Daftar Isi
- 1 Apa saja persyaratan legalisir buku nikah di KUA ?
- 2 legalisir buku nikah di kemenag
- 3
- 4 Apa saja persyaratan legalisir buku nikah ?
- 5
- 6 Apa saja persyaratan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah ?
- 7
- 8 Apa saja persyaratan legalisir surat janda/duda ?
- 9 Dan ini formulir untuk menikah di luar negeri jika wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan:
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Untuk apa sih legalisir buku nikah di kemenag ?

Baca juga : persyaratan menikah wna singapore di indonesia
Baca juga : Sidang Isbat Nikah
Apa saja persyaratan legalisir buku nikah di KUA ?
Persyaratan yang harus anda siapkan sebelum melakukan legalisir di KUA adalah :
- Foto copy buku nikah sebanyak 5 lembar
- Kartu Keluarga dan KTP
- Dua buku nikah asli
- Surat kuasa jika anda menyuruh pihak ketiga.
Buku nikah anda akan di cek oleh petugas KUA di buku register pernikahan dengan cara mencocokkan nomer buku nikah tersebut dan apabila perkawinan anda tercatat secara resmi di KUA maka foto copy buku nikah anda akan di tanda tangani oleh kepala KUA dan akan di stempel KUA. Setelah anda mendapatkan legalisir foto copy buku nikah maka langkah selanjutnya adalah anda membawa 2 buku nikah dan foto copy buku nikah yang sudah di legalisir kepala KUA ke kantor kementrian agama jakarta atau jika anda tidak bisa ke jakarta, anda bisa menghubungi kami melalui wa : +6287727688883
Apakah bisa legalisir buku nikah di KUA sesuai KTP, padahal menikahnya di KUA daerah lain ?
Menurut Peraturan Mentri Agama No 19 Tahun 2018 : Proses legalisir buku nikah bisa di lakukan di KUA asal pasangan tersebut menikah atau di KUA sesuai domisili terahir/sesuai dengan tempat tinggal sekarang. Kantor KUA akan berkomunikasi dengan Kantor KUA kecamatan tempat menikahnya dulu untuk memastikan bahwa memang buku nikah tersebut asli dan tercatat di register KUA yang terdahulu.
Apakah pemalsuan buku nikah bisa di pidana ?
Tindakan pemalsuan buku nikah dapat di pidana karena menurut pasal 263 KUHP yang berbunyi :
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakai surat itu dapat menimbulkan kerugian.
legalisir buku nikah di kemenag


Apa saja persyaratan legalisir buku nikah ?
Persyaratan legalisasi buku nikah/akta nikah, keterangan status belum menikah, keterangan janda/duda :
- Mengajukan surat permohonan legalisasi kutipan akta nikah/buku nikah ke kemenag
- Membawa dua buku nikah asli (suami-istri)
- Foto copy KTP/Surat keterangan domisili (suami-istri)
- Foto copy pasport (WNA)
- Foto copy buku nikah/akta nikah yang sudah dilegalisir oleh kepala KUA setempat sebanyak 3 lembar. Pastikan yang tanda tangan adalah kepala KUA bukan penghulu.
- Foto copy NOC/CNI/Surat izin tidak ada halangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara yang bersangkutan dan sudah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah (bagi pasangan perkawinan campuran)
- Foto copy Akta Cerai jika statusnya janda/duda
- Foto copy sertifikat mualaf jika masuk islam
Apa saja persyaratan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah ?
Bagi anda yang ingin menikah keluar negeri, inilah persyaratan legalisir surat keterangan belum menikah:
- Mengajukan surat permohonan legalisir skbm ke kemenag
- Foto copy KTP/Surat domisili
- Foto copy Pasport (WNA)
- Calon pengantin harus beragama islam (dibuktikan dengan surat mualaf)
- Taukil wali apabila orang tua berhalangan ke luar negeri
- SKBM Asli dan di legalisir oleh kepala KUA sebanyak 3 lembar
- Foto copy N1, N2, N3, N4, N5 jika ingin menikah di luar negeri
Apa saja persyaratan legalisir surat janda/duda ?
Ini persyaratan legalisir surat keterangan janda/duda yang harus anda lengkapi :
- Mengajukan surat permohonan kepada Kemenag
- Foto copy KTP/Surat Keterangan Domisili
- Foto copy pasport (WNA)
- Surat keterangan janda/duda harus di legalisir kepala KUA sebanyak 3 lembar
- Foto copy Akta Cerai dan salinan putusan pengadilan
- Foto copy Akta kematian jika pasangan anda meninggal dunia (cerai mati)
Apakah bisa proses legalisir di wakilkan kepada pihak ketiga ? Bisa anda wakilkan kepada keluarga atau orang lain asalkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan melampirkan foto copy KTP pihak ketiga atau anda bisa memakai jasa kami dengan menghubungi HP/whatsapp XL: +6287727688883

Ketika anda datang ke kantor kemenag, pastikan anda membawa dua buku nikah (suami & Istri) yang sudah di legalisir di KUA setempat
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu





Apabila anda ingin buku nikahnya di legalisir oleh kemenkumham, anda tinggal bawa hasil legalisir dari kementrian agama ke kemenkumham :




Dan ini formulir untuk menikah di luar negeri jika wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan:


Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa untuk mengurus legalisir buku nikah di kemenag,


