Bagaimana praktik nikah mut’ah? Ini konsep & jangka waktunya menjadi pertanyaan yang sering muncul ketika masyarakat mempelajari hukum perkawinan dalam Islam. Nikah mut’ah, atau yang kerap di sebut nikah kontrak, merupakan bentuk perkawinan yang menetapkan batas waktu sejak awal kesepakatan. Konsep ini memiliki sejarah panjang dan menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama, khususnya dalam tradisi Sunni dan Syiah Imamiyah.
Untuk memahami praktiknya secara tepat, kita perlu membahas pengertian, unsur akad, penentuan jangka waktu, mahar, serta konsekuensi setelah masa yang di sepakati berakhir. Selain itu, kita juga perlu membedakan pandangan fikih yang mengakui mut’ah dari pandangan mayoritas ulama Sunni dan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia. Dengan begitu, pembaca dapat memahami persoalan ini tanpa menganggap bahwa semua pandangan agama maupun aturan negara memberikan penilaian yang sama.
Baca Juga : Nikah Kontrak (Mut’ah): Pengertian, Hukum Islam, dan Statusnya
1. Apa Itu Nikah Mut’ah?

Secara bahasa, kata mut’ah berkaitan dengan kesenangan atau manfaat. Dalam istilah fikih, nikah mut’ah merujuk pada bentuk perkawinan yang menetapkan jangka waktu tertentu dalam kesepakatan awal antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga : Apa Itu Nikah Kontrak (Mut’ah)? Pengertian, Ciri-Ciri & Tujuannya
Berbeda dengan perkawinan yang bertujuan membangun kehidupan keluarga secara berkelanjutan, nikah mut’ah memiliki batas waktu yang menjadi bagian dari konsep akadnya. Selain itu, pembahasan mut’ah dalam literatur fikih biasanya mencakup kesepakatan mengenai mahar dan ketentuan lain yang berlaku menurut mazhab yang membahasnya.
Baca Juga : Sejarah Nikah Mut’ah dalam Islam: Asal-Usul & Perkembangannya
Meskipun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa istilah nikah kontrak dalam percakapan sehari-hari tidak selalu merujuk pada akad mut’ah menurut fikih. Sebagian orang menggunakan istilah tersebut untuk menyebut hubungan yang memiliki kesepakatan waktu, padahal bentuk hubungan, proses akad, dan kedudukan hukumnya bisa berbeda.
Karena itu, penilaian terhadap suatu hubungan tidak cukup hanya berdasarkan sebutannya. Kita perlu melihat unsur akad, tujuan para pihak, dasar keagamaan yang mereka gunakan, dan hukum yang berlaku di tempat mereka tinggal.
Baca Juga : Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam: Pandangan Ulama & Dasarnya
2. Bagaimana Konsep Praktik Nikah Mut’ah?
Untuk memahami konsep praktik nikah mut’ah, kita perlu mengenali unsur-unsur yang menjadi pembahasan dalam fikih yang mengakuinya. Namun, uraian berikut bersifat informatif, bukan petunjuk untuk melaksanakan akad yang status hukumnya di perselisihkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perkawinan Indonesia.
Baca Juga : Apakah Nikah Kontrak Sah Menurut Islam? Simak Penjelasannya
Pertama, terdapat kesepakatan antara kedua pihak. Dalam konsep mut’ah menurut fikih Syiah Imamiyah, persetujuan para pihak menjadi unsur penting. Artinya, hubungan tidak semestinya bergantung pada paksaan, ancaman, atau manipulasi. Persetujuan yang bebas juga menuntut pemahaman yang jelas mengenai konsekuensi hubungan tersebut.
Kedua, konsep mut’ah mencakup penentuan mahar. Mahar merupakan pemberian yang menjadi bagian dari pembahasan akad perkawinan. Dalam fikih yang mengakui mut’ah, kesepakatan mengenai mahar memiliki peran penting dalam menentukan ketentuan akad. Namun, detail persyaratannya perlu dipahami melalui rujukan mazhab yang relevan.
Baca Juga : Nikah Mut’ah Menurut Mazhab: Pengertian dan Pandangan Ulama
Ketiga, jangka waktu menjadi unsur pembeda utama. Sejak awal, para pihak menentukan periode yang menjadi bagian dari kesepakatan. Dengan demikian, batas waktu bukan sekadar perkiraan mengenai lamanya hubungan, melainkan unsur yang melekat pada konsep mut’ah itu sendiri.
Keempat, ketentuan mengenai hak dan tanggung jawab perlu mendapat perhatian. Persoalan nafkah, status anak, masa idah, warisan, dan tanggung jawab setelah hubungan berakhir membutuhkan pembahasan tersendiri. Terlebih lagi, jawaban atas persoalan tersebut dapat berbeda menurut mazhab dan sistem hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, gambaran sederhana tentang kesepakatan dan jangka waktu tidak cukup untuk menentukan keabsahan sebuah perkawinan. Pemahaman yang bertanggung jawab harus mencakup seluruh konsekuensi agama, sosial, dan hukumnya.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Kontrak, Nikah Siri dan Pernikahan Resmi
3. Berapa Lama Jangka Waktu Nikah Mut’ah?
Jangka waktu merupakan salah satu ciri utama yang membedakan mut’ah dari perkawinan permanen. Dalam konsep fikih Syiah Imamiyah, kedua pihak menetapkan durasi sejak awal akad. Literatur yang membahas konsep ini menjelaskan bahwa durasi dapat bervariasi sesuai kesepakatan dan ketentuan fikih yang di gunakan.
Baca Juga : Status Nikah Kontrak di Indonesia: Ketentuan Hukum Perkawinan
Sebagai contoh konseptual, pembahasan akademik dapat menyebut periode tertentu dalam hitungan hari, bulan, atau waktu yang lebih panjang untuk menjelaskan perbedaan mut’ah dan perkawinan permanen. Akan tetapi, contoh tersebut tidak berarti bahwa semua durasi otomatis memenuhi syarat menurut setiap pendapat fikih.
Selain itu, masyarakat perlu membedakan durasi yang disepakati sejak awal dari perkiraan lamanya sebuah perkawinan. Dalam perkawinan permanen, pasangan dapat menghadapi kemungkinan perpisahan di kemudian hari, tetapi mereka tidak menetapkan berakhirnya perkawinan pada tanggal tertentu sebagai unsur akad awal.
Baca Juga : Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa Menurut Hukum Islam
Sebaliknya, batas waktu dalam konsep mut’ah memiliki peran khusus dalam penjelasan fikih yang mengakuinya. Ketika durasi berakhir, tradisi tersebut membahas konsekuensi berakhirnya hubungan dan ketentuan lanjutan, termasuk masa idah dalam keadaan yang relevan.
Namun demikian, penjelasan tentang jangka waktu tidak boleh di pahami sebagai jaminan bahwa hubungan tersebut sah menurut semua pandangan agama atau hukum negara. Di Indonesia, persoalan ini justru memerlukan perhatian khusus karena mayoritas ulama Sunni mengharamkan mut’ah dan kerangka hukum perkawinan nasional menekankan tujuan perkawinan yang berkelanjutan.
Baca Juga : Akibat Nikah Kontrak bagi Pasangan, Anak, dan Status Hukum
4. Apa Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Permanen?
Walaupun kedua konsep sama-sama menggunakan istilah perkawinan, terdapat perbedaan mendasar dalam tujuan dan ketentuan waktunya.
Pertama, perbedaan jangka waktu. Nikah mut’ah menurut fikih yang mengakuinya menetapkan batas waktu sejak awal. Sebaliknya, perkawinan permanen tidak menetapkan tanggal berakhirnya perkawinan sebagai bagian dari akad awal.
Kedua, perbedaan pandangan hukum. Fikih Syiah Imamiyah mengakui mut’ah dengan persyaratan tertentu. Sementara itu, empat mazhab utama Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menyatakan bahwa nikah mut’ah tidak di perbolehkan. Mereka merujuk pada hadis-hadis larangan dan kesimpulan hukum yang berkembang dalam tradisi Sunni.
Ketiga, perbedaan konsekuensi. Berakhirnya masa mut’ah memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih yang mengakuinya. Adapun perkawinan permanen berakhir melalui mekanisme hukum yang relevan, seperti perceraian atau kematian pasangan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak juga perlu dinilai berdasarkan aturan yang berlaku.
Keempat, perbedaan kedudukan dalam hukum Indonesia. Masyarakat tidak dapat menyimpulkan bahwa sebuah akad otomatis memperoleh pengakuan negara hanya karena para pihak menyebutnya perkawinan. Ketentuan hukum nasional, pencatatan, dan hukum agama yang relevan tetap memegang peranan penting.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pembaca dapat melihat bahwa persoalan mut’ah bukan sekadar persoalan berapa lama hubungan berlangsung. Lebih jauh lagi, persoalan ini berkaitan dengan dasar keagamaan, tujuan perkawinan, perlindungan keluarga, serta status hukum para pihak.
5. Bagaimana Pandangan Ulama terhadap Nikah Mut’ah?
Perbedaan pandangan ulama tentang mut’ah berakar pada penafsiran Al-Qur’an, penilaian terhadap hadis, dan metode penetapan hukum. Oleh karena itu, pembahasan yang berimbang perlu menjelaskan dasar perbedaan tersebut, bukan hanya menyebutkan kesimpulan akhirnya.
