Syarat SKCK Polres Malang

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau melakukan tindakan kriminal. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat untuk mengurus dokumen resmi seperti paspor, visa, ijazah, dan lain sebagainya.

Syarat Membuat SKCK di Polres Malang

Untuk membuat SKCK di Polres Malang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Tidak memiliki catatan kriminal
  4. Mengisi formulir SKCK
  5. Melampirkan fotokopi KTP dan KK
  6. Melampirkan pasfoto terbaru

Proses Pembuatan SKCK di Polres Malang

Setelah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, berikut adalah proses pembuatan SKCK di Polres Malang:

  1. Mengambil formulir SKCK di kantor polisi atau mengunduhnya dari website
  2. Mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan jelas
  3. Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK, dan pasfoto terbaru
  4. Mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke loket pelayanan polisi
  5. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK
  6. Menerima SKCK dan membayar biaya administrasi
  Syarat Bikin Surat Pengantar SKCK

Biaya Pembuatan SKCK di Polres Malang

Biaya pembuatan SKCK di Polres Malang cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp 30.000,- perlembar. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.

Kapan SKCK Bisa Diambil?

Setelah proses verifikasi dan pencetakan SKCK selesai, biasanya SKCK dapat diambil dalam waktu 1-3 hari kerja. Namun, waktu pengambilan SKCK dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing kantor polisi.

Kesimpulan

Membuat SKCK di Polres Malang tidak terlalu sulit asalkan kita memenuhi semua syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memiliki SKCK, kita dapat mengurus dokumen resmi dengan lebih mudah dan lancar.

admin