Persetujuan Penggunaan Data Pribadi Tujuan, dan Batasannya

Yuni

Updated on:

Persetujuan Penggunaan Data Pribadi Tujuan, dan Batasannya
Direktur Utama Jangkar Groups

Persetujuan penggunaan data pribadi merupakan salah satu hal penting yang perlu di pahami ketika seseorang menggunakan layanan digital, mendaftar akun, melakukan transaksi online, atau mengurus dokumen resmi. Maka, Dalam berbagai aktivitas tersebut, pengguna sering di minta memberikan informasi seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), foto KTP, hingga data keuangan.

Data tersebut dapat di gunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari verifikasi identitas hingga pemenuhan layanan. Namun, pengumpulan dan penggunaan data pribadi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pihak yang memproses data harus memiliki dasar pemrosesan yang sah dan memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Di Indonesia, penggunaan data pribadi di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Maka, Undang-undang ini mengatur persetujuan sebagai salah satu dasar pemrosesan data, hak pemilik data, serta kewajiban pihak yang mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami pengertian persetujuan penggunaan data pribadi, syarat persetujuan yang sah, kapan persetujuan di perlukan, serta cara melindungi informasi pribadi ketika menggunakan layanan tertentu.

Baca Juga : Perlindungan Data Pribadi dalam Pengiriman Dokumen

Apa Itu Persetujuan Penggunaan Data Pribadi?

Persetujuan penggunaan data pribadi adalah persetujuan yang di berikan oleh seseorang atas pemrosesan data pribadinya untuk tujuan tertentu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks UU PDP, persetujuan merupakan salah satu dasar yang dapat di gunakan oleh pengendali data pribadi untuk melakukan pemrosesan. Maka, Pengendali data adalah pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi, misalnya perusahaan, lembaga, atau penyedia layanan tertentu.

Contoh persetujuan penggunaan data pribadi dapat di temukan ketika seseorang:

  • Mendaftar akun pada aplikasi digital.
  • Menyetujui kebijakan privasi suatu layanan.
  • Memberikan izin penggunaan data untuk keperluan pemasaran.
  • Mengirimkan dokumen identitas untuk verifikasi.
  • Menyetujui pemrosesan data tertentu dalam formulir pendaftaran.
  • Mengizinkan penggunaan foto atau informasi pribadi untuk tujuan tertentu.

Meskipun demikian, menyerahkan dokumen atau mencentang kotak persetujuan tidak berarti pihak penerima bebas menggunakan data untuk semua keperluan. Maka, Penggunaan data harus sesuai dengan dasar pemrosesan yang sah, tujuan yang telah di tentukan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Kewajiban Perlindungan Data Pribadi bagi Perusahaan

Dasar Hukum Persetujuan Penggunaan Data Pribadi

Dasar hukum utama mengenai persetujuan penggunaan data pribadi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 20 UU PDP mengatur dasar pemrosesan data pribadi. Salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk tujuan tertentu yang telah di sampaikan oleh pengendali data.

Selain persetujuan, undang-undang juga mengenal dasar pemrosesan lainnya, seperti pemenuhan perjanjian, pelaksanaan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta pemenuhan kepentingan sah lainnya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, persetujuan bukan satu-satunya dasar hukum untuk memproses data pribadi. Pihak yang mengumpulkan data harus menentukan dasar pemrosesan yang tepat berdasarkan tujuan dan keadaan pemrosesan tersebut.

UU PDP juga mengatur bahwa persetujuan harus dapat di buktikan dan pemrosesan berdasarkan persetujuan harus memenuhi persyaratan yang di tentukan undang-undang.

Masyarakat dapat membaca ketentuan lengkapnya melalui Basis Data Peraturan BPK.

Baca Juga : Cara Melaporkan Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Syarat Persetujuan Penggunaan Data Pribadi yang Sah

Tidak semua bentuk persetujuan otomatis memenuhi ketentuan hukum. Persetujuan perlu di berikan sesuai persyaratan yang di tetapkan dalam UU PDP agar dapat menjadi dasar pemrosesan data pribadi.

Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:

  • Jelas tujuannya: pengguna perlu memperoleh informasi mengenai tujuan pemrosesan data.
  • Di berikan secara sah: persetujuan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bersifat eksplisit: apabila persetujuan digunakan sebagai dasar pemrosesan, persetujuan harus di berikan secara jelas dan sesuai persyaratan UU PDP.
  • Dapat di buktikan: pihak yang mengandalkan persetujuan perlu dapat menunjukkan bahwa persetujuan telah di berikan.
  • Informasinya memadai: pengguna perlu memperoleh penjelasan yang di wajibkan mengenai pemrosesan data.
  • Sesuai tujuan: penggunaan data tidak boleh melampaui dasar dan tujuan pemrosesan yang sah.
  • Memperhatikan hak pengguna: pemilik data tetap memiliki hak yang di atur dalam undang-undang.

Persetujuan dapat diberikan melalui mekanisme elektronik atau tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Contohnya, seseorang menyetujui penggunaan data melalui formulir digital yang menjelaskan tujuan pemrosesan dengan jelas.

Sebaliknya, persetujuan yang di samarkan dalam informasi yang sulit di pahami dapat menimbulkan persoalan mengenai transparansi dan keabsahannya. Karena itu, pengguna sebaiknya membaca informasi yang di sampaikan sebelum menyetujui penggunaan data.

Baca Juga : Perlindungan Data Pribadi dalam Pengurusan Dokumen Resmi

Syarat Persetujuan Penggunaan Data Pribadi yang Sah

Kapan Persetujuan Penggunaan Data Pribadi Di perlukan?

Persetujuan di perlukan ketika pihak pengendali menggunakan persetujuan sebagai dasar hukum pemrosesan data pribadi. Maka, Dalam situasi lain, pemrosesan mungkin menggunakan dasar hukum berbeda yang di akui oleh UU PDP.

Contoh situasi yang dapat melibatkan persetujuan antara lain:

  • Penggunaan data untuk menerima promosi atau penawaran pemasaran.
  • Penggunaan foto atau informasi pribadi untuk tujuan publikasi tertentu.
  • Pengumpulan data untuk fitur tambahan yang tidak menjadi bagian utama layanan.
  • Penggunaan data untuk tujuan tertentu yang membutuhkan persetujuan pengguna.
  • Pemberian izin atas pemrosesan data yang di jelaskan secara khusus dalam suatu layanan.

Sementara itu, beberapa pemrosesan dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum lain. Misalnya, perusahaan mungkin perlu memproses data tertentu untuk memenuhi perjanjian dengan pelanggan atau menjalankan kewajiban hukum.

Oleh karena itu, pengguna sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap pengumpulan data wajib didasarkan pada persetujuan. Maka, Hal yang penting adalah memastikan bahwa pihak yang memproses data memiliki dasar hukum yang sah dan memberikan informasi yang di wajibkan.

Baca Juga : Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pribadi Disalahgunakan?

Informasi yang Harus Di perhatikan Sebelum Menyetujui Penggunaan Data

Sebelum menyetujui penggunaan data pribadi, penting untuk memeriksa informasi yang di berikan oleh perusahaan atau penyedia layanan. Langkah ini membantu pengguna memahami bagaimana data akan diproses dan risiko yang mungkin muncul.

Beberapa informasi yang perlu di perhatikan meliputi:

  • Tujuan pengumpulan data: apakah data di gunakan untuk pendaftaran, verifikasi, transaksi, pemasaran, atau keperluan lainnya.
  • Jenis data yang di kumpulkan: apakah hanya informasi dasar atau termasuk data keuangan, kesehatan, dan data sensitif lainnya.
  • Identitas pengendali data: siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan.
  • Penerima data: apakah informasi akan di bagikan kepada mitra atau pihak lain.
  • Jangka waktu penyimpanan: berapa lama data akan di simpan sesuai tujuan dan kewajiban hukum.
  • Keamanan data: bagaimana pihak tersebut melindungi informasi yang di kumpulkan.
  • Hak pemilik data: bagaimana cara meminta akses, memperbaiki data, menarik persetujuan, atau mengajukan permintaan lainnya.

Jika informasi belum jelas, pengguna dapat meminta penjelasan melalui kanal resmi sebelum memberikan persetujuan.

Kebiasaan ini sangat berguna ketika mengirimkan dokumen penting, seperti KTP, kartu keluarga, paspor, atau dokumen keuangan untuk keperluan administrasi.

Baca Juga : Hak Subjek Data Pribadi dan Penghapusan Data

Apakah Persetujuan Penggunaan Data Pribadi Bisa Di tarik Kembali?

Ya, UU PDP memberikan hak kepada subjek data pribadi untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi apabila pemrosesan tersebut di dasarkan pada persetujuan.

Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk mengubah keputusan sebelumnya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, penarikan persetujuan tidak selalu berarti seluruh pemrosesan data harus berhenti secara otomatis.

Apabila pengendali memiliki dasar pemrosesan lain yang sah atau kewajiban hukum untuk menyimpan data tertentu, pemrosesan tertentu mungkin tetap dapat di lakukan sesuai ketentuan.

Untuk menarik persetujuan, pengguna dapat melakukan langkah berikut:

  • Periksa pengaturan privasi pada aplikasi atau layanan terkait.
  • Cari mekanisme penarikan persetujuan dalam kebijakan privasi.
  • Hubungi pengendali data melalui email atau kanal resmi.
  • Jelaskan persetujuan yang ingin di tarik dan data yang terkait.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui prosedur yang aman.
  • Simpan bukti pengajuan dan tanggapan dari pihak terkait.

Sebagai contoh, seseorang dapat meminta penghentian penggunaan data untuk tujuan pemasaran apabila pemrosesan tersebut di dasarkan pada persetujuan. Namun, data yang masih di perlukan untuk memenuhi kewajiban hukum atau menyelesaikan transaksi dapat memiliki perlakuan berbeda.

Baca Juga : Perlindungan Data Pribadi, Dasar Hukum dan Cara Melindunginya

Apa Hak Pengguna atas Data Pribadi yang Telah Di setujui?

Memberikan persetujuan tidak membuat seseorang kehilangan seluruh haknya atas data pribadi. Selama pemrosesan berlangsung, subjek data pribadi tetap memiliki hak sesuai ketentuan UU PDP.

Hak tersebut antara lain:

  • Memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadi.
  • Melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data yang tidak akurat.
  • Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi sesuai ketentuan.
  • Meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, atau pemusnahan data dalam kondisi yang di tentukan.
  • Menarik kembali persetujuan jika persetujuan menjadi dasar pemrosesan.
  • Meminta pembatasan pemrosesan sesuai ketentuan hukum.
  • Mengajukan keberatan atas keputusan yang semata-mata di dasarkan pada pemrosesan otomatis dalam kondisi yang di atur undang-undang.
  • Mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hak tersebut harus di laksanakan sesuai persyaratan hukum. Misalnya, permintaan penghapusan data tidak selalu dapat di kabulkan apabila pengendali masih di wajibkan menyimpan data berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jika merasa data di proses secara tidak semestinya, pengguna dapat menghubungi pihak pengendali, menyimpan bukti komunikasi, dan mempertimbangkan jalur pengaduan atau penyelesaian sengketa yang tersedia.

Baca Juga : Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi dan Pencurian Identitas

Risiko Jika Menyetujui Penggunaan Data Tanpa Memeriksa Ketentuannya

Menyetujui penggunaan data tanpa membaca ketentuan yang di berikan dapat menyebabkan pengguna kurang memahami tujuan pemrosesan dan pihak yang menerima informasi tersebut.

Risikonya bergantung pada jenis data, keamanan layanan, dan cara data di gunakan. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Informasi di gunakan untuk tujuan yang tidak dipahami pengguna.
  • Data dibagikan kepada pihak lain sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
  • Pengguna menerima promosi atau komunikasi yang tidak di inginkan.
  • Informasi pribadi menjadi sasaran phishing atau penipuan apabila terjadi penyalahgunaan.
  • Data yang tidak akurat menyebabkan masalah administrasi.
  • Informasi pribadi terekspos akibat insiden keamanan.

Risiko tersebut tidak berarti semua layanan yang meminta persetujuan akan menyalahgunakan data. Namun, pengguna tetap perlu memeriksa identitas penyedia layanan, tujuan pemrosesan, dan kebijakan privasinya.

Hindari menyetujui formulir dari sumber yang tidak jelas, terutama jika meminta foto dokumen identitas, informasi rekening, kata sandi, PIN, atau kode OTP yang tidak relevan dengan layanan.

Baca Juga : UU Perlindungan Data Pribadi Hak dan Kewajiban Menurut UU

Cara Melindungi Data Pribadi Saat Memberikan Persetujuan

Selain memahami isi persetujuan, pengguna dapat melakukan beberapa langkah untuk mengurangi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Berikut langkah yang dapat di terapkan:

  • Pastikan situs atau aplikasi berasal dari penyedia layanan yang tepercaya.
  • Baca kebijakan privasi sebelum memberikan persetujuan.
  • Periksa apakah data yang di minta sesuai dengan kebutuhan layanan.
  • Hindari memberikan informasi tambahan yang tidak di perlukan.
  • Jangan membagikan kata sandi, PIN, atau kode OTP.
  • Gunakan kata sandi yang kuat dan autentikasi multifaktor.
  • Periksa izin aplikasi secara berkala.
  • Simpan salinan dokumen pada tempat yang aman.
  • Gunakan kanal resmi ketika mengirimkan dokumen pribadi.
  • Simpan bukti persetujuan atau penarikan persetujuan apabila di perlukan.

Jika di minta menyerahkan KTP atau paspor untuk keperluan administrasi, tanyakan tujuan penggunaan dan siapa yang akan mengakses dokumen tersebut. Maka, Apabila di perbolehkan oleh penerima, pertimbangkan menambahkan tanda air pada salinan dokumen untuk menjelaskan tujuan penyerahannya.

Langkah-langkah ini tidak menghilangkan seluruh risiko, tetapi dapat membantu pengguna mengambil keputusan yang lebih aman saat memberikan data pribadi.

Baca Juga : Cara Melindungi Data Pribadi pada KTP, NIK, dan Kartu Keluarga

Cara Mengajukan Keluhan atas Penggunaan Data Pribadi

Apabila seseorang menduga data pribadinya di gunakan tanpa dasar yang sah, tidak sesuai dengan tujuan yang di jelaskan, atau di salahgunakan, langkah awal yang dapat di lakukan adalah menghubungi pihak pengendali data melalui kanal resmi.

Berikut tahapan yang dapat di tempuh:

  • Identifikasi pihak terkait: cari tahu perusahaan atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
  • Periksa kebijakan privasi: temukan informasi mengenai penggunaan data dan mekanisme pengaduan.
  • Ajukan keluhan tertulis: jelaskan data yang di permasalahkan, kejadian yang di alami, serta penyelesaian yang di minta.
  • Lampirkan bukti seperlunya: gunakan email, tangkapan layar, atau dokumen relevan tanpa membagikan informasi sensitif secara berlebihan.
  • Simpan bukti pengaduan: catat tanggal pengajuan, nomor laporan, dan jawaban pihak terkait.
  • Pertimbangkan jalur lanjutan: jika masalah tidak terselesaikan, cari mekanisme pengaduan atau upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi kebocoran data pribadi, UU PDP mengatur kewajiban pengendali untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan Pasal 46.

Apabila terdapat dugaan penipuan atau tindak pidana lain, laporan juga dapat di sampaikan melalui saluran resmi yang berwenang sesuai jenis kejadian. Maka, Simpan seluruh bukti dan hindari mengirimkan dokumen tambahan kepada pihak yang menghubungi tanpa dapat di verifikasi.

Persetujuan Penggunaan Data Pribadi dan Hak Pengguna Berdasarkan UU PDP

Persetujuan penggunaan data pribadi merupakan salah satu dasar pemrosesan data yang di atur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Maka, Persetujuan perlu di berikan secara sah dan eksplisit untuk tujuan tertentu yang telah di sampaikan apabila di gunakan sebagai dasar pemrosesan.

Sebelum menyetujui penggunaan data, masyarakat perlu memahami tujuan pengumpulan, jenis informasi yang di minta, identitas pihak pengendali, serta cara data di simpan dan di gunakan. Maka, Pengguna juga memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, meminta penghapusan dalam kondisi tertentu, dan menarik kembali persetujuan apabila persetujuan menjadi dasar pemrosesan.

Dengan membaca kebijakan privasi, menggunakan kanal resmi, dan memahami hak berdasarkan UU PDP, masyarakat dapat lebih berhati-hati saat menyerahkan dokumen atau menggunakan layanan digital. Jika terjadi dugaan penyalahgunaan, ajukan keluhan kepada pihak terkait dan pertimbangkan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan hukum.

Konsultasikan Permasalahan Data Pribadi Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni