Berapa Lama Proses Legalisir Akta Kematian? Banyak orang yang membutuhkan legalisir akta kematian untuk keperluan administrasi di luar negeri bertanya, berapa lama proses legalisir akta kematian? Pertanyaan ini penting karena dokumen kematian sering di butuhkan untuk berbagai urusan, seperti klaim asuransi, pengurusan warisan, administrasi keluarga, pensiun, rekening, hingga proses hukum di negara lain.
Secara umum, lama proses legalisasi dokumen publik di Kementerian Hukum bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Berdasarkan Permenkum Nomor 8 Tahun 2025, proses verifikasi permohonan legalisasi di lakukan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan di terima.
Namun, waktu keseluruhan yang di butuhkan sampai dokumen siap di gunakan dapat berbeda karena ada beberapa tahapan sebelum dan sesudah verifikasi.
Baca Juga : Legalisir Akta Kematian untuk Warisan dan Administrasi Keluarga
Berapa Lama Proses Legalisir Akta Kematian?
Untuk permohonan yang dokumennya lengkap dan data pejabat penerbit dapat di verifikasi, tahap verifikasi legalisasi di Kementerian Hukum memiliki batas waktu paling lama 1 hari kerja sejak permohonan di terima.
Artinya, bukan berarti seluruh proses dari awal sampai dokumen di gunakan di luar negeri selalu selesai hanya dalam satu hari. Pemohon perlu memperhitungkan proses persiapan akta kematian, pengajuan permohonan, verifikasi, pembayaran, hingga pencetakan stiker legalisasi.
Permohonan juga dapat mengalami pengembalian atau penolakan apabila terdapat ketidaksesuaian data, tanda tangan pejabat, cap atau segel dengan data yang tersedia dalam sistem.
Baca Juga : Berapa Biaya Legalisir Kemenkumham Akta Kematian?
Tahapan Proses Legalisir Akta Kematian
Agar dapat memperkirakan waktunya dengan lebih tepat, berikut tahapan yang perlu di perhatikan.
1. Menyiapkan Akta Kematian
Langkah pertama adalah memastikan akta kematian yang akan di legalisasi merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan untuk proses administrasi berikutnya.
Periksa nama almarhum, nomor dokumen, tanggal penerbitan, nama pejabat, instansi penerbit, serta informasi lain yang tercantum dalam dokumen.
Jika terdapat kesalahan data, sebaiknya pembetulan di lakukan terlebih dahulu kepada instansi penerbit sebelum mengajukan legalisasi.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Permohonan legalisasi dilakukan secara elektronik. Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa pemohon mengunggah identitas pemohon, identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila menggunakan kuasa, serta dokumen publik yang akan di legalisasi.
Kelengkapan dokumen dapat membantu menghindari pengembalian permohonan.
Baca Juga : Cara Legalisir Akta Kematian untuk Keperluan di Luar Negeri
3. Mengajukan Permohonan Legalisasi
Permohonan legalisasi di ajukan secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada tahap ini, pemohon perlu mengisi informasi mengenai dokumen, pemilik dokumen, instansi penerbit, pejabat penerbit, serta negara tujuan penggunaan dokumen.
Informasi yang di masukkan harus sesuai dengan dokumen yang di unggah.
Kesalahan penulisan nama, nomor dokumen, instansi penerbit, atau data lainnya dapat menyebabkan permohonan perlu di perbaiki atau bahkan di tolak.
4. Proses Verifikasi
Setelah permohonan di terima, Kementerian Hukum melakukan verifikasi.
Verifikasi antara lain di lakukan untuk memeriksa kesesuaian informasi pada formulir dengan dokumen, tanda tangan pejabat, cap atau segel resmi, serta aspek keamanan dokumen.
Menurut Permenkum Nomor 8 Tahun 2025, verifikasi tersebut di lakukan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan di terima.
Tahap ini menjadi bagian penting karena legalisasi pada dasarnya berkaitan dengan pengesahan kesesuaian tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi berdasarkan verifikasi.
Baca Juga : Syarat Legalisir Kemenkumham Akta Kematian
5. Jika Data Pejabat Belum Tersedia
Salah satu hal yang dapat membuat proses menjadi lebih lama adalah apabila data spesimen tanda tangan atau cap pejabat penerbit belum tersedia.
Dalam kondisi tersebut, permohonan dapat di kembalikan kepada pemohon. Pemohon dapat di minta melengkapi formulir spesimen dan dokumen pendukung lainnya.
Peraturan memberikan waktu paling lama 7 hari kalender sejak pemberitahuan untuk menyampaikan kembali dokumen atau formulir yang di minta. Jika tidak di penuhi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dapat di hapus secara otomatis dari sistem dan pemohon perlu mengajukan kembali permohonan.
Karena itu, kasus seperti ini dapat membuat waktu legalisasi akta kematian menjadi lebih panjang daripada permohonan yang datanya sudah tersedia.
6. Pembayaran Biaya Legalisasi
Jika hasil verifikasi menyatakan permohonan lengkap, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP yang berlaku.
Setelah pemberitahuan di terbitkan, pembayaran harus di lakukan paling lama 7 hari sesuai ketentuan Permenkum Nomor 8 Tahun 2025.
Perlu di bedakan antara batas waktu pembayaran tersebut dengan lama pelayanan. Tujuh hari tersebut merupakan batas waktu bagi pemohon untuk menyelesaikan pembayaran, bukan berarti pemerintah membutuhkan tujuh hari untuk memproses legalisasi.
Baca Juga : Apa Itu Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Apa Fungsinya?
7. Pencetakan Stiker Legalisasi
Setelah pembayaran di lakukan, pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan stiker legalisasi.
Pencetakan dapat di lakukan pada loket pelayanan yang tersedia di pusat layanan Direktorat Jenderal atau kantor wilayah Kementerian Hukum sesuai pilihan lokasi yang tersedia dalam permohonan.
Bukti pembayaran dan pemberitahuan pencetakan perlu di tunjukkan saat proses pencetakan. Dalam ketentuan tersebut, pencetakan stiker legalisasi tidak di kenai biaya tambahan.
Dengan demikian, setelah verifikasi selesai dan pembayaran di lakukan, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pencetakan sesuai mekanisme layanan.
Faktor yang Membuat Legalisir Akta Kematian Lebih Lama
Walaupun verifikasi memiliki batas waktu paling lama satu hari kerja, beberapa kondisi dapat membuat keseluruhan proses menjadi lebih panjang.
Beberapa faktor yang perlu di perhatikan antara lain:
- Akta kematian memiliki kesalahan data.
- Data dokumen tidak sesuai dengan formulir permohonan.
- Tanda tangan pejabat tidak sesuai dengan spesimen.
- Cap atau segel resmi tidak dapat di verifikasi.
- Data spesimen pejabat belum tersedia.
- Dokumen pendukung belum lengkap.
- Pemohon terlambat melengkapi permintaan perbaikan.
- Pembayaran belum di lakukan.
- Ada kebutuhan pembetulan dokumen terlebih dahulu di instansi penerbit.
- Negara tujuan memiliki persyaratan tambahan.
Baca Juga : Apostille Akta Kematian di Kemenkumham Prosedur dan Syarat
Apakah Akta Kematian Bisa Selesai Dalam Satu Hari?
Secara khusus, ketentuan Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan proses verifikasi paling lama satu hari kerja sejak permohonan di terima. Jadi, untuk permohonan yang lengkap dan dapat di verifikasi tanpa kendala, tahap verifikasinya memiliki batas waktu tersebut.
Namun, sebaiknya pemohon tidak langsung menganggap seluruh proses legalisir akta kematian pasti selesai dalam satu hari.
Ada tahapan lain yang harus di perhatikan, terutama persiapan dokumen, kemungkinan pengembalian permohonan, pembayaran, dan pencetakan stiker.
Jika akta kematian akan di gunakan untuk keperluan yang memiliki batas waktu, sebaiknya pengurusan di lakukan lebih awal.
Baca Juga : Legalisir Akta Kematian untuk Kedutaan dan Negara Asing
Perbedaan Lama Proses Legalisasi dan Apostille
Pemohon juga perlu mengetahui bahwa legalisasi dan Apostille merupakan layanan yang berbeda.
Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 mengatur legalisasi dokumen publik, sedangkan layanan Apostille saat ini diatur melalui Permenkum Nomor 50 Tahun 2025. Apostille di tujukan untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan di gunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille.
Karena itu, jangan menentukan proses hanya berdasarkan istilah “legalisir Kemenkumham”. Periksa terlebih dahulu persyaratan negara dan lembaga yang akan menerima akta kematian.
Baca Juga : Cara Mengurus Apostille Akta Kematian untuk Digunakan di Luar Negeri
Berapa Lama Jika Akta Kematian Akan Digunakan di Luar Negeri?
Jika akta kematian akan di gunakan di luar negeri, waktu keseluruhan dapat lebih panjang karena mungkin terdapat beberapa tahapan tambahan.
Contohnya, dokumen mungkin perlu di pastikan keabsahannya pada instansi penerbit, di terjemahkan sesuai ketentuan negara tujuan, kemudian mendapatkan legalisasi atau Apostille sesuai sistem yang berlaku di negara tersebut.
Untuk negara yang menggunakan mekanisme Apostille, prosesnya mengikuti ketentuan layanan Apostille. Sementara untuk negara atau kondisi yang masih memerlukan legalisasi, mekanismenya dapat berbeda.
Karena itu, sebelum mengurus dokumen, penting untuk mengetahui apakah negara tujuan menerima Apostille atau meminta proses legalisasi tertentu.
Baca Juga : Legalisir atau Apostille Akta Kematian Mana yang Dibutuhkan?
Tips Agar Proses Legalisir Akta Kematian Tidak Terlambat
Agar proses berjalan lebih lancar, ada beberapa hal yang dapat di lakukan.
Pertama, periksa seluruh informasi pada akta kematian sebelum mengajukan permohonan.
Kedua, pastikan dokumen hasil scan atau salinan yang diunggah dapat di baca dengan jelas.
Ketiga, siapkan identitas pemohon dan surat kuasa apabila pengurusan di lakukan oleh pihak lain.
Keempat, pastikan negara tujuan dan kebutuhan penggunaan dokumen sudah di ketahui.
Kelima, pantau status permohonan secara berkala dan segera lakukan perbaikan jika ada pemberitahuan dari sistem.
Keenam, jangan menunggu sampai mendekati batas waktu penggunaan dokumen. Pengurusan lebih awal memberikan waktu apabila terdapat kendala administrasi.
Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Dari Disduk Capil
Apakah Menggunakan Jasa Bisa Mempercepat Proses?
Menggunakan jasa pengurusan dapat membantu dari sisi administrasi, terutama apabila pemohon tidak dapat mengurus sendiri atau membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen.
Namun, penggunaan jasa tidak berarti proses verifikasi resmi Kementerian Hukum dapat di lewati atau dijamin selesai lebih cepat dari ketentuan pelayanan.
Kecepatan tetap di pengaruhi oleh kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, ketersediaan data spesimen, serta mekanisme layanan resmi.
Jasa pengurusan pada dasarnya dapat membantu mengurangi kesalahan administratif dan menangani tahapan yang dapat di kuasakan.
Berapa lama proses legalisir akta kematian? Berdasarkan Permenkum Nomor 8 Tahun 2025, proses verifikasi permohonan legalisasi di lakukan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan di terima.
Namun, waktu keseluruhan pengurusan tidak selalu sama karena masih terdapat tahapan persiapan dokumen, kemungkinan pengembalian apabila spesimen belum tersedia, pembayaran, serta pencetakan stiker legalisasi.
Jika akta kematian akan di gunakan di luar negeri, pemohon juga perlu memastikan apakah negara tujuan membutuhkan legalisasi atau Apostille. Ketentuan Apostille saat ini di atur tersendiri melalui Permenkum Nomor 50 Tahun 2025.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memahami prosedur negara tujuan, proses pengurusan legalisir akta kematian dapat di lakukan dengan lebih terencana.
Konsultasikan Legalisir Akta Anda sekarang.