Cara Membuat Paspor untuk Anak: Syarat & Dokumen Pendukung

Mega

Cara Membuat Paspor untuk Anak: Syarat & Dokumen Pendukung
Direktur Utama Jangkar Groups

Cara Membuat Paspor untuk Anak perlu di ketahui orang tua sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri bersama keluarga. Paspor menjadi dokumen perjalanan resmi yang membuktikan identitas dan kewarganegaraan anak ketika melewati pemeriksaan imigrasi. Karena itu, orang tua perlu menyiapkan dokumen dengan benar agar proses pengajuan berjalan lancar.

Pada dasarnya, anak warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dapat mengajukan paspor biasa. Namun, prosesnya memiliki beberapa persyaratan tambahan karena anak belum dapat mengurus seluruh keperluan administrasi secara mandiri. Orang tua atau wali sah perlu membantu pengajuan dan memastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen kependudukan.

Selain itu, orang tua perlu memahami prosedur pendaftaran, biaya, masa berlaku paspor, serta ketentuan khusus apabila orang tua telah bercerai atau anak memiliki kewarganegaraan ganda. Dengan memahami hal tersebut sejak awal, keluarga dapat menghindari kendala ketika mengajukan permohonan.

Baca Juga : Layanan Paspor: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pengurusan

1. Apakah Anak Bisa Membuat Paspor Sendiri?

Apakah Anak Bisa Membuat Paspor Sendiri?

Anak WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dapat memiliki paspor biasa. Namun, orang tua atau wali sah perlu mengurus permohonan dan mendampingi anak selama proses pelayanan sesuai ketentuan kantor imigrasi.

Baca Juga : Cara Membuat Paspor Baru: Persyaratan dan Prosedur Pengajuan

Berbeda dari pemohon dewasa, pengajuan paspor anak membutuhkan dokumen identitas orang tua dan bukti hubungan keluarga. Petugas menggunakan dokumen tersebut untuk memastikan identitas anak, hubungan dengan orang tua, serta persetujuan dalam pengajuan paspor.

Oleh karena itu, orang tua sebaiknya menyiapkan dokumen keluarga sebelum memulai pendaftaran. Selain itu, pastikan nama anak sudah tercantum dalam Kartu Keluarga dan sesuai dengan akta kelahiran.

Paspor anak juga memiliki ketentuan masa berlaku tersendiri. Berdasarkan aturan keimigrasian, paspor biasa bagi WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah memiliki masa berlaku paling lama lima tahun. Dengan demikian, orang tua perlu memperhatikan masa berlaku tersebut ketika merencanakan perjalanan keluarga.

Baca Juga : Cara Perpanjang Paspor Indonesia Syarat dan Prosedurnya

2. Syarat Membuat Paspor untuk Anak

Sebelum mengajukan permohonan, orang tua perlu memastikan seluruh persyaratan sudah tersedia. Kelengkapan dokumen membantu petugas melakukan pemeriksaan identitas dan mempercepat proses administrasi.

Baca Juga : Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: Prosedur dan Dokumen

Berikut persyaratan umum pembuatan paspor anak WNI yang berdomisili di Indonesia:

  1. KTP elektronik ayah atau ibu Siapkan identitas orang tua yang masih berlaku. Sebaiknya bawa KTP kedua orang tua untuk mendukung pemeriksaan.
  2. Kartu Keluarga (KK) Pastikan nama anak tercantum dalam KK dan data keluarga sesuai dengan dokumen lainnya.
  3. Akta kelahiran anak Dokumen ini menjadi bukti identitas, tempat dan tanggal lahir, serta hubungan keluarga.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua Dokumen ini membantu petugas memeriksa status hubungan orang tua.
  5. Paspor orang tua jika memiliki Siapkan paspor biasa ayah atau ibu apabila tersedia.
  6. Paspor lama anak jika pernah memiliki Dokumen ini di perlukan untuk permohonan penggantian, bukan pembuatan pertama.
  7. Surat penetapan ganti nama Siapkan dokumen dari pejabat berwenang apabila anak pernah mengalami perubahan nama.

Persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan permohonan paspor anak WNI. Namun, petugas dapat meminta dokumen tambahan apabila menemukan perbedaan data atau kondisi keluarga tertentu.

Selain dokumen di atas, siapkan dokumen asli dan fotokopinya. Dengan demikian, petugas dapat mencocokkan berkas yang Anda bawa dengan data permohonan.

Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Hilang dan Persyaratan Pelaporannya

3. Dokumen Tambahan untuk Kondisi Keluarga Tertentu

Tidak semua keluarga memiliki kondisi administrasi yang sama. Karena itu, beberapa permohonan paspor anak membutuhkan dokumen tambahan agar petugas dapat memastikan pihak yang berhak memberikan persetujuan.

Baca Juga : Cara Mengurus Paspor Rusak dan Prosedur Penggantiannya

Jika orang tua sudah bercerai

Orang tua perlu menyiapkan akta perceraian dan putusan atau penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Dokumen tersebut membantu petugas memastikan siapa yang memiliki kewenangan mengurus permohonan paspor anak.

Selain itu, orang tua yang memegang hak asuh perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai arahan kantor imigrasi. Jangan hanya membawa akta perceraian tanpa dokumen penetapan hak asuh apabila petugas memerlukannya.

Baca Juga : Cara Daftar Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Jika salah satu orang tua tidak dapat hadir

Apabila salah satu orang tua berhalangan, tanyakan terlebih dahulu ketentuan surat persetujuan atau surat kuasa yang berlaku kepada kantor imigrasi tujuan. Jangan menganggap surat kuasa biasa selalu menggantikan seluruh persyaratan persetujuan orang tua.

Jika anak lahir di luar negeri

Anak yang lahir di luar negeri perlu memiliki dokumen pencatatan kelahiran yang sesuai dengan ketentuan Indonesia. Orang tua sebaiknya menyiapkan akta kelahiran luar negeri, bukti pelaporan kelahiran kepada perwakilan RI atau instansi kependudukan Indonesia, serta dokumen lain sesuai status kewarganegaraan anak.

Baca Juga : Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Indonesia

Jika anak memiliki kewarganegaraan ganda

Anak berkewarganegaraan ganda memiliki persyaratan tambahan. Orang tua perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak, seperti sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan paspor asing anak jika ada.

Karena itu, orang tua sebaiknya berkonsultasi dengan kantor imigrasi atau perwakilan RI sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui dokumen yang sesuai dengan kondisi anak.

Baca Juga : Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Paspor)

4. Cara Membuat Paspor Anak Melalui Aplikasi M-Paspor

Untuk mengajukan paspor anak, orang tua dapat memulai proses melalui aplikasi resmi M-Paspor sesuai mekanisme dan layanan kantor imigrasi yang di pilih.

Baca Juga : Cara Mengurus Paspor untuk Kerja Kuliah & Wisata ke Luar Negeri

Berikut tahapan umum pendaftarannya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Pertama, buka Google Play Store atau App Store. Cari aplikasi M-Paspor yang di terbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi, kemudian unduh dan pasang pada ponsel.

2. Buat akun atau masuk ke aplikasi

Selanjutnya, lakukan registrasi menggunakan email aktif dan data yang di minta. Jika sudah memiliki akun, orang tua dapat langsung masuk ke aplikasi.

3. Pilih jenis permohonan paspor anak

Pilih permohonan baru apabila anak belum pernah memiliki paspor. Sebaliknya, pilih penggantian apabila anak sudah memiliki paspor sebelumnya dan ingin menggantinya.

4. Isi data anak

Masukkan informasi anak sesuai akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Periksa nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, serta data orang tua sebelum melanjutkan.

5. Unggah dokumen persyaratan

Unggah foto atau hasil pindai dokumen sesuai instruksi aplikasi. Pastikan tulisan terlihat jelas dan tidak ada bagian dokumen yang terpotong.

6. Pilih kantor imigrasi dan jadwal

Tentukan kantor imigrasi yang ingin di kunjungi. Kemudian, pilih tanggal dan waktu kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.

7. Selesaikan pembayaran

Setelah memperoleh kode billing, lakukan pembayaran sesuai tarif dan batas waktu yang tercantum pada aplikasi. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan pemeriksaan.

8. Datang ke kantor imigrasi

Terakhir, orang tua membawa anak ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Bawa dokumen asli, fotokopi, bukti pendaftaran, dan bukti pembayaran.

Perlu di perhatikan bahwa mekanisme layanan dapat berbeda menurut usia anak dan kebijakan kantor imigrasi. Sebagai contoh, beberapa kantor menyediakan layanan prioritas atau mekanisme kedatangan langsung untuk anak usia tertentu. Karena itu, periksa petunjuk kantor tujuan sebelum memilih jalur pendaftaran.

5. Proses Pelayanan Paspor Anak di Kantor Imigrasi

Setelah menyelesaikan pendaftaran, orang tua perlu mendampingi anak ketika menjalani proses pelayanan. Pada tahap awal, petugas memeriksa dokumen asli dan mencocokkannya dengan data yang masuk melalui aplikasi.

Selanjutnya, petugas dapat melakukan wawancara singkat kepada orang tua mengenai tujuan pembuatan paspor dan rencana perjalanan anak. Jawablah pertanyaan dengan jelas dan sesuai keadaan sebenarnya.

Kemudian, petugas melakukan pengambilan foto dan perekaman biometrik anak sesuai usia serta kemampuan anak mengikuti prosedur. Orang tua perlu membantu anak tetap tenang selama proses tersebut.

Jika seluruh dokumen dan pemeriksaan memenuhi ketentuan, petugas melanjutkan proses penerbitan paspor. Setelah itu, orang tua dapat mengikuti informasi jadwal pengambilan dari kantor imigrasi.

6. Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak

Biaya pembuatan paspor anak mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor biasa. Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah, masa berlaku paspor paling lama lima tahun.

Berikut gambaran tarif yang dapat menjadi acuan:

Jenis paspor anakMasa berlakuBiaya
Paspor biasa nonelektronik5 tahunRp350.000
Paspor biasa elektronik5 tahunRp650.000
Layanan percepatan selesai pada hari yang samaTambahan biayaRp1.000.000

Biaya tersebut mengikuti tarif resmi yang berlaku dan dapat berubah apabila pemerintah menetapkan ketentuan baru. Selain itu, layanan percepatan bergantung pada ketersediaan dan ketentuan kantor imigrasi.

Oleh karena itu, orang tua perlu memeriksa tarif pada aplikasi M-Paspor atau kanal resmi imigrasi sebelum membayar. Pastikan pula kode billing sesuai dengan permohonan anak.

7. Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Anak?

Lama proses penerbitan paspor anak bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan antrean pelayanan di kantor imigrasi.

Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada kendala, proses pelayanan dapat berjalan sesuai jadwal yang di berikan petugas. Setelah wawancara dan pengambilan biometrik selesai, kantor imigrasi akan memproses penerbitan paspor.

Namun, perbedaan data keluarga, dokumen yang kurang, atau kebutuhan pemeriksaan tambahan dapat memperpanjang proses. Karena itu, orang tua sebaiknya tidak mengajukan permohonan terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.

Selain itu, periksa ketentuan masa berlaku paspor dari negara tujuan. Beberapa negara mensyaratkan paspor masih berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal kedatangan atau keberangkatan. Dengan memeriksa aturan tersebut lebih awal, keluarga dapat menghindari masalah ketika melakukan perjalanan.

8. Tips Agar Pengajuan Paspor Anak Berjalan Lancar

Agar proses pengajuan tidak mengalami kendala, orang tua dapat melakukan beberapa persiapan berikut:

  1. Periksa kesesuaian data Cocokkan nama dan tanggal lahir anak pada akta kelahiran, KK, serta dokumen pendukung.
  2. Siapkan dokumen asli Jangan hanya membawa foto atau fotokopi karena petugas perlu memeriksa dokumen asli.
  3. Periksa ketentuan pendampingan Pastikan orang tua atau wali yang berwenang hadir sesuai persyaratan kantor imigrasi.
  4. Pilih jadwal yang tepat Berikan waktu yang cukup agar anak tidak terburu-buru ketika menjalani pemeriksaan.
  5. Jelaskan proses kepada anak Beri tahu bahwa petugas akan mengambil foto dan mungkin melakukan perekaman sidik jari.
  6. Periksa status permohonan Pantau informasi pembayaran dan jadwal melalui aplikasi M-Paspor.
  7. Ajukan lebih awal Jangan menunggu hingga mendekati tanggal perjalanan untuk mengurus paspor.

Dengan persiapan tersebut, orang tua dapat membantu anak menjalani proses pengajuan secara lebih nyaman.

Cara Membuat Paspor untuk Anak membutuhkan persiapan dokumen keluarga, identitas orang tua, akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta dokumen tambahan sesuai kondisi anak. Orang tua juga perlu mendampingi anak dan memastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi.

Proses pengajuan dapat di mulai melalui aplikasi M-Paspor sesuai mekanisme kantor imigrasi. Selanjutnya, anak dan orang tua datang untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman biometrik.

Oleh karena itu, siapkan dokumen sejak awal dan periksa ketentuan terbaru sebelum mendaftar. Dengan mengikuti prosedur yang benar, orang tua dapat mengurus paspor anak secara lebih terencana sehingga keluarga lebih siap melakukan perjalanan ke luar negeri.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp