Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku merupakan informasi penting bagi masyarakat yang ingin kembali melakukan perjalanan ke luar negeri setelah masa berlaku paspornya berakhir. Paspor memiliki batas waktu penggunaan sehingga pemegangnya perlu mengajukan penggantian apabila ingin menggunakan dokumen tersebut untuk perjalanan internasional. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan penggantian paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan administrasi yang cukup mudah. Oleh karena itu, pemohon perlu memahami dokumen yang harus di siapkan, biaya penerbitan, serta tahapan pengajuan agar proses penggantian paspor berjalan lancar.
Baca Juga : Layanan Paspor: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pengurusan
Apa Itu Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku?

Penggantian paspor habis masa berlaku merupakan layanan keimigrasian bagi masyarakat yang ingin memperoleh paspor baru karena masa berlaku dokumen sebelumnya sudah berakhir. Dalam praktik sehari-hari, masyarakat sering menyebut layanan ini sebagai perpanjangan paspor. Namun, secara administratif, istilah yang tepat adalah penggantian paspor karena pemerintah menerbitkan dokumen perjalanan baru, bukan sekadar menambahkan masa berlaku pada paspor lama.
Baca Juga : Cara Membuat Paspor Baru: Persyaratan dan Prosedur Pengajuan
Berdasarkan ketentuan keimigrasian, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian ketika masa berlaku paspornya akan habis maupun sudah berakhir. Bahkan, masyarakat dapat mengurus penggantian sejak enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa apabila memiliki rencana perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, pemegang paspor sebaiknya memperhatikan ketentuan masa berlaku yang berlaku di negara tujuan. Sebab, beberapa negara mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan ketika wisatawan memasuki wilayahnya.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak menunggu sampai paspor benar-benar kedaluwarsa, terutama jika sudah memiliki jadwal penerbangan, perjalanan bisnis, pendidikan, atau ibadah ke luar negeri.
Baca Juga : Cara Perpanjang Paspor Indonesia Syarat dan Prosedurnya
Persyaratan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan paspor lama. Sebab, persyaratan penggantian paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya berbeda dengan paspor yang terbit sebelum tahun tersebut.
Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Hilang dan Persyaratan Pelaporannya
1. Persyaratan Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
Bagi pemegang paspor yang terbit pada tahun 2009 atau setelahnya di Indonesia, persyaratan penggantian karena habis masa berlaku umumnya lebih sederhana.
Berikut dokumen yang perlu di siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
- Paspor lama yang masa berlakunya akan atau sudah habis.
Meskipun persyaratannya sederhana, pemohon tetap perlu membawa dokumen asli ketika datang ke kantor imigrasi. Selain itu, pastikan informasi identitas pada KTP dan paspor lama sesuai agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dengan mudah.
Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Rusak dan Prosedur Penggantiannya
2. Persyaratan Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009
Sementara itu, pemegang paspor yang terbit sebelum tahun 2009 perlu menyiapkan dokumen administrasi yang lebih lengkap.
Berikut dokumen yang perlu di siapkan:
- KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia apabila pemohon memperoleh kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang apabila pemohon pernah mengganti nama.
- Paspor lama.
Perlu di perhatikan bahwa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Apabila dokumen tidak memuat informasi tersebut secara lengkap, pemohon dapat menyiapkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga : Cara Daftar Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor
3. Persyaratan Penggantian Paspor Anak
Penggantian paspor anak yang belum berusia 17 tahun memiliki ketentuan tersendiri. Dalam hal ini, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan untuk membuktikan identitas dan hubungan keluarga.
Dokumen yang umumnya di perlukan meliputi:
- KTP elektronik kedua orang tua.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran anak.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Paspor lama anak.
- Paspor orang tua apabila tersedia.
- Surat izin orang tua sesuai ketentuan kantor imigrasi.
Selain itu, orang tua perlu mendampingi anak selama proses pengajuan. Apabila orang tua telah bercerai, petugas dapat meminta akta cerai dan dokumen penetapan hak asuh anak.
Baca Juga : Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia
Biaya Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Selain melengkapi dokumen, pemohon perlu menyiapkan biaya penerbitan paspor baru. Pemerintah mengatur tarif layanan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Cara Membuat Paspor untuk Anak: Syarat & Dokumen Pendukung
Berikut rincian biaya penggantian paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor elektronik 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor elektronik 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | Rp1.000.000 |
Baca Juga : Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Paspor)
Biaya percepatan merupakan tarif tambahan di luar biaya penerbitan paspor. Sebagai contoh, pemohon yang memilih e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dan layanan percepatan perlu menyiapkan total Rp1.650.000.
Perlu di ketahui bahwa masa berlaku sepuluh tahun mengikuti ketentuan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pemohon yang belum memenuhi ketentuan tersebut mengikuti masa berlaku sesuai peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan penggantian paspor karena hilang atau rusak, penggantian akibat habis masa berlaku tidak di kenakan biaya beban kehilangan atau kerusakan. Dengan demikian, pemohon cukup membayar biaya penerbitan sesuai jenis paspor yang di pilih.
Baca Juga : Cara Mengurus Paspor untuk Kerja Kuliah & Wisata ke Luar Negeri
Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku Melalui M-Paspor
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah pendaftaran penggantian paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data pribadi, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, serta menentukan jadwal kedatangan.
Berikut tahapan pengajuannya:
1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, buka aplikasi dan buat akun menggunakan alamat email serta informasi pribadi yang di minta.
Selanjutnya, lakukan verifikasi akun agar pemohon dapat menggunakan layanan pendaftaran paspor.
2. Memilih Jenis Permohonan Penggantian Paspor
Setelah berhasil masuk, pilih menu pengajuan paspor dan tentukan jenis permohonan penggantian paspor. Pastikan Anda tidak memilih layanan pembuatan paspor baru apabila sebenarnya sudah memiliki paspor sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan, baik paspor biasa non-elektronik maupun paspor elektronik.
3. Mengisi Data dan Mengunggah Dokumen
Berikutnya, isi formulir permohonan menggunakan informasi identitas yang sesuai dengan dokumen resmi. Masukkan data seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan informasi paspor lama.
Setelah itu, unggah dokumen yang di minta aplikasi. Pastikan gambar KTP dan paspor lama terlihat jelas agar petugas dapat memeriksa informasi dengan mudah.
Selain itu, periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan pendaftaran. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian informasi ketika petugas melakukan pemeriksaan.
4. Memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Setelah melengkapi formulir, pilih kantor imigrasi yang menyediakan kuota pelayanan. Kemudian, tentukan tanggal dan waktu kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.
Sebaiknya, pilih jadwal yang tidak terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan. Dengan begitu, Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.
5. Melakukan Pembayaran
Setelah memperoleh kode pembayaran, segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada aplikasi. Pemohon dapat mengikuti metode pembayaran yang tersedia.
Selanjutnya, simpan bukti pembayaran untuk keperluan pemeriksaan di kantor imigrasi.
6. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada tanggal yang telah di pilih, datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP elektronik, paspor lama, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.
Setibanya di lokasi, ikuti arahan petugas untuk menjalani pemeriksaan dokumen. Apabila seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses pengambilan data biometrik.
7. Mengikuti Foto, Sidik Jari, dan Wawancara
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari sesuai prosedur keimigrasian.
Selain itu, pemohon perlu mengikuti wawancara untuk memastikan kesesuaian data identitas dan tujuan penggantian paspor. Jawablah setiap pertanyaan secara jujur dan jelas.
Jika petugas menemukan perbedaan informasi antara paspor lama dan dokumen identitas, pemohon mungkin perlu memberikan dokumen pendukung tambahan.
8. Menunggu Penerbitan dan Mengambil Paspor
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan paspor baru. Petugas akan memberikan informasi mengenai perkiraan waktu penyelesaian dan prosedur pengambilan.
Pemohon dapat mengambil paspor secara langsung dengan membawa bukti pembayaran dan identitas yang sah. Namun, beberapa kantor imigrasi juga menyediakan fasilitas pengiriman paspor sesuai ketentuan layanan.
Berapa Lama Proses Penggantian Paspor?
Lama pengurusan paspor bergantung pada kelengkapan dokumen, jenis permohonan, dan hasil pemeriksaan petugas imigrasi.
Untuk permohonan penggantian paspor karena masa berlaku habis, proses penerbitan mengikuti standar pelayanan paspor reguler. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penerbitan paspor biasa membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja sejak wawancara.
Namun, waktu tersebut dapat berbeda apabila petugas memerlukan pemeriksaan tambahan atau menemukan ketidaksesuaian data.
Jika pemohon membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan penerbitan pada hari yang sama sesuai ketersediaan layanan dan ketentuan kantor imigrasi.
Perbedaan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku, Hilang, dan Rusak
Meskipun ketiganya termasuk layanan penggantian paspor, setiap permohonan memiliki persyaratan dan proses yang berbeda.
Berikut perbedaannya:
| Jenis Penggantian | Dokumen Utama | Ketentuan |
|---|---|---|
| Habis masa berlaku | KTP-el dan paspor lama untuk paspor terbitan 2009 ke atas | Mengikuti prosedur penggantian reguler |
| Paspor hilang | Surat kehilangan dari kepolisian, KTP-el, dan KK | Memerlukan pemeriksaan oleh petugas |
| Paspor rusak | Paspor yang rusak dan dokumen identitas | Memerlukan pemeriksaan kondisi paspor |
Untuk paspor hilang atau rusak, petugas dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menyetujui penggantian. Bahkan, apabila petugas menemukan unsur kelalaian atau kecerobohan, proses penerbitan dapat mengalami penangguhan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, penggantian karena habis masa berlaku umumnya tidak memerlukan pemeriksaan khusus seperti permohonan paspor hilang atau rusak.
Tips Agar Penggantian Paspor Berjalan Lancar
Agar proses penggantian paspor tidak mengalami kendala, perhatikan beberapa tips berikut:
- Periksa tanggal kedaluwarsa paspor Ajukan penggantian lebih awal, terutama jika memiliki rencana perjalanan dalam waktu dekat.
- Siapkan dokumen sesuai tahun penerbitan Perhatikan apakah paspor lama terbit sebelum atau setelah tahun 2009.
- Pastikan data identitas sesuai Periksa nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan informasi keluarga pada setiap dokumen.
- Pilih jadwal lebih awal Hindari pendaftaran mendadak ketika kuota kantor imigrasi sedang terbatas.
- Simpan paspor lama Jangan membuang paspor yang sudah kedaluwarsa karena petugas memerlukannya dalam proses penggantian.
- Siapkan biaya sesuai jenis paspor Perhitungkan tarif penerbitan dan biaya tambahan jika memilih layanan percepatan.
Selain itu, gunakan aplikasi dan saluran resmi imigrasi ketika melakukan pendaftaran maupun pembayaran. Dengan demikian, Anda dapat menghindari risiko penipuan dari pihak yang menawarkan penggantian paspor tanpa prosedur resmi.
Penggantian paspor habis masa berlaku merupakan proses yang perlu di lakukan oleh masyarakat ketika ingin kembali menggunakan dokumen perjalanan untuk keperluan internasional. Meskipun masyarakat sering menyebutnya perpanjangan paspor, secara administratif layanan ini merupakan penerbitan paspor baru untuk menggantikan dokumen sebelumnya.
Persyaratan penggantian umumnya cukup sederhana bagi pemegang paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya, yaitu KTP elektronik dan paspor lama. Sementara itu, paspor terbitan sebelum tahun 2009 memerlukan dokumen pendukung tambahan.
Selain menyiapkan dokumen, pemohon perlu memahami biaya penerbitan dan mengikuti tahapan pendaftaran melalui M-Paspor. Dengan persiapan yang tepat, proses penggantian paspor dapat berjalan lebih mudah, terarah, dan sesuai ketentuan keimigrasian.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang