Nama Pejabat Publik Apostille

Apa itu Apostille?

Nama Pejabat Publik Apostille – Apostille adalah proses legalisasi internasional dokumen yang di perlukan untuk di akui secara resmi di luar negeri. Apostille di perlukan untuk dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan sertifikat lainnya. Apostille merupakan tanda pengesahan yang di keluarkan oleh pejabat publik yang berwenang dan di akui oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. PT. Jangkar Global Groups

Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Apostille di Indonesia?

Karena Di Indonesia, pejabat publik yang berwenang mengeluarkan apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, tidak semua dokumen dapat di berikan apostille oleh Kemenkumham. Maka Dokumen yang dapat di berikan apostille oleh Kemenkumham adalah dokumen yang telah di terbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti Pengadilan Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

  Bagaimana Mendapatkan Apostille Florida

Nama Pejabat Apostille

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Apostille?

Beberapa dokumen yang memerlukan apostille antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Nikah
  • Akta Perceraian
  • Akta Kependudukan
  • Surat Pernyataan
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai

Pastikan untuk memeriksa apakah dokumen yang Anda miliki memerlukan apostille sebelum melakukan proses legalisasi internasional.

 

Bagaimana Proses Apostille Di lakukan?

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses apostille:

  1. Siapkan dokumen yang memerlukan apostille.
  2. Pastikan dokumen tersebut telah di terbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
  3. Periksa apakah dokumen tersebut memerlukan terjemahan resmi ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan.
  4. Lakukan proses legalisasi dokumen di instansi pemerintah yang berwenang.
  5. Bawa dokumen yang telah di legalisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  6. Lakukan proses apostille di Kemenkumham.

Setelah proses apostille selesai, dokumen Anda akan di akui secara resmi di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.

 

Daftar Nama Pejabat Publik Apostille di Indonesia

Berikut adalah daftar nama pejabat publik yang berwenang mengeluarkan apostille di Indonesia:

  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk dokumen yang di terbitkan oleh notaris, pengadilan, dan kejaksaan.
  • Direktur Jenderal Imigrasi untuk dokumen yang di terbitkan oleh Di rektorat Jenderal Imigrasi.
  • Direktur Jenderal Penyelesaian Penggugatan (Dirjen Setjen) untuk dokumen yang diterbitkan oleh pengadilan.
  • Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (DJBMI) untuk dokumen yang di terbitkan oleh Pengadilan Agama.
  • Direktur Jenderal Otonomi Daerah (DJOD) untuk dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah daerah.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dokumen yang di terbitkan oleh Di rektorat Jenderal Perhubungan Udara.
  Apostille Kegiatan Studi Penelitian

Pastikan untuk menghubungi pejabat publik yang tepat untuk dokumen yang akan Anda apostille.

 

Kesimpulan

Karena Apostille merupakan proses legalisasi internasional yang di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah pejabat publik yang berwenang mengeluarkan apostille. Maka Pastikan untuk memeriksa jenis dokumen yang memerlukan apostille sebelum melakukan proses legalisasi internasional dan menghubungi pejabat publik yang tepat untuk dokumen Anda.

admin