Saudisasi Hospitality Arab Saudi Pekerja Indonesia Visa Kerja

Kristian Kimi

Saudisasi Hospitality Arab Saudi Pekerja Indonesia Visa Kerja
Direktur Utama Jangkar Groups

Saudisasi hospitality Arab Saudi menjadi hal penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di sektor hotel, restoran, pariwisata, dan layanan hospitality. Kebijakan ini meningkatkan persentase tenaga kerja Saudi pada profesi tertentu, tetapi penerapannya tidak berarti seluruh pekerjaan hospitality otomatis tertutup bagi pekerja asing.

Karena itu, calon pekerja Indonesia perlu melihat nama profesi yang tercantum dalam pengajuan visa dan klasifikasi pekerjaannya, bukan hanya menyebut bidang hospitality secara umum. Ketentuan yang berlaku juga dapat berbeda antara satu profesi dengan profesi lainnya.

Baca Juga : Visa Kerja Hospitality Arab Saudi

Bagaimana Saudisasi Hospitality Arab Saudi Berlaku?

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi bersama Kementerian Pariwisata menerapkan keputusan lokalisasi terhadap profesi tertentu di sektor pariwisata. Tahap pertama mulai berlaku pada 22 April 2026 dan mencakup 28 profesi dengan tingkat Saudisasi berbeda.

Dalam aturan tersebut, beberapa profesi di tetapkan dengan tingkat Saudisasi 100%, sementara kelompok profesi lainnya di kenakan tingkat 70% atau 50%. Oleh sebab itu, status pekerja asing tidak dapat di tentukan hanya berdasarkan sektor tempat seseorang bekerja.

Profesi yang Terdampak

Panduan resmi membagi profesi yang di targetkan ke dalam beberapa kelompok. Pada tahap pertama, terdapat profesi yang terkena Saudisasi 100%, termasuk receptionist, hotel receptionist, switchboard operator, dan information clerk. Sementara itu, profesi lain masuk kelompok dengan tingkat 70% atau 50%.

Dengan demikian, calon pekerja Indonesia yang memperoleh tawaran pekerjaan di hospitality perlu mencocokkan nama profesi resmi dengan daftar dalam panduan terbaru.

Tahapan Kebijakan Saudisasi

Selain tahap pertama, panduan juga menetapkan tahapan berikutnya. Profesi chef termasuk dalam kelompok yang memiliki tingkat Saudisasi 30% mulai 3 Januari 2027, sedangkan kelompok manajer tertentu memiliki tahap berikutnya pada 2 Januari 2028.

Artinya, kondisi suatu profesi pada saat seseorang mencari pekerjaan perlu di periksa berdasarkan tanggal penerapan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan informasi lama.

Apakah Pekerja Indonesia Masih Bisa Mendapat Visa Kerja Hospitality?

Pekerja Indonesia masih dapat memperoleh visa kerja untuk profesi hospitality apabila profesi tersebut masih dapat di isi pekerja non-Saudi dan pemberi kerja memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, keputusan Saudisasi dapat membatasi atau mengubah peluang tenaga kerja asing pada profesi tertentu.

Hal yang paling penting adalah membedakan antara sektor hospitality dan profesi yang di targetkan Saudisasi. Seseorang yang bekerja di hotel belum tentu otomatis berada pada profesi yang sama dengan pekerja lain di hotel tersebut.

Karena itu, sebelum proses visa di mulai, pemberi kerja perlu memastikan profesi yang di gunakan dalam pengajuan memang sesuai dengan klasifikasi pekerjaan dan ketentuan lokalisasi.

Profesi Hospitality yang Perlu Di periksa

Berikut beberapa posisi yang sering di tanyakan oleh calon pekerja Indonesia:

PosisiHal yang perlu di periksa
WaiterNama profesi resmi dan klasifikasi pekerjaan
WaitressNama profesi resmi dan klasifikasi pekerjaan
ChefKetentuan Saudisasi sesuai tanggal penerapan
CookKlasifikasi profesi dan aturan terbaru
HousekeepingNama profesi dalam dokumen kerja
Hotel staffKlasifikasi profesi spesifik
ReceptionistTermasuk profesi yang terkena Saudisasi 100% pada tahap pertama
Hospitality specialistTermasuk kelompok profesi yang di targetkan dalam keputusan

Tabel tersebut menunjukkan bahwa istilah pekerjaan sehari-hari tidak selalu identik dengan nama profesi yang di gunakan dalam sistem ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengecekan berdasarkan klasifikasi resmi menjadi langkah penting sebelum mengurus visa.

Pengaruh Saudisasi terhadap Pengajuan Visa Kerja

Saudisasi dapat memengaruhi proses rekrutmen sejak sebelum visa di ajukan. Pemberi kerja harus memastikan komposisi tenaga kerja dan profesi yang di gunakan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan pemerintah.

Jika suatu profesi memiliki persentase Saudisasi tertentu, perusahaan perlu memenuhi persentase tersebut sesuai ketentuan. Panduan resmi juga menjelaskan bahwa keputusan berlaku untuk perusahaan sektor pariwisata swasta yang mempekerjakan satu atau lebih pekerja, dengan ketentuan profesi dan persentase sebagaimana di tetapkan dalam panduan.

Dengan demikian, calon pekerja Indonesia sebaiknya tidak menganggap bahwa adanya lowongan otomatis berarti visa kerja untuk profesi tersebut dapat di terbitkan. Status profesi harus di periksa terlebih dahulu.

Checklist Sebelum Mengurus Visa Hospitality

Agar proses lebih aman, calon pekerja dapat memeriksa beberapa hal berikut:

☐ Nama profesi pada kontrak kerja sudah jelas
☐ Profesi sesuai pekerjaan yang akan di jalankan
☐ Status profesi terhadap Saudisasi sudah di periksa
☐ Pemberi kerja memenuhi ketentuan tenaga kerja asing
☐ Kualifikasi pekerja sesuai posisi
☐ Paspor masih berlaku
☐ Dokumen pengalaman kerja tersedia jika di perlukan
☐ Dokumen pendidikan atau sertifikat tersedia jika di persyaratkan
☐ Data profesi konsisten pada dokumen
☐ Proses visa di lakukan setelah kelayakan profesi di pastikan

Selanjutnya, apabila profesi termasuk bidang yang mengalami perubahan ketentuan, pemeriksaan perlu di lakukan kembali berdasarkan regulasi terbaru.

Contoh Kasus Pekerja Indonesia

Misalnya seorang warga negara Indonesia memperoleh tawaran bekerja sebagai waiter di sebuah hotel Arab Saudi. Langkah pertama bukan langsung mengurus visa, melainkan memastikan nama profesi yang di gunakan pemberi kerja sesuai dengan klasifikasi resmi.

Kemudian, perusahaan perlu memastikan posisi tersebut tidak terkena pembatasan yang membuat pekerja non-Saudi tidak dapat di gunakan atau bahwa komposisi tenaga kerja perusahaan masih memenuhi persentase Saudisasi yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses visa dapat di lanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila profesi ternyata termasuk posisi yang memiliki pembatasan khusus, perusahaan perlu menyesuaikan proses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

FAQ Saudisasi Hospitality Arab Saudi

Apakah pekerja Indonesia masih bisa bekerja di sektor hospitality Arab Saudi?

Masih dapat, selama profesi yang ditawarkan dapat di isi pekerja non-Saudi dan pemberi kerja memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Statusnya perlu di periksa berdasarkan profesi, bukan hanya sektor hospitality.

Apakah semua pekerjaan hotel terkena Saudisasi?

Tidak semua posisi dapat di samakan. Keputusan Saudisasi menetapkan profesi tertentu dengan persentase berbeda, sehingga nama dan klasifikasi profesi harus di periksa.

Apakah receptionist hotel masih bisa mendapatkan visa kerja untuk pekerja Indonesia?

Receptionist dan hotel receptionist termasuk profesi yang di tetapkan dengan Saudisasi 100% pada tahap pertama yang berlaku sejak 22 April 2026.

Bagaimana dengan profesi chef?

Panduan resmi menetapkan Saudisasi sebesar 30% untuk profesi chef mulai 3 Januari 2027. Karena itu, status rekrutmen tenaga asing untuk profesi tersebut perlu di lihat berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika visa di ajukan.

Apakah waiter dan waitress otomatis tidak boleh bekerja di Arab Saudi?

Tidak dapat di simpulkan hanya dari nama bidang hospitality. Statusnya perlu di periksa berdasarkan nama profesi resmi dan klasifikasi yang di gunakan dalam sistem ketenagakerjaan.

Kapan calon pekerja harus memeriksa Saudisasi?

Sebaiknya sebelum menerima tawaran kerja dan sebelum dokumen visa di proses. Dengan begitu, profesi yang di gunakan dapat di periksa terlebih dahulu terhadap regulasi terbaru.

Jasa Agen Visa Kerja Hospitality Arab Saudi

PT Global Jangkar Groups menyediakan jasa pengurusan visa kerja hospitality Arab Saudi, termasuk pemeriksaan dokumen, pengecekan data profesi, pendampingan proses visa kerja, serta persiapan administrasi pekerja hotel dan restoran.

Konsultasi Visa Kerja Hospitality Arab Sekarang!

Kristian Kimi