Cara Membuat Paspor Baru merupakan informasi yang perlu di ketahui oleh masyarakat sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri. Paspor menjadi dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan seseorang ketika melakukan perjalanan antarnegara. Tanpa dokumen tersebut, seseorang tidak dapat melewati pemeriksaan imigrasi untuk melakukan perjalanan internasional. Oleh karena itu, masyarakat yang belum memiliki paspor perlu memahami persyaratan administrasi, biaya penerbitan, serta tahapan pengajuan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan layanan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sehingga masyarakat dapat mengatur jadwal kedatangan dengan lebih praktis.
Baca Juga : Layanan Paspor: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pengurusan
Apa Itu Paspor Baru dan Mengapa Penting?

Paspor baru merupakan dokumen perjalanan pertama yang seseorang ajukan ketika belum pernah memiliki paspor Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan dokumen ini sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan WNI ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga : Cara Perpanjang Paspor Indonesia Syarat dan Prosedurnya
Di dalam paspor terdapat sejumlah informasi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, foto, tanda tangan, serta nomor dokumen. Selain itu, paspor juga menjadi salah satu persyaratan utama ketika seseorang mengajukan visa ke negara tujuan.
Kebutuhan paspor tidak hanya berkaitan dengan kegiatan wisata. Sebaliknya, masyarakat juga memerlukan dokumen ini untuk berbagai kepentingan, antara lain:
- Perjalanan wisata dan liburan ke luar negeri.
- Pendidikan, pertukaran pelajar, dan kegiatan akademik internasional.
- Pekerjaan dan penempatan tenaga kerja di luar negeri.
- Perjalanan ibadah umrah dan haji.
- Kunjungan keluarga atau keperluan pribadi.
- Perjalanan bisnis dan kegiatan profesional.
Dengan demikian, memiliki paspor sejak awal dapat membantu seseorang mempersiapkan perjalanan internasional secara lebih terencana.
Baca Juga : Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: Prosedur dan Dokumen
Jenis Paspor yang Bisa Di pilih
Sebelum mengajukan permohonan, calon pemohon perlu mengetahui jenis paspor yang tersedia. Sebab, pilihan jenis paspor akan memengaruhi biaya penerbitan dan fasilitas dokumen perjalanan.
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
Paspor biasa non-elektronik merupakan dokumen perjalanan yang tidak menggunakan chip elektronik untuk menyimpan data biometrik. Jenis ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dengan biaya lebih terjangkau.
Meskipun tidak menggunakan chip, paspor ini tetap memiliki fungsi resmi sebagai dokumen perjalanan internasional selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Hilang dan Persyaratan Pelaporannya
2. Paspor Elektronik (E-Paspor)
E-paspor merupakan paspor yang memiliki chip elektronik untuk menyimpan informasi biometrik pemegangnya. Teknologi tersebut membantu meningkatkan keamanan dokumen sekaligus mendukung proses pemeriksaan keimigrasian.
Selain itu, beberapa negara menyediakan fasilitas pemeriksaan otomatis atau kemudahan keimigrasian tertentu bagi pemegang e-paspor. Namun, pemegang paspor tetap perlu memeriksa ketentuan visa dan izin masuk negara tujuan sebelum berangkat.
Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Rusak dan Prosedur Penggantiannya
Persyaratan Membuat Paspor Baru
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pembuatan paspor. Oleh sebab itu, calon pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Baca Juga : Cara Daftar Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor
1. Persyaratan Paspor Baru untuk Orang Dewasa
Bagi WNI yang mengajukan paspor baru di Indonesia, berikut dokumen umum yang perlu di siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi pemohon yang memperoleh kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan, apabila relevan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama.
Perlu di perhatikan bahwa dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak memuat informasi tersebut secara lengkap, pemohon dapat menyiapkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Selain itu, bawalah dokumen asli dan salinannya sesuai ketentuan kantor imigrasi yang di pilih. Dengan begitu, petugas dapat mencocokkan informasi dalam dokumen secara langsung.
Baca Juga : Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia
2. Persyaratan Paspor Baru untuk Anak
Anak yang belum berusia 17 tahun juga membutuhkan paspor ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, proses pengajuannya memerlukan dokumen tambahan dari orang tua.
Berikut persyaratan umum yang perlu di siapkan:
- KTP elektronik ayah dan ibu.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran anak.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Paspor orang tua apabila memilikinya.
- Surat pernyataan orang tua sesuai ketentuan kantor imigrasi.
- Dokumen tambahan terkait hak asuh apabila orang tua telah bercerai.
Selanjutnya, orang tua perlu mendampingi anak ketika menjalani proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi khusus, seperti perkawinan campuran atau kewarganegaraan ganda, petugas dapat meminta dokumen tambahan.
Baca Juga : Cara Membuat Paspor untuk Anak: Syarat & Dokumen Pendukung
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Selain persyaratan administrasi, calon pemohon perlu menyiapkan anggaran untuk membayar biaya penerbitan paspor. Pemerintah mengatur tarif tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Paspor)
Berikut rincian biaya pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlakunya:
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor elektronik 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor elektronik 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | Rp1.000.000 |
Baca Juga : Cara Mengurus Paspor untuk Kerja Kuliah & Wisata ke Luar Negeri
Biaya percepatan tersebut merupakan biaya tambahan di luar tarif penerbitan paspor. Sebagai contoh, pemohon yang memilih e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan layanan percepatan perlu menyiapkan total Rp1.650.000.
Perlu di ketahui bahwa masa berlaku 10 tahun mengikuti ketentuan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, pemohon yang belum memenuhi ketentuan tersebut mengikuti masa berlaku sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, periksa kembali tarif dan pilihan layanan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum melakukan pembayaran.
Prosedur Cara Membuat Paspor Baru Melalui M-Paspor
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pendaftaran paspor baru. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data pribadi, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan menentukan jadwal kedatangan.
Berikut tahapan pengajuannya:
1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, buka aplikasi dan buat akun menggunakan alamat email serta informasi pribadi yang di minta.
Selanjutnya, lakukan verifikasi akun agar pemohon dapat menggunakan seluruh fitur pendaftaran.
2. Memilih Layanan Permohonan Paspor
Setelah berhasil masuk, pilih menu pengajuan paspor baru. Kemudian, tentukan jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan, baik paspor biasa non-elektronik maupun paspor elektronik.
Pastikan Anda memilih layanan yang tepat karena setiap jenis paspor memiliki tarif berbeda.
3. Mengisi Data Diri dan Mengunggah Dokumen
Berikutnya, lengkapi formulir permohonan menggunakan informasi yang sesuai dengan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah itu, unggah foto atau hasil pemindaian dokumen sesuai petunjuk aplikasi. Pastikan setiap gambar terlihat jelas, tidak terpotong, dan menampilkan informasi secara lengkap.
Selain itu, periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian informasi ketika petugas melakukan pemeriksaan.
4. Memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Setelah melengkapi formulir, pilih kantor imigrasi yang menyediakan kuota permohonan. Kemudian, tentukan tanggal dan waktu kedatangan sesuai jadwal yang tersedia.
Sebaiknya, lakukan pendaftaran lebih awal, terutama ketika mendekati musim liburan atau periode keberangkatan umrah dan haji. Dengan demikian, Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.
5. Melakukan Pembayaran Biaya Paspor
Setelah memperoleh kode pembayaran, segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada aplikasi. Pemohon dapat mengikuti metode pembayaran yang tersedia dalam sistem.
Selanjutnya, simpan bukti pembayaran karena petugas mungkin memerlukannya ketika memeriksa permohonan di kantor imigrasi.
6. Datang ke Kantor Imigrasi
Pada tanggal yang telah di pilih, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli, salinan dokumen, serta bukti pendaftaran dan pembayaran.
Setibanya di lokasi, ikuti arahan petugas untuk mendapatkan layanan pemeriksaan dokumen. Apabila seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
7. Mengikuti Foto, Sidik Jari, dan Wawancara
Selanjutnya, petugas akan mengambil foto dan merekam sidik jari pemohon sebagai bagian dari proses biometrik.
Selain itu, pemohon perlu mengikuti wawancara untuk menjelaskan tujuan pembuatan paspor. Jawablah pertanyaan secara jujur dan sesuai keadaan sebenarnya.
Pastikan seluruh keterangan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Jika petugas membutuhkan informasi tambahan, siapkan dokumen pendukung yang relevan.
8. Menunggu Penerbitan dan Mengambil Paspor
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan. Petugas akan memberikan informasi mengenai perkiraan waktu penyelesaian dan tata cara pengambilan paspor.
Pada umumnya, pemohon dapat mengambil paspor secara langsung dengan membawa bukti pembayaran dan identitas yang sah. Namun, beberapa kantor imigrasi juga menyediakan pilihan pengiriman sesuai ketentuan layanan.
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Baru?
Lama penerbitan paspor bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan petugas. Berdasarkan ketentuan pelayanan yang tercantum dalam informasi resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penerbitan paspor biasa memerlukan waktu paling lama empat hari kerja sejak wawancara.
Namun, waktu tersebut dapat berubah apabila petugas memerlukan pemeriksaan tambahan atau menemukan ketidaksesuaian data. Oleh karena itu, sebaiknya jangan mengajukan permohonan terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.
Jika membutuhkan paspor dalam waktu singkat, masyarakat dapat mempertimbangkan layanan percepatan pada kantor imigrasi yang menyediakan kuota. Layanan ini memungkinkan penerbitan pada hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai ketentuan.
Tips Agar Pengajuan Paspor Baru Tidak Mengalami Kendala
Agar proses pembuatan paspor berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
- Periksa kelengkapan dokumen Pastikan KTP, KK, dan dokumen pendukung tersedia sebelum mendaftar.
- Samakan informasi identitas Periksa ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua pada setiap dokumen.
- Gunakan dokumen asli Bawa dokumen asli ketika datang ke kantor imigrasi agar petugas dapat melakukan verifikasi.
- Pilih jadwal lebih awal Hindari pendaftaran mendadak, terutama ketika memiliki rencana perjalanan dalam waktu dekat.
- Siapkan biaya sesuai jenis paspor Perhitungkan tarif penerbitan dan biaya tambahan jika memilih layanan percepatan.
- Berikan informasi yang jujur Sampaikan tujuan pembuatan paspor secara jelas ketika mengikuti wawancara.
Selain itu, hindari pihak yang menjanjikan penerbitan paspor tanpa mengikuti prosedur resmi. Sebab, setiap pemohon tetap harus menjalani pemeriksaan dokumen, pengambilan biometrik, dan wawancara sesuai ketentuan keimigrasian.
Cara membuat paspor baru sebenarnya cukup mudah apabila pemohon memahami persyaratan dan mengikuti setiap tahapan dengan benar. Mulai dari menyiapkan KTP, KK, serta dokumen pendukung, melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, membayar biaya penerbitan, hingga mengikuti pemeriksaan biometrik dan wawancara di kantor imigrasi.
Selain itu, pemilihan jenis paspor juga perlu menyesuaikan kebutuhan dan anggaran. Dengan persiapan yang matang, masyarakat dapat mengurangi risiko kendala administrasi serta memperlancar proses penerbitan dokumen perjalanan.
Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, rencana perjalanan ke luar negeri dapat berjalan lebih terarah.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang