Legalisir Dokumen untuk Visa Kerja China Mengurus Visa Kerja China atau Z Visa tidak hanya membutuhkan paspor dan formulir pengajuan. Bagi sebagian calon pekerja, terdapat pula dokumen pendidikan, pengalaman kerja, surat keterangan, dan dokumen lainnya yang perlu di siapkan untuk mendukung proses kerja di China.
Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah mengenai legalisir dokumen untuk Visa Kerja China. Apakah ijazah wajib di legalisir? Apakah SKCK harus di legalisir? Maka, Apakah semua dokumen harus mendapatkan Apostille? Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap pemohon.
Persyaratan legalisasi harus di bedakan antara dokumen yang secara khusus di minta untuk pengajuan Z Visa dan dokumen yang di gunakan dalam proses Work Permit, pemeriksaan latar belakang, atau administrasi perusahaan di China.
Pada halaman persyaratan Z Visa untuk Jakarta, Chinese Visa Application Service Center mencantumkan dokumen dasar berupa paspor, formulir aplikasi online, foto, serta dokumen persetujuan kerja seperti Notification Letter of Foreigner’s Work Permit atau dokumen persetujuan kerja lain yang sesuai. Persyaratan tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh ijazah, SKCK, atau dokumen pribadi harus otomatis di legalisir untuk setiap pemohon.
Baca Juga :
Apa Itu Legalisir Dokumen untuk Visa Kerja China?
Legalisir dokumen adalah proses pengesahan tertentu agar dokumen dapat di gunakan untuk keperluan resmi, termasuk penggunaan lintas negara.
Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa legalisasi dokumen berkaitan dengan pengesahan tanda tangan pejabat, bukan pengesahan atau pemeriksaan kebenaran isi dokumen. Dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri termasuk dalam kategori yang dapat di ajukan untuk layanan legalisasi.
Dalam konteks bekerja di China, legalisasi dapat di butuhkan apabila dokumen Indonesia akan di gunakan untuk keperluan administratif tertentu dan pihak penerima dokumen meminta pengesahan tersebut.
Contohnya dapat berupa dokumen pendidikan atau dokumen lain yang di gunakan dalam proses ketenagakerjaan.
Namun, legalisasi bukan berarti otomatis menjadi salah satu biaya atau persyaratan yang harus di lakukan oleh semua pemohon Z Visa.
Apakah Semua Dokumen untuk Z Visa China Wajib Dilegalisir?
Tidak.
Ini merupakan hal yang penting untuk di pahami oleh calon pekerja.
Persyaratan resmi Z Visa di Jakarta saat ini mencantumkan paspor, formulir dan foto, serta salah satu dokumen persetujuan kerja yang sesuai dengan kategori pekerjaan. Maka, Untuk kategori kerja biasa, salah satu dokumen yang dapat di gunakan adalah Notification Letter of Foreigner’s Work Permit.
Artinya, jangan langsung menganggap bahwa semua dokumen seperti ijazah, SKCK, surat pengalaman kerja, atau akta kelahiran harus di legalisir hanya karena dokumen tersebut berkaitan dengan proses bekerja di China.
Kebutuhan legalisasi dapat muncul pada tahap pengurusan dokumen kerja atau permintaan dari pihak yang menerima dokumen, bukan semata-mata karena seseorang mengajukan Z Visa.
Karena itu, sebelum melakukan legalisasi, sebaiknya pastikan terlebih dahulu siapa yang meminta dokumen tersebut dan untuk keperluan apa.
Dokumen Apa Saja yang Mungkin Perlu Dilegalisir?
Tidak ada satu daftar yang berlaku mutlak untuk seluruh pekerja asing.
Namun, dalam proses kerja dan administrasi di luar negeri, beberapa jenis dokumen Indonesia yang mungkin di minta untuk pengesahan antara lain:
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Sertifikat pendidikan.
- Surat pengalaman kerja.
- Surat keterangan kerja.
- SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian.
- Akta kelahiran.
- Surat nikah.
- Surat kuasa.
- Dokumen pribadi lainnya.
Kebutuhan setiap dokumen bergantung pada pekerjaan, perusahaan, kota tujuan, serta proses administratif yang sedang dijalani.
Kementerian Luar Negeri RI sendiri menyebutkan beberapa jenis dokumen yang dapat di legalisasi, antara lain akta lahir, akta kematian, surat keterangan, akta nikah, ijazah, SIM, surat kuasa, dan surat kelakuan baik.
BACA JUGA
Legalisir Ijazah untuk Visa Kerja China
Ijazah merupakan salah satu dokumen yang sering di bicarakan dalam proses bekerja di China.
