Sejarah Nikah Mut’ah dalam Islam: Asal-Usul & Perkembangannya merupakan topik penting dalam kajian hukum keluarga Islam karena berkaitan dengan sejarah masyarakat Muslim, penafsiran Al-Qur’an dan hadis, serta perbedaan pendapat ulama. Nikah mut’ah, yang sering di sebut nikah kontrak, merujuk pada bentuk perkawinan dengan jangka waktu tertentu yang di sepakati sejak awal. Praktik ini muncul dalam berbagai riwayat tentang masa awal Islam, kemudian berkembang menjadi salah satu persoalan fikih yang membedakan pandangan mayoritas ulama Sunni dan Syiah Imamiyah.
Untuk memahami persoalan tersebut secara menyeluruh, kita perlu menelusuri konteks sejarahnya, dasar argumentasi keagamaannya, serta perkembangan pandangan para ulama dari masa ke masa. Selain itu, pembahasan ini perlu menghubungkan sejarah nikah mut’ah dengan status hukum perkawinan di Indonesia. Dengan demikian, pembaca dapat memahami persoalan tersebut secara lebih objektif tanpa mencampuradukkan catatan sejarah, pendapat fikih, dan peraturan negara.
Baca Juga : Nikah Kontrak (Mut’ah): Pengertian, Hukum Islam, dan Statusnya
Pengertian Nikah Mut’ah dalam Islam

Secara bahasa, kata mut’ah berkaitan dengan kesenangan atau manfaat yang seseorang peroleh. Sementara itu, dalam terminologi fikih, nikah mut’ah merujuk pada perkawinan yang sejak awal menetapkan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Baca Juga : Apa Itu Nikah Kontrak (Mut’ah)? Pengertian, Ciri-Ciri & Tujuannya
Dalam konsep ini, kedua pihak menyepakati masa hubungan dan mahar sesuai ketentuan fikih yang menjadi acuan mereka. Ketika jangka waktu tersebut berakhir, hubungan menurut konsep mut’ah juga berakhir tanpa mekanisme perceraian seperti dalam perkawinan permanen.
Baca Juga : Bagaimana Praktik Nikah Mut’ah? Ini Konsep & Jangka Waktunya
Namun, masyarakat perlu membedakan nikah mut’ah dari nikah siri. Nikah siri berkaitan dengan persoalan pencatatan perkawinan, sedangkan nikah mut’ah berkaitan dengan batas waktu yang menjadi bagian dari kesepakatan awal. Oleh karena itu, kedua istilah tersebut tidak memiliki pengertian yang sama.
Selain itu, istilah nikah kontrak dalam penggunaan sehari-hari belum tentu menggambarkan seluruh keadaan suatu hubungan. Untuk menilai statusnya, seseorang perlu mempertimbangkan bentuk akad, kesepakatan para pihak, pandangan agama yang relevan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya
Asal-Usul Nikah Mut’ah pada Masa Awal Islam
Untuk memahami asal-usul nikah mut’ah, kita perlu melihat konteks sosial masyarakat Arab pada masa awal Islam. Pada masa tersebut, perjalanan jauh, ekspedisi militer, dan keterpisahan dari keluarga menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat. Literatur hadis mencatat riwayat mengenai praktik mut’ah dalam keadaan tertentu pada masa Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga : Apakah Nikah Kontrak Sah Menurut Islam? Simak Penjelasannya
Sejumlah riwayat menjelaskan bahwa sebagian sahabat pernah menjalankan mut’ah dalam situasi tertentu. Riwayat-riwayat tersebut kemudian menjadi bahan kajian para ahli hadis dan ulama fikih ketika mereka membahas hukum perkawinan berjangka.
Meskipun demikian, keberadaan praktik mut’ah dalam catatan sejarah tidak berarti bahwa para ulama sepakat mengenai status hukumnya hingga sekarang. Justru, perbedaan penafsiran terhadap riwayat kebolehan dan larangan menjadi salah satu faktor utama munculnya perdebatan panjang.
Baca Juga : Nikah Mut’ah Menurut Mazhab: Pengertian dan Pandangan Ulama
Dalam tradisi Sunni, mayoritas ulama memahami bahwa mut’ah pernah mendapat kebolehan dalam keadaan tertentu, tetapi Nabi Muhammad SAW kemudian melarangnya secara permanen. Sebaliknya, fikih Syiah Imamiyah mempertahankan pandangan bahwa Nabi tidak menetapkan larangan permanen terhadap praktik tersebut.
Dengan demikian, sejarah nikah mut’ah tidak hanya membahas kapan praktik itu muncul, tetapi juga bagaimana umat Islam menafsirkan perkembangan hukumnya berdasarkan sumber keagamaan yang mereka gunakan.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Kontrak, Nikah Siri dan Pernikahan Resmi
Dasar Al-Qur’an dan Hadis dalam Perdebatan Nikah Mut’ah
Pembahasan nikah mut’ah berkaitan erat dengan penafsiran terhadap Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat yang sering menjadi perhatian ialah Surah An-Nisa ayat 24. Para ulama berbeda pendapat mengenai hubungan ayat tersebut dengan kebolehan nikah mut’ah.
Dalam tradisi Sunni, mayoritas ulama tidak memahami ayat tersebut sebagai dasar kebolehan mut’ah yang berlaku hingga sekarang. Mereka menghubungkannya dengan ketentuan perkawinan lainnya dan hadis-hadis yang menjelaskan larangan praktik tersebut.
Baca Juga : Status Nikah Kontrak di Indonesia: Ketentuan Hukum Perkawinan
Sebaliknya, ulama Syiah Imamiyah menafsirkan ayat tersebut sebagai salah satu dasar yang mendukung kebolehan nikah mut’ah. Mereka juga merujuk pada riwayat yang bersumber dari tradisi periwayatan Ahlul Bait.
Selain perbedaan penafsiran ayat, kedua tradisi memiliki penilaian yang berbeda terhadap sejumlah hadis. Dalam tradisi Sunni, terdapat riwayat yang menjelaskan larangan mut’ah pada peristiwa tertentu, termasuk Perang Khaibar dan peristiwa pada masa berikutnya. Para ulama kemudian membahas hubungan kronologis antara riwayat-riwayat tersebut untuk menentukan hukum akhirnya.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa Menurut Hukum Islam
Sementara itu, tradisi Syiah Imamiyah tidak menerima kesimpulan bahwa riwayat tersebut menghapus kebolehan mut’ah secara permanen. Perbedaan penilaian terhadap sumber dan otoritas riwayat inilah yang membuat kedua tradisi menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda.
Kajian akademik tentang nikah mut’ah menunjukkan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan metode penafsiran, penerimaan hadis, dan pendekatan istinbat hukum. Oleh sebab itu, pembaca perlu mempelajari argumentasi setiap tradisi secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan satu kutipan.
Baca Juga : Akibat Nikah Kontrak bagi Pasangan, Anak, dan Status Hukum
Perkembangan Nikah Mut’ah pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Masa kekhalifahan Umar bin Khattab menjadi bagian penting dalam sejarah perdebatan nikah mut’ah. Sejumlah riwayat menghubungkan kebijakan Umar dengan larangan praktik tersebut, sehingga peristiwa ini kemudian menempati posisi penting dalam argumentasi Sunni dan Syiah.
Dalam tradisi Sunni, mayoritas ulama memahami kebijakan Umar sebagai penegasan larangan yang telah Nabi Muhammad SAW tetapkan. Dengan demikian, mereka tidak memandang larangan mut’ah semata-mata sebagai keputusan pribadi Umar, tetapi menghubungkannya dengan hadis yang mereka terima sebagai dasar hukum.
Sebaliknya, ulama Syiah Imamiyah menilai peristiwa tersebut secara berbeda. Mereka berpendapat bahwa Umar melarang praktik yang sebelumnya tetap di perbolehkan. Dalam pandangan ini, kebijakan Umar tidak menghapus ketentuan yang mereka pahami berasal dari Nabi.
Perbedaan tersebut kemudian berkembang menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sumber hukum dan otoritas keagamaan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Selain itu, perbedaan cara menilai riwayat sejarah ikut memengaruhi perkembangan argumentasi hukum dalam kedua tradisi.
Namun, pembaca perlu membedakan catatan sejarah dari penafsiran terhadap catatan tersebut. Sebuah peristiwa dapat memiliki riwayat yang di kenal luas, sementara makna dan konsekuensi hukumnya tetap menjadi bahan perdebatan di antara para ulama.
Perbedaan Pandangan Sunni dan Syiah tentang Nikah Mut’ah
Perbedaan pandangan Sunni dan Syiah menjadi salah satu aspek utama dalam perkembangan hukum nikah mut’ah. Dalam tradisi Sunni, empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat mengharamkan nikah mut’ah. Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada hadis larangan, pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, dan kesimpulan hukum yang berkembang dalam tradisi fikih Sunni.
Sementara itu, fikih Syiah Imamiyah mengakui nikah mut’ah dengan persyaratan tertentu. Para ulama dalam tradisi ini mempertahankan kebolehannya melalui penafsiran terhadap Surah An-Nisa ayat 24 dan riwayat yang mereka terima dari Ahlul Bait.
Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut kesimpulan halal atau haram. Lebih jauh lagi, perbedaan ini memperlihatkan bagaimana metode penafsiran, penerimaan riwayat, dan pemahaman tentang otoritas keagamaan dapat memengaruhi hasil penetapan hukum.
Karena itu, masyarakat perlu menghindari generalisasi yang menggambarkan seluruh umat Islam memiliki pandangan identik. Sebaliknya, pembahasan yang objektif perlu menjelaskan pandangan masing-masing tradisi sekaligus menyebutkan ketentuan yang berlaku dalam konteks hukum negara.
Kajian akademik seperti Dialektika Sunni dan Syiah Melacak Argumentasi Hukum Nikah Mut’ah serta Nikah Mut’ah Perspektif Hadis Nabi SAW dapat membantu pembaca memahami dasar perbedaan tersebut.
Status Nikah Mut’ah dalam Hukum Indonesia
Setelah memahami perkembangan sejarah dan perbedaan pandangan ulama, masyarakat Indonesia juga perlu mengetahui kedudukan nikah mut’ah menurut hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana di ubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 2 mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan serta pencatatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kerangka tersebut menekankan perkawinan sebagai ikatan keluarga yang berkelanjutan. Karena itu, nikah kontrak yang sejak awal menetapkan berakhirnya perkawinan setelah jangka waktu tertentu tidak sejalan dengan konsep perkawinan permanen dalam hukum perkawinan Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Fatwa tersebut menjadi salah satu rujukan keagamaan bagi umat Islam di Indonesia.
Meskipun demikian, persoalan hukum dalam kasus konkret tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan keadaan para pihak. Apabila seseorang menghadapi persoalan mengenai status perkawinan, hak anak, atau tanggung jawab pasangan, konsultasi dengan ahli hukum keluarga dapat membantu menjelaskan pilihan langkah yang sesuai.
Sejarah nikah mut’ah dalam Islam memperlihatkan perkembangan praktik dan pemikiran hukum sejak masa awal Islam hingga terbentuknya tradisi fikih yang berbeda. Literatur hadis mencatat praktik mut’ah pada masa Nabi Muhammad SAW, sedangkan penafsiran terhadap riwayat kebolehan dan larangannya kemudian melahirkan perbedaan pendapat antara Sunni dan Syiah Imamiyah.
Mayoritas ulama Sunni memahami bahwa Nabi pada akhirnya melarang nikah mut’ah secara permanen. Sebaliknya, fikih Syiah Imamiyah mempertahankan pandangan bahwa praktik tersebut tetap boleh dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Di Indonesia, konsep perkawinan dalam hukum nasional menekankan ikatan keluarga yang berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami sejarah nikah mut’ah melalui sumber yang tepercaya sekaligus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pemahaman yang menyeluruh membantu pembaca membedakan catatan sejarah, argumentasi fikih, dan status hukum perkawinan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai persoalan nikah mut’ah secara lebih kritis, proporsional, dan bertanggung jawab.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang