TA.03 Alih Jabatan merupakan proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan jabatan tenaga kerja asing dari posisi sebelumnya ke posisi baru dalam pemberi kerja yang sama. Perubahan ini perlu di perhatikan karena jabatan TKA berkaitan dengan dokumen penggunaan tenaga kerja asing, RPTKA, serta data administrasi lainnya.
Oleh karena itu, perusahaan tidak cukup hanya mengubah jabatan TKA dalam struktur organisasi atau kontrak kerja. Selanjutnya, perusahaan perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memerlukan penyesuaian dokumen dan pengurusan TA.03 sesuai kondisi TKA.
Apa yang Dimaksud TA.03 Alih Jabatan?
TA.03 Alih Jabatan dapat di pahami sebagai bagian dari proses administrasi ketika seorang TKA mengalami perubahan posisi pekerjaan. Dalam kondisi ini, pemberi kerja tetap sama, tetapi jabatan yang di jalankan oleh TKA berubah.
Misalnya, seorang TKA sebelumnya bekerja sebagai Engineering Manager. Kemudian perusahaan menempatkannya sebagai Technical Director karena adanya perubahan kebutuhan organisasi. Dalam kondisi seperti ini, perubahan jabatan perlu di periksa dari sisi administrasi TKA.
Dengan demikian, fokus utama alih jabatan adalah perubahan posisi TKA, bukan perpindahan perusahaan.
Selain itu, perubahan jabatan juga perlu mempertimbangkan kesesuaian antara pekerjaan yang akan di lakukan dengan kualifikasi TKA. Pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, serta kebutuhan perusahaan menjadi bagian yang perlu di perhatikan sebelum perubahan di lakukan.
Kapan TA.03 Alih Jabatan Di perlukan?
TA.03 Alih Jabatan perlu di perhatikan ketika TKA tidak lagi menjalankan jabatan yang tercantum dalam dokumen administrasi sebelumnya.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena beberapa kondisi, seperti:
A. Promosi jabatan TKA.
B. Perubahan struktur organisasi perusahaan.
C. Perubahan fungsi pekerjaan.
D. Penyesuaian posisi berdasarkan kebutuhan perusahaan.
E. Perubahan tanggung jawab TKA.
F. Pengangkatan TKA ke posisi manajerial atau jabatan tertentu.
G. Perubahan posisi yang menyebabkan data pekerjaan sebelumnya tidak lagi sesuai.
Namun demikian, tidak setiap perubahan internal otomatis berarti proses administrasi yang sama. Karena itu, perusahaan perlu melihat substansi perubahan dan membandingkannya dengan dokumen penggunaan TKA yang masih berlaku.
Apa Perbedaan Alih Jabatan dengan Perpindahan Perusahaan?
Alih jabatan dan alih pemberi kerja sering di anggap sama karena keduanya dapat menyebabkan perubahan data TKA. Padahal, terdapat perbedaan mendasar.
Pada alih jabatan, perusahaan yang mempekerjakan TKA tetap sama. Yang berubah adalah posisi atau jabatan TKA.
Sementara itu, alih pemberi kerja terjadi ketika TKA berpindah dari satu perusahaan kepada perusahaan lainnya. Dengan kata lain, bukan hanya jabatan yang berubah, tetapi juga pihak yang menjadi pemberi kerja.
Perbedaan tersebut penting karena jenis pengurusan, dokumen, dan pemeriksaan yang di perlukan dapat berbeda.
| Kondisi | Alih Jabatan | Alih Pemberi Kerja |
|---|---|---|
| Pemberi kerja | Tetap | Berubah |
| Jabatan | Berubah | Dapat berubah atau tetap |
| Fokus administrasi | Posisi TKA | Perusahaan pemberi kerja |
| RPTKA | Perlu di periksa kesesuaiannya | Perlu di periksa berdasarkan pemberi kerja baru |
| Dokumen perusahaan | Umumnya tetap | Mengikuti pemberi kerja baru |
Karena itu, sebelum mengajukan TA.03, perusahaan sebaiknya menentukan terlebih dahulu jenis perubahan yang sebenarnya terjadi.
Hubungan TA.03 Alih Jabatan dengan RPTKA
RPTKA mempunyai hubungan penting dengan perubahan jabatan TKA. Hal tersebut karena penggunaan TKA berkaitan dengan jabatan yang akan di duduki, kebutuhan perusahaan, jumlah TKA, dan jangka waktu penggunaan.
Apabila TKA berpindah jabatan, perusahaan perlu memeriksa apakah jabatan baru tersebut sudah sesuai dengan RPTKA atau dokumen pengesahan yang di miliki.
Jika jabatan baru berbeda secara substansial dari jabatan sebelumnya, perusahaan perlu memastikan mekanisme penyesuaian yang di perlukan sebelum TKA menjalankan pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, jangan sampai TKA sudah bekerja pada jabatan baru sementara dokumen penggunaan TKA masih menunjukkan jabatan lama.
Kesesuaian tersebut penting agar data perusahaan, dokumen TKA, dan pekerjaan yang benar-benar di lakukan tetap konsisten.
Syarat Umum TA.03 Alih Jabatan
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi masing-masing TKA dan jenis perubahan jabatan. Namun, perusahaan perlu menyiapkan data dan dokumen yang dapat membuktikan perubahan tersebut.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
A. Identitas TKA.
B. Paspor TKA yang masih berlaku.
C. Status ITAS atau ITAP.
D. Jabatan TKA sebelumnya.
E. Jabatan baru yang akan di jalankan.
F. Data pemberi kerja.
G. RPTKA atau dokumen pengesahan sebelumnya.
H. Dokumen yang menjelaskan perubahan jabatan.
I. Surat permohonan atau surat pengantar perusahaan.
J. Dokumen pendukung perusahaan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, seluruh data harus di periksa sebelum pengajuan. Nama TKA, nomor paspor, jabatan, perusahaan, dan informasi lainnya harus konsisten.
Dokumen yang Harus Di periksa
Selain persyaratan dasar, perusahaan perlu memperhatikan dokumen yang berkaitan langsung dengan perubahan jabatan.
Surat permohonan di perlukan untuk menjelaskan perubahan yang di ajukan. Kemudian, dokumen TKA di gunakan untuk memastikan identitas dan status orang asing yang bersangkutan.
Sementara itu, RPTKA atau dokumen pengesahan sebelumnya di gunakan untuk membandingkan jabatan lama dengan jabatan baru.
Apabila perubahan jabatan berkaitan dengan struktur perusahaan, dokumen internal seperti surat keputusan, surat penugasan, atau dokumen organisasi juga dapat menjadi dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, semakin jelas alasan perubahan jabatan, semakin mudah pula perusahaan menjelaskan dasar pengurusan administrasinya.
Bagaimana Proses TA.03 Alih Jabatan?
Secara umum, proses di mulai dengan mengidentifikasi jabatan lama dan jabatan baru. Setelah itu, perusahaan memeriksa dokumen penggunaan TKA untuk melihat apakah terdapat kesesuaian.
Selanjutnya, perusahaan menyiapkan dokumen pendukung. Data kemudian di periksa kembali agar tidak terdapat perbedaan antara dokumen TKA, data perusahaan, dan dokumen RPTKA.
Setelah dokumen lengkap, pengajuan di lakukan melalui mekanisme layanan yang berlaku. Kemudian, permohonan dapat melalui tahap pemeriksaan atau verifikasi data.
Apabila terdapat kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila dokumen telah sesuai, proses dapat dilanjutkan sampai perubahan administrasi selesai.
Setelah itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen TKA untuk memastikan informasi jabatan sudah sesuai.
Risiko Jika Alih Jabatan Tidak Di sesuaikan
Perubahan jabatan tanpa memperhatikan administrasi dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara pekerjaan TKA dengan dokumen yang di miliki perusahaan.
Misalnya, TKA secara aktual sudah menjalankan jabatan baru, tetapi dokumen penggunaan TKA masih mencantumkan jabatan lama. Kondisi tersebut dapat menyulitkan perusahaan ketika melakukan pemeriksaan administrasi.
Selain itu, ketidaksesuaian data dapat menyebabkan permohonan berikutnya membutuhkan penjelasan atau perbaikan tambahan.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya mengurus perubahan sejak rencana alih jabatan sudah di tetapkan dan sebelum TKA menjalankan posisi baru apabila perubahan tersebut memang membutuhkan penyesuaian administrasi.
FAQ TA.03 Alih Jabatan
Apakah TA.03 Alih Jabatan berarti TKA pindah perusahaan?
Tidak. Alih jabatan berfokus pada perubahan posisi TKA, sedangkan perusahaan pemberi kerja tetap sama.
Apakah RPTKA harus diperiksa saat TKA pindah jabatan?
Ya. RPTKA dan dokumen pengesahan yang berkaitan dengan TKA perlu di periksa untuk memastikan jabatan baru sesuai dengan dasar penggunaan TKA.
Apakah jabatan baru boleh berbeda dari jabatan sebelumnya?
Perubahan jabatan dapat di lakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tetapi perusahaan perlu memastikan kualifikasi TKA serta dokumen penggunaan TKA mendukung posisi baru tersebut.
Apakah ITAS atau ITAP juga perlu diperiksa?
Ya. Status izin tinggal TKA sebaiknya di periksa karena perubahan data pekerjaan dapat berkaitan dengan dokumen keimigrasian.
Jasa Pengurusan TA.03 Alih Jabatan TKA
Pengurusan TA.03 Alih Jabatan membutuhkan pemeriksaan antara jabatan lama, jabatan baru, RPTKA, dokumen TKA, dan data perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan dapat menggunakan jasa profesional untuk membantu memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
PT Jangkar – Global Groups membantu pengurusan administrasi TKA, termasuk kebutuhan TA.03 Alih Jabatan.
Konsultasi Pengurusan TA.03 Sekarang!