LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENAG

Kali ini saya ditugaskan untuk membuat legalisir buku nikah di kemenag (kementrian agama). Pada awalnya pihak kedutaan uae mengarahkan saya ke kantor kementrian agama yang beralamat di dekat lapangan banteng gambir tapi saya kecewa karena pelayanan legalisasi buku nikah sudah pindah ke kantor kementrian agama yang beralamat di Jl. MH Thamrin (Sebelah Gedung Kementrian BPPT). Kantor kementrian agama yang di lapangan banteng hanya mengurusi legalisir ijasah dan pengurusan ibadah haji dan umroh.

Untuk apa sih legalisir buku nikah di kemenag ?

Legalisir buku nikah di perlukan untuk mengurus visa ikut suami/istri ke luar negeri. Pasangan suami istri pasti di minta persyaratan visa family yaitu buku nikah asli karena kalau tidak memiliki buku nikah yang sudah di legalisir maka permohonan visa anda pasti di tolak oleh kedutaan negara yang bersangkutan. Pastikan bahwa buku nikah anda asli karena banyak buku nikah palsu yang beredar. Biasanya buku nikah palsu ini di buat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan pribadi saja.
legalisir buku nikah kepala kua
Kasus ini biasanya terjadi karena pasangan suami istri tidak mau mengurus dokumen dari daerahnya atau perkawinan campuran antara wni dengan wna tidak mau mengurus surat CNI/Certificate of no impediment atau NOC/No Objection Certificate dari kedutaan yang bersangkutan. Surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan inilah yang biasa menjadi kendala wna karena wna tidak mau mengurus surat singel/surat keterangan belum menikah dari negara asalnya. Maklumlah pasangan yang sedang di mabuk cinta, mereka berani bayar mahal walaupun dapatnya surat nikah palsu karena menikah tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Jadi pastikan anda mendapatkan surat NOC/CNI/Surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan sebelum anda menikah karena kalau ada sudah menikah maka kedutaan tidak mau lagi mengeluarkan surat keterangan singel/surat tidak ada halangan menikah. Hal ini lah yang akan membuat kerumitan anda di masa yang akan datang karena anda harus melakukan proses isbat nikah di pengadilan agama dan akan memakan waktu yang lebih panjang dan ribet lagi. Sangat di sayangkan jika anda keluar uang mahal, pesta mewah tapi mendapatkan buku nikah palsu !
Baca juga : Sidang Isbat Nikah
Sebelum anda melegalisir buku nikah ke kementrian agama jakarta, sebaiknya anda mengurus legalisir buku nikah anda ke KUA tempat anda menikah dulu. Jika dulu anda menikah di batam, maka anda harus mengurus legalisir buku nikah ke KUA Batam terlebih dahulu. Pastikan yang menanda tangani legalisir buku nikah anda adalah KEPALA KUA, bukan penghulu karena yang berlaku tanda tangan legalisir adalah kepala KUA, bukan pejabat lainnya. Petugas kemenag pusat akan telp langsung ke kepala KUA untuk mengecek apakah benar legalisir di tanda tangani oleh kepala KUA yang menjabat pada saat ini ? Jika tidak benar, maka buku nikah anda akan di tahan karena patut di duga buku nikah anda itu palsu.

Apa saja persyaratan legalisir buku nikah di KUA ?

Persyaratan yang harus anda siapkan sebelum melakukan legalisir di KUA adalah :

  1. Foto copy buku nikah sebanyak 5 lembar
  2. Kartu Keluarga dan KTP
  3. Dua buku nikah asli
  4. Surat kuasa jika anda menyuruh pihak ketiga.
  Kemenag untuk Melanjutkan Study di Luar Negeri

 

Buku nikah anda akan di cek oleh petugas KUA di buku register pernikahan dengan cara mencocokkan nomer buku nikah tersebut dan apabila perkawinan anda tercatat secara resmi di KUA maka foto copy buku nikah anda akan di tanda tangani oleh kepala KUA dan akan di stempel KUA. Setelah anda mendapatkan legalisir foto copy buku nikah maka langkah selanjutnya adalah anda membawa 2 buku nikah dan foto copy buku nikah yang sudah di legalisir kepala KUA ke kantor kementrian agama jakarta atau jika anda tidak bisa ke jakarta, anda bisa menghubungi kami melalui wa : +6287727688883

Apakah bisa legalisir buku nikah di KUA sesuai KTP, padahal menikahnya di KUA daerah lain ?

Menurut Peraturan Mentri Agama No 19 Tahun 2018 : Proses legalisir buku nikah bisa di lakukan di KUA asal pasangan tersebut menikah atau di KUA sesuai domisili terahir/sesuai dengan tempat tinggal sekarang. Kantor KUA akan berkomunikasi dengan Kantor KUA kecamatan tempat menikahnya dulu untuk memastikan bahwa memang buku nikah tersebut asli dan tercatat di register KUA yang terdahulu.

  LEGALISIR PENGESAHAN SURAT NIKAH

 

Apakah pemalsuan buku nikah bisa di pidana ?

Tindakan pemalsuan buku nikah dapat di pidana karena menurut pasal 263 KUHP yang berbunyi :

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakai surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

legalisir buku nikah di kemenag

 

 

kemenag-mh-thamrin
legalisir buku nikah di kemenag

 

legalisir-akta-nikah-kemenag
Legalisir buku nikah di kemenag, kemenkumham, kemenlu

Apa saja persyaratan legalisir buku nikah ?

Persyaratan legalisasi buku nikah/akta nikah, keterangan status belum menikah, keterangan janda/duda :

  1. Mengajukan surat permohonan legalisasi kutipan akta nikah/buku nikah ke kemenag
  2. Membawa dua buku nikah asli (suami-istri)
  3. Foto copy KTP/Surat keterangan domisili (suami-istri)
  4. Foto copy pasport (WNA)
  5. Foto copy buku nikah/akta nikah yang sudah dilegalisir oleh kepala KUA setempat sebanyak 3 lembar. Pastikan yang tanda tangan adalah kepala KUA bukan penghulu.
  6. Foto copy NOC/CNI/Surat izin tidak ada halangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan dan sudah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah (bagi pasangan perkawinan campuran)
  7. Foto copy Akta Cerai jika statusnya janda/duda
  8. Foto copy sertifikat mualaf jika masuk islam

Apa saja persyaratan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah ?

Bagi anda yang ingin menikah keluar negeri, inilah persyaratan legalisir surat keterangan belum menikah:

  1. Mengajukan surat permohonan legalisir skbm ke kemenag
  2. Foto copy KTP/Surat domisili
  3. Foto copy Pasport (WNA)
  4. Calon pengantin harus beragama islam (dibuktikan dengan surat mualaf)
  5. Taukil wali apabila orang tua berhalangan ke luar negeri
  6. SKBM Asli dan di legalisir oleh kepala KUA sebanyak 3 lembar
  7. Foto copy N1, N2, N3, N4, N5 jika ingin menikah di luar negeri
  PERSYARATAN MUALAF

Apa saja persyaratan legalisir surat janda/duda ?

Ini persyaratan legalisir surat keterangan janda/duda yang harus anda lengkapi :

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kemenag
  2. Foto copy KTP/Surat Keterangan Domisili
  3. Foto copy pasport (WNA)
  4. Surat keterangan janda/duda harus di legalisir kepala KUA sebanyak 3 lembar
  5. Foto copy Akta Cerai dan salinan putusan pengadilan
  6. Foto copy Akta kematian jika pasangan anda meninggal dunia (cerai mati)

 

Apakah bisa proses legalisir di wakilkan kepada pihak ketiga ? Bisa anda wakilkan kepada keluarga atau orang lain asalkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan melampirkan foto copy KTP pihak ketiga atau anda bisa memakai jasa kami dengan menghubungi HP/whatsapp XL: +6287727688883

 

persyaratan-legalisir-kemenag
Persyaratan Legalisir Buku Nikah Di Kementrian Agama

 

Ketika anda datang ke kantor kemenag, pastikan anda membawa dua buku nikah (suami & Istri) yang sudah di legalisir di KUA setempat

Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu

 

biro-jasa-legalisir-buku-nikah
Biro Jasa Legalisir Buku Nikah
Jangan lupa membawa formulir permohonan legalisasi buku nikah dan surat kuasa apabila proses legalisir di urus oleh biro jasa / orang lain. Formulirnya seperti di bawah ini:
legalisir-buku-nikah
Legalisir Akta Cerai Dan Legalisir Buku Nikah

 

surat-permohonan-legalisasi-kemenag
legalisir buku nikah di kemenag
 
Setelah dokumen lengkap, maka hasil legalisir kementrian agama adalah seperti di bawah ini :

 

legalisir buku nikah di kemenag
Legalisir buku nikah di kementrian agama

 

biro-jasa-legalisir-buku-nikah1
Biro jasa legalisir buku nikah

 

Apabila anda ingin buku nikahnya di legalisir oleh kemenkumham, anda tinggal bawa hasil legalisir dari kementrian agama ke kemenkumham :

 

legalisir-buku-nikah-kemenkumham
Contoh legalisir buku nikah di kemenkumham
Setelah dari kemenkumham, buku nikah di bawa ke kemenlu untuk di legalisir :
legalisir-buku-nikah-kemenlu
Contoh legalisir buku nikah di kemenlu
Anda tinggal kasihkan ke penerjemah tersumpah untuk menterjemahkan buku nikahnya dan buku nikah siap dimasukkan ke kedutaan yang anda inginkan.
penerjemah-resmi-jerman
Penerjemah Resmi Jerman
Apabila anda ingin legalisir di kedutaan uae, buku nikah diterjemahkan terlebih dahulu ke penerjemah tersumpah bahasa arab kemudian di legalisir ke kemenkumhan dan kemenlu. Setelah itu baru di bawa ke kedutaan uae sambil membawa copy pasport dan job offer. Tanpa job offer, anda akan di tolak !
biro-jasa-terjemah-buku-nikah
Biro jasa terjemah buku nikah

Dan ini formulir untuk menikah di luar negeri jika wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan:

iqrar-taukil
Iqrar Taukil Wali
Sebelum menikah dengan WNA Sebaiknya anda mengurus surat keterangan single dan tidak ada halangan hukum untuk menikah dengan orang lain. Ini contoh suratnya :
surat-keterangan-single
Surat Keterangan Singel

Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa untuk mengurus legalisir buku nikah di kemenag,

 

legalisasi-buku-nikah
Legalisasi buku nikah dan surat keterangan status

 

legalisasi-belum-menikah-janda-duda
Legalisasi surat keterangan belum menikah dan keterangan janda/duda

 

pelayanan-buku-nikah-dan-belum-nikah
Jam Pelayanan legalisasi buku nikah dan skbm