Nikah Mut’ah Menurut Mazhab: Pengertian dan Pandangan Ulama merupakan topik penting dalam kajian fikih munakahat atau hukum pernikahan Islam. Pembahasan ini menarik karena para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai status hukum nikah mut’ah, terutama antara mazhab-mazhab Sunni dan mazhab Ja’fari dalam tradisi Syiah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pengertian, dasar hukum, serta argumentasi setiap mazhab dapat membantu masyarakat memahami persoalan ini secara lebih mendalam dan proporsional.
Baca Juga : Nikah Kontrak (Mut’ah): Pengertian, Hukum Islam, dan Statusnya
1. Pengertian Nikah Mut’ah dalam Islam
Secara bahasa, kata mut’ah berasal dari bahasa Arab yang berkaitan dengan makna menikmati manfaat atau memperoleh kesenangan. Dalam istilah fikih, nikah mut’ah merujuk pada akad pernikahan yang menetapkan batas waktu tertentu sejak awal kesepakatan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, hubungan pernikahan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku dalam pandangan mazhab yang mengakuinya.
Baca Juga : Apa Itu Nikah Kontrak (Mut’ah)? Pengertian, Ciri-Ciri & Tujuannya
Dengan demikian, unsur waktu menjadi ciri utama nikah mut’ah. Hal ini membedakannya dari pernikahan permanen atau nikah da’im, yang tidak menetapkan tanggal berakhirnya hubungan perkawinan ketika pasangan melakukan akad.
Selain itu, nikah mut’ah tidak sama dengan setiap pernikahan yang kemudian berakhir melalui perceraian. Dalam pernikahan biasa, pasangan tidak menetapkan batas waktu sebagai bagian dari akad. Sebaliknya, nikah mut’ah secara khusus mengaitkan akad dengan periode tertentu.
Perbedaan definisi tersebut menjadi dasar perdebatan para ulama. Sebagian ulama menilai penetapan waktu bertentangan dengan ketentuan pernikahan dalam syariat, sedangkan ulama Ja’fari menerima bentuk akad tersebut berdasarkan penafsiran mereka terhadap dalil Al-Qur’an dan riwayat hadis.
Baca Juga : Sejarah Nikah Mut’ah dalam Islam: Asal-Usul & Perkembangannya
2. Latar Belakang Perbedaan Pendapat Ulama

Untuk memahami perbedaan hukum nikah mut’ah, kita perlu melihat sejarah praktiknya pada masa awal Islam. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah memberikan izin nikah mut’ah dalam keadaan tertentu. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai riwayat pelarangan berikutnya, waktu berlakunya larangan, serta makna dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Baca Juga : Bagaimana Praktik Nikah Mut’ah? Ini Konsep & Jangka Waktunya
Dalam tradisi Sunni, mayoritas ulama memahami bahwa kebolehan pada masa awal Islam kemudian berakhir karena larangan Nabi. Mereka menggunakan sejumlah hadis sebagai dasar kesimpulan tersebut. Karena itu, mazhab-mazhab Sunni menolak praktik nikah mut’ah sebagai bentuk pernikahan yang sah menurut hukum Islam.
Baca Juga : Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya
Sementara itu, ulama Syiah Imamiyah atau Ja’fari mengambil kesimpulan berbeda. Mereka berpendapat bahwa tidak ada larangan permanen dari Nabi yang membatalkan kebolehan nikah mut’ah. Mereka juga memberikan penafsiran tersendiri terhadap ayat Al-Qur’an dan riwayat yang menjadi dasar perdebatan.
Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai praktik sosial. Sebaliknya, persoalan tersebut menyangkut metode penafsiran ayat, penilaian terhadap hadis, serta prinsip penetapan hukum atau istinbat al-ahkam. Kajian akademik mengenai perbandingan mazhab juga menyoroti perbedaan metodologis tersebut sebagai salah satu akar utama perdebatan.
Baca Juga : Apakah Nikah Kontrak Sah Menurut Islam? Simak Penjelasannya
3. Pandangan Mazhab Hanafi tentang Nikah Mut’ah
Mazhab Hanafi merupakan salah satu dari empat mazhab fikih utama dalam tradisi Sunni. Mazhab ini memandang nikah mut’ah sebagai praktik yang tidak di perbolehkan berdasarkan pemahaman terhadap dalil-dalil syariat.
Dalam kerangka fikih Hanafi, akad pernikahan memiliki ketentuan dan tujuan yang berbeda dari akad yang sejak awal membatasi hubungan pasangan dengan periode tertentu. Oleh sebab itu, penetapan masa berakhirnya perkawinan dalam akad mut’ah menjadi persoalan mendasar.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Kontrak, Nikah Siri dan Pernikahan Resmi
Selain itu, ulama Hanafi mempertimbangkan riwayat hadis yang menerangkan pelarangan nikah mut’ah. Mereka memahami riwayat tersebut sebagai penjelasan bahwa izin yang pernah berlaku pada masa tertentu tidak terus berlaku setelah Nabi menetapkan larangan.
Dengan demikian, mazhab Hanafi tidak menerima nikah mut’ah sebagai alternatif pernikahan yang sah dalam praktik keagamaan Sunni. Pasangan yang ingin menikah perlu mengikuti ketentuan akad pernikahan yang di akui dalam fikih, bukan menetapkan masa perkawinan sebagai unsur akad.
Baca Juga : Status Nikah Kontrak di Indonesia: Ketentuan Hukum Perkawinan
4. Pandangan Mazhab Maliki tentang Nikah Mut’ah
Selanjutnya, mazhab Maliki juga mengharamkan nikah mut’ah. Pandangan ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama Sunni yang menilai bahwa Nabi Muhammad saw. telah melarang praktik tersebut.
Mazhab Maliki memberikan perhatian pada dalil-dalil syariat dan prinsip pernikahan yang mengatur hubungan suami istri. Dalam kerangka ini, pernikahan tidak di pahami semata-mata sebagai kesepakatan untuk memperoleh manfaat dalam waktu tertentu. Sebaliknya, pernikahan membentuk hubungan keluarga yang membawa tanggung jawab dan konsekuensi hukum.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa Menurut Hukum Islam
Di samping itu, ulama Maliki menempatkan ketentuan perkawinan dalam kerangka perlindungan keluarga, keturunan, dan keteraturan hubungan sosial. Karena itu, akad yang secara eksplisit menetapkan akhir perkawinan sejak awal tidak mereka terima sebagai nikah yang di benarkan.
Dengan kata lain, mazhab Maliki menolak nikah mut’ah bukan hanya karena persoalan durasi akad, melainkan juga karena pemahaman mereka terhadap dalil larangan dan struktur hukum pernikahan dalam Islam.
Baca Juga : Akibat Nikah Kontrak bagi Pasangan, Anak, dan Status Hukum
5. Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Nikah Mut’ah
Mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa nikah mut’ah haram dan tidak memenuhi ketentuan pernikahan yang sah menurut fikih Syafi’iyah. Pendapat ini bertumpu pada pemahaman bahwa larangan Nabi telah mengakhiri kebolehan nikah mut’ah yang berlaku pada masa awal Islam.
Imam Syafi’i dan ulama dalam mazhabnya menjadikan Al-Qur’an, hadis, serta metode istinbat sebagai dasar penetapan hukum. Dalam persoalan mut’ah, mereka menerima riwayat pelarangan sebagai dalil penting yang menentukan status hukumnya.
Selain itu, mazhab Syafi’i membedakan akad nikah yang tidak menentukan akhir hubungan perkawinan dengan akad yang secara langsung mencantumkan batas waktu. Menurut pandangan ini, pembatasan waktu bertentangan dengan bentuk akad nikah yang di akui dalam fikih.
Oleh karena itu, masyarakat yang mengikuti mazhab Syafi’i—yang memiliki pengaruh besar di Indonesia—umumnya memahami nikah mut’ah sebagai praktik yang di larang. Meski demikian, pembahasan ilmiah tetap perlu menjelaskan dalil dan alasan fikihnya, bukan hanya menyampaikan kesimpulan hukum tanpa konteks.
6. Pandangan Mazhab Hanbali tentang Nikah Mut’ah
Sejalan dengan tiga mazhab Sunni lainnya, mazhab Hanbali mengharamkan nikah mut’ah. Ulama Hanbali merujuk pada riwayat hadis tentang pelarangan serta pemahaman mereka terhadap ketentuan pernikahan dalam Islam.
Menurut pendekatan ini, kebolehan nikah mut’ah pada masa awal Islam berkaitan dengan keadaan tertentu. Namun, larangan yang datang kemudian mengakhiri kebolehan tersebut. Dengan demikian, umat Islam tidak dapat menggunakan izin pada masa awal sebagai dasar untuk terus menjalankan praktik itu.
Lebih jauh, mazhab Hanbali menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Jika suatu praktik pernah memperoleh izin, kemudian terdapat dalil yang menunjukkan pelarangan, maka ulama perlu menilai keseluruhan riwayat untuk menentukan hukum akhirnya.
Kesimpulannya, empat mazhab Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memiliki kesamaan dalam menolak nikah mut’ah. Perbedaan rincian argumentasi di antara mereka tidak mengubah kesimpulan umum tersebut.
7. Pandangan Mazhab Ja’fari dalam Tradisi Syiah
Berbeda dari empat mazhab Sunni, mazhab Ja’fari yang berkembang dalam tradisi Syiah Imamiyah menerima nikah mut’ah sebagai bentuk akad yang di perbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Salah satu dasar utama pandangan ini ialah penafsiran terhadap Surah An-Nisa ayat 24. Ulama Ja’fari memahami bagian ayat yang membahas pemberian mahar sebagai salah satu landasan bagi kebolehan nikah mut’ah. Mereka juga merujuk pada riwayat-riwayat yang menurut penilaian mereka mendukung keberlanjutan kebolehan tersebut.
Namun, pandangan ini bukan berarti setiap hubungan sementara otomatis menjadi pernikahan yang sah. Dalam fikih Ja’fari, akad mut’ah tetap memiliki ketentuan yang perlu di penuhi. Di antaranya, para pihak harus menyepakati jangka waktu dan mahar, serta memperhatikan syarat-syarat yang berkaitan dengan kelayakan menikah.
Selain itu, ulama Ja’fari berbeda dari ulama Sunni dalam menilai riwayat pelarangan. Mereka tidak menerima kesimpulan bahwa Nabi telah menetapkan larangan permanen yang menghapus kebolehan nikah mut’ah. Sebagian ulama Ja’fari juga menafsirkan tindakan pelarangan pada masa Khalifah Umar bin Khattab secara berbeda dari penafsiran Sunni.
Dengan demikian, perbedaan kedua tradisi tersebut berakar pada perbedaan pemahaman dalil dan otoritas riwayat, bukan sekadar perbedaan kebiasaan masyarakat. Kajian komparatif tentang mazhab Ja’fari dan Sunni juga menguraikan perbedaan penafsiran ayat, penilaian hadis, serta metode penetapan hukum yang membentuk pandangan masing-masing.
8. Dalil Al-Qur’an dan Hadis yang Menjadi Perdebatan
Salah satu ayat yang sering muncul dalam pembahasan nikah mut’ah ialah Surah An-Nisa ayat 24. Perbedaan pendapat muncul karena ulama Sunni dan Ja’fari memberikan penafsiran yang berbeda terhadap bagian ayat yang berkaitan dengan pemberian mahar setelah hubungan perkawinan.
Ulama Sunni pada umumnya tidak memahami ayat tersebut sebagai izin yang terus berlaku bagi nikah mut’ah. Mereka menghubungkannya dengan ketentuan pernikahan biasa serta membaca ayat itu bersama hadis-hadis yang menerangkan pelarangan mut’ah.
Sebaliknya, ulama Ja’fari menggunakan ayat tersebut sebagai salah satu dasar kebolehan nikah mut’ah. Mereka juga menilai riwayat-riwayat yang mendukung pendapat tersebut berdasarkan metode hadis dan prinsip hukum yang mereka anut.
Di samping itu, hadis mengenai pelarangan mut’ah menjadi titik penting dalam perdebatan. Ulama Sunni menerima riwayat larangan sebagai dasar bahwa praktik tersebut tidak lagi di perbolehkan. Sementara itu, ulama Ja’fari mempertanyakan penafsiran atau cakupan sejumlah riwayat tersebut dan tidak menyimpulkan adanya pelarangan permanen.
Oleh sebab itu, pembaca perlu memahami bahwa kedua tradisi mengembangkan argumentasi hukum berdasarkan perangkat keilmuan masing-masing. Penjelasan yang seimbang perlu menyebutkan perbedaan tersebut secara akurat, tanpa menyamakan semua pandangan atau mengabaikan kesimpulan hukum yang berlaku dalam tiap mazhab.
9. Pandangan Ulama dan Kedudukan Nikah Mut’ah di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, masyarakat perlu membedakan kajian perbandingan mazhab dari pedoman keagamaan yang berlaku secara umum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang nikah mut’ah pada 1997 yang menyatakan praktik tersebut haram. Dokumen tersebut tercantum dalam arsip resmi fatwa MUI.
Selain itu, masyarakat perlu membedakan status nikah mut’ah dalam perdebatan fikih dengan ketentuan hukum perkawinan Indonesia. Hukum nasional mengatur perkawinan melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Karena itu, persoalan keagamaan, pencatatan perkawinan, hak pasangan, dan status anak dapat memerlukan penelaahan berdasarkan aturan yang relevan.
Dengan demikian, seseorang yang membutuhkan kepastian mengenai kasus konkret sebaiknya tidak hanya mengandalkan ringkasan perbedaan mazhab. Konsultasi dengan ahli fikih atau penasihat hukum keluarga yang kompeten dapat membantu menjelaskan persoalan sesuai fakta dan aturan yang berlaku.
Nikah mut’ah merupakan bentuk pernikahan yang menetapkan batas waktu dalam akad sejak awal. Dalam perdebatan fikih, empat mazhab Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—mengharamkan praktik tersebut karena menerima dalil-dalil pelarangan dan memahami bahwa kebolehan pada masa awal Islam telah berakhir.
Sebaliknya, mazhab Ja’fari dalam tradisi Syiah Imamiyah tetap mengakui kebolehan nikah mut’ah dengan persyaratan tertentu. Perbedaan ini berkaitan dengan penafsiran Surah An-Nisa ayat 24, penilaian terhadap hadis, dan metode istinbat hukum yang di gunakan masing-masing tradisi.
Pada akhirnya, memahami pandangan ulama memerlukan sikap teliti dan terbuka terhadap konteks keilmuan. Pembaca perlu mengetahui pendapat tiap mazhab secara tepat, sekaligus memahami fatwa dan aturan hukum yang relevan di Indonesia. Dengan begitu, pembahasan nikah mut’ah dapat berlangsung secara ilmiah, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang