Apostille Akta Kematian di Kemenkumham menjadi salah satu kebutuhan ketika dokumen kematian yang di terbitkan di Indonesia akan di gunakan untuk keperluan resmi di luar negeri. Dokumen tersebut dapat di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, administrasi keluarga, urusan hukum, maupun persyaratan administrasi pada lembaga di negara tujuan.
Saat ini, layanan Apostille berada di bawah Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Istilah “Apostille Kemenkumham” masih banyak di gunakan masyarakat karena layanan ini sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Layanan Apostille di atur dalam Permenkum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Peraturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Dari Disduk Capil
Apa Itu Apostille Akta Kematian?
Apostille adalah pengesahan terhadap tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi yang terdapat dalam suatu dokumen publik berdasarkan proses verifikasi.
Dalam konteks Akta Kematian, Apostille di gunakan untuk membantu mengesahkan keaslian formal dokumen ketika akan di gunakan di negara lain yang merupakan peserta Konvensi Apostille.
Apostille bukan berarti pemerintah Indonesia menyatakan seluruh isi atau substansi Akta Kematian benar dalam konteks hukum negara tujuan. Apostille pada dasarnya berkaitan dengan keaslian tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi yang terdapat pada dokumen.
Karena itu, sebelum mengajukan Apostille, penting mengetahui apakah negara tujuan menerima Apostille dan apakah instansi penerima di negara tersebut memang meminta dokumen yang sudah di beri Apostille.
Baca Juga : Apa Itu Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Apa Fungsinya?
Apakah Akta Kematian dari Disdukcapil Bisa Di-Apostille?
Akta Kematian yang di terbitkan oleh instansi pemerintah, termasuk dokumen kependudukan yang di terbitkan oleh Disdukcapil, pada prinsipnya dapat menjadi dokumen publik yang di ajukan untuk layanan Apostille apabila memenuhi ketentuan dan jenis dokumen yang tersedia dalam sistem layanan.
Namun, pengajuan tidak cukup hanya dengan memiliki Akta Kematian. Dokumen yang di ajukan harus dapat di verifikasi oleh pihak berwenang.
Situs resmi layanan Apostille menjelaskan bahwa dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri harus terlebih dahulu di legalisir oleh pejabat publik pada instansi, lembaga, atau kantor penerbit dokumen sebelum di ajukan dalam proses Apostille.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya memastikan kondisi dokumen Akta Kematian sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga : Syarat Legalisir Kemenkumham Akta Kematian
Syarat Apostille Akta Kematian
Syarat dapat berbeda sesuai jenis dokumen dan hasil verifikasi sistem. Secara umum, beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Akta Kematian atau dokumen kematian yang akan di gunakan di luar negeri.
- Dokumen yang di terbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
- Dokumen yang telah di legalisir oleh pejabat publik pada instansi penerbit apabila di persyaratkan.
- Hasil pindai atau scan dokumen dengan kualitas yang jelas.
- Data pemohon.
- NIK dan identitas pemohon sesuai ketentuan sistem.
- Email aktif.
- Nomor telepon yang dapat di hubungi.
- Negara tujuan penggunaan dokumen.
- Dokumen tambahan apabila di minta pada tahap verifikasi.
Persyaratan dapat berubah sesuai sistem dan jenis dokumen yang di pilih. Karena itu, jangan hanya mengandalkan daftar persyaratan lama yang beredar di internet.
Baca Juga : Cara Legalisir Akta Kematian untuk Keperluan di Luar Negeri
Cara Mengurus Apostille Akta Kematian
Proses Apostille dilakukan melalui layanan resmi yang di sediakan oleh Kementerian Hukum.
Sejak Juni 2026, seluruh permohonan Apostille dan legalisasi di arahkan melalui sistem layanan.ahu.go.id. Pemohon yang sudah mempunyai akun sebelumnya perlu melakukan pembaruan akun agar dapat menggunakan sistem baru.
Secara umum, tahapan pengurusannya adalah sebagai berikut.
1. Siapkan Akta Kematian
Pertama, siapkan Akta Kematian yang akan di gunakan di luar negeri. Pastikan nama, nomor dokumen, tanggal kematian, identitas, dan informasi lainnya sesuai.
Apabila terdapat kesalahan data, sebaiknya lakukan pembetulan terlebih dahulu pada instansi penerbit sebelum dokumen di gunakan untuk proses Apostille.
2. Pastikan Dokumen Memenuhi Ketentuan
Dokumen yang di ajukan perlu berasal dari pejabat atau instansi yang berwenang dan memenuhi persyaratan verifikasi.
Dokumen yang belum memenuhi persyaratan dapat menyebabkan permohonan di kembalikan atau di tolak.
3. Daftar atau Masuk ke Sistem
Pemohon dapat menggunakan layanan resmi Kementerian Hukum untuk membuat atau mengakses akun layanan.
Data yang di masukkan harus sesuai dengan identitas pemohon. Dalam panduan layanan AHU, proses pendaftaran mencakup pengisian NIK, nama lengkap, email, dan data lain yang di perlukan.
4. Pilih Layanan Apostille
Setelah masuk ke sistem, pemohon memilih jenis dokumen dan negara tujuan.
Sistem akan menentukan ketersediaan layanan berdasarkan dokumen dan negara yang di pilih. Layanan resmi juga menyediakan fitur simulasi untuk membantu pemohon mengecek layanan berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan.
5. Unggah Dokumen
Akta Kematian kemudian di pindai dan diunggah sesuai format serta ketentuan yang tersedia pada sistem.
Pastikan hasil scan dapat di baca dengan jelas. Hindari gambar yang buram, terpotong, terlalu gelap, atau tidak menampilkan seluruh halaman dokumen yang di perlukan.
6. Isi Data Pemohon
Pemohon harus mengisi informasi yang di minta dalam formulir, termasuk data diri dan informasi terkait dokumen.
Periksa kembali semua data sebelum permohonan di kirim karena kesalahan nama, nomor dokumen, atau informasi lainnya dapat menghambat proses verifikasi.
7. Proses Verifikasi
Setelah permohonan di kirim, dokumen akan di periksa oleh petugas.
Verifikasi di lakukan untuk memastikan kesesuaian data dan keabsahan formal tanda tangan, cap, atau segel pejabat yang terdapat dalam dokumen.
Jika data pejabat belum tersedia atau terdapat masalah dalam verifikasi, permohonan dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Berapa Biaya Legalisir Kemenkumham Akta Kematian?
Berapa Lama Proses Apostille Akta Kematian?
Lama proses Apostille dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan kondisi permohonan.
Apabila dokumen dan data pejabat dapat diverifikasi dengan baik, proses dapat berjalan lebih lancar. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau di perlukan spesimen pejabat terbaru, proses dapat membutuhkan waktu lebih lama.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak mengajukan Apostille terlalu dekat dengan jadwal penggunaan dokumen di luar negeri.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Legalisir Akta Kematian?
Berapa Biaya Apostille Akta Kematian?
Biaya Apostille mengikuti tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Untuk tahun 2026 terdapat penyesuaian tarif layanan Apostille dan ketentuan layanan Apostille fast-track. Karena tarif dapat berubah, sebaiknya pemohon mengecek nominal yang muncul pada sistem resmi saat mengajukan permohonan, bukan menggunakan tarif lama yang di temukan pada artikel atau sumber sebelumnya.
Selain biaya resmi, pemohon juga perlu mempertimbangkan kemungkinan biaya lain seperti penggandaan dokumen, penerjemahan tersumpah apabila di wajibkan, pengiriman dokumen, atau jasa pendampingan apabila menggunakan pihak ketiga.
Baca Juga : Legalisir atau Apostille Akta Kematian Mana yang Dibutuhkan?
Apakah Apostille Sama dengan Legalisir Kemenkumham?
Apostille dan legalisasi merupakan layanan yang berkaitan dengan penggunaan dokumen publik lintas negara, tetapi keduanya tidak selalu di gunakan untuk tujuan yang sama.
Apostille digunakan untuk dokumen yang di terbitkan di Indonesia dan akan di gunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille.
Jika negara tujuan tidak termasuk negara yang menerima Apostille, mekanisme legalisasi dokumen dapat berbeda dan mungkin memerlukan tahapan lain sesuai ketentuan negara tujuan.
Karena itu, jangan langsung menganggap semua dokumen untuk luar negeri harus menggunakan Apostille.
Hal yang paling penting adalah mengetahui negara tujuan dan persyaratan dari lembaga yang akan menerima Akta Kematian.
Baca Juga : Cara Mengurus Apostille Akta Kematian untuk Digunakan di Luar Negeri
Apostille Akta Kematian untuk Keperluan Warisan di Luar Negeri
Akta Kematian sering menjadi salah satu dokumen yang di perlukan dalam proses administrasi warisan ketika pewaris atau aset berada di luar negeri.
Misalnya, keluarga perlu menunjukkan bukti kematian seseorang kepada notaris, pengadilan, bank, perusahaan asuransi, atau lembaga administrasi di negara lain.
Dalam situasi tersebut, instansi penerima dapat meminta dokumen kematian yang telah mendapatkan Apostille atau bentuk legalisasi tertentu.
Namun, persyaratan warisan tidak hanya bergantung pada Apostille. Dokumen seperti surat keterangan ahli waris, akta kelahiran, akta perkawinan, wasiat, identitas, atau dokumen kepemilikan dapat pula di minta sesuai hukum negara tempat proses warisan di lakukan.
Apostille Akta Kematian untuk Klaim Asuransi
Akta Kematian juga dapat di perlukan untuk klaim asuransi yang berkaitan dengan tertanggung yang meninggal dunia.
Apabila perusahaan asuransi berada di luar negeri, pihak perusahaan dapat meminta dokumen kematian yang telah di legalisasi atau diberi Apostille.
Sebelum mengurus Apostille, sebaiknya pemohon meminta daftar persyaratan langsung dari perusahaan asuransi. Dengan begitu, dokumen yang di proses sesuai dengan kebutuhan dan tidak harus melakukan pengurusan ulang.
Baca Juga : Legalisir Akta Kematian untuk Warisan dan Administrasi Keluarga
Apostille Akta Kematian untuk Kedutaan atau Instansi Asing
Dokumen kematian juga dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan administratif pada kedutaan, konsulat, notaris, pengadilan, maupun instansi pemerintah asing.
Namun, kebutuhan setiap negara dapat berbeda.
Ada negara yang menerima Apostille sebagai mekanisme autentikasi dokumen publik. Ada pula kondisi tertentu yang membutuhkan prosedur legalisasi sesuai aturan negara penerima.
Oleh karena itu, sebelum mengurus Apostille Akta Kematian, pastikan terlebih dahulu bahwa negara tujuan termasuk negara yang menerima Apostille dan dokumen tersebut memang di minta dalam bentuk Apostille.
Apakah Akta Kematian Harus Diterjemahkan?
Apostille tidak otomatis berarti dokumen tidak perlu di terjemahkan.
Apabila Akta Kematian berbahasa Indonesia sedangkan instansi penerima mensyaratkan dokumen dalam bahasa tertentu, terjemahan dapat di perlukan.
Ketentuan mengenai penerjemahan sangat bergantung pada negara dan lembaga penerima. Ada yang menerima dokumen asli berbahasa Indonesia dengan terjemahan tersumpah, sedangkan pihak lain dapat menetapkan format atau penerjemah tertentu.
Karena itu, urutan antara dokumen asli, terjemahan, legalisasi, dan Apostille sebaiknya di konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi penerima.
Baca Juga : Legalisir Akta Kematian untuk Kedutaan dan Negara Asing
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Apostille Akta Kematian
Beberapa kesalahan yang perlu di hindari antara lain:
- Menggunakan Akta Kematian dengan data yang tidak sesuai.
- Mengunggah scan dokumen yang buram.
- Salah memilih negara tujuan.
- Mengira semua negara menggunakan Apostille.
- Menggunakan tarif lama sebagai patokan biaya.
- Tidak memeriksa persyaratan instansi penerima.
- Mengabaikan kebutuhan terjemahan.
- Mengajukan dokumen terlalu dekat dengan jadwal penggunaan.
- Menggunakan jasa pihak ketiga tanpa memeriksa kewenangannya.
- Menganggap Apostille menjamin dokumen pasti di terima oleh instansi asing.
Apostille berfungsi untuk mengesahkan aspek formal tertentu dari dokumen. Penerimaan isi dokumen dan pemenuhan persyaratan administrasi tetap menjadi kewenangan instansi penerima di negara tujuan.
Apakah Bisa Menggunakan Jasa Pengurusan Apostille?
Pemohon dapat menggunakan jasa pendampingan apabila mengalami kesulitan dalam menyiapkan dokumen atau menjalankan proses administrasi.
Jasa pendamping dapat membantu pemeriksaan dokumen, pengisian data, pengunggahan dokumen, pemantauan status, hingga membantu proses administratif lainnya.
Namun, Apostille tetap merupakan layanan resmi pemerintah. Pihak jasa tidak dapat menggantikan kewenangan Kementerian Hukum dalam menerbitkan sertifikat atau pengesahan Apostille.
Jika menggunakan jasa, pastikan informasi biaya, ruang lingkup pekerjaan, estimasi waktu, serta dokumen yang di butuhkan di jelaskan sejak awal.
Tips Sebelum Mengurus Apostille Akta Kematian
Agar proses berjalan lebih lancar, berikut beberapa tips yang dapat di lakukan:
- Pastikan Akta Kematian berasal dari instansi yang berwenang.
- Periksa seluruh data pada dokumen.
- Pastikan dokumen memenuhi ketentuan legalisasi awal apabila di perlukan.
- Tentukan negara tujuan penggunaan dokumen.
- Pastikan negara tujuan menerima Apostille.
- Periksa persyaratan lembaga penerima.
- Siapkan scan dokumen yang jelas.
- Gunakan sistem resmi Kementerian Hukum.
- Periksa tarif yang berlaku saat mengajukan permohonan.
- Simpan bukti permohonan dan pembayaran.
Apostille Akta Kematian di Kemenkumham merupakan proses autentikasi dokumen publik Indonesia untuk di gunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille. Saat ini layanan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU dan di atur berdasarkan Permenkum Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk mengurusnya, pemohon perlu memastikan Akta Kematian memenuhi ketentuan, menyiapkan dokumen yang di perlukan, mengajukan permohonan melalui sistem resmi, mengikuti proses verifikasi, dan memenuhi pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Hal yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu negara tujuan dan instansi penerima menerima Apostille. Dengan demikian, pengurusan Akta Kematian dapat di sesuaikan dengan prosedur yang benar dan mengurangi risiko dokumen harus di proses ulang.
Konsultasikan Legalisir Akta Anda sekarang.