syarat legalisir buku nilkah
syarat legalisir buku nilkah

Buku Nikah,Bagaimana Persyaratan Legalisirnya

Klik ! Untuk Konsul by WA

Persyaratan legalisir buku nikah menjadi dokumen penting bagi setiap pasangan. Karena sangat pentingnya, seorang pasangan yang menikah tanpa buku nikah, maka status pernikahannya jadi pertanyaan. Sebab tidak tercatat secara hukum.

 

Juga menjadi dokumen penting untuk berbagai urusan. Beberapa urusan penting harus menyertakan legalisir antara suami dan istri

 

Baca Juga : Legalisir buku nikah di kemenag

 

 

Misalnya, saat mengurus akta lahir Anda diminta mengurus legalisir buku nikah. Maka Anda tentu harus tahu syarat legalisir. Aturan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Di rektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun 2009 mengenai Pedoman Legalisasi atau Surat Keterangan Status.

 

legalisir buku nikah kepala kua

 

Dokumen legalisir juga di perlukan saat ingin mengurus Jaminan Kesehatan, dokumen tambahan saat akan memasukkan anak sebagai tunjangan bagi Anda yang ASN, serta syarat di keluarkannya visa untuk sebagian Negara.

 

TATA CARA LEGAILISIR BUKU NIKAH 

 

Lalu bagaimana cara legalisir buku nikah serta syarat legalisir ? Saat Anda ingin mengurus legalisir buku nikah pastikan semua dokumen persyaratan yang di minta sudah terpenuhi. Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

 

 

• Menyiapkan buku nikah asli suami dan istri
• Pastikan sudah ada copyan buku nikah yang sudah dilegalisir KUA. Biasanya di minta tiga lembar.
• Melampirkan copyan kartu identitas diri Anda antara lain KTP, SIM, dan lain-lain.
• Untuk Ana yang warga Negara Asing bisa menggunakan paspor
• Isi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan daftar legalisasi.

 

PERSYARATAN LEGALISIR BUKU NIKAH

SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH KHUSUS WNA

 

 

Anda yang punya pasangan suami atau istri masih bersstatus warga Negara asing maka untuk persyaratan legalisir  Anda harus menambahkan beberapa dokumen penting lainnya.

Baca Juga  Kemenag untuk Melanjutkan Study di Luar Negeri

 

Berkas tambahan ini adalah copyan CNI serta sertifikat yang biasa di gunakan seorang muallaf. Terutama bagi Anda yang muallaf, sebab syarat ini berlaku bagi pernikahan khusus agama Islam saja.

 

Tentu saja untuk mendapatkan legalisir buku nikah maka semua persyaratan legalisir buku nikah harus terpenuhi. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Kementerian Agama di daerah Anda Kalau bingung, dengan contoh legalisir buku nikah, Anda tinggal mencari tahu contohnya di internet sebgai gambaran.

Mengurus legalisir buku nikah juga tidak di pungut biaya apapun, tetapi jika Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda.

 

SYARAT LEGALISIR BUKU NIKAH KHUSUS WNA

LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENTERIAN AGAMA

Berikut ini pedoman pengurusan legalisir untuk Anda yang butuh legalisir buku nikah di kantor Kementerian Agama.

a. Anda akan diminta agar mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
b. Selanjutnya Anda akan diminta menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen buku nikah.
c. Selanjutnya, petugas Kementerian Agama memeriksa keabsahan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, petugas langsung akan memprosesnya.
d. Setelah itu akan diminta untuk sejenak menunggu proses legalisasi dokumen dalam proses.
e.Mendapat legalisasi dari petugas. Selanjutnya kutipan akta nikah Anda yang sudah di legalisir siap di ambil.

 

LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENTERIAN AGAMA

LEGALISIR BUKU NIKAH DI KUA

Selain di kantor Kementerian agama di kota Anda, ternyata biasanya ada persyaratan dokumen yang meminta legalisir buku nikah. Anda tinggal mendatangi KUA terdekat di kecamatan Anda dengan menyiapkan sejumalh dokumen persyaratan yang diminta.

