Ijazah madrasah merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, mengikuti seleksi administrasi, hingga mengurus keperluan di luar negeri.
Namun, dalam kondisi tertentu, ijazah madrasah perlu dilegalisasi agar salinannya dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang telah diverifikasi. Prosesnya perlu disesuaikan dengan jenjang pendidikan, status madrasah, serta tujuan penggunaan dokumen.
Lalu, apa saja syarat dan tata cara legalisasi ijazah MI, MTs, MA, dan MAK? Berikut panduan yang perlu dipahami sebelum mengajukan permohonan.

Apa Itu Legalisasi Ijazah Madrasah?
Legalisasi ijazah madrasah adalah proses pengesahan salinan ijazah melalui pihak atau instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kesesuaiannya dengan dokumen asli. Pengesahan tersebut memberikan keterangan bahwa salinan yang dilegalisasi sesuai dengan ijazah yang diperlihatkan atau diverifikasi.
Madrasah memiliki beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
- MI (Madrasah Ibtidaiyah): pendidikan dasar yang setara dengan sekolah dasar.
- MTs (Madrasah Tsanawiyah): pendidikan menengah pertama yang setara dengan SMP.
- MA (Madrasah Aliyah): pendidikan menengah atas yang setara dengan SMA.
- MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan): pendidikan menengah kejuruan yang memiliki orientasi keterampilan tertentu.
Meskipun jenjangnya berbeda, prinsip legalisasi tetap berkaitan dengan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian dokumen. Namun, pihak yang berwenang mengesahkan dapat berbeda berdasarkan status madrasah dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Kapan Ijazah MI, MTs, MA, dan MAK Perlu Dilegalisasi?
Tidak semua keperluan mengharuskan pemilik ijazah menyerahkan salinan yang telah dilegalisasi. Karena itu, sebaiknya periksa terlebih dahulu persyaratan dari lembaga atau instansi penerima.
Beberapa keperluan yang biasanya meminta ijazah legalisasi antara lain:
- Melanjutkan pendidikan: sebagai dokumen pendukung pendaftaran sekolah, madrasah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Melamar pekerjaan: untuk memenuhi persyaratan administrasi perusahaan atau instansi.
- Seleksi CPNS dan PPPK: apabila ketentuan seleksi meminta salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
- Pengurusan beasiswa: sebagai bukti riwayat pendidikan pemohon.
- Keperluan administrasi pemerintahan: untuk memenuhi persyaratan layanan tertentu.
- Keperluan di luar negeri: sebagai dokumen pendukung pendaftaran pendidikan, pekerjaan, atau administrasi lainnya.
Untuk penggunaan di luar negeri, legalisasi ijazah mungkin hanya menjadi salah satu tahapan. Pihak penerima dapat meminta verifikasi tambahan, apostille, atau terjemahan tersumpah sesuai ketentuan negara tujuan.
Syarat Legalisasi Ijazah Madrasah
Sebelum mengajukan legalisasi, siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih mudah. Persyaratan dapat berbeda antara satu madrasah dengan madrasah lainnya, terutama jika sekolah sudah tidak beroperasi atau dokumen diterbitkan dalam periode yang cukup lama.
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
1. Ijazah Asli
Bawa ijazah asli sebagai dokumen utama untuk dicocokkan dengan salinannya. Pastikan tulisan, nomor ijazah, nama pemilik, dan informasi pendidikan masih terbaca dengan jelas.
2. Fotokopi Ijazah
Siapkan beberapa lembar fotokopi ijazah sesuai kebutuhan. Gunakan hasil fotokopi yang jelas dan tidak terpotong, terutama pada bagian nomor ijazah, tanda tangan, stempel, serta identitas pemilik.
3. Identitas Pemilik Ijazah
Siapkan kartu identitas seperti KTP atau dokumen identitas lain yang dapat digunakan untuk mencocokkan data pemohon. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, siapkan pula identitas pihak yang mewakili.
4. Surat Permohonan
Beberapa madrasah atau kantor yang menangani administrasi pendidikan dapat meminta surat permohonan legalisasi. Surat tersebut biasanya berisi identitas pemilik ijazah, asal madrasah, tahun kelulusan, dan tujuan pengesahan.
5. Dokumen Pendukung Jika Diperlukan
Untuk ijazah lama, dokumen yang sudah mengalami perubahan data, atau ijazah dari madrasah yang tidak lagi beroperasi, pemohon mungkin perlu melampirkan dokumen tambahan.
Contohnya adalah surat keterangan dari madrasah, arsip nilai, surat keterangan pengganti ijazah, atau dokumen lain yang dapat membantu proses verifikasi.
Tata Cara Legalisasi Ijazah MI, MTs, MA, dan MAK
Prosedur legalisasi sebaiknya dimulai dari madrasah penerbit ijazah atau pihak yang secara administratif berwenang menangani dokumen tersebut. Jangan langsung mengajukan ke instansi lain sebelum mengetahui jalur pengesahan yang sesuai.
1. Periksa Identitas dan Kondisi Ijazah
Periksa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ijazah, tahun kelulusan, serta identitas madrasah. Jika terdapat kesalahan penulisan atau perbedaan data, tanyakan terlebih dahulu prosedur perbaikannya.
2. Hubungi Madrasah Penerbit
Langkah berikutnya adalah menghubungi madrasah tempat ijazah diterbitkan. Tanyakan apakah legalisasi dapat dilakukan langsung oleh madrasah atau memerlukan pemeriksaan dari instansi pendidikan yang berwenang.
3. Siapkan Persyaratan Administrasi
Lengkapi ijazah asli, fotokopi, identitas pemilik, dan dokumen tambahan jika diminta. Pastikan jumlah salinan sesuai kebutuhan agar tidak perlu mengulang proses pengajuan.
4. Ajukan Permohonan Legalisasi
Serahkan dokumen kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur yang telah dikonfirmasi. Petugas dapat memeriksa kesesuaian salinan dengan dokumen asli serta mencocokkan informasi ijazah dengan arsip pendidikan.
5. Lakukan Verifikasi Tambahan Jika Diperlukan
Jika terdapat kendala, misalnya madrasah sudah tutup atau data kelulusan sulit ditemukan, pemohon mungkin perlu meminta bantuan kantor Kementerian Agama sesuai wilayah dan kewenangannya.
Untuk kondisi tertentu, verifikasi dapat melibatkan unit yang menangani pendidikan madrasah. Jalur yang tepat bergantung pada status lembaga, tahun penerbitan ijazah, dan ketersediaan arsip.
6. Periksa Hasil Legalisasi
Setelah dokumen selesai diproses, periksa kembali cap, tanda tangan, nama pejabat, dan keterangan pengesahan pada setiap lembar. Pastikan seluruh salinan yang dibutuhkan sudah dilegalisasi dengan benar.
Perbedaan Legalisasi Ijazah MI, MTs, MA, dan MAK
Pada dasarnya, keempat jenjang tersebut merupakan bagian dari pendidikan madrasah. Namun, riwayat pengelolaan, status lembaga, serta unit yang menangani administrasinya dapat memengaruhi proses verifikasi.
| Jenjang | Tingkat Pendidikan | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|---|
| MI | Setara SD | Periksa madrasah penerbit dan arsip kelulusan tingkat dasar. |
| MTs | Setara SMP | Pastikan data kelulusan dan identitas madrasah sesuai. |
| MA | Setara SMA | Periksa tahun penerbitan serta status madrasah. |
| MAK | Setara SMK | Perhatikan data program keahlian dan identitas lembaga. |
| Dengan demikian, pemilik ijazah tidak sebaiknya menganggap semua proses legalisasi memiliki jalur yang sama. Konfirmasi kepada madrasah atau kantor Kementerian Agama yang berwenang tetap menjadi langkah penting. |
Bagaimana Jika Madrasah Sudah Tutup atau Tidak Beroperasi?
