Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa Menurut Hukum Islam perlu di pahami agar masyarakat dapat membedakan bentuk akad, tujuan perkawinan, serta pandangan ulama mengenai keduanya. Nikah mut’ah merujuk pada akad perkawinan yang menetapkan jangka waktu tertentu sejak awal, sedangkan nikah biasa atau nikah permanen tidak menetapkan batas akhir hubungan ketika pasangan melangsungkan akad. Meskipun keduanya memiliki pembahasan dalam literatur fikih, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum nikah mut’ah. Oleh karena itu, pembahasan ini perlu memperhatikan dalil agama, pendapat mazhab, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Nikah Kontrak (Mut’ah): Pengertian, Hukum Islam, dan Statusnya
1. Pengertian Nikah Mut’ah dalam Islam
Secara bahasa, mut’ah berkaitan dengan makna memperoleh manfaat atau kesenangan. Dalam istilah fikih, nikah mut’ah merupakan akad yang sejak awal menentukan jangka waktu hubungan perkawinan. Sebagai contoh, dua orang menyepakati akad untuk jangka waktu tertentu, seperti beberapa bulan, dengan ketentuan yang mereka sepakati.
Baca Juga : Apa Itu Nikah Kontrak (Mut’ah)? Pengertian, Ciri-Ciri & Tujuannya
Ciri utama nikah mut’ah terletak pada batas waktu tersebut. Dengan kata lain, sejak awal akad, pasangan sudah menentukan kapan hubungan itu berakhir sesuai ketentuan dalam pandangan yang mengakuinya.
Namun, nikah mut’ah tidak sama dengan pernikahan biasa yang kemudian berakhir karena perceraian. Dalam pernikahan biasa, pasangan tidak menjadikan habisnya masa kontrak sebagai unsur akad. Sebaliknya, perceraian mengikuti ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat perlu membedakan nikah mut’ah dari istilah nikah kontrak yang terkadang di gunakan secara luas untuk menyebut hubungan sementara. Untuk menilai suatu kasus, seseorang perlu memeriksa bentuk akad, tujuan para pihak, dan ketentuan yang mereka gunakan.
Baca Juga : Sejarah Nikah Mut’ah dalam Islam: Asal-Usul & Perkembangannya
2. Pengertian Nikah Biasa atau Nikah Permanen

Nikah biasa dalam pembahasan ini merujuk pada pernikahan permanen atau nikah da’im. Akad tersebut tidak menetapkan jangka waktu berakhirnya perkawinan sejak awal. Sebaliknya, pasangan membangun hubungan keluarga dengan tanggung jawab yang berkelanjutan.
Baca Juga : Bagaimana Praktik Nikah Mut’ah? Ini Konsep & Jangka Waktunya
Dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan pribadi. Pernikahan menjadi jalan untuk membangun keluarga, menjaga kehormatan, menumbuhkan kasih sayang, serta menjalankan tanggung jawab bersama.
Hal ini sejalan dengan pesan Surah Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan membangun kasih sayang serta rahmat. Ayat tersebut sering menjadi rujukan dalam pembahasan tujuan kehidupan rumah tangga.
Baca Juga : Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya
Selanjutnya, nikah biasa juga menimbulkan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan mahar, nafkah, hubungan keluarga, keturunan, serta tanggung jawab suami dan istri. Rincian hak dan kewajiban tersebut mengikuti ketentuan fikih yang berlaku.
Dengan demikian, nikah biasa tidak sekadar berbeda dari nikah mut’ah dalam durasi. Perbedaan itu juga menyangkut struktur akad, tujuan perkawinan, dan konsekuensi hukum yang muncul dari hubungan tersebut.
Baca Juga : Apakah Nikah Kontrak Sah Menurut Islam? Simak Penjelasannya
3. Perbedaan Utama Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa
Ada beberapa aspek yang membedakan nikah mut’ah dari nikah biasa. Memahami setiap aspek akan membantu pembaca melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh.
Pertama, jangka waktu akad. Nikah mut’ah menetapkan batas waktu sejak awal, sedangkan nikah biasa tidak menetapkan tanggal berakhirnya hubungan ketika akad berlangsung.
Baca Juga : Nikah Mut’ah Menurut Mazhab: Pengertian dan Pandangan Ulama
Kedua, tujuan perkawinan. Nikah biasa bertujuan membangun keluarga dengan komitmen jangka panjang. Sementara itu, nikah mut’ah memiliki karakter sementara karena akadnya terikat pada periode tertentu.
