Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Gina Amanda

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia tidak cukup hanya melihat apakah WNA sudah memiliki KITAS. Jabatan tambahan harus sesuai dengan dokumen ketenagakerjaan dan administrasi keimigrasian yang berlaku.

Saya sering menemukan persoalan ketika perusahaan sudah menunjuk seorang WNA untuk jabatan kedua, tetapi data jabatan tersebut belum di sesuaikan. Akibatnya, dokumen perusahaan, RPTKA, dan data keimigrasian tidak sinkron.

DAFTAR ISI

Solusinya adalah memeriksa tiga hal sejak awal: jabatan, perusahaan, dan dasar izin tinggal. Selain itu, perusahaan perlu memastikan penambahan jabatan sudah memperoleh persetujuan atau pemenuhan administrasi dari instansi terkait sebelum WNA menjalankan fungsi tersebut.

Kantor Imigrasi sendiri menyediakan layanan Alih/Rangkap Jabatan. Dalam penjelasan layanan resmi, rangkap jabatan berarti penambahan jabatan kerja dari jabatan yang tercantum dalam RPTKA saat pengajuan ITAS pertama.

Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia?

KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia berkaitan dengan kondisi ketika seorang WNA yang sudah mempunyai izin tinggal untuk bekerja memperoleh tambahan jabatan yang perlu di catat secara administratif.

Jadi, KITAS bukanlah izin bebas untuk mengambil berbagai pekerjaan. Hak bekerja tetap mengikuti dasar kegiatan, jabatan, sponsor, serta dokumen ketenagakerjaan WNA.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjelaskan bahwa:

  • Alih jabatan merupakan perubahan jabatan kerja dari jabatan yang tercantum dalam RPTKA.
  • Rangkap jabatan merupakan penambahan jabatan kerja dari jabatan yang tercantum dalam RPTKA saat pengajuan ITAS pertama.

Perbedaan ini penting.

Jika WNA berhenti dari jabatan lama dan menggantinya dengan jabatan baru, kasusnya lebih dekat dengan alih jabatan. Jika WNA tetap menjalankan jabatan sebelumnya lalu memperoleh tambahan jabatan, pembahasannya masuk ke rangkap jabatan.

Namun, penambahan jabatan tidak otomatis berarti semua bentuk rangkap jabatan diperbolehkan. Dokumen RPTKA dan ketentuan penggunaan TKA tetap harus diperiksa.

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia pada praktiknya melibatkan dua rezim administrasi sekaligus.

Pertama, terdapat aturan keimigrasian mengenai izin tinggal dan aktivitas WNA. Kedua, terdapat aturan ketenagakerjaan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

PP Nomor 34 Tahun 2021 masih berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur penggunaan TKA, termasuk RPTKA, DKPTKA, penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Sementara itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjadi aturan pelaksanaan PP 34/2021 dan juga masih berstatus berlaku.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan pola lama yang hanya berfokus pada KITAS atau dokumen yang dahulu di kenal sebagai IMTA.

Fokus pemeriksaan sekarang harus mencakup Pengesahan RPTKA, dokumen penggunaan TKA, DKPTKA bila di wajibkan, serta kesesuaian data keimigrasian.

Aturan KITAS Rangkap Jabatan Tidak Sama dengan Bebas Bekerja

Ini salah satu kesalahan yang paling sering terjadi.

Seorang WNA dapat memiliki izin tinggal terbatas. Namun, izin tinggal tersebut tidak otomatis memberikan hak untuk mengambil jabatan apa saja di perusahaan lain.

UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa penggunaan TKA berkaitan dengan jabatan tertentu dan waktu tertentu. PP 34/2021 kemudian menjadi salah satu dasar pelaksanaan penggunaan TKA saat ini.

Karena itu, setiap rencana penambahan jabatan perlu di periksa terhadap dokumen penggunaan TKA.

Syarat Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan status WNA, jenis jabatan, perusahaan, serta dokumen yang menjadi dasar izin tinggal.

Dalam standar pelayanan Alih/Rangkap Jabatan, Kantor Imigrasi mencantumkan beberapa dokumen utama, antara lain:

  1. Surat permohonan dari penjamin.
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin.
  3. KTP elektronik penjamin.
  4. Paspor WNA yang masih berlaku.
  5. ITAS elektronik atau dokumen ITAP yang masih berlaku.
  6. Pengesahan RPTKA yang masih berlaku untuk kategori yang di wajibkan.
  7. Bukti pembayaran DKPTKA untuk kategori TKA yang di wajibkan.
  8. Dokumen perusahaan seperti NIB.
  9. Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan AHU.
  10. NPWP perusahaan.
  11. SKTT atau dokumen tempat tinggal WNA.
  12. Formulir keimigrasian yang di persyaratkan.
  13. Foto sesuai ketentuan.
  14. Surat kuasa apabila pengurusan menggunakan kuasa.

Daftar tersebut sebaiknya di perlakukan sebagai checklist awal. Petugas dapat meminta dokumen pendukung sesuai kondisi permohonan.

Dokumen Perusahaan Harus Konsisten

Jangan hanya memeriksa dokumen WNA.

Saya biasanya menyarankan perusahaan melakukan pemeriksaan silang antara:

  • akta perusahaan;
  • keputusan pengangkatan;
  • NIB;
  • data AHU;
  • RPTKA;
  • dokumen penggunaan TKA;
  • paspor;
  • ITAS atau ITAP;
  • dan dokumen jabatan WNA.

Perbedaan satu jabatan saja dapat memunculkan pertanyaan ketika petugas melakukan verifikasi.

Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?

Jawabannya bergantung pada struktur jabatan dan perusahaan serta pemenuhan persyaratan administratifnya.

Layanan resmi Imigrasi mengenal permohonan Alih/Rangkap Jabatan. Artinya, mekanisme penambahan jabatan memang tersedia. Namun, hal tersebut bukan berarti WNA bebas merangkap semua jabatan tanpa persetujuan atau penyesuaian dokumen.

Ada satu batasan penting dari aturan pelaksanaan penggunaan TKA. Permenaker 8/2021 menyebut bahwa pemberi kerja dapat di kenai pencabutan pengesahan RPTKA apabila mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Karena itu, istilah rangkap jabatan perlu di baca secara hati-hati.

Rangkap Jabatan di Perusahaan yang Sama

Ini merupakan area yang harus di periksa secara ketat.

Permenaker 8/2021 secara eksplisit memasukkan mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagai salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan pengesahan RPTKA.

Jadi, perusahaan jangan mengambil kesimpulan bahwa karena seseorang tercatat sebagai direktur, ia otomatis dapat sekaligus memegang jabatan lain sebagai TKA dalam perusahaan yang sama.

Rangkap Jabatan di Perusahaan Berbeda

Situasinya berbeda ketika WNA memperoleh jabatan pada perusahaan lain.

Layanan Imigrasi saat ini memang menyediakan permohonan Alih/Rangkap Jabatan untuk WNA yang ingin menambah jabatan pada satu atau beberapa perusahaan. Namun, permohonan tersebut tetap membutuhkan dokumen pendukung dan persetujuan atau pemenuhan ketentuan instansi teknis yang relevan.

Dengan kata lain, dua perusahaan bukan berarti otomatis dua jabatan sah.

Masing-masing hubungan kerja dan jabatan harus memiliki dasar administrasi yang benar.

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya

Skenario ini sering muncul pada grup perusahaan.

Contohnya, seorang WNA menjadi direktur pada PT A. Kemudian pemegang saham menunjuk orang yang sama sebagai direktur atau eksekutif pada PT B.

Dalam kondisi seperti ini, pemeriksaan sebaiknya di lakukan pada empat lapisan.

Pertama, status perusahaan. Pastikan kedua perusahaan memiliki dokumen legal yang aktif.

Kedua, jabatan. Pastikan jabatan yang di jalankan WNA sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar penggunaan TKA.

Ketiga, izin tinggal. Data jabatan dan kegiatan WNA harus dapat di pertanggungjawabkan dalam administrasi keimigrasian.

Keempat, sponsor atau penjamin. Tentukan perusahaan mana yang menjadi penjamin dan bagaimana administrasi perusahaan kedua di masukkan dalam mekanisme yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kendari menjelaskan bahwa permohonan rangkap jabatan dapat berkaitan dengan penambahan jabatan dalam satu atau beberapa perusahaan dan memerlukan persetujuan instansi teknis terkait.

KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA: Ketentuan dan Dokumen

Jabatan direktur perlu mendapat perhatian khusus karena tidak semua posisi direktur memiliki dasar izin yang sama.

Saat ini, layanan Imigrasi mencantumkan kategori visa tinggal terbatas untuk bekerja sebagai direktur, yaitu E25B. Selain itu, terdapat kategori E25 untuk komisaris atau eksekutif serta beberapa kategori jabatan lainnya.

Namun, kode visa tersebut bukan pengganti seluruh persyaratan perusahaan.

Untuk WNA yang menjalankan fungsi direktur, perusahaan tetap perlu memastikan:

  • dasar pengangkatan direktur;
  • akta dan data AHU;
  • status perusahaan;
  • dokumen penjamin;
  • dokumen ketenagakerjaan jika aktivitas tersebut termasuk penggunaan TKA;
  • kesesuaian RPTKA;
  • serta data izin tinggal.

Jangan Samakan Direktur dengan Investor

Ini juga sering menimbulkan kesalahan.

WNA yang memiliki saham belum tentu otomatis memiliki dasar untuk menjalankan seluruh fungsi pekerjaan sebagai direktur tanpa melihat kategori izin dan persyaratan yang berlaku.

Sebaliknya, WNA yang menjadi direktur tidak otomatis memperoleh hak investasi berdasarkan status jabatannya.

Dasar kegiatan harus di lihat secara terpisah.

Cara Mengurus Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Prosesnya sebaiknya di mulai sebelum WNA menjalankan jabatan tambahan.

Pemeriksaan Jabatan Awal

Perusahaan harus terlebih dahulu melihat jabatan yang sudah tercantum dalam dokumen penggunaan TKA dan izin tinggal.

Jika data awal saja sudah tidak sesuai, jangan langsung menambahkan jabatan kedua.

Pemeriksaan Perusahaan Kedua

Jika rangkap jabatan melibatkan perusahaan lain, siapkan dokumen perusahaan tersebut.

Dokumen yang lazim di perlukan dalam layanan antara lain NIB, akta pendirian beserta pengesahan AHU, dan NPWP perusahaan.

Penyesuaian Dokumen Ketenagakerjaan

Tahap berikutnya adalah memastikan dokumen penggunaan TKA telah sesuai dengan jabatan yang akan di jalankan.

PP 34/2021 mengatur RPTKA beserta proses permohonan, perubahan, perpanjangan, dan penerbitannya.

Pengajuan ke Imigrasi

Setelah dokumen pendukung siap, penjamin mengajukan permohonan Alih/Rangkap Jabatan kepada Kantor Imigrasi.

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen. Dalam kondisi tertentu, pengawasan lapangan juga dapat di lakukan. Standar pelayanan Imigrasi Yogyakarta mencantumkan tahapan pemeriksaan, telaahan pejabat, pembayaran PNBP, pemeriksaan keabsahan dokumen, dan pemeriksaan cekal.

Pencatatan Perubahan

Jika permohonan memenuhi ketentuan, perubahan atau penambahan jabatan di catat dalam administrasi keimigrasian.

Karena itu, jangan menganggap surat keputusan internal perusahaan saja sudah cukup.

Tabel Syarat KITAS Rangkap Jabatan WNA

KomponenYang Perlu Di periksaCatatan
PasporKeabsahan dan masa berlakuHarus masih berlaku
ITAS/ITAPStatus izin tinggalPastikan masih berlaku
RPTKAJabatan dan perusahaanUntuk kategori TKA yang di wajibkan
DKPTKABukti pembayaranJika kewajiban berlaku
NIBIdentitas perusahaanSesuaikan dengan perusahaan terkait
Akta & AHULegalitas perusahaanPeriksa jabatan dan struktur perusahaan
NPWPIdentitas perpajakan perusahaanPastikan data konsisten
Surat pengangkatanJabatan WNAHarus sesuai struktur perusahaan
Surat permohonanPenjaminDi buat sesuai kebutuhan permohonan
SKTT/dokumen tempat tinggalDomisili WNASesuai administrasi keimigrasian
Formulir ImigrasiAdministrasi permohonanMengikuti ketentuan kantor imigrasi
Surat kuasaJika menggunakan kuasaMaterai sesuai ketentuan

Persyaratan dapat berubah sesuai jenis permohonan dan kebijakan pelayanan. Karena itu, dokumen terbaru dari Kantor Imigrasi yang menangani permohonan tetap menjadi acuan praktis.

Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Tidak tepat menyebut satu angka sebagai “biaya KITAS rangkap jabatan” untuk semua kasus.

Biaya bergantung pada jenis layanan yang muncul dari permohonan, masa berlaku izin tinggal, izin masuk kembali, dan layanan keimigrasian lain yang di perlukan.

Sebagai gambaran, halaman biaya Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat ini mencantumkan tarif ITAS antara lain:

Masa Berlaku ITASTarif PNBP yang Di cantumkan
30 hariRp500.000
60 hariRp1.000.000
90 hariRp1.500.000
6 bulanRp2.000.000
1 tahunRp3.000.000
2 tahunRp5.000.000
5 tahunRp7.000.000
10 tahunRp7.000.000

Tarif tersebut merupakan PNBP layanan keimigrasian dan bukan otomatis keseluruhan biaya pengurusan rangkap jabatan.

Dasar tarif PNBP juga telah mengalami perubahan. PP Nomor 45 Tahun 2024 mengatur jenis dan tarif PNBP pelayanan keimigrasian, dengan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2024.

Karena itu, perusahaan sebaiknya meminta rincian biaya berdasarkan jenis permohonan yang benar, bukan menggunakan angka dari artikel lama.

Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya

Rangkap jabatan tidak menciptakan “KITAS khusus” yang berdiri sendiri.

Yang perlu di perhatikan adalah masa berlaku izin tinggal yang di miliki WNA dan kesesuaian jabatan selama izin tersebut berlaku.

Untuk kategori bekerja, layanan Imigrasi saat ini mencantumkan berbagai pilihan ITAS, termasuk 180 hari, 1 tahun, dan 2 tahun untuk banyak kategori pekerjaan. Perpanjangan dapat di berikan sesuai ketentuan kategori izin tinggal, dengan batas keseluruhan tertentu.

Karena itu, jangan menunggu izin tinggal hampir habis untuk memeriksa jabatan.

Idealnya, perusahaan melakukan audit beberapa bulan sebelumnya.

Periksa kembali:

  1. Paspor.
  2. ITAS atau ITAP.
  3. RPTKA.
  4. Dokumen penggunaan TKA.
  5. DKPTKA jika berlaku.
  6. Struktur perusahaan.
  7. Jabatan WNA.
  8. Penjamin.
  9. Alamat tempat tinggal.
  10. Dokumen perusahaan.

Jika salah satu data berubah, selesaikan perubahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Di hindari

Masalah paling berbahaya biasanya bukan kesalahan kecil pada formulir.

Risiko muncul ketika WNA sudah menjalankan aktivitas sebelum dokumennya di sesuaikan.

Menjalankan Jabatan yang Tidak Sesuai

WNA dapat memiliki ITAS yang sah, tetapi aktivitas pekerjaannya tidak sesuai dengan dasar penggunaan TKA.

PP 34/2021 mengatur kewajiban dan larangan dalam penggunaan TKA. Sementara Permenaker 8/2021 memberikan dasar sanksi administratif, termasuk pencabutan pengesahan RPTKA untuk pelanggaran tertentu.

Rangkap Jabatan dalam Perusahaan yang Sama

Ini harus menjadi perhatian utama.

Permenaker 8/2021 secara tegas memasukkan penggunaan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagai kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan pengesahan RPTKA.

Data Perusahaan Tidak Sinkron

Contohnya, akta menunjukkan WNA sebagai direktur, tetapi dokumen ketenagakerjaan menunjukkan jabatan berbeda.

Situasi seperti ini dapat membuat proses pemeriksaan lebih panjang.

Sponsor Tidak Sesuai

Penjamin bukan sekadar nama dalam formulir.

Penjamin memiliki tanggung jawab tertentu dalam administrasi keimigrasian. Karena itu, perubahan perusahaan atau kegiatan WNA perlu di tindaklanjuti secara administratif.

Menggunakan Dokumen Lama

Saya juga menyarankan perusahaan berhati-hati ketika menggunakan checklist dari konsultan atau artikel lama.

