TA.03 Alih Jabatan untuk direktur atau komisaris asing perlu di perhatikan secara khusus karena perubahan jabatan pada tingkat direksi atau komisaris berkaitan dengan struktur perusahaan, penggunaan TKA, RPTKA, serta dokumen keimigrasian.
Berbeda dengan alih jabatan pada posisi teknis atau manajerial biasa, perubahan posisi direktur atau komisaris dapat melibatkan dokumen perusahaan yang lebih kompleks. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa jabatan, identitas TKA, legalitas perusahaan, dan dokumen penggunaan TKA tetap konsisten.
Apa Itu TA.03 Alih Jabatan Direktur atau Komisaris Asing?
TA.03 Alih Jabatan untuk direktur atau komisaris asing merupakan proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan jabatan seorang TKA yang menduduki posisi direktur atau komisaris.
Misalnya, seorang TKA sebelumnya tercatat sebagai komisaris kemudian akan menduduki posisi direktur. Sebaliknya, seorang direktur asing dapat mengalami perubahan posisi menjadi komisaris apabila struktur perusahaan mengalami penyesuaian.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak cukup hanya mengubah data internal perusahaan. Selanjutnya, perubahan tersebut perlu di periksa terhadap dokumen penggunaan TKA dan dokumen keimigrasian yang berkaitan.
Dengan demikian, fokus pengurusan bukan hanya pada perubahan nama jabatan, tetapi juga pada kesesuaian status dan dokumen TKA setelah perubahan di lakukan.
Kapan TA.03 Alih Jabatan Direktur atau Komisaris Diperlukan?
Pengurusan perlu di perhatikan ketika jabatan TKA berubah dari posisi sebelumnya ke posisi baru dalam perusahaan yang sama.
Beberapa kondisi yang dapat terjadi antara lain:
A. Direktur asing berubah menjadi komisaris.
B. Komisaris asing berubah menjadi direktur.
C. Direktur asing berpindah ke posisi direktur lainnya sesuai struktur perusahaan.
D. Terjadi restrukturisasi susunan direksi.
E. Terjadi restrukturisasi susunan komisaris.
F. TKA tetap bekerja pada perusahaan yang sama tetapi kedudukannya berubah.
G. Perubahan jabatan menyebabkan data pada dokumen penggunaan TKA perlu disesuaikan.
Namun demikian, setiap perubahan harus diperiksa berdasarkan struktur perusahaan dan dokumen yang dimiliki. Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah perubahan hanya berkaitan dengan jabatan atau sekaligus memengaruhi pemberi kerja.
Perbedaan Direktur dan Komisaris dalam Pengurusan TKA
Direktur dan komisaris memiliki fungsi yang berbeda dalam struktur perusahaan. Oleh sebab itu, perubahan dari satu jabatan ke jabatan lainnya perlu di jelaskan secara jelas.
Direktur pada dasarnya berkaitan dengan fungsi pengurusan dan pengelolaan perusahaan, sedangkan komisaris berkaitan dengan fungsi pengawasan.
Karena peran tersebut berbeda, perusahaan perlu memastikan bahwa dokumen perusahaan dan dokumen TKA mencerminkan kedudukan terbaru.
Selain itu, ketentuan penggunaan TKA memiliki perlakuan tertentu untuk jabatan direksi dan komisaris. Dalam aturan penggunaan TKA yang berlaku, terdapat pengecualian tertentu terkait kewajiban penunjukan tenaga kerja pendamping untuk jabatan direksi dan komisaris.
Meskipun demikian, pengecualian tersebut tidak berarti seluruh kewajiban administrasi TKA menjadi tidak berlaku. RPTKA, identitas pemberi kerja, jabatan, dan dokumen terkait lainnya tetap perlu di periksa sesuai kondisi.
Hubungan TA.03 dengan RPTKA
RPTKA merupakan salah satu bagian penting yang perlu di perhatikan ketika direktur atau komisaris asing mengalami perubahan jabatan.
Perusahaan perlu melihat apakah jabatan baru sudah sesuai dengan dokumen penggunaan TKA yang di miliki. Apabila terdapat perubahan yang membutuhkan penyesuaian, perusahaan perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang TKA sebelumnya tercatat untuk posisi direktur. Kemudian perusahaan melakukan perubahan struktur sehingga TKA tersebut akan menduduki posisi komisaris.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memeriksa dokumen sebelumnya dan menentukan administrasi apa saja yang perlu di sesuaikan.
Dengan demikian, perubahan jabatan tidak sebaiknya hanya di lakukan melalui keputusan internal perusahaan tanpa memperhatikan dokumen penggunaan TKA.
Dokumen Perusahaan yang Perlu Di periksa
Untuk direktur atau komisaris asing, dokumen perusahaan menjadi bagian yang sangat penting.
Beberapa dokumen yang perlu di periksa antara lain:
A. Akta perusahaan.
B. Data susunan direksi dan komisaris.
C. Dokumen legalitas perusahaan.
D. Dokumen perubahan susunan pengurus apabila ada.
E. RPTKA atau dokumen pengesahan penggunaan TKA.
F. Notifikasi atau dokumen penggunaan TKA yang berkaitan.
G. Surat permohonan perubahan.
H. Dokumen identitas TKA.
I. Paspor TKA.
J. ITAS atau ITAP.
K. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi.
Selanjutnya, data dalam akta dan dokumen perusahaan harus di bandingkan dengan data yang digunakan dalam pengurusan TKA.
Jika susunan direksi atau komisaris telah berubah, perusahaan juga perlu memastikan dokumen perubahan tersebut sudah sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dokumen TKA yang Harus Di perhatikan
Selain dokumen perusahaan, identitas TKA juga harus di periksa.
Paspor menjadi dokumen utama untuk memastikan identitas TKA. Kemudian, status ITAS atau ITAP perlu di periksa untuk memastikan kondisi izin tinggal TKA.
Selanjutnya, perusahaan perlu melihat dokumen penggunaan TKA sebelumnya. Data jabatan lama harus di bandingkan dengan jabatan baru.
Apabila terdapat perbedaan informasi, perusahaan perlu menentukan dokumen mana yang harus di sesuaikan terlebih dahulu.
Dengan demikian, perubahan jabatan dapat di lakukan dengan data yang konsisten.
Apakah Direktur atau Komisaris Asing Membutuhkan Tenaga Kerja Pendamping?
Untuk jabatan tertentu, termasuk direksi dan komisaris, terdapat ketentuan pengecualian dari kewajiban komitmen tertentu terkait tenaga kerja pendamping.
Namun, perusahaan tetap perlu melihat keseluruhan persyaratan penggunaan TKA. Artinya, pengecualian pada aspek tenaga kerja pendamping tidak otomatis menghapus kewajiban administratif lainnya.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap bahwa direktur atau komisaris asing dapat langsung berpindah jabatan tanpa pemeriksaan dokumen.
Sebaliknya, seluruh data tetap perlu di sesuaikan dengan kondisi terbaru.
Syarat TA.03 Alih Jabatan Direktur atau Komisaris
Syarat dapat berbeda berdasarkan kondisi perubahan. Namun, beberapa hal yang perlu di perhatikan meliputi:
A. TKA memiliki identitas dan paspor yang masih berlaku.
B. Status ITAS atau ITAP telah di periksa.
C. Perusahaan pemberi kerja tetap sama apabila prosesnya merupakan alih jabatan.
D. Jabatan lama dan jabatan baru jelas.
E. Perubahan jabatan memiliki dasar yang dapat di jelaskan.
F. Data RPTKA atau dokumen penggunaan TKA telah di periksa.
G. Dokumen perusahaan mendukung perubahan jabatan.
H. Data direksi atau komisaris sesuai dengan dokumen perusahaan.
I. Dokumen pendukung perubahan telah di siapkan.
J. Seluruh data antara dokumen TKA dan perusahaan konsisten.
Karena itu, pemeriksaan sebaiknya di lakukan sebelum permohonan di ajukan.
Proses Umum TA.03 Alih Jabatan Direktur atau Komisaris
Proses dapat di mulai dengan menentukan perubahan jabatan yang di lakukan.
Pertama, perusahaan menentukan posisi lama dan posisi baru. Setelah itu, dokumen perusahaan di periksa untuk memastikan perubahan struktur tersebut sudah memiliki dasar yang jelas.
Selanjutnya, perusahaan memeriksa paspor, ITAS atau ITAP, RPTKA, dan dokumen penggunaan TKA sebelumnya.
Kemudian, perusahaan menyiapkan surat permohonan dan dokumen pendukung. Setelah seluruh data di periksa, pengajuan di lakukan melalui mekanisme layanan yang berlaku.
Apabila terdapat kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika data telah sesuai, proses dapat di lanjutkan hingga perubahan administrasi selesai.
Setelah itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen untuk memastikan posisi direktur atau komisaris asing telah sesuai.
Contoh Kasus Alih Jabatan Direktur ke Komisaris
Sebagai contoh, seorang TKA sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT ABC. Karena adanya restrukturisasi perusahaan, TKA tersebut akan di tempatkan sebagai Komisaris.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal.
Pertama, perubahan jabatan harus tercermin dalam dokumen perusahaan. Kedua, data penggunaan TKA perlu di periksa. Ketiga, status izin tinggal TKA harus di periksa.
Selanjutnya, perusahaan perlu menentukan dokumen apa saja yang harus di sesuaikan dengan perubahan tersebut.
Dengan demikian, perubahan tidak hanya di lakukan pada dokumen internal, tetapi juga di ikuti dengan penyesuaian administrasi yang relevan.
Contoh Kasus Komisaris ke Direktur
Sebaliknya, seorang TKA sebelumnya menjabat sebagai Komisaris kemudian akan diangkat menjadi Direktur.
Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab TKA mengalami perubahan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa kembali jabatan, RPTKA, dokumen perusahaan, dan dokumen keimigrasian.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa struktur direksi terbaru sudah tercermin pada dokumen perusahaan yang relevan.
Hal yang Harus Diperhatikan
Ada beberapa hal yang sebaiknya di periksa sebelum melakukan TA.03 Alih Jabatan untuk direktur atau komisaris asing.
Pertama, pastikan perubahan jabatan benar-benar terjadi dalam perusahaan yang sama. Jika pemberi kerja juga berubah, prosesnya dapat masuk ke alih pemberi kerja.
Kedua, pastikan dokumen perusahaan telah mencerminkan susunan direksi atau komisaris terbaru.
Ketiga, periksa RPTKA dan dokumen penggunaan TKA.
Keempat, periksa status izin tinggal TKA.
Kelima, pastikan seluruh data konsisten.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko perbedaan data ketika dokumen di periksa.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan hanya memperbarui akta atau dokumen internal tanpa memeriksa administrasi TKA.
Selain itu, perusahaan dapat menggunakan data jabatan lama pada dokumen penggunaan TKA meskipun TKA sudah menempati posisi baru.
Kesalahan lainnya adalah tidak membedakan alih jabatan dengan alih pemberi kerja.
Oleh karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh sangat di perlukan sebelum pengajuan di lakukan.
FAQ TA.03 Alih Jabatan Direktur atau Komisaris Asing
Apakah direktur asing dapat berubah menjadi komisaris?
Perubahan kedudukan dapat terjadi sesuai struktur dan ketentuan perusahaan. Namun, perubahan tersebut perlu di ikuti dengan pemeriksaan dokumen TKA dan administrasi penggunaan TKA.
Apakah komisaris asing dapat berubah menjadi direktur?
Bisa terdapat kondisi yang memungkinkan perubahan tersebut. Namun, perusahaan perlu memastikan dokumen perusahaan, RPTKA, dan administrasi TKA telah sesuai dengan jabatan baru.
Apakah direktur dan komisaris asing wajib memiliki tenaga kerja pendamping?
Terdapat pengecualian tertentu untuk jabatan direksi dan komisaris dalam ketentuan terkait tenaga kerja pendamping. Namun, kewajiban administratif penggunaan TKA lainnya tetap perlu di periksa.
Apakah RPTKA perlu diperiksa?
Ya. RPTKA atau dokumen pengesahan penggunaan TKA perlu di periksa untuk memastikan kesesuaian dengan jabatan terbaru.
Apakah ITAS atau ITAP perlu disesuaikan?
Status dan dokumen izin tinggal perlu di periksa karena perubahan jabatan dapat berkaitan dengan administrasi keimigrasian.
Jasa Pengurusan TA.03 Direktur atau Komisaris Asing
Pengurusan TA.03 Alih Jabatan untuk direktur atau komisaris asing membutuhkan pemeriksaan yang lebih menyeluruh karena melibatkan jabatan strategis dalam perusahaan, dokumen legalitas badan usaha, RPTKA, identitas TKA, serta dokumen keimigrasian.
PT Jangkar – Global Groups membantu pengurusan TA.03 Alih Jabatan Direktur atau Komisaris Asing, termasuk pemeriksaan dokumen perusahaan, penyesuaian data TKA, dan persiapan administrasi sesuai kebutuhan.
Konsultasi Pengurusan TA 03 Sekarang!