Ijazah dapat di gunakan untuk membuktikan latar belakang pendidikan calon pekerja. Maka, Dalam proses tertentu, dokumen pendidikan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kualifikasi pekerja asing.
Namun, calon pekerja perlu membedakan antara:
Ijazah sebagai dokumen pendukung kualifikasi kerja
dan
Ijazah sebagai dokumen yang secara khusus di minta oleh Visa Center untuk pengajuan Z Visa.
Keduanya tidak selalu sama.
Pada checklist Z Visa Jakarta yang tersedia saat ini, dokumen utama untuk kategori kerja mencakup dokumen persetujuan kerja yang di terbitkan oleh otoritas China. Maka, Ijazah tidak tercantum sebagai dokumen dasar yang wajib di legalisir untuk setiap pemohon Z Visa.
Jika perusahaan atau pihak yang menangani Work Permit meminta ijazah yang telah di legalisasi, barulah proses legalisasi perlu di persiapkan sesuai instruksi tersebut.
Legalisir Transkrip Nilai
Selain ijazah, transkrip nilai juga dapat menjadi dokumen yang di minta dalam proses tertentu.
Transkrip dapat di gunakan untuk menjelaskan mata kuliah, nilai, program studi, atau latar belakang pendidikan calon pekerja.
Jika transkrip di minta untuk proses administratif di China, tanyakan kepada pihak yang meminta apakah dokumen harus:
- Dalam bahasa Indonesia.
- Di terjemahkan ke bahasa Inggris.
- Di terjemahkan ke bahasa Mandarin.
- Di legalisasi.
- Mendapatkan Apostille.
- Di sahkan melalui prosedur tertentu.
Jangan melakukan semua proses tersebut secara otomatis sebelum mengetahui persyaratan penerimanya.
Legalisir Surat Pengalaman Kerja
Surat pengalaman kerja dapat menjadi dokumen pendukung untuk menunjukkan riwayat pekerjaan sebelumnya.
Dokumen ini dapat memuat:
- Nama pekerja.
- Jabatan.
- Nama perusahaan.
- Periode bekerja.
- Deskripsi pekerjaan.
- Tanda tangan pejabat perusahaan.
- Stempel perusahaan apabila di gunakan.
Jika surat pengalaman kerja akan di gunakan untuk proses Work Permit atau administrasi perusahaan di China, pihak penerima dapat meminta bentuk pengesahan tertentu.
Karena kebutuhan tersebut dapat berbeda, calon pekerja sebaiknya meminta instruksi tertulis dari perusahaan atau pihak yang menangani proses Work Permit.
Legalisir Surat Keterangan Kerja
Surat keterangan kerja juga perlu di bedakan dari dokumen persetujuan kerja China.
Surat keterangan kerja biasanya di terbitkan oleh perusahaan tempat seseorang bekerja atau pernah bekerja di Indonesia.
Sementara itu, Notification Letter of Foreigner’s Work Permit merupakan dokumen yang berkaitan dengan persetujuan kerja bagi tenaga asing di China.
Keduanya memiliki fungsi berbeda.
Untuk pengajuan Z Visa Jakarta, salah satu dokumen persetujuan kerja yang tercantum adalah Notification Letter of Foreigner’s Work Permit.
Karena itu, surat keterangan kerja dari Indonesia tidak boleh di anggap sebagai pengganti dokumen persetujuan kerja China.
BACA JUGA
Apakah SKCK untuk Visa Kerja China Harus Dilegalisir?
SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian dapat menjadi dokumen yang di minta dalam proses tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan atau pemeriksaan latar belakang.
Namun, kebutuhan SKCK dan legalisasinya tidak boleh di samakan dengan persyaratan dasar Z Visa.
Checklist Z Visa Jakarta yang tersedia saat ini tidak mencantumkan SKCK sebagai dokumen dasar yang wajib di serahkan oleh seluruh pemohon Z Visa. Maka, Dokumen tambahan dapat di minta apabila pejabat konsuler menilai di perlukan.
Jika perusahaan atau pihak pengurusan Work Permit meminta SKCK yang sudah di legalisasi, ikuti prosedur yang di tentukan untuk penggunaan dokumen tersebut.
Perbedaan Legalisasi dan Apostille
Legalisasi dan Apostille bukan istilah yang selalu dapat di gunakan secara bergantian.
Legalisasi merupakan proses pengesahan melalui mekanisme yang berlaku untuk penggunaan dokumen tertentu di luar negeri.
Sementara Apostille merupakan sertifikat yang di gunakan untuk dokumen publik dari negara yang mengakui sistem Apostille.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa layanan Apostille berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille. Maka, Dokumen Indonesia yang di ajukan harus telah di legalisasi oleh pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit sebelum di proses melalui layanan Apostille.
Karena itu, jangan langsung mengganti proses legalisasi dengan Apostille tanpa memastikan bahwa negara tujuan dan jenis dokumennya memang menggunakan mekanisme Apostille.
Apakah China Menggunakan Apostille untuk Semua Dokumen?
Tidak boleh di simpulkan bahwa semua dokumen untuk China otomatis cukup menggunakan Apostille.
Untuk dokumen yang akan di gunakan di China, calon pekerja perlu memastikan mekanisme pengesahan yang di minta oleh pihak penerima dokumen.
Hal ini penting karena proses penggunaan dokumen lintas negara bergantung pada jenis dokumen dan tujuan penggunaannya.
Sementara itu, halaman resmi AHU menyebutkan bahwa Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Dengan demikian, sebelum mengurus Apostille, pastikan terlebih dahulu bahwa dokumen tersebut memang masuk dalam mekanisme yang dapat dan perlu menggunakan Apostille untuk tujuan penggunaannya.
Tahapan Legalisasi Dokumen Indonesia
Apabila dokumen memang di minta untuk di legalisasi, prosesnya perlu di lakukan secara berurutan.
Secara umum, tahapan dapat meliputi:
1. Menyiapkan dokumen asli
Pastikan dokumen yang akan di gunakan masih berlaku dan datanya benar.
2. Memastikan tanda tangan atau pengesahan penerbit
Dokumen harus memenuhi ketentuan dari instansi yang menerbitkannya.
3. Menentukan jenis pengesahan
Pastikan apakah dokumen membutuhkan legalisasi atau Apostille berdasarkan negara tujuan dan keperluan dokumen.
4. Mengajukan melalui layanan yang sesuai
Untuk Apostille, Ditjen AHU menyediakan layanan pengajuan melalui sistem resmi dan melakukan verifikasi sebelum pembayaran serta penerbitan sertifikat atau stiker.
Untuk mekanisme non-Apostille, Kemlu menyediakan layanan legalisasi dokumen melalui sistem resminya.
5. Menyimpan dokumen yang telah disahkan
Setelah selesai, simpan dokumen asli dan hasil legalisasinya dengan aman.
BACA JUGA
Apakah Dokumen Harus Diterjemahkan Sebelum Dilegalisir?
Tergantung pada persyaratan pihak yang menerima dokumen.
Beberapa dokumen mungkin perlu di terjemahkan karena akan di gunakan oleh perusahaan, instansi, atau otoritas di China.
Namun, jangan menerjemahkan seluruh dokumen secara otomatis.
Tanyakan terlebih dahulu:
- Bahasa yang di terima.
- Apakah terjemahan harus tersumpah.
- Apakah terjemahan harus di legalisasi.
- Apakah dokumen asli dan terjemahan harus di serahkan bersama.
- Apakah pihak penerima memiliki format tertentu.
Dengan cara tersebut, calon pekerja dapat menghindari biaya tambahan yang sebenarnya tidak di perlukan.
Legalisasi Dokumen untuk Work Permit China
Salah satu alasan mengapa calon pekerja sering di minta menyiapkan legalisasi dokumen adalah karena proses Work Permit dapat melibatkan pemeriksaan kualifikasi dan dokumen pendukung.
Work Permit berbeda dengan Z Visa.
Z Visa di gunakan untuk masuk ke China dalam rangka bekerja, sedangkan Work Permit berkaitan dengan izin bekerja sebagai tenaga asing.
Karena itu, dokumen pendidikan atau pengalaman kerja yang di gunakan dalam proses Work Permit dapat memiliki persyaratan tersendiri.
Dokumen yang di butuhkan juga dapat bergantung pada kategori pekerja dan pekerjaan yang di lakukan.
Setelah dokumen kerja tersebut tersedia, salah satu dokumen yang dapat di gunakan untuk pengajuan Z Visa Jakarta adalah Notification Letter of Foreigner’s Work Permit.
Jangan Melakukan Legalisasi Tanpa Memastikan Persyaratan
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah melakukan legalisasi semua dokumen sekaligus karena menganggap semakin banyak legalisasi berarti semakin aman.
Padahal, legalisasi dapat memerlukan waktu dan biaya.
Sebelum mengurusnya, sebaiknya buat daftar:
| Dokumen | Untuk Keperluan | Legalisasi | Terjemahan |
|---|---|---|---|
| Ijazah | Kualifikasi pendidikan | Jika di minta | Jika di minta |
| Transkrip | Kualifikasi pendidikan | Jika di minta | Jika di minta |
| Surat pengalaman kerja | Riwayat pekerjaan | Jika di minta | Jika di minta |
| Surat keterangan kerja | Administrasi kerja | Jika di minta | Jika di minta |
| SKCK | Pemeriksaan latar belakang | Jika di minta | Jika di minta |
| Akta kelahiran | Administrasi pribadi | Jika di minta | Jika di minta |
| Notification Letter | Pengajuan Z Visa | Mengikuti dokumen penerbit | Sesuai ketentuan |
Tabel tersebut merupakan panduan perencanaan, bukan daftar resmi yang menyatakan semua dokumen tersebut wajib untuk setiap pemohon.
Berapa Biaya Legalisasi Dokumen?
Biaya legalisasi harus di bedakan dari biaya Z Visa.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa layanan legalisasi dokumen di kenakan biaya Rp25.000 per dokumen berdasarkan informasi layanan konsuler yang tersedia.
Namun, total biaya yang di keluarkan dapat berbeda apabila dokumen membutuhkan proses lain terlebih dahulu, misalnya pengesahan dari instansi penerbit, penerjemahan, atau layanan Apostille.
Karena itu, jangan menganggap Rp25.000 sebagai total biaya untuk seluruh proses legalisasi dokumen.
Tips Menyiapkan Dokumen untuk Visa Kerja China
Agar proses lebih teratur, calon pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut.
1. Pisahkan dokumen visa dan dokumen kerja
Buat dua folder:
Folder Visa
- Paspor.
- Formulir.
- Foto.
- Dokumen persetujuan kerja.
- Dokumen lain yang di minta Visa Center.
Folder Work Permit
- Ijazah.
- Transkrip.
- Pengalaman kerja.
- SKCK jika di minta.
- Dokumen kesehatan jika di perlukan.
- Dokumen pendukung lainnya.
2. Tanyakan kepada perusahaan China
Perusahaan biasanya dapat memberikan informasi mengenai dokumen yang di butuhkan untuk proses kerja.
3. Jangan mengandalkan informasi lama
Persyaratan visa dapat berubah. Maka, Gunakan checklist Visa Center yang berlaku ketika mengajukan permohonan.
4. Periksa kesesuaian data
Nama pada paspor, ijazah, sertifikat, dan dokumen lain sebaiknya konsisten.
Jika terdapat perbedaan nama, siapkan dokumen yang menjelaskan perubahan atau perbedaan tersebut apabila di minta.
5. Simpan scan seluruh dokumen
Buat salinan digital dalam format PDF dan simpan di tempat yang aman.
BACA JUGA
Apakah Menggunakan Jasa Legalisir Bisa Membantu?
Menggunakan jasa legalisasi dapat menjadi pilihan bagi calon pekerja yang tidak memahami alur pengesahan dokumen atau tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri.
Jasa dapat membantu:
- Memeriksa kelengkapan dokumen.
- Menentukan tahapan pengesahan.
- Membantu pengajuan.
- Membantu penerjemahan jika tersedia.
- Mengurus pengambilan dokumen.
- Memberikan informasi mengenai dokumen pendukung.
Namun, pengguna jasa tetap perlu memastikan dengan jelas dokumen apa saja yang akan di proses dan apakah biaya yang di berikan sudah termasuk penerjemahan, pengesahan, pengiriman, atau biaya resmi lainnya.
BACA JUGA
Legalisir dokumen untuk Visa Kerja China dan dokumen pendukung perlu di lakukan berdasarkan kebutuhan, bukan dengan asumsi bahwa semua dokumen wajib di legalisir.
Untuk pengajuan Z Visa di Jakarta, persyaratan resmi saat ini menitikberatkan pada paspor, formulir dan foto, serta dokumen persetujuan kerja yang sesuai, seperti Notification Letter of Foreigner’s Work Permit. Visa Center juga menyatakan bahwa pejabat konsuler dapat meminta dokumen tambahan atau wawancara apabila di perlukan.
Sementara itu, ijazah, transkrip, surat pengalaman kerja, SKCK, dan dokumen lainnya dapat memiliki fungsi berbeda dalam proses Work Permit atau administrasi pekerjaan. Maka, Jika pihak perusahaan atau otoritas yang menerima dokumen meminta legalisasi, barulah proses pengesahan perlu di persiapkan sesuai instruksi mereka.
Untuk dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri, tersedia mekanisme legalisasi melalui Kementerian Luar Negeri. Maka, Untuk negara yang menggunakan sistem Apostille, Ditjen AHU menyediakan layanan Apostille dengan prosedur verifikasi dan penerbitan sertifikat atau stiker.
Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan, kota tujuan, dan dokumen yang di gunakan, calon pekerja sebaiknya memastikan terlebih dahulu dokumen mana yang benar-benar harus di legalisir, di terjemahkan, atau mendapatkan Apostille sebelum mengeluarkan biaya.
Konsultasikan visa china Anda sekarang.