Persyaratan Daftar Nikah 2023

Pernikahan Adalah Sunnatullah

Pernikahan adalah suatu hal yang sangat di anjurkan dalam agama Islam. Karena pernikahan adalah sunnatullah, yang merupakan perintah dari Allah SWT kepada umatnya. Namun, untuk melakukan pernikahan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Tahun 2023, persyaratan daftar nikah akan mengalami beberapa perubahan.

Persyaratan Daftar Nikah

1. Akta KelahiranAkta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh kedua calon pengantin. Akta kelahiran berfungsi untuk membuktikan bahwa calon pengantin tersebut benar-benar berusia di atas 16 tahun. Dalam persyaratan daftar nikah 2023, akta kelahiran calon pengantin juga harus memuat informasi mengenai kewarganegaraan, agama, dan pekerjaan.2. Surat Keterangan Belum MenikahSurat keterangan belum menikah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk membuktikan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. Dalam persyaratan daftar nikah 2023, surat keterangan belum menikah dapat diperoleh dari KUA atau Kelurahan setempat.3. Kartu Tanda PendudukKartu tanda penduduk atau KTP adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh kedua calon pengantin. KTP berfungsi untuk membuktikan bahwa calon pengantin benar-benar merupakan warga negara Indonesia yang sah. Dalam persyaratan daftar nikah 2023, KTP yang dimiliki oleh calon pengantin harus berlaku dan tidak dalam masa perpanjangan.4. Akta CeraiJika calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya dan mengalami perceraian, maka calon pengantin wajib menyiapkan akta cerai sebagai salah satu persyaratan daftar nikah. Akta cerai ini berfungsi untuk membuktikan bahwa calon pengantin sudah tidak terikat dengan pasangan sebelumnya.

  Perkawinan Campuran Termasuk Asimilasi Atau Akulturasi

Persyaratan Daftar Nikah 2023 yang Baru

Selain persyaratan daftar nikah yang telah disebutkan di atas, pada tahun 2023 juga akan ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan baru tersebut di antaranya adalah:1. Sertifikat Vaksin COVID-19Sertifikat vaksin COVID-19 akan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh kedua calon pengantin. Sertifikat vaksin COVID-19 ini akan membuktikan bahwa kedua calon pengantin sudah melakukan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.2. Surat Keterangan SehatSurat keterangan sehat juga akan menjadi persyaratan baru dalam daftar nikah tahun 2023. Surat keterangan sehat ini akan membuktikan bahwa kedua calon pengantin dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit yang berbahaya.3. Surat Keterangan Bebas NarkobaSurat keterangan bebas narkoba akan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh kedua calon pengantin. Surat keterangan bebas narkoba ini akan membuktikan bahwa kedua calon pengantin tidak menggunakan narkoba yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

  Cara Mengurus Pernikahan di KUA

Kata Kunci Meta

Meta name=”description”: Artikel ini membahas tentang persyaratan daftar nikah 2023 yang harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin. Meta name=”keywords”: Persyaratan daftar nikah, nikah 2023, vaksin COVID-19, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, kartu tanda penduduk, akta cerai.

Demikianlah beberapa persyaratan daftar nikah 2023 yang harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin. Dengan memenuhi persyaratan daftar nikah ini, diharapkan pernikahan yang dilakukan akan berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang sedang mempersiapkan pernikahannya.

admin