Salah satu kendala yang sering muncul adalah madrasah penerbit ijazah sudah tidak beroperasi, berganti nama, atau mengalami perubahan pengelolaan. Kondisi ini tidak selalu membuat ijazah tidak dapat diverifikasi.
Pemilik ijazah dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Menghubungi kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tempat madrasah berada.
- Menanyakan keberadaan arsip data peserta didik dan data kelulusan.
- Menyampaikan nama madrasah, tahun kelulusan, dan nomor ijazah.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang masih dimiliki.
- Meminta arahan mengenai prosedur verifikasi atau pengesahan yang berlaku.
Jika arsip masih tersedia, instansi terkait dapat memberikan petunjuk mengenai proses pemeriksaan dokumen. Namun, apabila data tidak ditemukan, penyelesaiannya perlu mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Legalisasi Ijazah Madrasah untuk Keperluan di Luar Negeri
Penggunaan ijazah madrasah di luar negeri memerlukan perhatian lebih karena setiap negara dan lembaga penerima memiliki ketentuan dokumen yang berbeda. Ijazah MI, MTs, MA, maupun MAK mungkin diminta sebagai bukti pendidikan sebelumnya, persyaratan pendaftaran sekolah, atau dokumen pendukung pekerjaan.
Sebelum memulai proses, pastikan beberapa hal berikut:
- Tanyakan kepada lembaga penerima apakah ijazah perlu dilegalisasi.
- Periksa apakah dokumen harus melalui verifikasi dari instansi pendidikan atau Kementerian Agama.
- Pastikan apakah negara tujuan menerima apostille atau masih mensyaratkan legalisasi konsuler.
- Tanyakan apakah terjemahan tersumpah diperlukan.
- Periksa ketentuan pengakuan atau penyetaraan pendidikan jika ijazah digunakan untuk melanjutkan studi.
Perlu dipahami bahwa legalisasi ijazah tidak otomatis berarti kualifikasi pendidikan diakui setara oleh negara tujuan. Pengakuan akademik atau penyetaraan merupakan proses tersendiri yang mengikuti kebijakan lembaga pendidikan dan otoritas negara terkait.
Apakah Ijazah Madrasah Harus Dilegalisasi Kemenag Sebelum Apostille?
Tidak semua ijazah madrasah otomatis harus melalui tahapan yang sama sebelum mengajukan apostille. Dokumen perlu diperiksa berdasarkan jenisnya, instansi penerbit, pejabat yang menandatangani, serta persyaratan verifikasi yang ditetapkan oleh otoritas apostille.
Apostille merupakan pengesahan terhadap asal tanda tangan, kapasitas pejabat yang menandatangani, dan identitas cap atau stempel pada dokumen publik. Apostille tidak menilai kebenaran isi ijazah maupun menyatakan bahwa jenjang pendidikan tersebut diakui di negara tujuan.
Karena itu, sebelum mengajukan apostille, lakukan langkah berikut:
- Tanyakan kepada lembaga penerima di luar negeri mengenai persyaratan dokumen.
- Pastikan ijazah termasuk dokumen yang dapat diproses melalui mekanisme apostille.
- Konfirmasikan apakah diperlukan verifikasi atau pengesahan pendahuluan dari instansi terkait.
- Periksa persyaratan pengajuan pada layanan apostille resmi Kementerian Hukum.
Jika negara tujuan bukan pihak pada Konvensi Apostille atau hubungan penerapan konvensinya tidak berlaku, proses legalisasi melalui jalur diplomatik atau konsuler mungkin diperlukan.
