Berapa biaya legalisir Kemenkumham Akta Kematian? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang membutuhkan Akta Kematian untuk di gunakan dalam urusan resmi, terutama untuk keperluan di luar negeri. Dokumen tersebut dapat di gunakan untuk pengurusan warisan, klaim asuransi, administrasi keluarga, rekening bank, aset, maupun keperluan hukum lainnya.
Saat ini, istilah “legalisir Kemenkumham” masih banyak di gunakan masyarakat. Namun, secara kelembagaan layanan legalisasi dokumen publik sekarang berada di bawah Kementerian Hukum.
Untuk tahun 2026, terdapat perubahan tarif layanan legalisasi dokumen publik. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif legalisasi dokumen publik di tetapkan sebesar Rp70.000 per dokumen. Ketentuan tarif baru tersebut mulai di terapkan pada 1 Agustus 2026.
Dengan demikian, apabila Akta Kematian yang di ajukan termasuk dalam layanan legalisasi dokumen publik, biaya PNBP resminya adalah Rp70.000 untuk setiap dokumen.
Baca Juga : Cara Legalisir Akta Kematian untuk Keperluan di Luar Negeri
Berapa Biaya Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Tahun 2026?
Tarif resmi legalisasi dokumen publik pada Kementerian Hukum saat ini adalah:
Rp70.000 per dokumen.
Tarif tersebut merupakan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk layanan legalisasi dokumen publik.
Jadi, apabila seseorang mengajukan legalisasi untuk satu Akta Kematian, biaya layanan pemerintah yang dikenakan adalah Rp70.000.
Jika terdapat dua dokumen berbeda yang masing-masing perlu di legalisasi, maka tarif di hitung berdasarkan jumlah dokumen yang diajukan.
Ketentuan tarif tersebut tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Dalam lampiran peraturan tersebut, layanan “Legalisasi Dokumen Publik” di tetapkan dengan satuan per dokumen sebesar Rp70.000.
Apakah Tarif Rp70.000 Merupakan Biaya Resmi Pemerintah?
Ya.
Rp70.000 per dokumen merupakan tarif PNBP untuk layanan legalisasi dokumen publik pada Kementerian Hukum berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Ditjen AHU juga telah mengumumkan pemberlakuan tarif baru layanan legalisasi dokumen publik pada Juli 2026. Situs layanan AHU mencantumkan pengumuman mengenai pemberlakuan tarif baru tersebut.
PNBP merupakan penerimaan negara sehingga pembayaran layanan resmi di lakukan melalui mekanisme pembayaran yang di tetapkan pemerintah.
Karena itu, pemohon perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan “biaya legalisir pemerintah” jauh di atas tarif resmi tanpa penjelasan mengenai biaya tambahan.
Baca Juga : Syarat Legalisir Kemenkumham Akta Kematian
Apakah Biaya Rp70.000 Sudah Termasuk Semua Biaya?
Belum tentu.
Rp70.000 merupakan tarif legalisasi dokumen publik yang di bayarkan sebagai PNBP. Dalam praktiknya, seseorang dapat memiliki biaya tambahan tergantung kebutuhan dokumennya.
Contohnya:
- Biaya penerjemahan tersumpah.
- Biaya penggandaan dokumen.
- Biaya pengiriman.
- Biaya perjalanan apabila harus datang ke lokasi layanan.
- Biaya jasa pendampingan.
- Biaya autentikasi tambahan apabila di wajibkan oleh negara tujuan.
- Biaya administrasi lain yang bukan bagian dari tarif legalisasi Kementerian Hukum.
Jadi, apabila seseorang menggunakan jasa pengurusan, total biaya yang di bayarkan kepada penyedia jasa dapat lebih tinggi daripada Rp70.000.
Perbedaan tersebut perlu di bedakan antara tarif resmi pemerintah dan biaya jasa pihak ketiga.
Apakah Biaya Legalisasi Dihitung Per Dokumen?
Ya.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan satuan tarif legalisasi dokumen publik per dokumen dengan tarif Rp70.000.
Misalnya seseorang memiliki:
- 1 Akta Kematian = Rp70.000
- 2 dokumen = Rp140.000
- 3 dokumen = Rp210.000
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan tarif PNBP Rp70.000 per dokumen.
Namun, jumlah pembayaran aktual tetap mengikuti tagihan atau kode pembayaran yang di terbitkan dalam sistem layanan resmi.
Baca Juga : Apa Itu Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Apa Fungsinya?
Apakah Akta Kematian Bisa Dilegalisir untuk Keperluan Luar Negeri?
Akta Kematian dapat menjadi dokumen publik yang di gunakan dalam proses administrasi lintas negara apabila memenuhi ketentuan layanan dan persyaratan negara tujuan.
Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 mengatur legalisasi dokumen publik yang di terbitkan di Indonesia untuk di gunakan di luar Indonesia. Legalisasi di lakukan berdasarkan proses verifikasi terhadap kesesuaian tanda tangan pejabat serta cap atau segel resmi pada dokumen.
Contohnya, Akta Kematian dapat di perlukan untuk:
- Pengurusan warisan.
- Klaim asuransi.
- Pengurusan aset.
- Penutupan rekening.
- Administrasi keluarga.
- Keperluan notaris.
- Proses pengadilan.
- Administrasi pada lembaga asing.
Namun, tidak semua negara menggunakan mekanisme legalisasi yang sama.
Apakah Legalisasi Sama dengan Apostille?
Tidak.
Legalisasi dan Apostille merupakan mekanisme autentikasi dokumen yang memiliki ketentuan berbeda.
Jika negara tujuan menggunakan mekanisme Apostille, dokumen dapat perlu di proses melalui layanan Apostille sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, legalisasi dokumen publik merupakan layanan tersendiri yang di atur dalam Permenkum Nomor 8 Tahun 2025.
Karena itu, sebelum membayar biaya legalisasi, pastikan terlebih dahulu apakah instansi di negara tujuan meminta:
- Legalisasi.
- Apostille.
- Terjemahan.
- Legalisasi konsuler.
- Salinan resmi.
- Dokumen tambahan.
Kesalahan memilih jenis layanan dapat menyebabkan pemohon harus melakukan proses ulang.
Baca Juga : Apostille Akta Kematian di Kemenkumham Prosedur dan Syarat
Berapa Biaya Apostille Akta Kematian?
Biaya Apostille berbeda dengan tarif legalisasi dokumen publik.
Karena layanan Apostille memiliki ketentuan tarif tersendiri, jangan menyamakan tarif legalisasi Rp70.000 dengan biaya Apostille.
Selain itu, tarif Apostille juga mengalami penyesuaian pada 2026. Ditjen AHU telah menerbitkan pengumuman mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan Apostille dan ketentuan layanan Apostille fast-track.
Karena itu, jika Akta Kematian akan di gunakan di negara yang menerima Apostille, pemohon sebaiknya memeriksa tarif Apostille terbaru pada sistem resmi sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga : Cara Mengurus Apostille Akta Kematian untuk Digunakan di Luar Negeri
Biaya Legalisir Akta Kematian untuk Warisan
Akta Kematian dapat di gunakan sebagai salah satu dokumen dalam pengurusan warisan di luar negeri.
Apabila pihak penerima meminta legalisasi, tarif resmi legalisasi dokumen publik di hitung berdasarkan jumlah dokumen yang di legalisasi.
Namun, proses warisan dapat membutuhkan dokumen lain seperti:
- Surat keterangan ahli waris.
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan.
- Wasiat.
- Identitas ahli waris.
- Dokumen kepemilikan aset.
- Dokumen rekening.
- Terjemahan.
Masing-masing dokumen dapat mempunyai proses dan biaya tersendiri.
Karena itu, biaya Rp70.000 tidak dapat di anggap sebagai total biaya seluruh proses pengurusan warisan.
Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Akta Kematian Dari Disduk Capil
Biaya Legalisir Akta Kematian untuk Klaim Asuransi
Akta Kematian juga dapat di gunakan untuk mendukung klaim asuransi, terutama apabila perusahaan asuransi berada di luar negeri.
Jika perusahaan asuransi meminta dokumen yang sudah di legalisasi, maka pemohon dapat mengurus layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya resmi legalisasi dokumen publik adalah Rp70.000 per dokumen berdasarkan tarif yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Namun, apabila perusahaan asuransi meminta terjemahan tersumpah atau autentikasi tambahan, biaya tersebut berada di luar tarif legalisasi dokumen publik.
Apakah Menggunakan Jasa Legalisir Membuat Biaya Lebih Mahal?
Bisa.
Jika pemohon mengurus sendiri melalui layanan pemerintah, biaya yang di bayarkan untuk legalisasi adalah tarif PNBP yang berlaku.
Sementara itu, jika menggunakan jasa pengurusan, penyedia jasa dapat mengenakan biaya layanan tambahan.
Contohnya:
Tarif pemerintah: Rp70.000 per dokumen.
Biaya jasa: di tentukan masing-masing penyedia jasa.
Dengan demikian, total biaya yang di bayarkan kepada jasa pengurusan tidak sama dengan tarif PNBP pemerintah.
Sebelum menggunakan jasa, sebaiknya tanyakan apakah harga yang di tawarkan sudah termasuk:
- PNBP.
- Pengurusan dokumen.
- Transportasi.
- Pengiriman.
- Penerjemahan.
- Pengambilan dokumen.
- Biaya tambahan lainnya.
Baca Juga : Legalisir Akta Kematian untuk Warisan dan Administrasi Keluarga
Apakah Ada Biaya Tambahan untuk Akta Kematian?
Biaya tambahan dapat muncul apabila pemohon membutuhkan layanan lain di luar legalisasi.
Misalnya:
Penerjemahan
Jika negara tujuan meminta dokumen dalam bahasa tertentu, pemohon dapat membutuhkan penerjemahan tersumpah.
Pengiriman
Jika dokumen perlu dikirim ke alamat pemohon, dapat terdapat biaya pengiriman.
Dokumen Tambahan
Jika terdapat dokumen lain yang juga harus di legalisasi, setiap dokumen dapat di kenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Pendampingan
Jika menggunakan pihak ketiga, terdapat biaya jasa yang di tetapkan oleh penyedia layanan.
Karena itu, penting meminta rincian biaya sebelum menyetujui jasa pengurusan.
Apakah Tarif Legalisasi Bisa Berubah?
Bisa.
Tarif PNBP merupakan tarif yang di tetapkan berdasarkan peraturan pemerintah. Pada 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang menggantikan ketentuan tarif sebelumnya untuk layanan pada Kementerian Hukum.
Ditjen AHU menyatakan PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai di terapkan pada 1 Agustus 2026, termasuk penyesuaian jenis dan tarif PNBP.
Karena itu, artikel atau informasi lama yang menyebut tarif legalisasi Rp25.000 per dokumen tidak dapat di jadikan patokan tarif terbaru.
Pemohon sebaiknya selalu memeriksa tarif pada layanan resmi ketika akan melakukan pengajuan.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Legalisir Akta Kematian?
Cara Mengecek Biaya Legalisir Akta Kematian
Untuk mengetahui biaya yang harus di bayarkan, pemohon dapat melakukan langkah berikut:
- Siapkan Akta Kematian.
- Tentukan jenis layanan yang di butuhkan.
- Pastikan apakah yang di perlukan legalisasi atau Apostille.
- Akses layanan resmi Kementerian Hukum.
- Masukkan data permohonan.
- Unggah dokumen sesuai persyaratan.
- Tunggu proses verifikasi.
- Periksa tagihan atau instruksi pembayaran.
- Bayarkan PNBP sesuai nominal yang di tampilkan.
- Simpan bukti pembayaran.
Layanan AHU saat ini menyediakan informasi mengenai layanan dan pengumuman terbaru, termasuk perubahan tarif.
Baca Juga : Legalisir Akta Kematian untuk Kedutaan dan Negara Asing
Tips Menghemat Biaya Legalisir Akta Kematian
Beberapa langkah dapat di lakukan agar biaya pengurusan tidak membengkak.
1. Tentukan Jenis Layanan Sejak Awal
Pastikan apakah negara tujuan meminta legalisasi atau Apostille.
2. Periksa Dokumen Sebelum Mengajukan
Kesalahan data dapat menyebabkan proses harus di perbaiki dan berpotensi menambah biaya lain.
3. Cek Tarif Terbaru
Jangan menggunakan informasi tarif lama karena tarif PNBP dapat berubah.
4. Bandingkan Biaya Jasa
Jika menggunakan jasa pengurusan, minta rincian biaya secara jelas.
5. Tanyakan Kebutuhan Terjemahan
Jangan menerjemahkan dokumen sebelum mengetahui apakah terjemahan memang di wajibkan oleh pihak penerima.
Baca Juga : Legalisir atau Apostille Akta Kematian Mana yang Dibutuhkan?
Apakah Rp70.000 Sudah Termasuk Biaya Apostille?
Tidak.
Rp70.000 merupakan tarif legalisasi dokumen publik berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Apostille merupakan layanan yang berbeda dan mempunyai ketentuan tarif tersendiri.
Karena itu, pemohon perlu mengetahui jenis pengesahan yang di minta oleh negara tujuan sebelum melakukan pembayaran.
Jika yang di minta adalah Apostille, jangan mengajukan legalisasi hanya karena menganggap tarifnya lebih murah.
Sebaliknya, jika yang di minta legalisasi, pastikan permohonan di ajukan melalui layanan yang sesuai.
Biaya legalisir Kemenkumham Akta Kematian pada 2026 adalah Rp70.000 per dokumen untuk layanan legalisasi dokumen publik berdasarkan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Tarif tersebut mulai di terapkan pada 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
Namun, Rp70.000 merupakan tarif resmi layanan legalisasi, bukan otomatis menjadi total seluruh biaya pengurusan Akta Kematian untuk luar negeri.
Biaya tambahan dapat muncul apabila pemohon membutuhkan penerjemahan tersumpah, pengiriman dokumen, dokumen tambahan, autentikasi lain, atau jasa pendampingan.
Selain itu, penting membedakan legalisasi dan Apostille. Keduanya bukan layanan yang sama dan penggunaannya bergantung pada negara tujuan serta persyaratan instansi penerima.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan terlebih dahulu jenis layanan yang di butuhkan dan periksa tarif terbaru melalui layanan resmi Kementerian Hukum. Dengan begitu, pemohon dapat mengetahui biaya yang benar dan menghindari penggunaan informasi tarif lama.
Konsultasikan Legalisir Akta Anda sekarang.