Apakah Sighat Taklik Nikah Wajib Dibaca Setelah Akad?

Isma

Apakah Sighat Taklik Nikah Wajib Dibaca Setelah Akad Ini Penjelasannya
Direktur Utama Jangkar Groups

Sighat taklik nikah wajib dibaca setelah akad atau tidak merupakan pertanyaan yang cukup sering muncul dalam proses pernikahan di KUA. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, biasanya terdapat beberapa rangkaian administrasi dan prosesi lain, termasuk pembacaan sighat taklik talak oleh suami.

Namun, tidak sedikit calon pengantin yang menganggap pembacaan sighat taklik merupakan bagian dari rukun atau syarat sah akad nikah. Anggapan tersebut perlu di luruskan. Sighat taklik memiliki kedudukan yang berbeda dengan akad nikah.

Dalam aturan administrasi perkawinan, suami dapat menyatakan sighat taklik, dan sighat tersebut di anggap sah apabila di tandatangani oleh suami. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembacaan sighat taklik tidak sama kedudukannya dengan ijab kabul yang menjadi bagian utama dalam akad nikah.

Baca Juga : Memahami Sighat Taklik Nikah Secara Lengkap

Apa Itu Sighat Taklik Nikah?

Sighat taklik nikah atau taklik talak merupakan pernyataan atau janji yang di ucapkan suami setelah akad nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam, taklik talak di jelaskan sebagai perjanjian yang di ucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah dan berkaitan dengan janji talak yang di gantungkan pada keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Artinya, sighat taklik bukanlah ijab kabul. Akad nikah tetap memiliki kedudukan tersendiri dan tidak menjadi sah atau tidak sah hanya karena adanya pembacaan taklik.

Taklik lebih berkaitan dengan janji dan konsekuensi tertentu dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, memahami kedudukan sighat taklik penting agar pasangan tidak salah menganggapnya sebagai bagian dari rukun nikah.

Baca Juga : Apa Itu Sighat Taklik Nikah? Pengertian dan Tujuannya dalam Pernikahan

Apakah Sighat Taklik Wajib Di baca Setelah Akad?

Jawaban singkatnya adalah tidak dapat di samakan dengan kewajiban membaca rukun akad nikah.

Peraturan yang mengatur pencatatan nikah menyatakan bahwa suami dapat menyatakan sighat taklik. Sighat taklik di anggap sah apabila di tandatangani suami, di tetapkan oleh Menteri Agama, dan setelah dinyatakan tidak dapat di cabut kembali.

  Apa Itu Sighat Taklik Nikah? Pengertian dan Tujuannya

Kata “dapat” dalam ketentuan tersebut penting untuk di perhatikan. Artinya, pembacaan sighat taklik bukan merupakan syarat yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah.

Dengan demikian, pasangan tidak perlu menyamakan pembacaan taklik dengan ijab kabul. Akad nikah yang memenuhi ketentuan tetap memiliki kedudukan berbeda dengan pernyataan taklik yang di lakukan setelahnya.

Baca Juga : Bacaan Sighat Taklik Nikah Setelah Akad Teks dan Penjelasan Lengkap

Lalu Mengapa Sighat Taklik Biasanya Dibacakan?

Meskipun tidak berkedudukan sebagai rukun akad, sighat taklik memiliki fungsi dalam kehidupan perkawinan.

Taklik memberikan pernyataan mengenai kewajiban suami serta kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar bagi istri untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam rumusan yang di kenal dalam praktik, terdapat ketentuan mengenai suami yang meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib selama tiga bulan, menyakiti jasmani istri, atau membiarkan istri selama enam bulan atau lebih.

Pembacaan setelah akad membuat suami mengetahui secara langsung isi janji yang dinyatakannya. Istri juga dapat memahami bahwa terdapat ketentuan tertentu yang berkaitan dengan haknya dalam kehidupan rumah tangga.

Karena itu, pembacaan sighat taklik memiliki nilai administratif dan hukum, meskipun tidak menjadi bagian dari rukun akad nikah.

Baca Juga : Sighat Taklik Nikah dalam Islam Hukum, Tujuan, dan Kedudukannya

Apakah Suami Boleh Tidak Membaca Sighat Taklik?

Dalam ketentuan yang di temukan dalam regulasi pencatatan nikah, suami dapat menyatakan sighat taklik. Bahkan terdapat aturan khusus apabila suami menolak untuk membacakan dan menandatangani sighat taklik.

Pasal 24 peraturan tersebut mengatur bahwa apabila suami menolak membaca dan menandatangani sighat taklik, istri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar di lakukan sighat taklik.

Ketentuan ini semakin memperjelas bahwa persoalan pembacaan taklik berbeda dari sah atau tidaknya akad nikah. Penolakan membaca taklik tidak berarti akad nikah otomatis batal.

Namun, penolakan tersebut dapat memiliki konsekuensi administratif atau hukum tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Sighat Taklik Nikah KUA, Kapan Dibacakan dan Apa Fungsinya?

Bagaimana Jika Suami Tidak Membaca tetapi Menandatangani?

Hal ini perlu di bedakan antara membaca dan menandatangani.

  Plus Minus Perjanjian Pranikah Panduan Lengkap

Dalam ketentuan yang di kutip dalam regulasi pencatatan nikah, sighat taklik di anggap sah apabila di tandatangani oleh suami.

Karena itu, pembacaan secara lisan dan penandatanganan merupakan dua hal yang perlu di pahami secara terpisah. Pembacaan merupakan bagian dari prosesi pernyataan taklik, sedangkan tanda tangan menjadi bentuk pengesahan sebagaimana di atur dalam ketentuan tersebut.

Dalam praktik, petugas KUA dapat memberikan arahan mengenai tata cara pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku pada saat pernikahan.

Baca Juga : Sighat Taklik Nikah dan Buku Nikah, Apakah Dicatat dalam Dokumen Pernikahan?

Apakah Sighat Taklik Menentukan Sah atau Tidaknya Pernikahan?

Tidak.

Sighat taklik tidak menentukan sah atau tidaknya akad nikah seperti ijab kabul, wali, saksi, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan akad.

Apabila pasangan telah melaksanakan akad sesuai ketentuan hukum perkawinan dan agama yang berlaku, tidak di bacanya sighat taklik tidak serta-merta membuat pernikahan menjadi tidak sah.

Hal ini penting karena masih ada anggapan bahwa pasangan harus membaca seluruh teks taklik agar pernikahannya sah. Padahal, kedudukan taklik berbeda dengan akad.

Taklik merupakan pernyataan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga setelah perkawinan berlangsung.

Baca Juga : Sighat Taklik Nikah dan Perceraian, Apakah Taklik Bisa Menjadi Dasar Gugatan?

Apa Isi Sighat Taklik yang Di baca Suami?

Rumusan sighat taklik yang di kenal dalam praktik memuat beberapa kondisi.

Pertama, suami berjanji menjalankan kewajibannya sebagai suami dan memperlakukan istri dengan baik sesuai ajaran Islam.

Selanjutnya terdapat kondisi yang berkaitan dengan pelanggaran taklik, antara lain:

  1. Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.
  2. Suami tidak memberikan nafkah wajib selama tiga bulan.
  3. Suami menyakiti badan atau jasmani istri.
  4. Suami membiarkan atau tidak mempedulikan istri selama enam bulan atau lebih.

Dalam rumusan taklik, kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan tindakan istri yang tidak ridha, mengadukan perkara kepada Pengadilan Agama, serta terpenuhinya ketentuan lain yang terdapat dalam sighat tersebut.

Karena itu, sighat taklik bukan sekadar janji umum. Isinya mempunyai ketentuan yang cukup spesifik.

Baca Juga : Apa Saja Isi Sighat Taklik Nikah? Penjelasan Setiap Ketentuannya

Apa Akibat Hukum Jika Taklik Dilanggar?

Pelanggaran sighat taklik dapat memiliki konsekuensi hukum dalam perkara perceraian.

Pasal 116 KHI secara khusus memasukkan suami melanggar taklik talak sebagai salah satu alasan perceraian bagi pasangan Muslim. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa pelanggaran taklik talak termasuk alasan yang dapat di gunakan dalam perkara perceraian.

  Legalisasi SKBM Pakistan

Namun, bukan berarti ketika suami melakukan salah satu perbuatan tersebut maka perkawinan otomatis putus pada saat itu juga.

Perceraian tetap harus melalui Pengadilan Agama. Pengadilan akan memeriksa alasan, bukti, dan keadaan rumah tangga para pihak. Perceraian di lakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil.

Baca Juga : Perbedaan Sighat Taklik Nikah dan Perjanjian Perkawinan

Apakah Taklik Wajib Di tandatangani?

Pembacaan dan penandatanganan perlu di bedakan.

Ketentuan yang mengatur sighat taklik menyatakan bahwa sighat taklik di anggap sah apabila di tandatangani oleh suami. Sighat tersebut juga di tetapkan oleh Menteri Agama dan setelah dinyatakan tidak dapat di cabut kembali.

Dengan demikian, bagi pasangan yang memilih menyatakan sighat taklik, tanda tangan menjadi bagian penting dari ketentuan tersebut.

Sementara itu, apabila suami menolak membaca dan menandatangani sighat taklik, terdapat mekanisme keberatan yang dapat di tempuh istri sebagaimana di atur dalam ketentuan administrasi perkawinan.

Baca Juga : Sighat Taklik Nikah untuk WNI Menikah di Luar Negeri, Apa yang Perlu Diketahui?

Apakah Taklik Sama dengan Perjanjian Perkawinan?

Sighat taklik dan perjanjian perkawinan bukan istilah yang sepenuhnya sama.

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dapat di buat oleh calon suami dan calon istri mengenai materi tertentu selama tidak bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, sighat taklik merupakan pernyataan suami yang memiliki rumusan dan mekanisme tersendiri.

Keduanya bahkan di atur secara terpisah dalam ketentuan administrasi pencatatan perkawinan. Regulasi tersebut menyebut perjanjian perkawinan dan sighat taklik secara terpisah dalam pencatatan pemeriksaan nikah.

Sighat taklik nikah tidak wajib dalam arti menjadi syarat sah akad nikah seperti ijab kabul. Sighat taklik merupakan pernyataan suami setelah akad yang memiliki ketentuan dan konsekuensi hukum tersendiri.

Peraturan pencatatan nikah menyatakan bahwa suami dapat menyatakan sighat taklik dan sighat tersebut di anggap sah apabila di tandatangani oleh suami. Bahkan terdapat mekanisme tersendiri apabila suami menolak membaca dan menandatanganinya.

Meski bukan rukun akad, sighat taklik tetap memiliki arti penting. Ketentuannya dapat memberikan perlindungan bagi istri dan menjadi salah satu dasar perceraian apabila suami terbukti melanggar taklik. Pasal 116 KHI secara khusus mencantumkan pelanggaran taklik talak sebagai salah satu alasan perceraian.

Karena itu, pasangan sebaiknya memahami isi sighat taklik sebelum membacakan atau menandatanganinya. Dengan memahami maknanya, suami mengetahui janji yang dinyatakan, sedangkan istri memahami hak dan mekanisme hukum yang tersedia apabila terjadi pelanggaran.

Konsultasi Legalisasi Dokumen Pernikahan Anda Sekarang

Isma