Perbedaan Legalisasi, Apostille, dan Terjemahan Tersumpah Ijazah
Ketiga layanan ini memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat saling menggantikan.
| Jenis Layanan | Fungsi | Kapan Dibutuhkan |
|---|---|---|
| Legalisasi | Mengesahkan kesesuaian salinan atau memverifikasi dokumen melalui pihak berwenang. | Ketika lembaga penerima meminta ijazah atau salinan yang telah disahkan. |
| Apostille | Mengautentikasi tanda tangan, kapasitas penandatangan, dan cap atau stempel dokumen publik. | Ketika dokumen digunakan di negara yang menerapkan Konvensi Apostille. |
| Terjemahan tersumpah | Menerjemahkan isi dokumen oleh penerjemah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. | Ketika lembaga penerima meminta dokumen dalam bahasa tertentu. |
| Urutan layanan tersebut tidak selalu sama untuk setiap negara. Oleh sebab itu, periksa persyaratan dari pihak penerima sebelum mengeluarkan biaya untuk proses tambahan. |
Penyebab Legalisasi Ijazah Madrasah Mengalami Kendala
Permohonan legalisasi dapat tertunda apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dokumen belum memenuhi persyaratan. Beberapa kendala yang perlu diantisipasi antara lain:
- Nama pada ijazah berbeda dengan identitas: misalnya terdapat perbedaan ejaan atau perubahan nama.
- Nomor ijazah tidak terbaca: kondisi ini menyulitkan petugas melakukan pemeriksaan.
- Fotokopi tidak jelas: sebagian tulisan, tanda tangan, atau stempel terpotong.
- Arsip kelulusan belum ditemukan: terutama untuk ijazah lama atau madrasah yang sudah tidak beroperasi.
- Salah memilih instansi: permohonan diajukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen tersebut.
- Persyaratan negara tujuan belum diketahui: pemohon sudah melakukan legalisasi, tetapi ternyata masih membutuhkan proses lain.
Untuk menghindari kendala, periksa dokumen sejak awal dan mintalah informasi dari instansi terkait sebelum mengajukan permohonan.
Tips Agar Proses Legalisasi Ijazah Madrasah Berjalan Lancar
Persiapan yang tepat dapat membantu mengurangi risiko pengajuan tertunda. Berikut beberapa hal sederhana yang sebaiknya dilakukan:
- Simpan ijazah asli di tempat aman dan hindari melaminasi atau mengubah bentuk dokumen tanpa memastikan ketentuannya.
- Buat beberapa salinan ijazah dengan kualitas cetak yang jelas.
- Cocokkan data ijazah dengan dokumen identitas.
- Hubungi madrasah atau kantor Kementerian Agama sebelum datang.
- Pastikan jumlah dokumen sesuai kebutuhan.
- Simpan bukti pengajuan dan salinan dokumen yang telah dilegalisasi.
- Jika digunakan di luar negeri, minta daftar persyaratan tertulis dari lembaga penerima.
Dengan persiapan tersebut, pemohon dapat mengetahui jalur pengurusan yang sesuai dan menghindari proses yang tidak diperlukan.
Bantuan Pengurusan Legalisasi Ijazah Madrasah
Mengurus legalisasi ijazah MI, MTs, MA, dan MAK terkadang membutuhkan koordinasi dengan madrasah penerbit atau instansi yang menangani administrasi pendidikan. Situasinya bisa lebih rumit jika ijazah diterbitkan bertahun-tahun lalu, madrasah sudah tidak beroperasi, atau dokumen akan digunakan di luar negeri.
PT Jangkar Global Groups dapat menjadi pilihan untuk membantu konsultasi dan pendampingan pengurusan dokumen sesuai kebutuhan. Sebelum memulai, pemilik ijazah sebaiknya menyiapkan informasi mengenai jenjang pendidikan, nama madrasah, tahun kelulusan, dan negara tujuan penggunaan dokumen.
Pastikan jenis layanan yang dibutuhkan sudah jelas, apakah berupa legalisasi salinan, verifikasi dokumen, apostille, atau terjemahan tersumpah. Dengan begitu, proses dapat diarahkan sesuai persyaratan instansi dan lembaga penerima.