Istilah dan sistem administrasi telah berubah. Misalnya, aturan penggunaan TKA saat ini berpedoman antara lain pada PP 34/2021 dan Permenaker 8/2021, sedangkan layanan visa dan izin tinggal juga mengalami pembaruan regulasi.

KITAS Tenaga Ahli untuk WNA: Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal

Tidak semua WNA yang bekerja di Indonesia menduduki posisi direktur.

Ada pula tenaga ahli yang bekerja berdasarkan kebutuhan khusus perusahaan.

Untuk kategori tenaga ahli, Imigrasi mencantumkan izin tinggal terbatas untuk bekerja dan mensyaratkan dokumen tertentu. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, misalnya, mencantumkan RPTKA sebagai salah satu dokumen khusus untuk WNA yang bekerja sebagai tenaga ahli.

Posisi tenaga ahli harus tetap sesuai dengan dokumen penggunaan TKA.

Jika seorang tenaga ahli kemudian di tunjuk menjadi direktur atau mendapatkan jabatan tambahan, jangan menganggap dokumen tenaga ahli sebelumnya otomatis mencakup jabatan baru.

Perubahan tersebut perlu dianalisis kembali.

KITAS untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial: Jenis, Syarat, dan Ketentuannya

Kegiatan WNA tidak semuanya masuk kategori bekerja sebagai tenaga ahli atau direktur.

Sistem visa dan izin tinggal Indonesia memiliki kategori kegiatan yang berbeda. Dalam layanan Imigrasi saat ini terdapat kategori bekerja di bidang agama, rohaniwan, penelitian, penyatuan keluarga, investasi, dan berbagai kegiatan lainnya.

Karena itu, organisasi atau perusahaan perlu memastikan tujuan keberadaan WNA sebelum menentukan jenis izin tinggal.

WNA yang datang untuk kegiatan keagamaan tidak boleh begitu saja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai hanya karena secara praktis ia membantu suatu organisasi.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan sosial.

Aktivitas Tambahan Harus Di periksa

Ada perbedaan antara aktivitas yang di perbolehkan sebagai bagian dari izin tinggal dengan pekerjaan dalam hubungan kerja.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengenal mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal untuk kondisi tertentu.

Namun, mekanisme tersebut tidak boleh di samakan dengan rangkap jabatan pekerjaan.

Ini dua persoalan administratif yang berbeda.

Wawasan Praktis: Jangan Mulai dari KITAS

Jika perusahaan meminta saya memeriksa kasus rangkap jabatan, saya justru tidak memulai dari KITAS.

Saya mulai dari pertanyaan: WNA ini sebenarnya akan melakukan apa, untuk perusahaan mana, dan berdasarkan jabatan apa?

Setelah itu baru saya cocokkan dengan dokumen perusahaan dan dokumen ketenagakerjaan.

Pendekatan ini jauh lebih aman.

Misalnya, seorang WNA sudah menjadi direktur PT A. Pemegang saham kemudian meminta orang yang sama membantu PT B sebagai komisaris. Jangan langsung mengubah data KITAS.

Periksa dulu struktur PT B, status investasi, dasar jabatan, kebutuhan RPTKA, dokumen perusahaan, dan mekanisme keimigrasian yang tepat.

Baru setelah seluruh rantai dokumen jelas, proses administrasi di lakukan.

Checklist Sebelum WNA Merangkap Jabatan

Gunakan checklist berikut sebelum WNA menjalankan jabatan tambahan:

  • Paspor masih berlaku.
  • ITAS/ITAP masih berlaku.
  • Jabatan lama sudah sesuai dokumen.
  • Jabatan baru sudah jelas.
  • Perusahaan kedua memiliki legalitas yang lengkap.
  • Akta dan AHU sudah di periksa.
  • NIB perusahaan sudah di periksa.
  • NPWP perusahaan tersedia.
  • RPTKA sudah di periksa jika di wajibkan.
  • Dokumen penggunaan TKA sesuai.
  • DKPTKA sudah di periksa jika berlaku.
  • Penjamin sudah di tentukan.
  • Dokumen keimigrasian di periksa.
  • Pengajuan rangkap jabatan di lakukan sebelum aktivitas jabatan tambahan di mulai.
  • Bukti pencatatan perubahan di simpan oleh perusahaan.

Checklist ini membantu mencegah masalah yang sebenarnya bisa di ketahui sebelum WNA mulai bekerja.

Update Regulasi 2026: Apa yang Perlu Di perhatikan?

Kerangka keimigrasian Indonesia terus mengalami pembaruan.

UU Nomor 63 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan berstatus berlaku sejak 17 Oktober 2024.

Selain itu, PP 31/2013 tentang pelaksanaan UU Keimigrasian telah beberapa kali di ubah, terakhir melalui PP 40/2023.

Di sisi visa dan izin tinggal, Permenkumham 22/2023 telah di ubah dengan Permenkumham 11/2024 dan sebagian ketentuannya juga mengalami perubahan setelah hadirnya regulasi kementerian baru.

Dari sisi layanan, Kantor Imigrasi juga secara aktif mencantumkan Alih/Rangkap Jabatan sebagai layanan tersendiri.

Artinya, perusahaan sebaiknya tidak mengandalkan checklist lama tanpa melakukan verifikasi ulang.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Bantuan Profesional?

Kasus sederhana dapat di persiapkan sendiri apabila dokumen perusahaan dan WNA sudah lengkap.

Namun, bantuan profesional layak di pertimbangkan ketika:

  • WNA memiliki jabatan pada lebih dari satu perusahaan.
  • Terdapat perubahan direktur atau komisaris.
  • Sponsor berubah.
  • Perusahaan berada dalam grup usaha.
  • Jabatan lama dan baru berbeda jauh.
  • RPTKA belum sesuai.
  • ITAS hampir habis.
  • Dokumen AHU belum mencerminkan kondisi terbaru.
  • Ada perbedaan antara dokumen ketenagakerjaan dan imigrasi.
  • WNA sudah menjalankan jabatan tambahan sebelum perubahan di laporkan.

Dalam kasus seperti itu, masalahnya bukan sekadar mengisi formulir. Yang perlu di periksa adalah hubungan antara legalitas perusahaan, jabatan, ketenagakerjaan, sponsor, izin tinggal, dan aktivitas WNA.

Layanan Konsultasi PT Jangkar Global Groups

PT Jangkar Global Groups membantu konsultasi dan pendampingan administrasi bagi perusahaan yang menghadapi persoalan izin tinggal dan jabatan WNA.

Kami dapat membantu melakukan pemeriksaan awal terhadap:

  • status KITAS atau ITAP;
  • jabatan WNA;
  • struktur perusahaan;
  • RPTKA;
  • dokumen perusahaan;
  • kebutuhan rangkap jabatan;
  • dan dokumen pendukung keimigrasian.

PT Jangkar Global Groups

Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID

Telepon/WhatsApp: +6287727688883

Website: jangkargroups.co.id

Sebelum WNA menjalankan jabatan tambahan, pastikan dulu seluruh dokumen sudah selaras. Langkah pemeriksaan di awal biasanya jauh lebih sederhana daripada memperbaiki ketidaksesuaian setelah aktivitas pekerjaan berlangsung.

FAQ Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Apakah WNA boleh rangkap jabatan di Indonesia?

Mekanisme Alih/Rangkap Jabatan tersedia dalam layanan keimigrasian. Namun, izin tersebut bukan izin bebas untuk memegang semua jabatan. Kesesuaian jabatan, perusahaan, RPTKA, dan persyaratan instansi terkait tetap harus diperiksa.

Apakah WNA boleh rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama?

Perusahaan harus sangat berhati-hati. Permenaker 8/2021 mencantumkan mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagai salah satu pelanggaran yang dapat dikenai pencabutan pengesahan RPTKA.

Apakah KITAS otomatis mengizinkan WNA bekerja di dua perusahaan?

Tidak otomatis. Penambahan jabatan atau perusahaan harus memiliki dasar administrasi yang sesuai. Kantor Imigrasi menyediakan mekanisme Alih/Rangkap Jabatan dan dapat meminta dokumen dari perusahaan serta instansi teknis terkait.

Berapa biaya KITAS rangkap jabatan?

Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua kasus. Biaya bergantung pada jenis layanan dan masa berlaku izin tinggal yang diproses. Tarif PNBP keimigrasian mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apakah jabatan direktur memiliki kategori izin tersendiri?

Ya. Layanan visa dan izin tinggal saat ini mencantumkan Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai Direktur dengan kategori E25B. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan jabatan dan penggunaan TKA.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda