Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya

Mega

Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya
Direktur Utama Jangkar Groups

Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya merupakan topik penting dalam kajian fikih keluarga karena menyangkut penafsiran Al-Qur’an, pemahaman hadis, dan perbedaan pendapat ulama mengenai bentuk perkawinan berjangka. Nikah mut’ah, yang sering di sebut nikah kontrak, merujuk pada perkawinan dengan jangka waktu tertentu yang di sepakati sejak awal. Meskipun praktik ini tercatat dalam pembahasan sejarah Islam, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai status hukumnya.

Baca Juga : Nikah Kontrak (Mut’ah): Pengertian, Hukum Islam, dan Statusnya

Secara umum, mayoritas ulama Sunni mengharamkan nikah mut’ah berdasarkan hadis-hadis larangan dan argumentasi fikih yang mereka gunakan. Sebaliknya, fikih Syiah Imamiyah mengakui mut’ah dengan persyaratan tertentu. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik tersebut. Karena itu, memahami persoalan ini membutuhkan penjelasan mengenai pengertian mut’ah, dasar dalil, pandangan berbagai tradisi fikih, serta kedudukannya dalam hukum Indonesia.

Dengan memahami seluruh aspek tersebut, pembaca dapat membedakan pendapat keagamaan, argumentasi hukum, dan peraturan negara. Lebih jauh lagi, pemahaman yang utuh membantu masyarakat menilai persoalan ini secara cermat dan bertanggung jawab.

Baca Juga : Apa Itu Nikah Kontrak (Mut’ah)? Pengertian, Ciri-Ciri & Tujuannya

1. Pengertian Nikah Mut’ah dalam Islam

Secara bahasa, kata mut’ah berkaitan dengan kesenangan atau manfaat. Dalam terminologi fikih, nikah mut’ah merujuk pada bentuk perkawinan yang menetapkan batas waktu tertentu sejak awal kesepakatan. Dengan demikian, jangka waktu menjadi unsur pembeda utama antara mut’ah dan perkawinan permanen.

Baca Juga : Sejarah Nikah Mut’ah dalam Islam: Asal-Usul & Perkembangannya

Dalam literatur fikih yang mengakui mut’ah, pembahasan akad mencakup kesepakatan kedua pihak, mahar, durasi hubungan, serta konsekuensi setelah masa tersebut berakhir. Namun, rincian ketentuan mengikuti pendekatan mazhab yang menjadi rujukan.

Baca Juga : Bagaimana Praktik Nikah Mut’ah? Ini Konsep & Jangka Waktunya

Meskipun demikian, masyarakat perlu membedakan nikah mut’ah dari nikah siri. Nikah siri berkaitan dengan persoalan pencatatan perkawinan, sedangkan mut’ah berkaitan dengan batas waktu yang menjadi bagian dari akad. Oleh sebab itu, kedua istilah tersebut tidak memiliki arti yang sama.

Selain itu, penggunaan istilah nikah kontrak dalam percakapan sehari-hari belum tentu menggambarkan akad mut’ah menurut pengertian fikih. Karena itu, penilaian hukum perlu mempertimbangkan bentuk akad, tujuan para pihak, dasar keagamaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Apakah Nikah Kontrak Sah Menurut Islam? Simak Penjelasannya

2. Dasar Al-Qur’an dalam Perdebatan Nikah Mut’ah

Dasar Al-Qur’an dalam Perdebatan Nikah Mut’ah

Salah satu ayat yang sering menjadi pokok perdebatan mengenai nikah mut’ah ialah Surah An-Nisa ayat 24. Ayat ini membahas ketentuan perkawinan dan pemberian mahar. Namun, para ulama berbeda pendapat ketika menafsirkan hubungannya dengan praktik mut’ah.

Baca Juga : Nikah Mut’ah Menurut Mazhab: Pengertian dan Pandangan Ulama

Dalam tradisi Syiah Imamiyah, sebagian ulama menafsirkan ayat tersebut sebagai dasar yang mendukung kebolehan nikah mut’ah. Mereka menghubungkannya dengan praktik pada masa awal Islam dan mempertahankan pandangan bahwa kebolehan tersebut tetap berlaku dengan persyaratan tertentu.

Sebaliknya, mayoritas ulama Sunni tidak memahami ayat tersebut sebagai izin untuk melakukan perkawinan berjangka hingga sekarang. Mereka menafsirkan ayat itu bersama ketentuan lain mengenai perkawinan dan hadis-hadis yang menerangkan larangan mut’ah.

Baca Juga : Perbedaan Nikah Kontrak, Nikah Siri dan Pernikahan Resmi

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan terjemahan satu ayat. Sebaliknya, para ulama juga mempertimbangkan konteks ayat, hubungan antardalil, serta metode penetapan hukum yang mereka gunakan.

Oleh karena itu, pembaca sebaiknya mempelajari argumentasi masing-masing tradisi secara menyeluruh. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memahami alasan di balik perbedaan kesimpulan tanpa menyederhanakan persoalan yang telah lama menjadi bahan kajian fikih.

Baca Juga : Status Nikah Kontrak di Indonesia: Ketentuan Hukum Perkawinan

3. Dasar Hadis tentang Larangan Nikah Mut’ah

Selain Al-Qur’an, hadis memegang peranan penting dalam pembahasan hukum nikah mut’ah. Dalam tradisi Sunni, para ulama merujuk pada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan kebolehan dalam keadaan tertentu, kemudian melarang praktik tersebut.

Baca Juga : Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa Menurut Hukum Islam

Riwayat mengenai Perang Khaibar dan peristiwa pada masa berikutnya, termasuk penaklukan Makkah, sering muncul dalam kajian ini. Para ahli hadis menelaah riwayat tersebut untuk memahami konteks, kronologi, serta hubungan antara kebolehan dan larangan.

Bagi mayoritas ulama Sunni, hadis larangan menjadi dasar penting untuk menyimpulkan bahwa nikah mut’ah tidak lagi di perbolehkan. Mereka menilai bahwa larangan tersebut mengakhiri kebolehan yang pernah berlaku pada masa awal Islam.

Baca Juga : Akibat Nikah Kontrak bagi Pasangan, Anak, dan Status Hukum

Sementara itu, ulama Syiah Imamiyah menilai sejumlah riwayat melalui pendekatan periwayatan dan otoritas hadis yang berbeda. Mereka tidak menerima kesimpulan bahwa riwayat tersebut membuktikan larangan permanen. Sebaliknya, mereka mempertahankan pandangan bahwa mut’ah tetap boleh berdasarkan dalil yang mereka terima.

Dengan demikian, perbedaan pandangan tersebut bukan sekadar persoalan menerima atau menolak hadis. Para ulama juga berbeda dalam menilai sanad, memahami konteks riwayat, menyusun kronologi, dan menghubungkan hadis dengan dalil lain.

Kajian akademik tentang hadis nikah mut’ah menunjukkan bahwa persoalan ini telah lama menjadi bagian dari perdebatan fikih Sunni dan Syiah. Karena itu, pemahaman yang baik memerlukan kajian terhadap sumber primer dan penjelasan para ahli hadis.

4. Pandangan Mayoritas Ulama Sunni

Dalam tradisi Sunni, empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat mengharamkan nikah mut’ah. Kesimpulan tersebut bertumpu pada hadis larangan, penafsiran Al-Qur’an, dan argumentasi hukum yang berkembang dalam literatur fikih.

Menurut pandangan ini, kebolehan mut’ah pada masa awal Islam berkaitan dengan keadaan tertentu. Namun, Nabi Muhammad SAW kemudian menetapkan larangan yang berlaku secara permanen. Oleh sebab itu, mayoritas ulama Sunni tidak menganggap kebolehan pada masa awal sebagai dasar untuk membenarkan praktik tersebut pada masa sekarang.

Selain itu, ulama Sunni menghubungkan perkawinan dengan tujuan membangun keluarga, menjaga keturunan, dan memenuhi tanggung jawab pasangan. Perkawinan bukan hanya kesepakatan pribadi, melainkan juga hubungan yang membawa hak serta kewajiban.

Dari sudut pandang ini, perkawinan berjangka menimbulkan persoalan karena batas waktu sudah menjadi bagian dari kesepakatan awal. Keadaan tersebut berbeda dari perkawinan permanen, yang tidak menetapkan berakhirnya ikatan pada tanggal tertentu.

Meski demikian, pembaca tetap perlu mempelajari sumber fikih yang menjelaskan argumentasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan kesimpulan hukum mayoritas ulama Sunni dari opini pribadi atau penjelasan yang tidak menyertakan rujukan.

5. Pandangan Ulama Syiah Imamiyah

Berbeda dari mayoritas ulama Sunni, fikih Syiah Imamiyah mengakui nikah mut’ah dengan persyaratan tertentu. Tradisi ini merujuk pada penafsiran Surah An-Nisa ayat 24 dan riwayat yang mereka terima melalui jalur periwayatan Ahlul Bait.

Dalam pandangan tersebut, mut’ah memiliki ketentuan khusus mengenai kesepakatan, mahar, jangka waktu, dan konsekuensi setelah hubungan berakhir. Namun, pengakuan terhadap mut’ah tidak berarti bahwa semua bentuk hubungan berjangka otomatis memenuhi persyaratan menurut fikih Syiah Imamiyah.

Perbedaan ini juga berkaitan dengan penilaian terhadap kebijakan Umar bin Khattab mengenai mut’ah. Dalam pembacaan Syiah Imamiyah, kebijakan tersebut tidak menghapus kebolehan yang mereka pahami berasal dari masa Nabi Muhammad SAW.

Sebaliknya, ulama Sunni memahami peristiwa itu sebagai penegasan larangan yang telah Nabi tetapkan. Dengan demikian, perbedaan penafsiran sejarah dan penerimaan riwayat turut membentuk perbedaan hukum antara kedua tradisi.

Karena itu, pembahasan yang berimbang perlu menjelaskan pandangan Syiah Imamiyah berdasarkan kerangka pemikiran mereka, sekaligus menerangkan mengapa mayoritas ulama Sunni mencapai kesimpulan yang berbeda. Kajian perbandingan fikih dapat membantu pembaca memahami perbedaan tersebut secara lebih akurat.

6. Dasar Fatwa MUI tentang Nikah Mut’ah

Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang nikah mut’ah pada 25 Oktober 1997. Fatwa tersebut menyatakan bahwa nikah mut’ah haram dan menjadi salah satu rujukan keagamaan penting dalam pembahasan praktik tersebut di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MUI merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadis serta pandangan ulama yang mengharamkan mut’ah. Salah satu argumentasi yang muncul berkaitan dengan Surah Al-Mu’minun ayat 5–7, yang membahas pemeliharaan kehormatan dan batas hubungan seksual yang di benarkan.

Selain itu, pertimbangan kemaslahatan juga berperan dalam pembahasan fatwa. Dalam kajian hukum Islam, prinsip maslahah menekankan perlindungan kepentingan dan pencegahan kerugian. Karena itu, pembahasan mut’ah juga menyentuh persoalan kepastian hak, tanggung jawab, serta perlindungan perempuan dan anak.

Meskipun demikian, pembaca perlu membedakan fatwa keagamaan dari peraturan perundang-undangan. Fatwa MUI merupakan panduan keagamaan yang penting bagi masyarakat, sedangkan status dan konsekuensi hukum suatu perkara dalam sistem negara perlu merujuk pada peraturan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk mempelajari pembahasan akademik mengenai dasar fatwa tersebut, pembaca dapat menelaah kajian tentang metode istinbat hukum MUI dan penelitian mengenai perlindungan hak perempuan.

7. Kedudukan Nikah Mut’ah dalam Hukum Indonesia

Selain mempertimbangkan pandangan fikih, masyarakat Indonesia perlu memahami kerangka hukum perkawinan nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana di ubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, Pasal 2 mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan serta pencatatannya sesuai peraturan perundang-undangan. Kerangka tersebut menekankan perkawinan sebagai ikatan keluarga yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, konsep perkawinan yang sejak awal menetapkan berakhirnya hubungan setelah jangka waktu tertentu menghadapi persoalan mendasar dalam konteks hukum Indonesia. Masyarakat tidak seharusnya menganggap bahwa kesepakatan pribadi atau penggunaan istilah akad tertentu otomatis menjamin pengakuan hukum.

Lebih jauh lagi, persoalan perkawinan dapat memengaruhi hak perempuan, status anak, nafkah, harta, dan tanggung jawab para pihak. Jika seseorang menghadapi persoalan konkret, konsultasi dengan ahli hukum keluarga atau lembaga berwenang dapat membantu menjelaskan pilihan hukum yang tersedia.

8. Mengapa Memahami Dasar Hukumnya Penting?

Memahami hukum nikah mut’ah membantu masyarakat menghindari kesimpulan yang terburu-buru. Pertama, perbedaan pendapat ulama memiliki latar belakang metodologis dan historis. Karena itu, pembaca perlu memeriksa sumber yang di gunakan oleh masing-masing tradisi.

Kedua, pemahaman agama perlu berjalan bersama pengetahuan tentang hukum yang berlaku. Sebuah praktik yang memperoleh pengakuan dalam suatu tradisi fikih belum tentu memiliki kedudukan yang sama dalam sistem hukum negara tertentu.

Ketiga, setiap keputusan terkait perkawinan membawa konsekuensi sosial dan keluarga. Oleh sebab itu, seseorang perlu mempertimbangkan perlindungan hak, tanggung jawab, dan kepastian hukum, bukan hanya kesepakatan pribadi.

Terakhir, gunakan sumber yang dapat di pertanggungjawabkan, seperti kitab fikih, kajian hadis, jurnal akademik, dokumen fatwa, dan peraturan resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat membahas persoalan ini secara kritis tanpa menyederhanakan perbedaan pandangan keagamaan.

Hukum nikah mut’ah dalam Islam menjadi persoalan fikih yang memperlihatkan perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur’an, hadis, dan sejarah hukum pada masa awal Islam. Mayoritas ulama Sunni mengharamkan mut’ah berdasarkan hadis larangan dan argumentasi fikih yang mereka pegang. Sementara itu, Syiah Imamiyah mengakui mut’ah dengan persyaratan tertentu berdasarkan penafsiran dan sumber periwayatan yang mereka terima.

Di Indonesia, MUI menyatakan nikah mut’ah haram melalui fatwa tahun 1997. Selain itu, kerangka hukum perkawinan nasional menekankan ikatan keluarga yang berkelanjutan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan pandangan fikih, fatwa keagamaan, dan ketentuan hukum negara.

Pada akhirnya, pemahaman yang menyeluruh membutuhkan sumber tepercaya dan pertimbangan terhadap konsekuensi hukum maupun keluarga. Jika masih ada pertanyaan mengenai dasar dalil, pandangan ulama, atau status nikah mut’ah di Indonesia, konsultasi dengan pihak yang kompeten dapat membantu memperjelas persoalan.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega