Perlindungan Data Pribadi, Dasar Hukum dan Cara Melindunginya

Yuni

Updated on:

Perlindungan Data Pribadi, Dasar Hukum dan Cara Melindunginya
Direktur Utama Jangkar Groups

Perlindungan data pribadi menjadi hal yang semakin penting di era digital. Berbagai aktivitas, seperti mengurus dokumen resmi, membuka rekening bank, mendaftar pekerjaan, menggunakan layanan kesehatan, hingga mengajukan visa, mengharuskan seseorang memberikan informasi pribadinya kepada pihak lain. Jika tidak di kelola dengan baik, informasi tersebut berisiko bocor, di curi, atau di gunakan tanpa izin.

Data pribadi tidak hanya berupa nama dan alamat. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), informasi keuangan, data kesehatan, hingga data biometrik juga dapat berkaitan dengan identitas seseorang. Maka, Penyalahgunaan informasi tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari penipuan, pencurian identitas, pembukaan akun tanpa izin, hingga kerugian finansial.

Di Indonesia, perlindungan data pribadi telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Maka, Peraturan ini mengatur hak pemilik data, dasar pemrosesan data, kewajiban pihak yang mengelola data, serta ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi.

Lalu, apa yang di maksud dengan perlindungan data pribadi, apa saja hak yang di miliki masyarakat, dan bagaimana cara menjaga keamanan informasi pribadi? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : Cara Melindungi Data Pribadi pada KTP, NIK, dan Kartu Keluarga

Apa Itu Perlindungan Data Pribadi?

Perlindungan data pribadi adalah upaya untuk menjaga informasi mengenai seseorang agar di proses secara sah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka, Perlindungan ini mencakup seluruh proses pengelolaan data, mulai dari pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengiriman, hingga penghapusan.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat di identifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Artinya, informasi tidak harus dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung untuk dapat di anggap sebagai data pribadi. Maka, Beberapa informasi yang di gabungkan juga dapat di gunakan untuk mengenali identitas seseorang.

Contoh data pribadi antara lain:

  • Nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir.
  • NIK dan nomor Kartu Keluarga.
  • Nomor telepon dan alamat email.
  • Nomor rekening serta informasi keuangan.
  • Foto wajah, sidik jari, dan data biometrik lainnya.
  • Informasi kesehatan dan riwayat medis.
  • Data anak dan informasi keluarga.
  • Dokumen identitas yang di gunakan untuk keperluan administrasi.

Perlindungan data pribadi bertujuan mencegah penggunaan informasi secara tidak sah, menjaga kerahasiaan, serta memastikan pemilik data memiliki hak atas informasi yang berkaitan dengan dirinya.

Baca Juga : UU Perlindungan Data Pribadi Hak dan Kewajiban Menurut UU

Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Dasar hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini di tetapkan pada 17 Oktober 2022 dan menjadi landasan khusus dalam pengelolaan data pribadi di berbagai sektor.

Peraturan tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data ke luar negeri, serta ketentuan mengenai sanksi dan penyelesaian sengketa.

Selain UU PDP, perlindungan data juga berkaitan dengan peraturan lain sesuai konteks penggunaannya, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai perlindungan diri pribadi.
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, terutama untuk persoalan yang berkaitan dengan informasi dan aktivitas elektronik.
  • Peraturan administrasi kependudukan, untuk pengelolaan dan perlindungan data kependudukan seperti NIK dan Kartu Keluarga.
  • Peraturan sektoral, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan jasa keuangan, kesehatan, dan penyelenggaraan sistem elektronik.

Penerapan aturan bergantung pada jenis data, pihak yang memprosesnya, serta keadaan yang terjadi. Oleh karena itu, ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, penting untuk mengidentifikasi aturan yang relevan dengan kasus tersebut.

Naskah resmi UU Nomor 27 Tahun 2022 dapat di baca melalui JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital atau Database Peraturan BPK.

Baca Juga : Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi dan Pencurian Identitas

Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Jenis Data Pribadi yang Wajib Di lindungi

UU PDP membagi data pribadi menjadi dua kelompok utama, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup informasi yang membutuhkan perhatian khusus karena karakteristik atau risikonya. Contohnya meliputi:

  • Data dan informasi kesehatan.
  • Data biometrik.
  • Data genetika.
  • Catatan kejahatan.
  • Data anak.
  • Data keuangan pribadi.
  • Data lain yang di tentukan sebagai data spesifik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum meliputi informasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang di kombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data seperti NIK dan nomor KK juga perlu di jaga dengan baik karena dapat di gunakan dalam proses verifikasi identitas dan administrasi. Meskipun suatu informasi terlihat sederhana, penyebarannya tetap dapat menimbulkan risiko jika di gabungkan dengan informasi lain.

Contohnya, foto KTP yang di unggah ke ruang publik dapat memperlihatkan nama, alamat, NIK, dan informasi lain yang dapat di manfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Karena itu, masyarakat perlu membatasi penyebaran dokumen identitas dan memastikan bahwa setiap pihak yang meminta data memiliki tujuan yang jelas.

Baca Juga : Hak Subjek Data Pribadi dan Penghapusan Data

Hak Masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi

UU PDP memberikan sejumlah hak kepada individu yang data pribadinya di kumpulkan atau di proses. Dalam undang-undang tersebut, individu yang menjadi pemilik data di sebut sebagai subjek data pribadi.

Hak tersebut memungkinkan seseorang mengetahui penggunaan datanya, memperbaiki informasi yang salah, serta mengajukan permintaan tertentu kepada pihak yang mengelola data sesuai persyaratan hukum.

Beberapa hak subjek data pribadi meliputi:

  • Hak memperoleh informasi, termasuk kejelasan identitas pihak yang meminta data, dasar pemrosesan, dan tujuan penggunaannya.
  • Hak memperbaiki data, apabila terdapat informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Hak mengakses data, termasuk memperoleh salinan data pribadi sesuai ketentuan.
  • Hak mengakhiri pemrosesan atau meminta penghapusan data, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Hak menarik persetujuan, apabila pemrosesan di dasarkan pada persetujuan yang di berikan.
  • Hak membatasi atau menunda pemrosesan, sesuai ketentuan undang-undang.
  • Hak mengajukan keberatan terhadap keputusan yang hanya di dasarkan pada pemrosesan otomatis dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
  • Hak menggugat dan meminta ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan hukum.
  • Hak memperoleh dan menggunakan data dalam format tertentu, serta mengirimkan data kepada pengendali lain sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hak tersebut bukan berarti semua permintaan wajib di kabulkan tanpa pengecualian. Penghapusan data, misalnya, dapat dibatasi apabila terdapat kewajiban penyimpanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk menggunakan haknya, seseorang sebaiknya menghubungi pihak yang mengendalikan data melalui saluran resmi, menjelaskan permintaan secara spesifik, dan menyimpan bukti komunikasi.

Baca Juga : Persetujuan Penggunaan Data Pribadi Tujuan, dan Batasannya

Kewajiban Perusahaan dan Pihak yang Mengelola Data

Perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemilik data. Perusahaan, instansi pemerintah, organisasi, dan pihak lain yang bertindak sebagai pengendali atau prosesor data juga memiliki kewajiban sesuai perannya.

Pengendali data pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi. Sementara itu, prosesor data pribadi memproses data atas nama pengendali.

Berdasarkan UU PDP, pengelolaan data harus di lakukan dengan dasar pemrosesan yang sah. Persetujuan merupakan salah satu dasar pemrosesan, tetapi bukan satu-satunya. Dasar lainnya dapat mencakup pelaksanaan perjanjian, kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, dan kepentingan sah sesuai persyaratan undang-undang.

Pihak yang mengelola data juga perlu memperhatikan kewajiban berikut:

  • Mengumpulkan data secara terbatas dan sesuai tujuan.
  • Memastikan data akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.
  • Menjaga kerahasiaan serta keamanan data.
  • Mencegah akses dan penggunaan tanpa hak.
  • Memberikan informasi yang di perlukan kepada subjek data.
  • Mengelola penyimpanan dan penghapusan sesuai ketentuan.
  • Menangani permintaan hak subjek data berdasarkan aturan yang berlaku.
  • Memberikan pemberitahuan jika terjadi kegagalan perlindungan data sesuai ketentuan UU PDP.

Apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, UU PDP mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang, dengan isi pemberitahuan sesuai ketentuan undang-undang.

Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa keamanan data perlu menjadi bagian dari tata kelola organisasi, bukan hanya bergantung pada kehati-hatian pengguna.

Baca Juga : Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pribadi Disalahgunakan?

Cara Melindungi Data Pribadi dari Kebocoran dan Penyalahgunaan

Masyarakat dapat mengurangi risiko kebocoran data dengan menerapkan kebiasaan digital yang aman. Perlindungan tidak harus di mulai dengan teknologi yang rumit, tetapi dapat di lakukan melalui tindakan sederhana dan konsisten.

Berikut langkah-langkah yang dapat di terapkan:

  • Jangan menyebarkan foto KTP atau KK secara terbuka. Kirimkan dokumen hanya kepada pihak yang benar-benar membutuhkannya.
  • Periksa tujuan permintaan data. Tanyakan alasan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pihak yang akan menerima informasi tersebut.
  • Gunakan kata sandi yang kuat dan unik. Hindari memakai kata sandi yang sama untuk banyak akun.
  • Aktifkan autentikasi multifaktor. Fitur ini membantu memberikan lapisan keamanan tambahan.
  • Waspadai tautan dan pesan mencurigakan. Jangan memasukkan informasi pribadi melalui situs atau formulir yang tidak dapat di verifikasi.
  • Batasi izin aplikasi. Berikan akses ke kontak, kamera, lokasi, atau mikrofon hanya jika di perlukan.
  • Perbarui perangkat dan aplikasi. Pembaruan dapat memperbaiki celah keamanan.
  • Gunakan jaringan yang aman. Hindari memasukkan informasi sensitif melalui jaringan publik yang tidak terpercaya.
  • Hapus dokumen digital dengan aman. Jangan meninggalkan salinan identitas di perangkat atau layanan yang tidak lagi di gunakan.
  • Pantau aktivitas akun dan keuangan. Segera periksa transaksi atau aktivitas yang tidak di kenal.

Jika perlu mengirim dokumen untuk keperluan administrasi, gunakan saluran resmi. Apabila penerima mengizinkan, pertimbangkan memberi tanda air yang mencantumkan tujuan dan tanggal penggunaan pada salinan dokumen, tanpa menutupi informasi yang wajib di baca untuk verifikasi.

Baca Juga : Perlindungan Data Pribadi dalam Pengurusan Dokumen Resmi

Persetujuan Penggunaan Data Pribadi dan Batasannya

Persetujuan merupakan salah satu dasar yang dapat di gunakan untuk memproses data pribadi berdasarkan UU PDP. Namun, persetujuan harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak boleh dianggap sebagai izin tanpa batas untuk menggunakan data seseorang.

Apabila pemrosesan di dasarkan pada persetujuan, pengendali data wajib menjelaskan tujuan pemrosesan, jenis data yang di gunakan, informasi yang di kumpulkan, jangka waktu penyimpanan, serta hak subjek data sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan juga perlu di berikan secara sah dan dapat di buktikan. UU PDP mengatur bentuk persetujuan tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik, sesuai persyaratan yang di tentukan.

Sebelum menyetujui penggunaan data, perhatikan hal-hal berikut:

  • Apakah pihak yang meminta data memiliki identitas yang jelas?
  • Apakah tujuan pengumpulan data di jelaskan?
  • Apakah data yang di minta relevan dengan layanan?
  • Apakah data akan di berikan kepada pihak lain?
  • Berapa lama data akan di simpan?
  • Bagaimana cara menghubungi pengelola data jika ingin memperbaiki atau menarik persetujuan?

Perlu diingat, persetujuan bukan satu-satunya dasar pemrosesan yang di akui UU PDP. Dalam keadaan tertentu, pemrosesan dapat di dasarkan pada kewajiban hukum atau dasar lain yang sah. Karena itu, pencabutan persetujuan tidak selalu berarti seluruh data harus langsung di hapus apabila masih ada dasar hukum lain untuk menyimpannya.

Baca Juga : Cara Melaporkan Kebocoran Data Pribadi di Indonesia

Apa yang Harus Di lakukan Jika Data Pribadi Bocor atau Di salahgunakan?

Kebocoran data dapat diketahui melalui pemberitahuan resmi, aktivitas akun yang mencurigakan, pesan penipuan yang menggunakan informasi pribadi, atau transaksi yang tidak pernah di lakukan.

Jika mengalami kondisi tersebut, segera lakukan tindakan untuk mengurangi dampak. Jangan menunggu sampai seluruh informasi penyebab kebocoran diketahui.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Simpan bukti, seperti tangkapan layar, pesan, email, dan nomor laporan.
  • Ganti kata sandi akun yang berisiko dan akun lain yang menggunakan kata sandi sama.
  • Aktifkan autentikasi multifaktor.
  • Hubungi bank atau penyedia layanan jika informasi keuangan atau akun pembayaran terdampak.
  • Hubungi organisasi yang mengelola data untuk meminta penjelasan dan langkah penanganan.
  • Pantau aktivitas akun, transaksi, dan permintaan verifikasi yang tidak di kenal.
  • Laporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang melalui saluran resmi.
  • Pertimbangkan meminta akses, koreksi, pembatasan, atau penghapusan data sesuai hak yang berlaku.

Jika data KTP atau NIK disalahgunakan, simpan bukti penyalahgunaan dan hubungi instansi terkait sesuai jenis masalahnya. Tidak semua kebocoran dapat di selesaikan dengan mengganti NIK atau dokumen identitas, sehingga langkah penanganan perlu di sesuaikan dengan kasus yang terjadi.

Baca Juga : Kewajiban Perlindungan Data Pribadi bagi Perusahaan

Perlindungan Data Pribadi dalam Pengurusan Dokumen Resmi dan Pengiriman ke Luar Negeri

Pengurusan dokumen resmi sering membutuhkan data pribadi dalam jumlah cukup banyak. Contohnya adalah pengajuan paspor, visa, dokumen kependudukan, legalisasi, apostille, pendaftaran kerja, dan administrasi pendidikan.

Dokumen yang dikirim dapat mencakup KTP, KK, akta kelahiran, paspor, surat keterangan, data keuangan, atau dokumen keluarga. Karena itu, pemohon perlu memastikan bahwa pihak penerima memang berwenang atau memiliki kebutuhan yang sah untuk memproses dokumen tersebut.

Beberapa langkah yang perlu di perhatikan meliputi:

  • Pastikan identitas lembaga atau penyedia jasa dapat di verifikasi.
  • Tanyakan tujuan penggunaan dan jangka waktu penyimpanan dokumen.
  • Berikan hanya dokumen yang relevan dengan proses.
  • Gunakan saluran pengiriman yang aman.
  • Hindari mengirim dokumen identitas melalui akun pribadi yang tidak jelas.
  • Simpan bukti penyerahan dan komunikasi.
  • Tanyakan prosedur penghapusan dokumen setelah layanan selesai jika tidak ada kewajiban penyimpanan lain.

Pengiriman data pribadi ke luar negeri juga memiliki ketentuan tersendiri. UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia dengan persyaratan tertentu, termasuk perlindungan yang memadai atau mengikat, dan dalam kondisi yang di atur undang-undang dapat melibatkan dasar lain yang sah.

Dengan demikian, pengiriman dokumen ke luar negeri tidak otomatis di larang, tetapi perlu memperhatikan keamanan, tujuan, pihak penerima, serta ketentuan transfer data yang berlaku.

Baca Juga : Perlindungan Data Pribadi dalam Pengiriman Dokumen

Panduan Memahami Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari keamanan identitas dan hak seseorang di era digital. Data seperti NIK, KTP, KK, informasi keuangan, data kesehatan, dan dokumen perjalanan harus dikelola secara hati-hati agar tidak disalahgunakan.

Di Indonesia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum utama yang mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengelola data, transfer data, serta ketentuan mengenai pelanggaran.

Masyarakat dapat melindungi data dengan membatasi penyebaran dokumen, memeriksa tujuan permintaan informasi, menggunakan keamanan akun yang kuat, serta segera bertindak apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

Di sisi lain, perusahaan dan penyedia jasa harus memastikan pemrosesan data dilakukan secara sah, transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat masalah, pemilik data dapat menggunakan haknya serta mencari bantuan melalui saluran resmi sesuai jenis pelanggaran.

Dengan memahami dasar hukum dan menerapkan kebiasaan yang aman, risiko penyalahgunaan data dapat dikurangi dan hak atas informasi pribadi dapat dijaga dengan lebih baik.

Konsultasikan Permasalahan Data Pribadi Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni