Bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap. Dokumen tersebut tidak hanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, tetapi juga untuk proses seleksi, pemeriksaan kesehatan, pengurusan visa kerja, penandatanganan perjanjian kerja, hingga keberangkatan.
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan, pemberi kerja, skema penempatan, dan ketentuan Arab Saudi yang berlaku. Karena itu, calon pekerja sebaiknya memastikan persyaratan terbaru melalui jalur penempatan resmi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan salah satu dokumen identitas dasar yang perlu disiapkan saat melakukan pendaftaran sebagai calon PMI.
Data pada KTP sebaiknya sesuai dengan dokumen lainnya, terutama nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
Kartu Keluarga (KK)
KK dapat diperlukan sebagai dokumen pendukung identitas dan data keluarga dalam proses administrasi penempatan.
Pastikan data keluarga yang tercantum masih sesuai dengan kondisi terbaru.
Paspor
Paspor merupakan dokumen perjalanan utama untuk bekerja di luar negeri. Calon pekerja perlu memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku.
Dalam proses penempatan PMI, paspor termasuk dokumen yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.
Sebaiknya pastikan:
Nama sesuai dengan dokumen lainnya.
Paspor masih berlaku.
Kondisi paspor baik dan tidak rusak.
Data pribadi tidak berbeda dengan dokumen administrasi lainnya.
Visa Kerja Arab Saudi
Untuk bekerja secara resmi di Arab Saudi, calon pekerja membutuhkan visa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem penempatan PMI ke Arab Saudi, proses visa kerja merupakan bagian dari administrasi penempatan. Dokumen dan proses visa dapat melibatkan pemberi kerja, pihak penempatan, serta otoritas Arab Saudi.
Karena visa kerja berbeda dengan visa kunjungan atau visa wisata, calon pekerja perlu memastikan bahwa jenis visa yang digunakan memang sesuai dengan tujuan bekerja.
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang menjelaskan hubungan kerja antara PMI dan pemberi kerja.
Isi perjanjian kerja antara lain dapat mencakup:
Nama dan identitas pemberi kerja.
Identitas pekerja.
Jabatan atau jenis pekerjaan.
Uraian pekerjaan.
Besaran gaji dan cara pembayaran.
Jam kerja.
Waktu istirahat dan cuti.
Fasilitas dan akomodasi.
Jaminan sosial atau asuransi.
Masa berlaku kontrak.
Ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Penyelesaian perselisihan.
Ketentuan pemulangan pekerja.
Ketentuan mengenai standar dan verifikasi perjanjian kerja PMI saat ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026.
Perjanjian Penempatan
Jika menggunakan skema penempatan melalui perusahaan penempatan PMI, calon pekerja juga perlu memiliki Perjanjian Penempatan.
Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban calon pekerja serta pihak yang melakukan penempatan.
Untuk penempatan ke Arab Saudi, perjanjian penempatan merupakan bagian dari dokumen resmi dalam proses penempatan PMI.
Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat kompetensi dapat diperlukan untuk membuktikan bahwa calon pekerja mempunyai keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Contohnya dapat berupa kompetensi untuk:
Teknisi.
Pekerja konstruksi.
Pengemudi.
Pekerja hotel.
Juru masak.
Tenaga perawatan.
Bidang pekerjaan lainnya.
Kebutuhan sertifikat sangat bergantung pada jabatan dan persyaratan pemberi kerja.
Ijazah dan Dokumen Pendidikan
Ijazah atau dokumen pendidikan dapat diminta sebagai dokumen pendukung, khususnya untuk pekerjaan yang mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu.
Untuk beberapa posisi profesional atau teknis, dokumen pendidikan juga dapat perlu diverifikasi atau diproses sesuai ketentuan negara tujuan.
Surat Keterangan Sehat
Calon PMI perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang ditentukan.
Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penempatan. Dalam persyaratan umum PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi termasuk bagian dari pemenuhan dokumen penempatan.
Hasil Pemeriksaan Psikologi
Selain pemeriksaan kesehatan, calon pekerja dapat diwajibkan menjalani pemeriksaan psikologi sesuai skema penempatan.
Tujuannya antara lain untuk memastikan calon pekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk proses penempatan.
Dokumen Status Perkawinan
Dokumen status perkawinan juga dapat diperlukan dalam proses administrasi.
Bagi calon pekerja yang sudah menikah, dapat diminta salinan buku nikah. Ketentuan administrasi PMI juga mencantumkan dokumen status perkawinan sebagai bagian dari dokumen calon pekerja.
Surat Izin Keluarga
Dalam proses penempatan PMI, dapat diperlukan surat izin dari:
Suami atau istri;
Orang tua; atau
Wali.
Surat izin tersebut dapat memiliki ketentuan pengesahan tertentu sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen Jaminan Sosial
Calon PMI juga perlu memenuhi ketentuan kepesertaan jaminan sosial sesuai skema penempatan.
SISKOP2MI mencantumkan kepesertaan jaminan sosial sebagai salah satu bagian dari pemenuhan dokumen penempatan.
CV atau Daftar Riwayat Hidup
CV biasanya digunakan pada tahap melamar pekerjaan dan seleksi.
CV sebaiknya mencantumkan:
Data diri.
Pendidikan.
Pengalaman kerja.
Keahlian.
Sertifikat kompetensi.
Kemampuan bahasa.
Pengalaman kerja yang relevan.
Untuk pekerjaan tertentu, pengalaman kerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.
Foto dan Dokumen Pendukung Lainnya
Foto terbaru serta dokumen pendukung lainnya dapat diminta untuk kebutuhan administrasi, visa, atau proses seleksi.
Jumlah dan spesifikasi foto sebaiknya mengikuti instruksi pihak yang menangani proses penempatan atau ketentuan visa yang berlaku.
Checklist Dokumen Kerja ke Arab Saudi
Secara sederhana, calon pekerja dapat mempersiapkan checklist berikut:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| KTP | Identitas dasar |
| KK | Data keluarga |
| Paspor | Dokumen perjalanan |
| Visa kerja | Untuk tujuan bekerja |
| Perjanjian kerja | Mengatur hubungan kerja |
| Perjanjian penempatan | Jika menggunakan skema penempatan |
| Sertifikat kompetensi | Sesuai jabatan |
| Ijazah | Sesuai persyaratan pekerjaan |
| Surat sehat | Hasil pemeriksaan kesehatan |
| Hasil psikologi | Jika dipersyaratkan |
| Dokumen status perkawinan | Sesuai kondisi |
| Surat izin keluarga | Sesuai ketentuan |
| Jaminan sosial | Sesuai ketentuan PMI |
| CV | Untuk proses lamaran |
| Foto | Untuk kebutuhan administrasi |
| Dokumen tambahan | Sesuai pekerjaan dan pemberi kerja |
Dokumen Tidak Selalu Sama untuk Setiap Pekerjaan
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua calon pekerja harus menyerahkan dokumen yang persis sama. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jabatan, pemberi kerja, skema penempatan, serta ketentuan Indonesia dan Arab Saudi yang berlaku.
Untuk proses resmi, pemerintah Indonesia saat ini mengarahkan calon PMI untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti tahapan melalui SISKOP2MI, yang mencakup pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen penempatan, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, orientasi pra-pemberangkatan, serta pemberangkatan.
Calon pekerja juga sebaiknya tidak menyerahkan paspor atau dokumen asli kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya dan perlu membaca isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Dokumen untuk bekerja di Arab Saudi perlu dipersiapkan sejak awal agar proses lamaran dan penempatan berjalan lebih teratur. Beberapa dokumen utama yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, KK, paspor, visa kerja, perjanjian kerja, perjanjian penempatan, sertifikat kompetensi, dokumen kesehatan, dokumen status perkawinan, jaminan sosial, serta dokumen pendukung sesuai jenis pekerjaan.
Sebelum membayar biaya atau menyerahkan dokumen, calon PMI sebaiknya memastikan lowongan, pemberi kerja, pihak penempatan, jenis visa, isi kontrak, dan prosedur penempatan dapat diverifikasi secara resmi.
KONSULTASI SEKARANG