Ketiga, cara berakhirnya hubungan. Dalam nikah biasa, perkawinan dapat berakhir melalui mekanisme yang diakui dalam fikih, seperti talak atau proses pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, dalam nikah mut’ah menurut pandangan yang mengakuinya, berakhirnya masa yang di sepakati menjadi unsur penting dalam akad.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Kontrak, Nikah Siri dan Pernikahan Resmi
Keempat, ketentuan hukum. Mayoritas ulama Sunni mengharamkan nikah mut’ah. Sebaliknya, mazhab Ja’fari dalam tradisi Syiah Imamiyah mengakui kebolehannya dengan persyaratan tertentu.
Kelima, kedudukan dalam konteks Indonesia. Masyarakat perlu mempertimbangkan ketentuan hukum perkawinan nasional selain pandangan fikih. Nikah biasa yang memenuhi ketentuan agama dan pencatatan memberikan dasar administrasi yang jelas bagi keluarga, sedangkan nikah mut’ah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan dalam kerangka hukum Indonesia.
Oleh sebab itu, pembaca sebaiknya tidak menilai kedua bentuk akad hanya dari kesepakatan pasangan. Dasar hukum, ketentuan agama, dan akibat terhadap hak keluarga juga perlu di perhatikan.
Baca Juga : Status Nikah Kontrak di Indonesia: Ketentuan Hukum Perkawinan
4. Pandangan Empat Mazhab Sunni tentang Nikah Mut’ah
Dalam tradisi Sunni, empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memiliki kesimpulan yang sama mengenai nikah mut’ah, yaitu mengharamkannya.
Mazhab Hanafi merujuk pada hadis-hadis yang menjelaskan pelarangan nikah mut’ah. Berdasarkan pemahaman tersebut, kebolehan yang pernah berlaku pada masa awal Islam tidak terus berlaku setelah Nabi Muhammad saw. menetapkan larangan.
Baca Juga : Akibat Nikah Kontrak bagi Pasangan, Anak, dan Status Hukum
Selanjutnya, mazhab Maliki juga menolak nikah mut’ah. Ulama Maliki memahami pernikahan sebagai ikatan yang memiliki tujuan dan tanggung jawab keluarga, bukan akad yang sejak awal menetapkan akhir hubungan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Demikian pula, mazhab Syafi’i mengharamkan nikah mut’ah dengan merujuk pada dalil-dalil larangan dalam hadis serta pemahaman terhadap ketentuan akad nikah. Pandangan ini penting dalam konteks Indonesia karena mazhab Syafi’i memiliki pengaruh besar di kalangan umat Islam di Indonesia.
Sementara itu, mazhab Hanbali mengikuti kesimpulan yang sama. Para ulama Hanbali memahami bahwa larangan Nabi mengakhiri kebolehan yang pernah berlaku pada keadaan tertentu.
Dengan demikian, keempat mazhab Sunni tidak menganggap nikah mut’ah sebagai bentuk perkawinan yang di perbolehkan dalam hukum Islam menurut pandangan mereka. Kajian perbandingan fikih juga menjelaskan bahwa perbedaan metode penafsiran ayat, penilaian hadis, dan prinsip penetapan hukum menjadi faktor penting dalam perdebatan ini.
5. Pandangan Mazhab Ja’fari tentang Nikah Mut’ah
Berbeda dari empat mazhab Sunni, mazhab Ja’fari dalam tradisi Syiah Imamiyah menerima nikah mut’ah sebagai bentuk akad yang di perbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Salah satu dasar yang di gunakan dalam argumentasi mereka ialah penafsiran terhadap Surah An-Nisa ayat 24. Ulama Ja’fari memahami bagian ayat yang membahas pemberian mahar sebagai salah satu dasar bagi kebolehan nikah mut’ah.
Selain itu, mereka merujuk pada riwayat-riwayat yang menurut penilaian mereka mendukung keberlanjutan kebolehan tersebut. Karena itu, mereka tidak menerima kesimpulan bahwa Nabi Muhammad saw. telah menetapkan larangan permanen yang menghapus kebolehan nikah mut’ah.
Namun, pandangan tersebut tidak berarti bahwa setiap hubungan sementara otomatis memenuhi ketentuan nikah mut’ah. Dalam fikih Ja’fari, akad tetap memerlukan syarat tertentu, termasuk kesepakatan mengenai jangka waktu dan mahar serta pemenuhan ketentuan lain yang relevan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai nikah mut’ah bukan hanya menyangkut kebiasaan masyarakat. Sebaliknya, persoalan tersebut berkaitan dengan metode memahami Al-Qur’an, penilaian terhadap hadis, dan otoritas sumber hukum dalam setiap tradisi fikih.
6. Dalil yang Menjadi Dasar Perbedaan Pendapat
Salah satu ayat yang sering di bahas dalam persoalan nikah ialah Surah An-Nisa ayat 24. Para ulama memberikan penafsiran yang berbeda terhadap bagian ayat yang berkaitan dengan pemberian mahar dalam hubungan perkawinan.
Ulama Sunni pada umumnya tidak memahami ayat tersebut sebagai izin yang terus berlaku bagi nikah mut’ah. Mereka membaca ayat itu bersama hadis-hadis yang menjelaskan larangan praktik tersebut.
Sebaliknya, ulama Ja’fari menafsirkan ayat itu sebagai salah satu landasan kebolehan nikah mut’ah. Mereka juga menggunakan riwayat yang mereka nilai mendukung pandangan tersebut.
Selain itu, hadis mengenai pelarangan nikah menjadi bagian penting dalam perdebatan. Ulama Sunni menerima riwayat larangan sebagai dasar bahwa praktik tersebut tidak lagi di perbolehkan. Sementara itu, ulama Ja’fari menilai riwayat dan cakupan larangan secara berbeda.
Oleh karena itu, pembahasan yang seimbang perlu menjelaskan dasar argumentasi kedua tradisi tanpa menyamakan kesimpulan hukumnya. Pembaca juga perlu membedakan antara penjelasan akademik mengenai perbedaan pendapat dan keputusan hukum yang berlaku dalam lingkungan keagamaan tertentu.
7. Bagaimana Kedudukan Nikah Mut’ah di Indonesia?
Di Indonesia, masyarakat perlu mempertimbangkan hukum agama dan peraturan nasional secara bersamaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beserta perubahannya, menjadi salah satu dasar utama pengaturan perkawinan.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 2 mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaan serta pencatatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam konteks ini, nikah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan dalam kerangka hukum Indonesia karena akadnya menetapkan batas waktu berakhirnya hubungan sejak awal. Masyarakat tidak dapat menganggap kesepakatan pribadi mengenai durasi sebagai jaminan keabsahan perkawinan menurut hukum nasional.
Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa tentang nikah pada 1997 yang menyatakan praktik tersebut haram. Fatwa ini menjadi rujukan penting untuk memahami sikap MUI terhadap nikah mut’ah di Indonesia.
Meskipun demikian, persoalan konkret yang menyangkut status perkawinan, hak anak, atau hubungan keperdataan memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan aturan yang relevan. Karena itu, orang yang menghadapi persoalan hukum sebaiknya meminta arahan dari ahli hukum keluarga atau instansi berwenang.
8. Dampak terhadap Hak dan Tanggung Jawab Keluarga
Perbedaan nikah dan nikah biasa juga berkaitan dengan hak serta tanggung jawab para pihak. Dalam perkawinan permanen, pasangan menjalani hubungan keluarga dengan kewajiban yang mengikuti ketentuan fikih, termasuk tanggung jawab nafkah dan pemenuhan hak pasangan.
Sementara itu, nikah dalam fikih Ja’fari memiliki sejumlah ketentuan tersendiri mengenai mahar, durasi, dan akibat berakhirnya akad. Karena itu, ketentuan nikah tidak selalu sama dengan ketentuan nikah permanen.
Selain itu, pembahasan mengenai anak dan keturunan perlu di lakukan secara hati-hati. Perbedaan pandangan fikih tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak. Dalam setiap keadaan, kepastian hubungan keluarga dan perlindungan hak anak memerlukan perhatian khusus.
Di Indonesia, pasangan juga perlu memperhatikan dokumen dan mekanisme hukum yang dapat membantu mereka membuktikan hubungan keluarga. Dengan demikian, pemahaman mengenai status perkawinan tidak hanya berguna untuk menentukan hukum akad, tetapi juga untuk melindungi kepentingan keluarga.
Perbedaan nikah mut’ah dan nikah biasa menurut hukum Islam terutama terletak pada jangka waktu akad, tujuan perkawinan, cara berakhirnya hubungan, serta pandangan hukum yang mengaturnya. Nikah mut’ah menetapkan batas waktu sejak awal, sedangkan nikah biasa tidak menentukan akhir perkawinan pada saat akad.
Empat mazhab Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—mengharamkan nikah . Sebaliknya, mazhab Ja’fari dalam tradisi Syiah Imamiyah mengakuinya dengan persyaratan tertentu. Perbedaan tersebut bersumber dari penafsiran dalil dan metode penetapan hukum yang berbeda.
Di Indonesia, masyarakat juga perlu memahami ketentuan hukum perkawinan nasional dan fatwa MUI. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin memahami persoalan ini lebih jauh sebaiknya mempelajari dalil, pandangan ulama, dan ketentuan hukum secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang