Visa transit UAE merupakan izin masuk yang di gunakan oleh penumpang yang melakukan perjalanan melalui Uni Emirat Arab dan ingin keluar dari area transit bandara untuk masuk ke wilayah UAE selama perjalanan lanjutan.
Visa transit dapat relevan bagi penumpang yang melakukan penerbangan melalui Dubai atau Abu Dhabi dan mempunyai waktu transit yang cukup panjang untuk keluar dari bandara, menginap, atau melakukan kegiatan singkat sebelum melanjutkan penerbangan ke negara tujuan berikutnya.
Namun, tidak semua penumpang transit otomatis membutuhkan visa transit. Kebutuhannya bergantung pada kewarganegaraan, jenis paspor, hak masuk ke UAE, serta apakah penumpang ingin keluar dari area transit.
Pemerintah UAE menyediakan transit visa dengan masa tinggal 48 jam atau 96 jam. Visa transit tersebut di terbitkan melalui maskapai penerbangan dan berlaku untuk penumpang yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga : Sponsor Visa UAE, Invitation Letter dan Dokumen Pendukung
Apa Itu Visa Transit UAE?
Visa transit UAE adalah izin masuk yang di berikan kepada penumpang asing yang melakukan perjalanan melalui UAE sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan visa transit, penumpang dapat memasuki wilayah UAE selama masa transit sesuai dengan masa berlaku visa.
Terdapat dua pilihan durasi transit visa yang umum di gunakan, yaitu:
- Transit visa 48 jam.
- Transit visa 96 jam.
Masa tersebut di hitung sesuai ketentuan izin masuk yang di terbitkan. Transit visa bukan visa untuk tinggal dalam jangka panjang dan di gunakan untuk perjalanan transit.
GDRFA Dubai menyatakan bahwa transit visa memungkinkan warga negara asing yang transit melalui bandara UAE untuk masuk sebagai pengunjung dan tinggal selama tidak lebih dari 48 atau 96 jam.
Apakah WNI Membutuhkan Visa Transit UAE?
Kebutuhan visa transit untuk WNI harus di lihat berdasarkan kondisi perjalanan.
Jika penumpang hanya melakukan transit di area internasional bandara dan tidak melewati pemeriksaan imigrasi untuk masuk ke UAE, kebutuhan visa dapat berbeda dengan penumpang yang ingin keluar dari bandara.
Apabila WNI ingin keluar dari bandara dan masuk ke wilayah Dubai atau Abu Dhabi selama transit, perlu di periksa apakah pemegang paspor Indonesia mendapatkan hak masuk tanpa visa, Visa On Arrival, atau harus mengajukan visa terlebih dahulu.
Hal ini penting karena status visa suatu kewarganegaraan dapat berubah.
Selain itu, jenis paspor dan tujuan perjalanan juga dapat memengaruhi ketentuan masuk.
Baca Juga : Bukti Keuangan untuk Visa UAE Rekening Bank
Syarat Visa Transit UAE
Untuk visa transit Dubai, GDRFA mencantumkan beberapa persyaratan utama, yaitu:
- Foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih.
- Salinan paspor atau dokumen perjalanan.
- Paspor berlaku setidaknya 6 bulan.
- Tiket penerbangan untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan berikutnya.
Persyaratan tersebut merupakan persyaratan dasar untuk layanan transit visa 48/96 jam yang tercantum pada GDRFA Dubai.
Selain itu, dokumen perjalanan harus memungkinkan pemegangnya masuk ke negara tujuan berikutnya.
ICP juga menyatakan bahwa pemegang transit visa harus mempunyai paspor atau dokumen perjalanan yang valid serta tiket untuk melanjutkan perjalanan.
Paspor untuk Visa Transit UAE
Paspor merupakan salah satu dokumen terpenting dalam pengajuan transit visa UAE.
Untuk layanan transit visa Dubai, GDRFA mencantumkan bahwa salinan paspor atau dokumen perjalanan harus memiliki masa berlaku setidaknya enam bulan.
Sebelum mengajukan visa, pastikan:
- Nama pada tiket sesuai dengan paspor.
- Nomor paspor benar.
- Paspor masih berlaku.
- Halaman identitas paspor dapat di baca dengan jelas.
- Paspor dapat di gunakan untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.
Kesalahan data paspor dapat menyebabkan proses pengajuan mengalami kendala.
Tiket Pesawat untuk Visa Transit UAE
Tiket penerbangan lanjutan merupakan salah satu persyaratan penting.
Penumpang harus dapat menunjukkan bahwa perjalanan memang akan di lanjutkan ke negara lain.
Sebagai contoh, jika perjalanan di lakukan dari Indonesia menuju Eropa dengan transit di Dubai, penumpang harus mempunyai tiket penerbangan lanjutan dari Dubai menuju negara tujuan.
Tiket tersebut menunjukkan bahwa UAE hanya menjadi bagian dari perjalanan dan bukan tujuan akhir.
GDRFA secara resmi mencantumkan flight ticket confirming onward travel sebagai salah satu persyaratan transit visa.
Baca Juga : Visa Dubai untuk WNI Syarat, Biaya dan Cara Mengurusnya
Visa Transit UAE 48 Jam
Visa transit 48 jam memungkinkan pemegangnya berada di UAE dalam periode maksimal 48 jam sesuai izin yang di terbitkan.
Jenis visa ini dapat di gunakan oleh penumpang yang memiliki waktu transit relatif singkat tetapi ingin keluar dari bandara dan masuk ke wilayah UAE.
Misalnya, seseorang mempunyai penerbangan lanjutan ke negara lain pada hari berikutnya dan ingin keluar dari bandara untuk beristirahat atau melakukan kegiatan singkat.
Transit visa 48 jam tidak boleh di anggap sebagai visa kunjungan biasa.
Pemegang visa harus tetap memperhatikan batas waktu izin dan memastikan meninggalkan UAE sebelum masa tinggal berakhir.
ICP secara resmi mencantumkan bahwa transit visa tersedia untuk masa tinggal 48 atau 96 jam.
Visa Transit UAE 96 Jam
Visa transit 96 jam memberikan waktu transit yang lebih panjang di bandingkan visa 48 jam.
Dengan durasi hingga 96 jam, penumpang mempunyai waktu lebih panjang untuk melakukan kegiatan selama berada di UAE sebelum melanjutkan perjalanan.
Visa 96 jam dapat relevan bagi penumpang yang mempunyai jadwal penerbangan lanjutan beberapa hari setelah kedatangan.
Namun, transit visa tetap mempunyai fungsi sebagai izin transit dan bukan sebagai visa tinggal jangka panjang.
Pemerintah UAE mencantumkan bahwa transit visa 96 jam di terbitkan melalui maskapai penerbangan dan memungkinkan pemegangnya tinggal sampai dengan 96 jam.
Baca Juga : Cara Membuat Visa UAE untuk WNI Panduan Pengajuan dari Awal
Visa Transit Dubai
Dubai merupakan salah satu titik transit penerbangan internasional terbesar di UAE.
Untuk transit melalui Dubai, pengajuan transit visa dapat di lakukan melalui maskapai yang di setujui apabila penumpang memang memerlukan visa.
GDRFA Dubai mencantumkan bahwa pengajuan transit visa di lakukan melalui approved airlines. Kanal layanan yang di sebutkan termasuk layanan yang berkaitan dengan Emirates, flydubai, dnata, airport hotel dan pihak terkait lainnya.
Beberapa maskapai juga menyediakan layanan stopover atau transit visa sesuai ketentuan mereka.
Visit Dubai mencantumkan Emirates, flydubai, Etihad Airways dan Air Arabia sebagai maskapai yang dapat menyediakan Dubai stopover visa sesuai kelayakan penumpang.
Visa Transit Abu Dhabi
Abu Dhabi juga menjadi salah satu lokasi transit internasional di UAE.
Penumpang yang transit melalui Abu Dhabi perlu memperhatikan ketentuan maskapai dan otoritas imigrasi UAE sebelum menentukan apakah transit visa di perlukan.
Pada prinsipnya, transit visa UAE tersedia dengan pilihan 48 jam atau 96 jam.
ICP menyebutkan bahwa transit visa di terbitkan melalui maskapai dan penumpang harus memiliki tiket untuk melanjutkan perjalanan.