Dalam tradisi Sunni, mayoritas ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW pada akhirnya melarang nikah mut’ah. Mereka menghubungkan kesimpulan tersebut dengan sejumlah riwayat hadis dan pemahaman terhadap ketentuan perkawinan dalam Islam.
Sebaliknya, fikih Syiah Imamiyah mempertahankan pandangan bahwa mut’ah tetap boleh dengan persyaratan tertentu. Dalam argumentasinya, tradisi ini menggunakan penafsiran terhadap Surah An-Nisa ayat 24 dan riwayat yang mereka terima melalui tradisi Ahlul Bait.
Perbedaan itu menunjukkan bahwa dua tradisi keagamaan dapat membaca sejumlah sumber dengan pendekatan yang berbeda dan menghasilkan kesimpulan hukum yang tidak sama. Karena itu, pembaca sebaiknya mempelajari rujukan yang dapat di pertanggungjawabkan dan tidak hanya mengandalkan potongan informasi di media sosial.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang nikah mut’ah pada 25 Oktober 1997 dan menyatakan praktik tersebut haram. Fatwa itu menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan keagamaan di Indonesia. Pembaca dapat menelusuri dokumen tersebut melalui laman resmi MUI tentang nikah mut’ah.
6. Bagaimana Kedudukan Nikah Mut’ah dalam Hukum Indonesia?
Selain mempertimbangkan pandangan fikih, masyarakat Indonesia perlu memperhatikan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 juga mengatur keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan serta pencatatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kerangka tersebut menekankan perkawinan sebagai ikatan keluarga yang berkelanjutan. Oleh karena itu, konsep perkawinan yang sejak awal menetapkan berakhirnya hubungan setelah jangka waktu tertentu tidak sejalan dengan tujuan perkawinan permanen dalam hukum Indonesia.
Selanjutnya, ketiadaan pencatatan dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan hak. Dalam situasi yang melibatkan anak, nafkah, harta, atau status hubungan, persoalan hukum dapat menjadi semakin kompleks. Karena itu, siapa pun yang menghadapi situasi semacam ini sebaiknya meminta penjelasan dari ahli hukum keluarga atau lembaga berwenang.
Penting juga untuk tidak menganggap bahwa semua persoalan dapat di selesaikan hanya dengan kesepakatan pribadi. Hak anak, misalnya, membutuhkan perhatian khusus dan tidak boleh di abaikan akibat perbedaan pandangan orang tua mengenai status hubungan mereka.
7. Hal yang Perlu Di pahami Sebelum Menilai Praktik Nikah Mut’ah
Sebelum mengambil kesimpulan, ada beberapa hal penting yang perlu di perhatikan. Pertama, bedakan penjelasan historis dan fikih dari status hukum di Indonesia. Sebuah praktik dapat menjadi bahan pembahasan dalam literatur keagamaan tanpa otomatis memperoleh pengakuan dalam hukum nasional.
Kedua, jangan menyamakan kesepakatan kedua pihak dengan kepastian keabsahan. Persetujuan memang penting dalam hubungan manusia, tetapi persetujuan saja tidak menyelesaikan seluruh persoalan syarat perkawinan dan ketentuan hukum.
Ketiga, pertimbangkan konsekuensi jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, status anak, tanggung jawab finansial, dan kepastian hukum. Selain itu, hindari mengambil keputusan berdasarkan informasi singkat yang tidak menyertakan sumber atau konteks.
Terakhir, apabila persoalan ini berkaitan dengan keadaan pribadi, konsultasikan situasinya kepada pihak yang kompeten. Dengan begitu, seseorang dapat memperoleh penjelasan yang sesuai dengan pandangan agama yang di anut dan ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik nikah mut’ah merujuk pada konsep perkawinan berjangka yang menetapkan durasi sejak awal akad. Dalam fikih Syiah Imamiyah, konsep ini memiliki persyaratan tertentu, termasuk pembahasan mengenai kesepakatan dan mahar. Namun, mayoritas ulama Sunni menyatakan bahwa nikah mut’ah haram berdasarkan penafsiran mereka terhadap sumber-sumber keagamaan.
Di Indonesia, hukum perkawinan menekankan ikatan keluarga yang berkelanjutan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penjelasan tentang konsep dan jangka waktu mut’ah tidak otomatis menjadi panduan pelaksanaan atau jaminan keabsahan perkawinan.
Pada akhirnya, pemahaman yang tepat membutuhkan kajian sumber agama, perhatian terhadap hak dan tanggung jawab, serta pemahaman mengenai hukum nasional. Jika masih ada pertanyaan mengenai konsep, jangka waktu, atau konsekuensi hukum nikah mut’ah, konsultasi dengan pihak yang kompeten dapat membantu memperjelas persoalan secara lebih bertanggung jawab.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang