Pengenalan
Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam hidup seseorang. Hal ini karena pernikahan membangun hubungan yang kuat dan kekal antara dua orang yang saling mencintai. Namun, sebelum Anda bisa menikah, Anda harus memenuhi persyaratan nikah terlebih dahulu. Pada artikel ini, kita akan membahas persyaratan nikah pria pada tahun 2023.
Usia
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pria yang ingin menikah adalah usia. Pria harus memiliki usia minimal 19 tahun untuk menikah. Namun, jika pria di bawah usia 21 tahun, maka ia harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali untuk menikah.
Surat Keterangan Belum Menikah
Persyaratan kedua adalah memiliki surat keterangan belum menikah. Pria harus memiliki surat keterangan ini dari KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat. Surat keterangan ini menunjukkan bahwa pria belum pernah menikah sebelumnya.
KTP dan KK
Selain surat keterangan belum menikah, pria juga harus memiliki KTP dan KK yang masih valid. KTP dan KK harus sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada surat keterangan belum menikah.
Akta Kelahiran
Persyaratan selanjutnya adalah akta kelahiran. Pria harus memiliki akta kelahiran yang sah dan masih berlaku. Akta kelahiran ini digunakan untuk menunjukkan tanggal dan tempat kelahiran pria.
Surat Izin Orang Tua atau Wali
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jika pria di bawah usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali untuk menikah. Surat izin ini harus dibawa saat pendaftaran nikah dilakukan.
Surat Keterangan Janda atau Duda
Jika pria yang ingin menikah adalah janda atau duda, maka ia harus memiliki surat keterangan janda atau duda dari KUA atau Kantor Catatan Sipil setempat. Surat keterangan ini menunjukkan bahwa pria tersebut telah bercerai sebelumnya.
Surat Nikah Terdahulu
Jika pria pernah menikah sebelumnya, maka ia harus memiliki surat nikah terdahulu. Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pria tersebut telah bercerai atau telah ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya.
Surat Keterangan Cerai
Jika pria telah bercerai sebelumnya, maka ia harus memiliki surat keterangan cerai dari pengadilan agama. Surat keterangan ini menunjukkan bahwa pria tersebut telah resmi bercerai dengan pasangan sebelumnya.
Pendaftaran Nikah
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, pria harus mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pria harus membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya pendaftaran. Setelah pendaftaran selesai, pria akan diberikan surat izin nikah.
Wajib Vaksin COVID-19
Persyaratan terbaru untuk menikah pada tahun 2023 adalah wajibnya vaksin COVID-19. Hal ini karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan vaksinasi dianggap sebagai salah satu cara untuk mengurangi penyebaran virus. Pria yang ingin menikah harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 yang sah.
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan nikah pria pada tahun 2023. Pria harus memenuhi semua persyaratan ini sebelum dapat menikah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan berlangsung secara sah dan teratur. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya pendaftaran pada saat melakukan pendaftaran nikah.