 

Persyaratan legalisir buku nikah biasanya antara lain seperti di jelaskan di bawah ini: Berikut ini panduan lengkapnya:

a. Datanglah ke KUA dengan membawa surat nikah Anda yang asli dan fotocopy.
b. Lalu serahkan dokumen copyan itu sambil menunjukkan buku nikah asli.
c. Petugas KUA langsung akan melakukan verifikasi data Anda.
d. Setelah semua dirasa cocok, petugas akan membubuhkan stempel mengetahui adalah kepala KUA setempat, nama serta NIP-nya.
e.Petugas akan menyerahkan ke Kepala KUA untuk selanjutnya membubuhkan tanda tangan.
f. Pemberian cap stempel. Dimana copyan tersebut di stempel petugas terkait petugas dari KUA juga mencatat sebagai permohonan legalisir surat nikah.

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

Untuk saat ini ada banyak yang telah memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan yaitu dengan dibukanya secara online. Sehingga Anda yang tidak sempat mendatangi kantor silahkan mendaftar lewat online.

 

LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENTERIAN AGAMA

 

CARA LEGALISIR PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI

Jika pernikahan yang di lakukan di dalam negeri bisa melakukan legalisir buku nikah, bagaimana dengan mereka yang melangsungkan pernikahan di luar negeri? Ternyata, mereka yang menikah di luar negeri tetap bisa melakukan legalisir buku nikah.
Tentu saja dengan segala dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan. Dokumen ini penting untuk mendukung agar legalisir buku nikah Anda bisa di proses dengan cepat.

Baca Juga  Legalisir Ijazah Pondok Di Kemenag

 

buku nikah marriage book

Berikut ini persyaratan legalisir khusus warga yang telah melangsungkan pernikahan di luar negeri.

• Ambil surat pengantar dari RT dan Kelurahan tempat tinggal Anda.
• Sediakan copyan kartu identitas Anda antara lain KTP atau SIM terutama bagi warga Negara Indonesia. Bagi Anda yang warga Negara Asing, bisa menggunakan paspor Anda.
• Sediakan copyan KK sebanyak satu lembr
• Lampirkan copian akta kelahiran Anda sebanyak satu lembar
• Siapkan juga taukil dari wali pernikahan Anda, misalnya dari orang tua atau orang terdekat Anda tentunya yang masih memiliki hubungan darah
• Isi lengkap juga form permohonan untuk melakukan legalisir.

 

Melihat persyaratan legalisi yang telah di sebutkan di atas, memang tidak ada perbedaan berarti antara pengurusan legalisir untuk mereka yang menikah di dalam negeri dengan mereka yang menikah di luar negeri.

 

PANDUAN LEGALISIR PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI

Prinsipnya adalah tidak banyak perbedaan persyaratan. Bahkan, untuk mereka yang menikah di luar negeri syaratnya terbilang sederhana yang penting semua dokumen persyaratan yang diminta terpenuhi.

 

Semua persyaratan yang di minta KUA dipenuhi maka proses legalisir berjalan cepat dan lancar. Namun demikian catatan penting bagi Anda yang ingin legalisir, maka pastikan bahwa buku nikah Anda adalah asli. Itu terlihat dari ciri-ciri yang bisa di cek tentang buku nikah asli.

 

Anda bisa mnegecek apakah asli atau bukan dengan melihat sampulnya. Yang asli sampulnya berhologram, bentuknya seperti lingkaran bergambar garuda. Selain itu, periksa juga di dalamnya terdapat lembaran transparan mengkilat dengan hologram guna menutup lembar identitas dua calon mempelai.

 

Yang paling mencolok adalah adanya nomor seri dengan system lubang pada bagian bawah buku dengan kode khusus. Tidak hanya itu, buku nikah yang asli saat di terawang maka akan terlihat gambar garuda di setiap lembarannya.

 

PROSES LEGALISIR BUKU NIKAH

BIAYA LEGALISIR BUKU NIKAH

Soal biaya legalisir di ketahui tidak ada alias gratis. Ini karena termasuk dalam salah satu hak yang di terima oleh para pemohon yang mengajukan proses legalisir.

 

Anda yang tidak punya waktu mengurusnya, bisa menghubungi Jangkar Global Groups jika butuh bantuan. Silahkan hubungi kontak di artikel ini dan Anda akan di bantu mengenai pengurusan dokumen.

Baca Juga  Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Finlandia

 

BIAYA LEGALISIR BUKU NIKAH

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Apa saja Persyaratan Legalisir Buku Nikah ?

Cara kirim dokumen Persyaratan Legalisir BukuNikah sebagai berikut : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Karena Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Persyaratan Legalisir BukuNikah :

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : Jangkargroups@gmail.com

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Klik ! Untuk Konsul by WA