERDASARKAN PERKAWINAN ORANG TUA

 

2. Klasifikasi Berdasarkan Wilayah Kelahiran Anak

Pada klasifikasi berikutnya seorang anak bisa di nyatakan memiliki kewarganegaraan ganda melalui wilayah kelahiran. Status berkewarganegaraan ganda pada anak ini bisa ditetapkan bila si anak merupakan  putra atau putri kandung dari orang tua WNI lahir di luar negeri.

Baca juga: inilah cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui pernikahan

 

Apabila kelahiran anak berada di luar negeri seperti yang di sebutkan di atas maka, dapat di simpulkan bahwa anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini bisa terjadi apabila orang tua yang berstatus WNI memang tinggal di luar negeri.

Baca juga: pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

 

Cara Urus Pasport Anak BERDASAR WILAYAH KELAHIRAN ANAK

 

3. Klasifikasi Berdasarkan Usia Anak

Klasifikasi terakhir yang harus di ketahui orang tua terhadap status kewarganegaraan anak adalah melalui usia dari anak itu sendiri. Sebagian besar negara termasuk Indonesia telah menetapkan bahwa seorang anak baru boleh memilih kenegaraan setelah berusia 18 tahun.

Baca juga: kehilangan kewarganegaraan

 

Menilik dari sini maka dapat di simpulkan bahwa seorang anak yang belum berusia 18 tahun masih memiliki status kewarganegaraan yang ganda. Melalui hal inilah kemudian orang tua harus membuatkan paspor affidavit bila ingin bepergian keluar negeri.

Baca juga: info dan panduan lengkap proses naturalisasi

 

Syarat pengurusan pasport anak berkewarganegaraan ganda

 

  UU Tentang WNA
Syarat dan Cara Urus Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Mengetahui cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda  tentunya harus melalui beberapa tahapan termasuk juga dalam mempersiapkan syarat paspor Affidavit. Persyaratan ini nantinya akan mengharuskan orang tua untuk melampirkan beberapa dokumen yang berhubungan dengan status anak.

Baca juga: persyaratan naturalisasi wna menjadi wni

 

Melalui dokumen terlampir inilah nantinya paspor anak akhirnya dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku. Nah, lalu apa saja syarat dari paspor Affidavit ini? Simak ulasannya berikut:

  • Melampirkan salinan Kartu Keluarga.
  • Memberikan lampiran Akta Kelahiran Anak
  • Orang tua di wajibkan melampirkan Akta Pernikahan atau buku nikah, ijazah atau bahkan surat baptis.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk bagi orang tua.
  • Surat kepindahan ke luar negeri juga menjadi syarat yang harus di lampirkan.
  • Melampirkan surat kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah mendapatkan status WNI.
  • Apabila melakukan pergantian nama maka, orang tua juga harus melampirkan surat dari pihak yang terkait untuk bukti pergantian nama.

Persyaratan tersebut merupakan suatu persyaratan yang wajib di lakukan oleh orang tua yang ingin membuatkan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda. Hal ini akan di proses berdasarkan ketentuan yang telah tersebut di atas.

Baca juga: rekomendasi naturalisasi kemenag

 

prosdur pengurusan Cara Urus Pasport Anak

 

Prosedur Cara Urus Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Apabila semua persyaratan telah selesai di persiapkan oleh orang tua dari anak yang akan di buatkan pasport maka, langkah berikutnya adalah mengetahui prosedur pembuatan paspor. Lalu, bagaimana prosedur yang harus dan anda lakukan dalam pembuatan pasport ini? Berikut ulasannya:

 

  • Melakukan janji pertemuan ke KBRI OSLO.
  • Megambilan data Biometrik di KBRI OSLO, data ini berupa foto serta sidik jari.
  • Melakukan pengurusan di kantor Imigrasi.
  • Melakukan pengisian formulir permohonan pembuatan paspor.
  • Melampirkan pas foto berlatar belakang putih.
  • Melengkapi persyaratan dari pembuatan paspor sesuai yang ditetapkan pemerintah.
  • Melampirkan perangko untuk melakukan pendaftaran.
  • Menunggu selesainya pengecekan dokumen.
  • Menunggu persetujuan pengajuan dari kantor Imigrasi.
  • Pengambilan data Biometrik.
  • Melakukan pembayaran administrasi.
  Mengurus Pernikahan Di Luar Negeri

 

Cara Urus Pasport Anak

 

Jasa Urus Pasport Anak Terpercaya 

Menilik melalui berbagai persyaratan dan cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda di atas tentunya Anda sebagai orang tua juga memiliki keinginan untuk segera membuatkan pasport berkewarganegaraan ganda. Melalui hal inilah kemudian kami, PT Jangkar Group, menyediakan jasa terbaik dan terpercaya untuk pembuatan paspor bagi anak Anda.

 

Tentunya dengan prosedur yang sesuai dan proses cepat yang akan kami lakukan dengan baik. Mempercayakan proses pembuatan paspor anak berkewarganegaraan ganda pada kami juga akan mempermudah Anda dalam segala proses yang di perlukan. Lalu, apa saja keuntungan Anda bila menggunakan jasa kami? Silahkan simak ulasannya berikut:

 

1. Proses Cepat dan Tepat

Kami akan menjadi solusi tepat bagi Anda untuk proses pembuatan pasport berkewarganegaraan anak dengan tepat dan terpercaya. Proses yang cepat serta tepat sesuai prosedur yang berlaku akan kami lakukan dengan baik dalam proses pembuatan.

 

2. Adanya Pendampingan dalam Proses Pembuatan

Jangkar Groups juga akan membantu Anda dalam pendampingan pemberkasan. Anda dapat menghubungi tim kami melalui contact person yang telah tersedia. Nantinya customer service kami akan memberikan pengarahan pada dokumen dan prosedur yang Anda perlukan.

 

3. Tidak Perlu Melakukan Down Payment

Anda juga tidak perlu melakukan down payment atau biaya uang muka dalam pembuatan paspor anak berkewarganegaraan ganda. Pembayaran akan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai.

 

4. Client Mendapatkan Soft Copy

Berkas berupa soft copy juga akan Anda dapatkan setelah proses pemberkasan selesai. Anda juga akan mendapatkan invoice dari kami sebagai bukti pembayaran yang telah Anda lakukan setelah proses pembuatan paspor selesai dilakukan.

 

5. Jaminan Uang Kembali Bila Tidak Diterima

Apabila dalam proses pembuatan paspor ada dokumen yang mungkin saja ditolak oleh KEMENKUMHAM maka, kami akan menjaminkan bahwa uang Anda akan kembali. Kami akan memastikan bahwa Anda bisa mendapatkan hak Anda kembali sesuai dengan nominal yang telah di sepakati sebelumnya.

 

Informasi Cara Urus Pasport Anak

Nah, itulah tadi sekilas tentang cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda yang dapat Anda percayakan pada kami. Tentunya kami sebagai perusahaan yang sudah dipercaya akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda. Silakan hubungi kami melalui contact person tertera untuk melakukan proses lebih lanjut.

Adi