Karena itu, jika transit di lakukan melalui Abu Dhabi, pemohon sebaiknya memeriksa layanan transit visa langsung melalui maskapai yang di gunakan.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa UAE? Waktu Pengajuan
Cara Mengurus Visa Transit UAE
Pengurusan visa transit UAE pada umumnya di lakukan melalui maskapai penerbangan yang memenuhi ketentuan.
Tahapannya secara umum adalah:
1. Periksa Apakah Visa Transit Diperlukan
Pertama, periksa status visa berdasarkan kewarganegaraan, jenis paspor dan rencana perjalanan.
Jika tidak perlu keluar dari area transit dan tetap berada di zona internasional, situasinya dapat berbeda dengan penumpang yang ingin memasuki UAE.
2. Periksa Jadwal Transit
Pastikan berapa lama waktu transit sebelum penerbangan berikutnya.
Jika waktu transit cukup panjang dan ingin keluar dari bandara, periksa kebutuhan visa masuk.
3. Siapkan Paspor
Paspor harus memenuhi masa berlaku yang di tentukan.
Untuk layanan transit visa Dubai, GDRFA mencantumkan masa berlaku minimal enam bulan.
4. Siapkan Foto
Siapkan foto terbaru dengan latar belakang putih sesuai ketentuan.
5. Siapkan Tiket Penerbangan Lanjutan
Tiket penerbangan ke negara berikutnya merupakan dokumen penting.
6. Ajukan Melalui Maskapai
Permohonan transit visa dilakukan melalui maskapai yang disetujui.
7. Bayar Biaya
Biaya dibayarkan sesuai jenis transit visa dan biaya layanan maskapai atau pihak perantara.
8. Tunggu Penerbitan
Setelah permohonan di proses dan di setujui, visa dapat di gunakan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Visa UAE Ditolak? Penyebab, Solusi
Biaya Visa Transit UAE
Biaya transit visa dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan pihak yang mengajukan.
Pada layanan GDRFA Dubai, biaya yang tercantum untuk transit visa adalah AED 50, belum termasuk biaya mediator atau layanan maskapai.
ICP juga mencantumkan biaya penerbitan transit visa 48 jam sebesar AED 50 serta biaya layanan terkait. Untuk transit visa 96 jam, ICP mencantumkan biaya penerbitan AED 50 dan biaya layanan pintar sesuai ketentuan layanan.
Karena pengajuan dapat di lakukan melalui maskapai, jumlah yang dibayarkan penumpang dapat berbeda setelah di tambah biaya layanan.
Oleh karena itu, sebaiknya pemohon meminta rincian biaya sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga : Visa Turis UAE untuk WNI Syarat, Dokumen, Biaya dan Proses
Berapa Lama Proses Visa Transit UAE?
Waktu proses dapat berbeda berdasarkan maskapai dan jenis layanan.
Pada layanan transit visa GDRFA Dubai, estimasi penyelesaian yang tercantum adalah 48 jam.
Karena itu, transit visa sebaiknya tidak di urus pada saat penumpang sudah berada di bandara tanpa persiapan.
Jika memang diketahui bahwa visa di perlukan, sebaiknya pengajuan di lakukan lebih awal sesuai ketentuan maskapai yang di gunakan.
Apakah Visa Transit UAE Bisa Diperpanjang?
Transit visa bukan visa yang di tujukan untuk tinggal dalam waktu panjang.
Visit Dubai secara khusus menyatakan bahwa transit visa 48 jam dan 96 jam bersifat non-extendable.
Karena itu, pemegang visa harus memperhatikan masa berlaku dan masa tinggal yang di berikan.
Jika ingin tinggal lebih lama di UAE, jangan mengandalkan transit visa. Pemohon perlu melihat kategori visa lain yang sesuai dengan tujuan dan durasi tinggal.
Baca Juga : Biaya Visa UAE, Visa Turis, Visa Kunjungan dan Biaya Tambahan
Kapan Tidak Membutuhkan Visa Transit UAE?
Tidak semua penumpang yang transit di UAE harus mengurus transit visa.
Salah satu faktor penting adalah apakah penumpang memenuhi ketentuan masuk UAE tanpa visa atau dengan Visa On Arrival.
Selain itu, penumpang yang tetap berada di area transit internasional dan tidak melewati pemeriksaan imigrasi dapat mempunyai kondisi yang berbeda.
Namun, aturan dapat bergantung pada rute, maskapai, bandara, kewarganegaraan dan dokumen perjalanan.
Karena itu, pemeriksaan status visa sebelum keberangkatan tetap penting.
Perbedaan Transit Visa dan Visa Turis UAE
Transit visa dan visa turis mempunyai fungsi yang berbeda.
Transit visa di gunakan untuk perjalanan yang melewati UAE sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Masa tinggalnya terbatas pada 48 atau 96 jam.
Visa turis di gunakan untuk perjalanan wisata ke UAE dengan masa tinggal dan ketentuan yang berbeda.
Karena tujuan keduanya berbeda, pemohon tidak sebaiknya menggunakan transit visa apabila sebenarnya ingin tinggal di UAE untuk waktu yang lebih lama.
Pemilihan visa harus di sesuaikan dengan tujuan perjalanan sebenarnya.
Baca Juga : Syarat Visa UAE untuk WNI Dokumen Lengkap
Ketentuan Transit di Dubai atau Abu Dhabi
Sebelum melakukan perjalanan transit melalui Dubai atau Abu Dhabi, beberapa hal penting yang perlu di perhatikan adalah:
- Pastikan paspor masih memenuhi masa berlaku.
- Pastikan mempunyai tiket penerbangan lanjutan.
- Periksa apakah visa transit di perlukan.
- Periksa apakah paspor mendapatkan Visa On Arrival.
- Pastikan nama dan nomor paspor pada tiket benar.
- Periksa aturan maskapai.
- Jangan melewati batas masa tinggal transit visa.
- Pastikan visa tujuan akhir juga sudah tersedia apabila di perlukan.
- Simpan tiket penerbangan lanjutan.
- Periksa kembali ketentuan sebelum keberangkatan.
Hal tersebut penting karena transit tidak hanya berkaitan dengan izin masuk UAE, tetapi juga dengan persyaratan negara tujuan akhir.
Baca Juga : Visa UAE untuk WNI Syarat, Jenis Visa dan Cara Mengajukan
Apa yang Terjadi Jika Melebihi Masa Transit?
Pemegang transit visa harus meninggalkan UAE sebelum masa tinggal yang di berikan berakhir.
ICP menyatakan bahwa denda sebesar AED 50 per hari dapat di kenakan untuk masa tinggal setelah visa kedaluwarsa atau di batalkan.
Karena itu, penumpang harus memperhatikan jadwal penerbangan lanjutan dan memastikan perjalanan tidak melewati batas waktu visa.
Jika terdapat perubahan jadwal penerbangan, penumpang sebaiknya segera menghubungi maskapai untuk mendapatkan arahan mengenai kondisi visa dan perjalanan.
Visa Transit UAE di gunakan bagi penumpang yang melakukan perjalanan melalui Uni Emirat Arab dan membutuhkan izin untuk masuk ke wilayah UAE selama masa transit.
UAE menyediakan transit visa dengan durasi 48 jam dan 96 jam. Persyaratan utama pada layanan transit visa Dubai antara lain foto, paspor atau dokumen perjalanan yang berlaku minimal enam bulan, serta tiket penerbangan untuk melanjutkan perjalanan.
Pengajuan transit visa di lakukan melalui maskapai yang di setujui. Untuk layanan GDRFA Dubai, biaya dasar yang tercantum adalah AED 50, belum termasuk biaya layanan mediator atau maskapai.
Transit visa juga bukan visa yang dapat di gunakan untuk tinggal lama. Visa 48 jam dan 96 jam bersifat tidak dapat di perpanjang menurut informasi Visit Dubai.
Bagi WNI yang akan transit di Dubai atau Abu Dhabi, hal terpenting adalah memeriksa terlebih dahulu apakah visa transit memang di perlukan berdasarkan status paspor, kewarganegaraan, rute perjalanan dan apakah akan keluar dari area transit. Dengan menyiapkan dokumen dan memeriksa ketentuan maskapai sebelum keberangkatan, perjalanan transit dapat di lakukan sesuai aturan yang berlaku.
Konsultasikan Visa UAE Anda sekarang.