Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia

Mega

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebelum mengajukan permohonan, calon pemohon perlu mengetahui jenis paspor, masa berlaku, tarif resmi, serta dokumen yang harus di siapkan. Dengan begitu, proses pengurusan dapat berjalan lebih terencana tanpa kendala biaya maupun administrasi.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang di terbitkan pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia. Dokumen ini memuat identitas pemegang dan berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan ketika seseorang melakukan perjalanan lintas negara. Oleh karena itu, setiap orang yang berencana bepergian ke luar negeri perlu memastikan paspornya masih berlaku dan memenuhi ketentuan negara tujuan.

Saat ini, masyarakat dapat mengajukan paspor baru maupun penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, pemerintah menyediakan beberapa pilihan paspor dengan tarif dan masa berlaku berbeda. Karena itu, pemohon sebaiknya memahami rincian biaya sebelum memilih layanan.

Baca Juga : Layanan Paspor: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pengurusan

1. Jenis Paspor Indonesia dan Masa Berlakunya

Jenis Paspor Indonesia dan Masa Berlakunya

Sebelum membahas biaya, penting untuk memahami jenis paspor yang tersedia. Secara umum, masyarakat dapat memilih paspor biasa nonelektronik atau paspor biasa elektronik. Keduanya berfungsi sebagai dokumen perjalanan resmi, tetapi memiliki perbedaan dari sisi teknologi dan tarif.

Baca Juga : Cara Membuat Paspor Baru: Persyaratan dan Prosedur Pengajuan

Paspor biasa nonelektronik merupakan paspor yang tidak memiliki chip elektronik. Pemegang paspor menggunakan dokumen fisik untuk menunjukkan identitas dan informasi perjalanan ketika melewati pemeriksaan imigrasi.

Sementara itu, paspor biasa elektronik atau e-paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Teknologi tersebut mendukung proses pemeriksaan identitas melalui sistem yang kompatibel di tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga : Cara Perpanjang Paspor Indonesia Syarat dan Prosedurnya

Selain perbedaan teknologi, masa berlaku juga menjadi pertimbangan penting. Paspor untuk orang dewasa yang memenuhi persyaratan dapat memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun. Namun, pemohon yang belum memenuhi ketentuan usia atau status perkawinan mengikuti masa berlaku yang sesuai aturan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat di berikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Dengan demikian, anak yang belum memenuhi ketentuan tersebut umumnya memperoleh paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Baca Juga : Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: Prosedur dan Dokumen

2. Daftar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia

Tarif pembuatan paspor mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan keimigrasian. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya.

Berikut rincian tarif paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:

Jenis pasporMasa berlakuBiaya
Paspor biasa nonelektronik5 tahunRp350.000
Paspor biasa nonelektronik10 tahunRp650.000
Paspor biasa elektronik5 tahunRp650.000
Paspor biasa elektronik10 tahunRp950.000

Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Hilang dan Persyaratan Pelaporannya

Tarif tersebut berlaku untuk permohonan baru maupun penggantian paspor sesuai ketentuan. Namun, pemohon perlu memastikan ketersediaan jenis paspor pada kantor imigrasi yang di pilih.

Jika ingin menghemat biaya, paspor nonelektronik dapat menjadi pilihan karena tarifnya lebih rendah. Sebaliknya, pemohon yang menginginkan paspor dengan chip elektronik dapat memilih e-paspor.

Selain itu, pertimbangkan masa berlaku sebelum menentukan pilihan. Paspor 10 tahun dapat mengurangi frekuensi penggantian bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pemohon dapat menyesuaikan pilihan berdasarkan kebutuhan perjalanan dan anggaran.

Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Rusak dan Prosedur Penggantiannya

3. Biaya Perpanjangan Paspor Indonesia

Istilah perpanjangan paspor sering masyarakat gunakan ketika masa berlaku paspor hampir habis atau sudah berakhir. Namun, dalam layanan keimigrasian, proses tersebut pada dasarnya merupakan penggantian paspor, bukan sekadar memperpanjang tanggal kedaluwarsa pada buku paspor lama.

Baca Juga : Cara Daftar Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Artinya, pemegang paspor perlu mengajukan penerbitan paspor pengganti. Biayanya mengikuti tarif penerbitan paspor sesuai jenis dan masa berlaku yang di pilih.

Sebagai contoh, pemegang paspor elektronik 5 tahun yang masa berlakunya habis dapat mengajukan penggantian dengan pilihan paspor elektronik 5 tahun atau 10 tahun apabila memenuhi persyaratan. Jika memilih masa berlaku 10 tahun, biaya penerbitannya sebesar Rp950.000.

Baca Juga : Cara Membuat Paspor untuk Anak: Syarat & Dokumen Pendukung

Namun, proses penggantian tidak selalu sama untuk setiap kondisi. Berikut beberapa situasi yang perlu pemohon pahami:

  1. Paspor habis masa berlaku: pemohon mengajukan penggantian dengan membawa paspor lama dan dokumen identitas.
  2. Paspor hampir habis masa berlaku: pemohon dapat mengajukan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan perjalanan.
  3. Paspor hilang: pemohon perlu menjalani pemeriksaan dan menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian. Selain tarif paspor baru, terdapat biaya beban kehilangan.
  4. Paspor rusak: petugas imigrasi memeriksa kondisi serta penyebab kerusakan. Jika masuk kategori paspor rusak, pemohon dapat di kenai biaya beban.

Oleh sebab itu, pastikan Anda memilih jenis permohonan yang tepat ketika mengisi aplikasi M-Paspor. Kesalahan memilih layanan dapat menghambat proses pengajuan.

Baca Juga : Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Paspor)

4. Biaya Tambahan untuk Paspor Hilang dan Rusak

Selain tarif penerbitan paspor, pemerintah menetapkan biaya beban untuk kondisi tertentu. Biaya ini berlaku apabila pemegang paspor kehilangan atau merusak dokumen karena alasan yang masuk kategori pelanggaran ketentuan.

Baca Juga : Cara Mengurus Paspor untuk Kerja Kuliah & Wisata ke Luar Negeri

Berikut rinciannya:

Jenis biaya bebanTarif
Paspor hilangRp1.000.000
Paspor rusakRp500.000

Biaya tersebut merupakan tambahan di luar tarif penerbitan paspor pengganti. Sebagai contoh, jika pemohon kehilangan paspor elektronik 5 tahun, perkiraan total biaya penerbitan dan biaya beban mencapai Rp1.650.000.

Sementara itu, pemohon yang mengalami kerusakan paspor elektronik 5 tahun dapat menghadapi total biaya sekitar Rp1.150.000, yaitu tarif penerbitan Rp650.000 di tambah biaya beban Rp500.000.

Namun, ketentuan memberikan perlakuan berbeda untuk kehilangan atau kerusakan akibat keadaan kahar (force majeure). Misalnya, bencana alam, kebakaran, atau kejadian lain yang memenuhi kriteria keadaan kahar dapat memperoleh pembebasan biaya beban. Petugas tetap perlu memeriksa kronologi dan bukti pendukung sebelum memberikan keputusan.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua kasus kehilangan atau kerusakan memperoleh tarif yang sama. Sampaikan kronologi kejadian secara jujur dan siapkan dokumen pendukung ketika mengajukan permohonan.

5. Biaya Layanan Percepatan Pembuatan Paspor

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sesuai ketersediaan dan ketentuan layanan.

Tarif layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Dengan demikian, perkiraan total biaya menjadi:

  1. Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000.
  2. Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000 + Rp1.000.000 = Rp1.950.000.
  3. Paspor nonelektronik 5 tahun: Rp350.000 + Rp1.000.000 = Rp1.350.000.
  4. Paspor nonelektronik 10 tahun: Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000.

Perlu di perhatikan bahwa biaya percepatan berbeda dari biaya beban akibat paspor hilang atau rusak. Selain itu, layanan ini tidak selalu tersedia di semua kantor imigrasi atau pada setiap kondisi permohonan.

Oleh karena itu, hubungi kantor imigrasi tujuan terlebih dahulu jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat. Pastikan juga dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses tidak terhambat.

6. Cara Membuat dan Mengganti Paspor Indonesia

Setelah mengetahui tarif, langkah berikutnya adalah memahami prosedur pengajuan. Saat ini, pemohon dapat memulai proses melalui aplikasi resmi M-Paspor.

Berikut tahapan umumnya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Pertama, buka Google Play Store atau App Store. Cari aplikasi M-Paspor yang di terbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi, kemudian unduh dan pasang pada ponsel.

2. Buat akun dan masuk ke aplikasi

Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun menggunakan data pribadi, email aktif, dan nomor telepon. Ikuti proses verifikasi, kemudian masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

3. Pilih jenis permohonan

Jika belum pernah memiliki paspor, pilih permohonan paspor baru. Sebaliknya, jika sudah memiliki paspor dan ingin menggantinya, pilih layanan penggantian sesuai kondisi paspor lama.

4. Lengkapi data dan unggah dokumen

Isi informasi pribadi secara teliti. Setelah itu, unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sesuai kebutuhan.

5. Pilih kantor dan jadwal kedatangan

Tentukan kantor imigrasi yang ingin di kunjungi. Kemudian, pilih tanggal serta waktu yang tersedia pada aplikasi.

6. Lakukan pembayaran

Setelah sistem menerbitkan kode billing, selesaikan pembayaran melalui kanal yang tersedia sebelum batas waktu berakhir. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

7. Datang ke kantor imigrasi

Terakhir, datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran. Petugas akan memeriksa dokumen, melakukan wawancara, mengambil foto, serta merekam sidik jari.

Setelah semua tahapan selesai, ikuti informasi penyelesaian dan pengambilan paspor dari kantor imigrasi.

7. Dokumen Persyaratan Pembuatan dan Penggantian Paspor

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan. Untuk permohonan paspor baru bagi orang dewasa, pemohon umumnya perlu menyiapkan:

  1. KTP elektronik.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan yang memuat informasi identitas.
  4. Dokumen pendukung lain jika petugas memerlukannya.

Sementara itu, pemohon yang ingin mengganti paspor perlu membawa paspor lama dan KTP elektronik. Jika pemohon kehilangan paspor, siapkan surat kehilangan dari kepolisian. Jika paspor rusak, bawa dokumen aslinya untuk pemeriksaan.

Khusus anak, orang tua perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP kedua orang tua, dan buku nikah atau akta perkawinan. Persyaratan dapat menyesuaikan kondisi keluarga dan ketentuan layanan.

Selain itu, pastikan seluruh dokumen memuat data yang konsisten. Jika terdapat perbedaan nama atau tanggal lahir, siapkan dokumen pendukung yang menjelaskan perbedaan tersebut.

8. Tips Menghemat Biaya dan Menghindari Kendala Pengurusan Paspor

Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon perlu memperhatikan beberapa hal berikut.

Pertama, tentukan jenis paspor berdasarkan kebutuhan dan anggaran. Jika tidak membutuhkan fitur elektronik, paspor nonelektronik dapat menjadi alternatif yang lebih ekonomis.

Kedua, pertimbangkan masa berlaku. Jika memenuhi persyaratan dan sering bepergian, pilihan 10 tahun dapat membantu mengurangi frekuensi penggantian paspor.

Ketiga, siapkan dokumen sejak awal. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengulang proses akibat berkas yang kurang lengkap atau data yang tidak sesuai.

Keempat, periksa tarif resmi sebelum membayar. Hindari memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan penerbitan paspor tanpa mengikuti prosedur resmi.

Kelima, ajukan penggantian sebelum masa berlaku paspor menjadi kendala bagi perjalanan. Periksa pula ketentuan masa berlaku minimum dari negara tujuan dan maskapai karena beberapa negara mensyaratkan paspor tetap berlaku selama beberapa bulan setelah tanggal kedatangan.

Terakhir, simpan paspor di tempat aman dan kering. Dengan menjaga kondisi dokumen, Anda dapat menghindari biaya tambahan akibat kerusakan atau kehilangan.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia bergantung pada jenis paspor serta masa berlaku yang pemohon pilih. Berdasarkan tarif PNBP, paspor nonelektronik memiliki biaya Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun. Sementara itu, paspor elektronik memiliki biaya Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

Untuk penggantian paspor hilang atau rusak, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya beban sesuai ketentuan. Selain itu, layanan percepatan memiliki biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif penerbitan.

Oleh karena itu, pahami jenis layanan, siapkan dokumen, dan periksa tarif sebelum mengajukan permohonan. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat mengurus paspor secara lebih mudah, hemat, dan sesuai prosedur resmi.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp