Perbedaan Visa 186 Offshore dan Onshore Australia perlu di pahami oleh calon pemohon Employer Nomination Scheme Visa atau subclass 186 sebelum menentukan strategi pengajuan. Visa 186 merupakan visa permanen yang memungkinkan pekerja terampil yang di nominasi oleh pemberi kerja Australia untuk tinggal dan bekerja secara permanen di Australia.
Istilah offshore dan onshore pada Visa 186 terutama berkaitan dengan lokasi pemohon ketika visa di ajukan dan kondisi pemohon selama proses berlangsung. Keduanya bukan nama stream yang berdiri sendiri. Karena itu, Visa 186 Offshore tidak sama dengan Direct Entry, sedangkan Visa 186 Onshore juga tidak otomatis berarti Temporary Residence Transition atau TRT.
Pada ketentuan saat ini, pemohon Visa 186 dapat berada di Australia atau di luar Australia ketika mengajukan visa, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemohon juga dapat berada di Australia atau di luar Australia ketika keputusan visa di buat.
Karena itu, memahami Perbedaan Visa 186 Offshore dan Onshore Australia perlu di lakukan dengan melihat lokasi pemohon, visa yang sedang di pegang, stream yang di gunakan, status nomination, serta tahapan pengajuan. Dengan begitu, pemohon tidak mencampurkan dua konsep yang berbeda dalam proses visa.
Apa Arti Offshore dan Onshore pada Visa 186 Australia?
Secara sederhana, offshore berarti pemohon berada di luar Australia ketika mengajukan Visa 186. Sebaliknya, onshore berarti pemohon berada di Australia ketika mengajukan visa tersebut.
Namun, istilah tersebut tidak otomatis menentukan stream Visa 186. Seseorang yang berada di Indonesia dapat mengajukan Visa 186 melalui stream yang sesuai dengan kondisinya. Demikian pula, seseorang yang sudah berada di Australia dapat mengajukan Visa 186 berdasarkan stream yang memenuhi persyaratan, bukan semata-mata karena berada di Australia.
Department of Home Affairs menyatakan bahwa Visa 186 dapat di ajukan ketika pemohon berada di dalam maupun di luar Australia, dengan syarat tertentu. Jika pengajuan di lakukan dari Australia, pemohon harus memegang substantive visa atau Bridging Visa A, B, atau C.
Dengan demikian, lokasi pemohon merupakan salah satu aspek proses pengajuan, sedangkan Direct Entry dan Temporary Residence Transition merupakan stream yang berkaitan dengan jalur kelayakan visa.
Baca Juga: Visa 186 Offshore Australia: Panduan Lengkap Employer Nomination Scheme (ENS) Visa
Perbedaan Utama Visa 186 Offshore dan Onshore
Perbedaan Visa 186 Offshore dan Onshore Australia dapat di lihat dari beberapa aspek, terutama lokasi pemohon ketika aplikasi di ajukan, status visa yang sedang di pegang, kemungkinan penggunaan bridging visa, serta pengaturan perjalanan selama aplikasi di proses.
| Aspek | Visa 186 Offshore | Visa 186 Onshore |
|---|---|---|
| Lokasi saat mengajukan | Di luar Australia | Di Australia |
| Contoh pemohon | WNI yang masih berada di Indonesia | WNA yang sudah berada di Australia |
| Visa Australia saat pengajuan | Tidak sedang berada di Australia | Harus memiliki visa yang memungkinkan pengajuan dari Australia |
| Bridging visa | Umumnya tidak menjadi dasar tinggal di Australia saat menunggu | Dapat relevan apabila memenuhi ketentuan |
| Tempat tinggal selama proses | Di luar Australia atau sesuai visa perjalanan lain | Di Australia sesuai status visa yang berlaku |
| Keberadaan saat keputusan | Dapat di luar atau di Australia | Dapat di luar atau di Australia sesuai ketentuan |
| Stream Visa 186 | Dapat Direct Entry atau stream lain yang memenuhi syarat | Dapat Direct Entry atau TRT sesuai kelayakan |
| Tujuan akhir | Permanent residence | Permanent residence |
Department of Home Affairs secara resmi menyatakan bahwa pemohon Visa 186 dapat berada di dalam atau di luar Australia ketika mengajukan visa dan ketika keputusan di buat. Karena itu, istilah offshore dan onshore sebaiknya di gunakan untuk menjelaskan lokasi pemohon, bukan untuk menggambarkan stream visa.
Baca Juga: Apa Itu Visa 186 Offshore Australia dan Siapa yang Bisa Mengajukannya?
Perbedaan Lokasi Pemohon Saat Pengajuan
Perbedaan paling mendasar antara Visa 186 Offshore dan Onshore Australia adalah lokasi pemohon ketika aplikasi di ajukan.
Visa 186 Offshore
Pada pengajuan offshore, pemohon berada di luar Australia ketika aplikasi Visa 186 di ajukan. Contohnya, seorang pekerja Indonesia masih berada di Indonesia dan mendapatkan nomination dari perusahaan Australia.
Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mempersiapkan dokumen dari Indonesia dan mengajukan aplikasi melalui ImmiAccount. Setelah visa di berikan, pemohon kemudian dapat masuk ke Australia menggunakan visa tersebut sesuai ketentuan perjalanan yang tercantum dalam grant visa. Department of Home Affairs juga menjelaskan bahwa status permanent residence untuk pemegang Visa 186 yang di berikan ketika berada di luar Australia di mulai pada saat pemegang visa memasuki Australia.
Visa 186 Onshore
Pada pengajuan onshore, pemohon sudah berada di Australia ketika aplikasi Visa 186 di ajukan. Dalam kondisi ini, status visa yang sedang di pegang menjadi penting.
Department of Home Affairs menyebutkan bahwa pemohon yang mengajukan Visa 186 dari Australia harus memegang substantive visa atau Bridging Visa A, Bridging Visa B, atau Bridging Visa C. Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat menganggap bahwa keberadaan fisik di Australia saja sudah cukup untuk melakukan pengajuan.
Dengan demikian, perbedaan lokasi juga membawa konsekuensi terhadap status imigrasi yang perlu di perhatikan selama proses berlangsung.
Baca Juga: Syarat Visa 186 Offshore Australia: Dokumen dan Ketentuan
Perbedaan Visa 186 Offshore dan Onshore Berdasarkan Stream
Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah menganggap offshore berarti Direct Entry dan onshore berarti TRT.
Padahal, keduanya merupakan konsep yang berbeda. Offshore/onshore menjelaskan lokasi pemohon, sedangkan Direct Entry/TRT menjelaskan stream Visa 186.
Direct Entry
Direct Entry merupakan salah satu stream Visa 186 untuk pekerja terampil yang di nominasi oleh employer Australia. Department of Home Affairs menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk persyaratan usia, occupation, pengalaman kerja, skills assessment apabila di perlukan, kemampuan bahasa Inggris, serta persyaratan kesehatan dan karakter.
Karena itu, seseorang yang berada di Indonesia dapat menggunakan Direct Entry jika memenuhi persyaratan stream tersebut. Sebaliknya, seseorang yang berada di Australia juga dapat menggunakan Direct Entry jika memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Temporary Residence Transition
TRT merupakan stream lain pada Visa 186. Jalur ini berkaitan dengan pekerja yang sebelumnya berada dalam jalur visa kerja sementara yang memenuhi persyaratan untuk beralih menuju permanent residence.
Department of Home Affairs saat ini menjelaskan bahwa Temporary Residence Transition pada subclass 186 tersedia bagi pemegang Skills in Demand visa dalam berbagai occupation, dengan persyaratan lain yang tetap harus di penuhi.
Karena itu, status seseorang sebagai pemegang visa kerja sementara dapat menjadi bagian penting ketika menentukan apakah jalur TRT relevan. Namun, lokasi pemohon tetap merupakan persoalan yang berbeda dari stream yang di gunakan.
Baca Juga: Syarat Employer untuk Nomination Visa 186 Offshore
Visa 186 Offshore dan Direct Entry Tidak Selalu Sama
Istilah Visa 186 Offshore sering di gunakan untuk menggambarkan pemohon yang mengajukan visa dari luar Australia. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap pemohon offshore pasti menggunakan Direct Entry.
Pemohon offshore tetap perlu melihat stream yang sesuai dengan riwayat visa, pekerjaan, nomination, pengalaman, skills assessment, usia, kemampuan bahasa Inggris, serta persyaratan lainnya.
Sebagai contoh, pekerja yang masih berada di Indonesia dapat memperoleh nomination dari employer Australia dan kemudian memeriksa kelayakannya untuk Direct Entry. Dalam kondisi tertentu, jalur lain dapat relevan apabila persyaratan stream tersebut terpenuhi.
Oleh sebab itu, lokasi Indonesia bukanlah dasar tunggal untuk menentukan stream Visa 186.
Baca Juga: Visa 186 Direct Entry Offshore: Syarat dan Proses Pengajuan
Visa 186 Onshore dan Temporary Residence Transition Tidak Selalu Sama
Hal yang sama berlaku untuk pemohon yang sudah berada di Australia. Berada di Australia tidak otomatis berarti pemohon harus menggunakan TRT. Jika seseorang memenuhi persyaratan Direct Entry, lokasi onshore tidak mengubah Direct Entry menjadi TRT.
Sebaliknya, pemegang visa kerja sementara yang memenuhi ketentuan TRT dapat mempertimbangkan jalur tersebut sesuai kondisi dan riwayat visanya.
Karena itu, ketika membandingkan Visa 186 Offshore dan Onshore Australia, pemohon perlu memisahkan dua pertanyaan:
- Di mana pemohon berada ketika mengajukan visa?
- Stream Visa 186 apa yang memenuhi kondisi pemohon?
Dua pertanyaan tersebut saling berkaitan dalam proses, tetapi tidak memiliki arti yang sama.
Perbedaan Status Visa Saat Mengajukan
Status visa menjadi salah satu aspek penting dalam membedakan pengajuan offshore dan onshore.
Pemohon offshore yang berada di Indonesia tidak sedang menggunakan visa Australia untuk tinggal di Australia ketika aplikasi Visa 186 di ajukan. Sementara itu, pemohon onshore sudah berada di Australia sehingga status visa yang sedang di pegang perlu di periksa.
Jika aplikasi Visa 186 di ajukan dari Australia, Department of Home Affairs menetapkan bahwa pemohon harus memiliki substantive visa atau Bridging Visa A, B, atau C.
Dengan demikian, calon pemohon yang berada di Australia sebaiknya memeriksa kondisi visa yang sedang di pegang sebelum mengajukan Visa 186.
Hal tersebut penting karena keberadaan seseorang di Australia tidak selalu berarti orang tersebut memiliki status yang memungkinkan pengajuan visa permanen tertentu.
Perbedaan Bridging Visa pada Pengajuan Onshore
Bridging visa dapat menjadi salah satu aspek yang membedakan pengalaman pengajuan onshore dan offshore.
Bridging visa di gunakan untuk membantu seseorang tetap berada secara sah di Australia ketika status imigrasinya sedang di proses, sesuai dengan ketentuan bridging visa yang di miliki.
Department of Home Affairs menjelaskan bahwa Bridging Visa A, B, dan C dapat berkaitan dengan substantive visa application tertentu bagi pemohon yang berada di Australia.
Namun, keberadaan bridging visa tidak berarti pemohon otomatis dapat melakukan perjalanan keluar-masuk Australia. Department of Home Affairs menjelaskan bahwa hanya Bridging Visa B yang memberikan fasilitas untuk keluar dan kembali ke Australia selama menunggu keputusan substantive visa. Jika pemegang bridging visa lain meninggalkan Australia ketika visa tersebut berlaku, bridging visa tersebut dapat berhenti berlaku.
Karena itu, pemohon onshore yang memiliki rencana perjalanan ke luar Australia selama proses Visa 186 berlangsung perlu memeriksa status visa dan hak perjalanan terlebih dahulu.
Perbedaan Kondisi Perjalanan Selama Visa 186 Di proses
Pemohon offshore dan onshore dapat memiliki situasi perjalanan yang berbeda selama aplikasi Visa 186 masih di proses.
Pemohon offshore pada dasarnya tidak menggunakan Visa 186 sebagai dasar untuk tinggal di Australia sebelum visa tersebut di berikan. Jika ingin melakukan perjalanan ke Australia selama menunggu keputusan, pemohon perlu memiliki visa lain yang sesuai dan tetap memenuhi ketentuan visa tersebut.
Department of Home Affairs juga menjelaskan bahwa Visitor visa di tujukan bagi genuine visitors dan tidak dapat di gunakan untuk bekerja, termasuk ketika seseorang sedang menunggu hasil visa kerja atau visa permanen.
Sementara itu, pemohon onshore perlu memperhatikan visa yang sedang berlaku serta kemungkinan bridging visa. Karena itu, rencana perjalanan selama proses harus di sesuaikan dengan status imigrasi masing-masing pemohon.
Baca Juga: Proses Pengajuan Visa 186 Offshore Australia dari Indonesia
Perbedaan Tempat Tinggal Selama Proses Pengajuan
Tempat tinggal pemohon selama proses juga dapat berbeda.
Pemohon offshore yang mengajukan dari Indonesia tetap berada di luar Australia selama menunggu, kecuali memiliki dasar visa lain untuk masuk dan tinggal di Australia.
Sebaliknya, pemohon onshore sudah berada di Australia ketika mengajukan aplikasi. Selama proses, status tinggalnya akan mengikuti visa yang berlaku, termasuk kemungkinan bridging visa apabila memenuhi ketentuan.
Karena itu, perencanaan tempat tinggal menjadi salah satu aspek yang perlu di perhitungkan sebelum memilih waktu pengajuan.
Pemohon offshore biasanya perlu memperhitungkan waktu sebelum keberangkatan, sedangkan pemohon onshore perlu memperhatikan kesinambungan status visa selama aplikasi di proses.
Perbedaan Waktu Pemrosesan Offshore dan Onshore
Perbedaan Visa 186 Offshore dan Onshore Australia juga sering di hubungkan dengan pertanyaan mengenai waktu pemrosesan.
Namun, lokasi pengajuan saja tidak dapat di gunakan sebagai jaminan bahwa salah satu jenis pengajuan pasti lebih cepat. Department of Home Affairs menyediakan processing time guide sebagai indikator berdasarkan aplikasi yang baru di putuskan, tetapi waktu tersebut hanya merupakan panduan dan bukan jaminan untuk aplikasi tertentu.
Selain itu, kelengkapan aplikasi dapat memengaruhi efisiensi proses. Department of Home Affairs menyatakan bahwa aplikasi yang lengkap dengan dokumen pendukung yang di perlukan umumnya dapat di proses lebih cepat, sedangkan aplikasi dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila informasi belum lengkap atau perlu di verifikasi.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak memilih offshore atau onshore hanya berdasarkan anggapan mengenai kecepatan proses.
Baca Juga: Biaya Visa 186 Offshore Australia: Visa Application Charge dan Biaya
Perbedaan Persiapan Dokumen Offshore dan Onshore
Dokumen inti Visa 186 tetap harus memenuhi persyaratan stream dan kondisi pemohon. Namun, lokasi pemohon dapat membuat dokumen tertentu menjadi berbeda dari sisi status visa dan riwayat perjalanan.
Dokumen pemohon offshore
Pemohon yang berada di Indonesia dapat mempersiapkan paspor, dokumen identitas, bukti pengalaman kerja, skills assessment apabila di persyaratkan, bukti kemampuan bahasa Inggris, dokumen kesehatan dan karakter, serta dokumen lain sesuai stream yang di gunakan. Persyaratan aktual tetap perlu di periksa berdasarkan stream Visa 186 yang di pilih.
Dokumen pemohon onshore
Pemohon yang berada di Australia perlu memperhatikan dokumen visa yang sedang di pegang, termasuk substantive visa atau bridging visa yang menjadi dasar keberadaannya di Australia. Selain itu, dokumen pekerjaan dan nomination tetap harus memenuhi persyaratan Visa 186.
Dengan demikian, perbedaan dokumen bukan berarti onshore memiliki daftar dokumen yang sepenuhnya berbeda. Perbedaannya lebih banyak berkaitan dengan status imigrasi pemohon pada saat aplikasi di ajukan.
Perbedaan Hubungan dengan Employer
Baik pemohon offshore maupun onshore membutuhkan employer nomination sesuai stream yang di gunakan. Employer perlu memenuhi persyaratan nomination dan posisi yang di nominasi harus memenuhi ketentuan Visa 186.
Department of Home Affairs menjelaskan bahwa employer yang menominasikan pekerja harus merupakan bisnis yang aktif dan beroperasi secara sah. Nomination juga harus di setujui sebelum Visa 186 dapat di berikan.
Karena itu, perbedaan offshore dan onshore tidak menghilangkan kebutuhan terhadap employer nomination.
Perbedaan utamanya berada pada lokasi pemohon dan status imigrasinya ketika aplikasi di ajukan, bukan pada hilangnya kewajiban employer dalam proses nomination.
Perbedaan Kapan Permanent Residence Mulai Berlaku
Visa 186 merupakan permanent visa. Namun, waktu di mulainya status permanent residence untuk tujuan tertentu dapat berbeda berdasarkan apakah pemohon berada di Australia atau di luar Australia ketika visa di berikan.
Department of Home Affairs menjelaskan bahwa jika Visa 186 di berikan ketika pemohon berada di Australia, permanent residence di mulai pada hari visa tersebut di berikan. Jika visa di berikan ketika pemohon berada di luar Australia, permanent residence di mulai ketika pemohon masuk ke Australia dengan visa tersebut.
Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan penting yang perlu di pahami oleh pemohon ketika merencanakan perjalanan dan status tinggal.
Namun, ketentuan lain yang berkaitan dengan citizenship, travel facility, atau hak tertentu perlu di periksa berdasarkan kondisi masing-masing.
Apakah Visa 186 Offshore Bisa Menjadi Onshore?
Lokasi pemohon dapat berubah selama proses visa, tetapi perubahan tersebut perlu di kelola sesuai ketentuan imigrasi Australia.
Pemohon yang awalnya mengajukan Visa 186 ketika berada di Indonesia dapat berada di Australia pada tahap tertentu apabila memiliki visa yang sah untuk masuk dan tinggal. Namun, perjalanan ke Australia tidak otomatis mengubah stream Visa 186 yang sudah di ajukan.
Sebaliknya, pemohon yang awalnya berada di Australia ketika mengajukan Visa 186 dapat berada di luar Australia pada tahap tertentu, tetapi konsekuensi terhadap visa yang sedang di pegang dan hak perjalanan perlu di periksa.
Karena itu, istilah offshore dan onshore lebih tepat dipahami sebagai posisi pemohon pada saat pengajuan, bukan sebagai dua subclass visa yang berbeda.
Apakah Onshore Selalu Lebih Mudah daripada Offshore?
Tidak ada dasar untuk menganggap bahwa pengajuan onshore selalu lebih mudah daripada offshore. Tingkat kemudahan suatu pengajuan bergantung pada kondisi pemohon, stream yang digunakan, employer nomination, dokumen, status visa, dan persyaratan lainnya.
Pemohon onshore mungkin memiliki keuntungan administratif tertentu karena sudah berada di Australia, tetapi juga harus memperhatikan status visa yang sedang di pegang dan ketentuan bridging visa.
Sementara itu, pemohon offshore dapat menyiapkan proses dari negara asal tanpa harus mempertahankan status visa Australia selama menunggu. Namun, pemohon tetap perlu memperhitungkan waktu keberangkatan dan kebutuhan masuk ke Australia setelah visa di berikan.
Dengan demikian, kedua kondisi memiliki karakteristik administratif yang berbeda dan perlu di sesuaikan dengan keadaan pemohon.
Cara Menentukan Apakah Pengajuan Offshore atau Onshore Relevan
Pemohon dapat mulai dengan memeriksa kondisi aktual sebelum menentukan strategi pengajuan.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan meliputi:
- Lokasi pemohon saat akan mengajukan visa
- Visa yang sedang di pegang jika berada di Australia
- Stream Visa 186 yang akan digunakan
- Status employer nomination
- Occupation yang di nominasi
- Pengalaman kerja
- Skills assessment apabila di perlukan
- Kemampuan bahasa Inggris
- Persyaratan kesehatan dan karakter
- Rencana perjalanan selama aplikasi di proses
Setelah itu, informasi tersebut dapat dibandingkan dengan persyaratan resmi Visa 186.
Karena Visa 186 merupakan permanent employer-sponsored visa, pemohon sebaiknya tidak menentukan strategi hanya berdasarkan lokasi. Stream, nomination, dokumen, serta status imigrasi perlu di lihat secara bersamaan.
Baca Juga: Dokumen Visa 186 Offshore Australia: Checklist Pemohon dan Employer
Kesalahan Memahami Visa 186 Offshore dan Onshore
Beberapa kesalahan dapat terjadi ketika pemohon memahami istilah offshore dan onshore secara terlalu sederhana.
Menganggap offshore adalah nama stream
Offshore bukan nama stream Visa 186. Istilah tersebut hanya menggambarkan bahwa pemohon berada di luar Australia ketika aplikasi di ajukan.
Menganggap onshore berarti TRT
Onshore juga bukan sinonim Temporary Residence Transition. Pemohon yang berada di Australia tetap harus memenuhi persyaratan stream yang dipilih.
Menganggap offshore tidak membutuhkan employer nomination
Baik offshore maupun onshore tetap berkaitan dengan employer nomination sesuai ketentuan Visa 186.
Menganggap onshore pasti mendapatkan bridging visa
Bridging visa memiliki persyaratan tersendiri. Pemohon tidak sebaiknya menganggap bahwa setiap aplikasi Visa 186 dari Australia otomatis menghasilkan bridging visa dengan hak yang sama.
Menganggap lokasi menentukan kecepatan visa
Lokasi pengajuan bukan jaminan bahwa aplikasi akan lebih cepat. Kelengkapan dan pemeriksaan aplikasi tetap menjadi faktor penting.
Jasa Pengurusan Visa 186 Australia
Perbedaan Visa 186 Offshore dan Onshore Australia perlu di pahami sebelum menentukan strategi pengajuan. Pemohon perlu membedakan lokasi pengajuan dari stream Visa 186, kemudian memeriksa status visa, employer nomination, occupation, dokumen, serta persyaratan lain yang berlaku.
PT Jangkar Global Groups dapat membantu Warga Negara Indonesia dalam persiapan administrasi Visa 186 Australia, termasuk pemeriksaan dokumen, penyesuaian kebutuhan pengajuan, dan pendampingan proses sesuai layanan yang tersedia.
Namun, jasa pengurusan tidak dapat menjamin visa pasti di setujui. Keputusan Visa 186 tetap menjadi kewenangan Department of Home Affairs Australia berdasarkan persyaratan dan pemeriksaan yang berlaku.
Konsultasi Visa 186 Offshore Australia