Apostille Kemenkumham untuk digunakan di luar negeri menjadi salah satu kebutuhan penting ketika dokumen publik Indonesia akan di pakai untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, imigrasi, bisnis, maupun administrasi hukum di negara lain.
Namun, Apostille tidak berlaku untuk semua negara. Layanan Apostille Indonesia di tujukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille 1961 dan telah berlaku hubungan konvensinya dengan Indonesia. Layanan resmi Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Per 30 Juni 2026, Konvensi Apostille memiliki 130 contracting parties. Namun, status “contracting party” tidak selalu berarti konvensi sudah efektif terhadap semua pihak karena beberapa negara baru bergabung tetapi tanggal berlakunya masih di kemudian hari.
Baca Juga : Apostille Kemenkumham Indonesia: Pengertian, Syarat & Prosedur
Apa Itu Apostille untuk Dokumen Indonesia?
Apostille merupakan mekanisme autentikasi dokumen publik yang di gunakan untuk menghapus kebutuhan legalisasi diplomatik atau konsuler secara berantai antara negara-negara yang menerapkan Konvensi Apostille.
Di Indonesia, istilah Apostille Kemenkumham masih banyak di gunakan karena layanan ini sebelumnya dikenal berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, otoritas kompeten Indonesia untuk Konvensi Apostille adalah Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. HCCH mencatat Kementerian Hukum sebagai Competent Authority Indonesia berdasarkan Pasal 6 Konvensi.
Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 dan konvensi tersebut mulai berlaku bagi Indonesia pada 4 Juni 2022.
Oleh karena itu, dokumen publik Indonesia dapat menggunakan Apostille untuk negara yang hubungan konvensinya dengan Indonesia sudah berlaku.
Baca Juga : Syarat Apostille Kemenkumham Indonesia: Dokumen yang Harus Disiapkan
Negara Mana Saja yang Menerima Apostille dari Indonesia?
Daftar negara yang dapat menggunakan mekanisme Apostille sangat luas. Jadi, berdasarkan status HCCH yang di perbarui 30 Juni 2026, negara-negara pihak mencakup berbagai wilayah di Asia, Eropa, Amerika, Afrika, dan Pasifik.
Jadi, untuk pembaca Indonesia, beberapa negara yang paling sering menjadi tujuan dokumen Apostille antara lain:
- Australia
- Brunei Darussalam
- China
- Filipina
- India
- Italia
- Jepang
- Kanada
- Korea Selatan
- Malaysia
- Selandia Baru
- Singapura
- Spanyol
- Swiss
- Thailand*
- Amerika Serikat
- Inggris
- Vietnam
Tanda bintang pada Thailand penting karena meskipun Thailand telah menjadi pihak Konvensi pada 30 Juni 2026, konvensinya baru tercatat mulai berlaku pada 28 Februari 2027. Jadi, statusnya perlu di bedakan dari negara yang sudah efektif pada September 2026.
Baca Juga : Cara Apostille Kemenkumham Secara Online: Panduan dari Awal sampai Selesai
Daftar Negara Peserta Konvensi Apostille yang Sudah Berlaku
Berikut daftar contracting parties yang tercantum dalam status HCCH dan tanggal mulai berlakunya sudah tercapai pada September 2026:
| No. | Negara | No. | Negara |
|---|---|---|---|
| 1 | Albania | 35 | Jepang |
| 2 | Aljazair | 36 | Kazakhstan |
| 3 | Andorra | 37 | Kosovo |
| 4 | Antigua dan Barbuda | 38 | Kirgizstan |
| 5 | Argentina | 39 | Latvia |
| 6 | Armenia | 40 | Lesotho |
| 7 | Australia | 41 | Liberia |
| 8 | Austria | 42 | Liechtenstein |
| 9 | Azerbaijan | 43 | Lituania |
| 10 | Bahama | 44 | Luksemburg |
| 11 | Bahrain | 45 | Malawi |
| 12 | Bangladesh | 46 | Malta |
| 13 | Barbados | 47 | Kepulauan Marshall |
| 14 | Belarus | 48 | Mauritius |
| 15 | Belgia | 49 | Meksiko |
| 16 | Belize | 50 | Monako |
| 17 | Bolivia | 51 | Mongolia |
| 18 | Bosnia dan Herzegovina | 52 | Montenegro |
| 19 | Botswana | 53 | Maroko |
| 20 | Brasil | 54 | Namibia |
| 21 | Brunei Darussalam | 55 | Belanda |
| 22 | Bulgaria | 56 | Selandia Baru |
| 23 | Burundi | 57 | Nikaragua |
| 24 | Cabo Verde | 58 | Niue |
| 25 | Kanada | 59 | Makedonia Utara |
| 26 | Chile | 60 | Norwegia |
| 27 | China | 61 | Oman |
| 28 | Kolombia | 62 | Pakistan |
| 29 | Kepulauan Cook | 63 | Palau |
| 30 | Kosta Rika | 64 | Panama |
| 31 | Kroasia | 65 | Paraguay |
| 32 | Siprus | 66 | Peru |
| 33 | Ceko | 67 | Filipina |
| 34 | Dominika | 68 | Polandia |
Daftar tersebut berlanjut dengan negara-negara seperti Portugal, Korea Selatan, Moldova, Rumania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, San Marino, São Tomé and Príncipe, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Türkiye, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, dan Vietnam.
