TA.03 Alih Pemberi Kerja atau Alih Sponsor TKA merupakan proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan pihak yang mempekerjakan atau menjadi pemberi kerja bagi tenaga kerja asing. Kondisi ini berbeda dengan alih jabatan karena perusahaan pemberi kerja mengalami perubahan, sedangkan jabatan TKA dapat tetap sama atau ikut berubah.
Oleh karena itu, alih pemberi kerja perlu di periksa secara menyeluruh. Data perusahaan lama, perusahaan baru, RPTKA, dokumen TKA, serta status izin tinggal harus di sesuaikan agar tidak menimbulkan perbedaan informasi dalam proses administrasi.
Apa Itu TA.03 Alih Pemberi Kerja TKA?
TA.03 Alih Pemberi Kerja TKA adalah proses administrasi yang berkaitan dengan perpindahan TKA dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lainnya.
Sebagai contoh, seorang TKA sebelumnya bekerja pada Perusahaan A. Kemudian karena kebutuhan bisnis atau perubahan hubungan kerja, TKA tersebut akan bekerja pada Perusahaan B. Dalam kondisi tersebut, terjadi perubahan pihak pemberi kerja sehingga administrasi TKA perlu di periksa dan di sesuaikan.
Dengan kata lain, fokus utama alih pemberi kerja bukan sekadar perubahan nama perusahaan. Perusahaan baru harus memiliki dasar penggunaan TKA dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mempekerjakan TKA tersebut.
Selain itu, dokumen TKA yang sebelumnya berkaitan dengan perusahaan lama tidak otomatis dapat di anggap berlaku untuk perusahaan baru. Karena itu, proses alih pemberi kerja harus memperhatikan kondisi masing-masing dokumen.
Apa yang Dimaksud Alih Sponsor TKA?
Istilah alih sponsor sering di gunakan untuk menggambarkan perubahan pihak yang menjadi sponsor atau pemberi kerja TKA.
Dalam konteks administrasi TKA, perubahan sponsor berarti pihak yang sebelumnya bertanggung jawab terhadap penggunaan TKA berubah menjadi pihak lainnya. Oleh sebab itu, data pemberi kerja perlu di sesuaikan dengan perusahaan yang baru.
Namun demikian, istilah sponsor dapat di gunakan dalam konteks yang berbeda-beda. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya berpatokan pada istilahnya, tetapi memastikan jenis perubahan yang sebenarnya terjadi.
Apabila TKA berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, pemeriksaan perlu di lakukan terhadap RPTKA, dokumen ketenagakerjaan, serta dokumen keimigrasian yang berkaitan.
Kapan Alih Pemberi Kerja TKA Diperlukan?
Alih pemberi kerja dapat terjadi karena berbagai kondisi bisnis dan hubungan kerja. Misalnya, perusahaan melakukan restrukturisasi, terjadi perubahan kepemilikan usaha, atau TKA akan melanjutkan pekerjaan pada badan usaha yang berbeda.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan pengurusan antara lain:
A. TKA berpindah dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
B. Terjadi perubahan pihak yang mempekerjakan TKA.
C. Kegiatan usaha di pindahkan ke badan usaha lain.
D. Terjadi restrukturisasi perusahaan.
E. TKA melanjutkan pekerjaan pada perusahaan lain dalam satu kelompok usaha.
F. Perubahan nama atau struktur badan usaha memerlukan penyesuaian administrasi.
G. Pemberi kerja sebelumnya tidak lagi menjadi pihak yang menggunakan TKA.
Meski demikian, setiap kondisi perlu di periksa berdasarkan dokumen yang di miliki. Perubahan nama perusahaan, perubahan badan hukum, dan perpindahan TKA ke perusahaan berbeda tidak selalu memiliki mekanisme administrasi yang sama.
Perbedaan Alih Pemberi Kerja dan Alih Jabatan
Alih pemberi kerja dan alih jabatan merupakan dua kondisi yang berbeda. Pada alih jabatan, perusahaan pemberi kerja tetap sama, tetapi posisi TKA berubah.
Sebaliknya, pada alih pemberi kerja, pihak yang mempekerjakan TKA berubah. Jabatan TKA bisa saja tetap sama, tetapi perusahaan yang menjadi pemberi kerja berbeda.
| Aspek | Alih Pemberi Kerja | Alih Jabatan |
|---|---|---|
| Perusahaan | Berubah | Tetap |
| Jabatan TKA | Bisa tetap atau berubah | Berubah |
| Fokus utama | Pemberi kerja baru | Posisi atau jabatan baru |
| RPTKA | Perlu di periksa untuk pemberi kerja baru | Perlu di periksa untuk jabatan baru |
| Dokumen perusahaan | Mengikuti pemberi kerja baru | Umumnya tetap menggunakan data perusahaan yang sama |
Dengan demikian, perusahaan perlu menentukan jenis perubahan terlebih dahulu. Setelah itu, dokumen dapat di siapkan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Hubungan Alih Pemberi Kerja dengan RPTKA
RPTKA menjadi salah satu hal penting yang harus di perhatikan dalam alih pemberi kerja. Hal ini karena penggunaan TKA berkaitan dengan pemberi kerja, jabatan, jumlah TKA, lokasi kerja, dan jangka waktu penggunaan.
Ketika TKA berpindah ke perusahaan baru, perusahaan baru perlu memastikan dasar penggunaan TKA telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya hanya memindahkan dokumen lama dari perusahaan sebelumnya. Sebaliknya, data perusahaan baru perlu di periksa dan di sesuaikan dengan kebutuhan penggunaan TKA.
Selanjutnya, perusahaan juga perlu melihat apakah jabatan yang akan di jalankan TKA masih sama atau mengalami perubahan. Jika jabatan ikut berubah, pemeriksaan alih jabatan dapat menjadi bagian tambahan yang perlu diperhatikan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen alih pemberi kerja dapat berbeda berdasarkan kondisi TKA dan perusahaan. Namun, secara umum beberapa dokumen penting perlu di periksa terlebih dahulu.
A. Paspor TKA.
B. ITAS atau ITAP.
C. Dokumen RPTKA atau pengesahan yang berkaitan.
D. Notifikasi atau dokumen penggunaan TKA sebelumnya.
E. Data pemberi kerja lama.
F. Data pemberi kerja baru.
G. Surat permohonan perubahan.
H. Surat tugas atau surat kuasa jika pengurusan di wakilkan.
I. Dokumen legalitas perusahaan baru.
J. Dokumen pendukung hubungan kerja.
K. Dokumen lain sesuai kondisi perubahan.
Selanjutnya, data pada dokumen tersebut perlu di cocokkan. Nomor paspor, nama TKA, jabatan, perusahaan, masa berlaku izin tinggal, serta informasi lainnya harus di periksa agar tidak terjadi perbedaan.
Bagaimana Proses TA.03 Alih Pemberi Kerja?
Proses pengurusan di mulai dengan menentukan terlebih dahulu alasan perpindahan TKA dari pemberi kerja lama ke pemberi kerja baru.
Setelah itu, perusahaan perlu memeriksa kondisi dokumen TKA. Pemeriksaan tersebut meliputi paspor, status izin tinggal, RPTKA atau dokumen penggunaan TKA, serta informasi pemberi kerja sebelumnya.
Selanjutnya, perusahaan baru menyiapkan dokumen yang di perlukan. Data perusahaan baru kemudian di sesuaikan dengan posisi yang akan di tempati TKA.
Setelah dokumen lengkap, permohonan di ajukan melalui mekanisme layanan yang berlaku. Kemudian, data dan dokumen dapat melalui proses pemeriksaan.
Apabila terdapat kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika seluruh data sudah sesuai, proses dapat di lanjutkan sampai perubahan administrasi selesai.
Setelah itu, perusahaan harus memastikan bahwa dokumen TKA yang di gunakan untuk bekerja sudah sesuai dengan pemberi kerja yang baru.
Apakah Jabatan TKA Harus Tetap Sama?
Tidak selalu. TKA dapat saja berpindah pemberi kerja dengan jabatan yang sama. Namun, terdapat pula kondisi ketika TKA sekaligus mengalami perubahan jabatan.
Apabila jabatan tetap sama, fokus pemeriksaan berada pada perubahan pemberi kerja. Sementara itu, apabila jabatan juga berubah, perusahaan perlu memperhatikan aspek alih jabatan secara bersamaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus menjelaskan kondisi sebenarnya sejak awal. Dengan demikian, proses administrasi dapat di arahkan berdasarkan perubahan yang benar-benar terjadi.
Bagaimana Jika Perusahaan Hanya Berganti Nama?
Perubahan nama perusahaan perlu di bedakan dengan perpindahan TKA ke perusahaan yang berbeda.
Jika hanya terjadi perubahan nama tanpa perubahan badan usaha atau pihak pemberi kerja secara substansial, mekanismenya dapat berbeda dengan alih sponsor. Karena itu, dokumen legalitas perusahaan perlu di periksa terlebih dahulu.
Sebaliknya, apabila TKA benar-benar berpindah dari satu badan usaha ke badan usaha lainnya, perubahan tersebut perlu di perlakukan sebagai perubahan pemberi kerja sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, jangan langsung menyamakan perubahan nama perusahaan dengan alih pemberi kerja.
Hal yang Harus Diperhatikan
Ada beberapa hal penting yang sebaiknya di periksa sebelum mengajukan TA.03 Alih Pemberi Kerja.
Pertama, pastikan perusahaan baru memang dapat menjadi pemberi kerja TKA sesuai ketentuan.
Kedua, periksa status RPTKA dan dokumen penggunaan TKA yang berkaitan dengan perusahaan lama.
Ketiga, pastikan status ITAS atau ITAP TKA masih dapat di tindaklanjuti sesuai kondisi perubahan.
Keempat, cocokkan seluruh data antara perusahaan baru, TKA, dokumen ketenagakerjaan, dan dokumen keimigrasian.
Kelima, apabila jabatan TKA juga berubah, lakukan pemeriksaan tambahan terhadap kebutuhan alih jabatan.
Dengan cara tersebut, risiko dokumen di kembalikan karena data tidak konsisten dapat di minimalkan.
Risiko Jika Alih Pemberi Kerja Tidak Diurus
Perpindahan TKA ke perusahaan baru tanpa penyesuaian administrasi dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan dan dokumen yang di miliki.
Misalnya, TKA sudah bekerja untuk perusahaan baru, tetapi dokumen penggunaan TKA masih berkaitan dengan perusahaan lama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika di lakukan pemeriksaan administrasi.
Selain itu, ketidaksesuaian pemberi kerja dapat memengaruhi proses administrasi berikutnya. Oleh karena itu, perubahan sebaiknya di proses sebelum TKA menjalankan pekerjaan pada pemberi kerja baru apabila kondisi tersebut memang memerlukan penyesuaian.
FAQ TA.03 Alih Pemberi Kerja TKA
Apakah TA.03 Alih Pemberi Kerja sama dengan alih jabatan?
Tidak. Alih pemberi kerja berfokus pada perubahan perusahaan yang mempekerjakan TKA, sedangkan alih jabatan berfokus pada perubahan posisi TKA.
Apakah TKA boleh pindah perusahaan?
Perpindahan TKA ke perusahaan lain perlu mengikuti proses dan persyaratan penggunaan TKA yang berlaku. Karena itu, perusahaan baru harus memastikan administrasinya sesuai sebelum TKA mulai bekerja.
Apakah RPTKA perusahaan lama bisa langsung digunakan perusahaan baru?
Tidak sebaiknya di anggap otomatis berlaku. Perusahaan baru perlu memastikan dasar penggunaan TKA dan dokumen RPTKA sesuai dengan pemberi kerja yang baru.
Apakah ITAS atau ITAP perlu diperiksa?
Ya. Status izin tinggal merupakan salah satu dokumen penting yang perlu di periksa ketika terjadi perubahan pemberi kerja.
Apakah alih sponsor bisa sekaligus alih jabatan?
Bisa terjadi apabila TKA berpindah perusahaan sekaligus menduduki jabatan baru. Dalam kondisi tersebut, kedua aspek perubahan perlu di periksa secara terpisah agar seluruh administrasinya sesuai.
Jasa Pengurusan TA.03 Alih Pemberi Kerja TKA
Pengurusan TA.03 Alih Pemberi Kerja membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan lama, perusahaan baru, RPTKA, jabatan TKA, serta dokumen keimigrasian. Oleh karena itu, perusahaan dapat menggunakan jasa pengurusan untuk membantu menyiapkan dan memeriksa dokumen sebelum pengajuan.
PT Jangkar – Global Groups membantu pengurusan administrasi TKA, termasuk kebutuhan TA.03 Alih Pemberi Kerja atau Alih Sponsor TKA.
Konsultasi Pengurusan TA 03 Sekarang!