Catatan: daftar resmi HCCH merupakan acuan utama karena status keanggotaan dan keberlakuan konvensi dapat berubah.
Baca Juga : Biaya Apostille Kemenkumham Indonesia: Tarif Resmi dan Biaya Tambahan
Negara Tujuan Populer untuk Dokumen Apostille Indonesia
1. Apostille Indonesia untuk Australia
Australia merupakan salah satu negara peserta Konvensi Apostille. Juga, status Australia sebagai pihak konvensi sudah berlaku sejak 16 Maret 1995.
Jadi, dokumen Indonesia yang akan di gunakan di Australia dapat membutuhkan Apostille sesuai jenis dokumen dan kebutuhan lembaga penerima.
Contohnya:
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan.
- Dokumen notaris.
- Dokumen publik lainnya.
Namun, Apostille tidak otomatis berarti dokumen di terima tanpa persyaratan lain. Institusi Australia tetap dapat meminta terjemahan atau dokumen pendukung tertentu.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Apostille Kemenkumham? Ini Tahapan dan Estimasinya
2. Apostille Indonesia untuk Singapura
Singapura juga merupakan pihak Konvensi Apostille. Juga, konvensi mulai berlaku bagi Singapura pada 16 September 2021.
Karena Indonesia dan Singapura sama-sama berada dalam sistem Apostille, dokumen publik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan Apostille untuk keperluan di Singapura.
3. Apostille Indonesia untuk Jepang
Jepang telah menjadi pihak Konvensi Apostille sejak 27 Juli 1970.
Apostille dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan seperti pendidikan, perkawinan, pekerjaan, bisnis, dan administrasi keluarga.
4. Apostille Indonesia untuk Korea Selatan
Korea Selatan menjadi pihak Konvensi Apostille pada 14 Juli 2007.
Jadi, bagi WNI yang akan kuliah, bekerja, menikah, atau mengurus administrasi tertentu di Korea Selatan, Apostille dapat menjadi salah satu tahapan dokumen.
Baca Juga : Jenis Dokumen yang Bisa Diapostille oleh Kemenkumham Indonesia
5. Apostille Indonesia untuk China
China bergabung dengan Konvensi Apostille dan konvensinya mulai berlaku pada 7 November 2023.
Dengan demikian, dokumen publik Indonesia yang akan di gunakan di China dapat menggunakan mekanisme Apostille sepanjang dokumen tersebut memenuhi ketentuan dan tidak terdapat pengecualian berdasarkan hubungan antarnegara.
Juga, perlu di perhatikan bahwa HCCH mencatat adanya deklarasi atau keberatan terkait China dengan beberapa negara. Karena itu, status hubungan konvensi perlu di periksa jika dokumen melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
6. Apostille Indonesia untuk Inggris
Inggris merupakan pihak Konvensi Apostille sejak 1964, sehingga mekanisme Apostille telah lama digunakan untuk dokumen publik yang termasuk dalam cakupan konvensi.
Karena itu, dokumen Indonesia yang akan di gunakan di Inggris dapat memerlukan Apostille sesuai kebutuhan pihak penerima.
Baca Juga : Cara Cek dan Verifikasi Sertifikat Apostille Kemenkumham
7. Apostille Indonesia untuk Amerika Serikat
Amerika Serikat juga merupakan pihak Konvensi Apostille. Konvensi mulai berlaku bagi Amerika Serikat pada 15 Oktober 1981.
Apostille dapat di gunakan untuk berbagai dokumen publik, tetapi kebutuhan spesifik tetap bergantung pada lembaga penerima dan negara bagian terkait.
8. Apostille Indonesia untuk Malaysia
Malaysia merupakan pihak Konvensi Apostille. Juga, status konvensinya perlu di perhatikan bersama dengan persyaratan dokumen dari lembaga Malaysia yang akan menerima dokumen.
Jadi, untuk dokumen seperti akta kelahiran, dokumen perkawinan, ijazah, atau dokumen perusahaan, pemohon tetap perlu memeriksa persyaratan institusi tujuan.
Baca Juga : Apostille Kemenkumham untuk Akta Kelahiran, Ijazah, SKCK, dan Dokumen Lain
Bagaimana dengan Vietnam?
Vietnam menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam daftar negara peserta.
Jadi, menurut status HCCH, Vietnam mengaksesi Konvensi Apostille pada 31 Desember 2025 dan konvensinya mulai berlaku pada 11 September 2026. Artinya, pada September 2026 Vietnam sudah masuk dalam kelompok negara yang konvensinya telah berlaku.
Hal ini penting bagi WNI yang akan menggunakan dokumen Indonesia di Vietnam karena status tersebut berbeda dengan negara yang baru mengaksesi tetapi belum memasuki tanggal entry into force.
Bagaimana dengan Thailand?
Thailand perlu mendapat perhatian khusus.
Thailand tercatat mengaksesi Konvensi Apostille pada 30 Juni 2026, tetapi tanggal entry into force yang tercantum dalam status HCCH adalah 28 Februari 2027.
Jadi, apabila seseorang mencari negara yang sudah menerima mekanisme Apostille pada September 2026, Thailand belum seharusnya di perlakukan sama dengan negara yang konvensinya sudah berlaku.
Untuk kebutuhan dokumen Thailand sebelum tanggal tersebut, pemohon perlu mengikuti mekanisme yang berlaku pada saat dokumen akan di gunakan.
Baca Juga : Perbedaan Apostille Kemenkumham dan Legalisasi Dokumen untuk Luar Negeri
Apakah Semua Negara di Dunia Menerima Apostille?
Tidak.
Konvensi Apostille hanya berlaku bagi negara yang menjadi pihak terhadap konvensi tersebut dan dalam hubungan antarnegara yang konvensinya telah berlaku.
Karena itu, tidak tepat jika menganggap semua negara otomatis menerima Apostille hanya karena dokumen tersebut di terbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Layanan resmi AHU juga secara eksplisit menyatakan bahwa layanan Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Jadi, jika negara tujuan tidak termasuk dalam cakupan Apostille, pemohon mungkin perlu menggunakan mekanisme legalisasi dokumen melalui instansi terkait dan/atau perwakilan diplomatik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Jasa Apostille Kemenkumham Indonesia: Cara Memilih Layanan Pengurusan yang Aman
Mengapa Harus Mengecek Status Negara Tujuan?
Status negara peserta Konvensi Apostille dapat berubah.
Contohnya, pada 2026 terdapat perkembangan baru:
- Aljazair mulai berlaku pada 9 Juli 2026.
- Vietnam mulai berlaku pada 11 September 2026.
- Thailand baru akan berlaku pada 28 Februari 2027.
Oleh karena itu, informasi yang di tulis beberapa tahun lalu belum tentu mencerminkan status terbaru.
Untuk keperluan administrasi penting, sebaiknya periksa langsung status pada situs HCCH sebelum mengajukan Apostille.
Apakah Negara Peserta Pasti Menerima Semua Jenis Dokumen?
Belum tentu.
Konvensi Apostille mengatur mekanisme autentikasi dokumen publik, tetapi jenis dokumen yang di terima dan persyaratan administratif lembaga tujuan dapat berbeda.
Sebagai contoh, seseorang mungkin memiliki ijazah yang sudah mendapatkan Apostille. Namun, universitas tujuan dapat tetap meminta:
- Terjemahan tersumpah.
- Transkrip nilai.
- Bukti akreditasi.
- Verifikasi akademik.
- Formulir tambahan.
- Salinan resmi.
Maka dari itu, Apostille tidak boleh di anggap sebagai pengganti seluruh persyaratan administrasi di negara tujuan.
Dokumen Apa yang Umumnya Di apostille?
Berikut, beberapa dokumen publik Indonesia yang dapat berkaitan dengan Apostille antara lain:
| Jenis Dokumen | Contoh Keperluan |
|---|---|
| Akta kelahiran | Imigrasi dan keluarga |
| Akta perkawinan | Pernikahan dan visa pasangan |
| Buku nikah | Administrasi keluarga |
| Ijazah | Pendidikan dan pekerjaan |
| Transkrip nilai | Pendidikan |
| SKCK | Pekerjaan, visa, dan izin tinggal |
| Akta kematian | Warisan dan keluarga |
| Akta cerai | Pembuktian status perkawinan |
| Dokumen notaris | Bisnis dan hukum |
| Dokumen perusahaan tertentu | Kegiatan usaha internasional |
Namun, setiap dokumen harus memenuhi persyaratan verifikasi yang berlaku.
Apakah Apostille Sama dengan Legalisasi?
Apostille dan legalisasi memiliki tujuan yang berkaitan dengan autentikasi dokumen, tetapi mekanismenya berbeda.
Apostille di gunakan berdasarkan Konvensi Apostille untuk dokumen publik yang akan di gunakan di negara peserta. Jadi, dengan satu sertifikat Apostille, kebutuhan legalisasi melalui rantai diplomatik dapat di sederhanakan.
Sementara itu, untuk negara yang tidak menggunakan mekanisme Apostille, pemohon mungkin perlu mengikuti prosedur legalisasi yang berbeda.
Karena itu, negara tujuan menjadi salah satu faktor pertama yang harus di periksa sebelum menentukan prosedur dokumen.
Cara Mengetahui Negara Tujuan Menerima Apostille
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Cek Status Konvensi HCCH
Juga, gunakan status table Konvensi Apostille sebagai referensi utama. HCCH mencatat daftar contracting parties dan tanggal entry into force masing-masing negara.
Periksa Tanggal Entry Into Force
Jangan hanya melihat apakah negara tercantum dalam daftar.
Periksa juga kolom EIF (Entry into Force).
Hal ini penting karena negara yang baru mengaksesi konvensi belum tentu langsung menjadi pihak yang hubungan konvensinya sudah berlaku.
Periksa Persyaratan Lembaga Penerima
Setelah mengetahui negara tujuan termasuk pihak Apostille, tanyakan kepada universitas, perusahaan, pengadilan, kantor imigrasi, atau lembaga lainnya mengenai dokumen yang harus di serahkan.
Periksa Jenis Dokumen
Selanjutnya, pastikan dokumen termasuk dalam cakupan dokumen publik yang dapat memperoleh Apostille.
Periksa Kebutuhan Terjemahan
Beberapa institusi dapat meminta dokumen dalam bahasa tertentu. Karena itu, kebutuhan terjemahan perlu di periksa secara terpisah.
Cara Mengurus Apostille di Indonesia
Kemudian, setelah negara tujuan dan jenis dokumen di pastikan sesuai, pemohon dapat mengajukan Apostille melalui layanan resmi Ditjen AHU.
Secara umum, alurnya adalah:
Siapkan dokumen → pastikan dokumen memenuhi persyaratan → ajukan permohonan → verifikasi AHU → lakukan pembayaran → cetak sertifikat/stiker Apostille.
Selain itu, layanan resmi AHU menyebutkan bahwa dokumen yang di ajukan harus berupa dokumen resmi Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri dan telah dilegalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit. Setelah pengajuan, permohonan diverifikasi oleh Ditjen AHU sebelum pembayaran dan pencetakan sertifikat atau stiker.
Tips Sebelum Menggunakan Apostille di Luar Negeri
Agar dokumen tidak mengalami kendala, perhatikan beberapa hal berikut:
- Tentukan negara tujuan sejak awal.
- Periksa status negara pada daftar HCCH.
- Jangan hanya melihat nama negara; periksa tanggal entry into force.
- Pastikan dokumen dapat diverifikasi.
- Periksa nama dan data pribadi.
- Tanyakan persyaratan kepada lembaga penerima.
- Pastikan kebutuhan terjemahan.
- Periksa apakah terdapat persyaratan tambahan.
- Gunakan layanan Apostille resmi.
- Simpan sertifikat dan dokumen asli dengan baik.
Apostille Kemenkumham untuk digunakan di luar negeri berlaku untuk dokumen publik Indonesia yang akan di gunakan di negara yang berada dalam cakupan Konvensi Apostille dan hubungan konvensinya dengan Indonesia sudah berlaku.
Per 30 Juni 2026, Konvensi Apostille memiliki 130 contracting parties. Namun, tidak semuanya memiliki tanggal keberlakuan yang sama. Aljazair mulai berlaku pada Juli 2026, Vietnam mulai berlaku pada September 2026, sedangkan Thailand baru akan berlaku pada Februari 2027.
Negara tujuan populer seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, China, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa termasuk dalam sistem Konvensi Apostille. Namun, penerimaan Apostille tidak berarti semua jenis dokumen otomatis di terima tanpa persyaratan tambahan.
Karena itu, sebelum mengurus Apostille, pemohon sebaiknya memeriksa status negara tujuan, jenis dokumen, tanggal entry into force, persyaratan lembaga penerima, serta kebutuhan terjemahan.
Untuk informasi resmi, status Konvensi Apostille dapat di periksa melalui HCCH, sedangkan pengajuan Apostille untuk dokumen Indonesia dilakukan melalui otoritas kompeten Indonesia, yaitu Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
Konsultasi Apostille Kemenkumham Sekarang